<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-4823987516991274154</id><updated>2012-01-18T13:32:14.004+07:00</updated><category term='Title'/><title type='text'>FORUM KOMUNIKASI PEMUDA PEDULI INDONESIA ( LSM FKP2I )</title><subtitle type='html'></subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>FKP2I</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04537622564190011701</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_MDVRUWp0y1o/TNu6ekqoWkI/AAAAAAAAAxU/PYdW--o8c3o/S220/Ketua%2BLSM%2BFKP2I%2Bbagrond%2Borent.JPG'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>41</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4823987516991274154.post-8433543817013133943</id><published>2012-01-18T13:32:00.001+07:00</published><updated>2012-01-18T13:32:14.019+07:00</updated><title type='text'>Alamat Perangkat Daerah Prov Jatim</title><content type='html'>Perangkat Daerah Prov JatimTanggal Update : 12/01/2012 09:10:06I. SEKRETARIAT  DAERAHSekretaris Daerah PropinsiJl Pahlawan 110 Surabaya    Telp. 031 3557139, 352400 - 11 psw.1102  Fax. 031 3557138Asisten PemerintahanJl Pahlawan 110 SurabayaTelp. 031 3542961, 3524001 psw. 1107Asisten Ekonomi dan PembangunanJl Pahlawan 110 Surabaya  Telp. 031 3542961, 3524001 psw. 1105Asisten Kesejahteraan MasyarakatJl Pahlawan 110 SurabayaTelp. 031 3542961, 3524001 psw. 1104Asisten Administrasi  UmumJl Pahlawan 110 Surabaya  Telp. 031 3542961, 3524001 psw. 1106Biro administrasi Pemerintahan UmumJl Pahlawan 110 SurabayaTelp. 031 352400-11 psw 1125              Fax. 031 3524259Biro Administrasi kerja samaJl Pahlawan 110 Surabaya  Telp. 031 3524001-11, 3554161Biro HukumJl Pahlawan 110 SurabayaTelp 0313520881, 3524001psw.1118,  http://jdih.jatimprov.go.idBiro Administrasi PerekonomianJl Pahlawan 110 SurabayaTelp. 031 3550958, 3524001 -11 psw. 1122http://ro-ekonomi.jatimprov.go.idBiro Administrasi PembangunanJl Pahlawan 110 SurabayaTelp. 031 3550950, 3524001 - 11 psw 1120Biro Administrasi Sumber Daya alamJl Pahlawan 110 SurabayaTelp. 031 3557128Biro Administrasi Kesejahteraan RakyatJl Pahlawan 110 SurabayaTelp. 031 3550657, 3545235Biro Administrasi KemasyarakatanJl Pahlawan 110 SurabayaTelp. 031 3533883, 3524001 - 11 psw. 1123Biro Humas dan ProtokolJl Pahlawan 110 Surabaya    Telp. 031 3557141, 3524001 - 11 psw. 1116http://birohumas.jatimprov.go.idBiro OrganisasiJl Pahlawan 110 Surabaya          Telp 031 3533832, 3524001-11 psw. 1128http://ro-organisasi.jatimprov.go.idBiro UmumJl Pahlawan 110 SurabayaTelp. 031 3528512II. Sekretariat DPRD Provinsi Jawa TimurJl Indrapura No. 1 Surabaya   Telp. 031 3531126 - 29, 3526130, 3551285http://dprd.jatimprov.go.idIII. Dinas Daerah Provinsi Jawa TimurDinas KesehatanJL Jend A Yani No 118 Surabaya    Telp. 031 8280713 -714, 8280910Fax. 0318290423http://dinkes.jatimprov.go.idDinas SosialJl Gayung Kebonsari No 56 B Surabaya Telp. 031 8290794 , 8296515http://dinsos.jatimrov.go.idDinas PendidikanJl Genteng kali 33 Surabaya  Telp 031 5342706, 5342707, 5344508 Fax. 031 5465413, 5346707     http://dindikjatim.netDinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan JalanJl Jend A Yani 268 Surabaya   Telp. 031 8292276, 8439912, 8291530 Fax. 031 8292433Dinas Komunikasi dan InformatikaJl Rajawali 6-8 SurabayaTelp. 031 3522636, 3523642 Fax. 031 3531008http://kominfo.jatimprov.go.idDinas Tenaga Kerja,Transmigrasi dan KependudukanJl Dukuh Menanggal 124-126 Surabaya Telp. 031 8290005, 8280254Fax. 031 8292996http://disnakertransduk.jatimprov.go.idDinas Kebudayaan dan PariwisataJl Wisata Menanggal Surabaya Telp. 031 8531814 - 16, 8531820  Fax. 031 8531822  http://disbudpar.jatimprov.go.idDinas Koperasi dan Usaha, Mikro, Kecil, Menengah(UMKM)Jl Raya Bandara Juanda Sidoarjo Telp. 031 8671330, 8675082, 8665607,8677183, 8683686, 8676645-48          Fax. 031 8671330  http://www.diskopjatim.go.idDinas Kepemudaan dan KeolahragaanJl Kayon 56 Surabaya Telp. 031 5345507Fax. 031 5345508    http://dispora.jatimprov.go.idDinas Pekerjaan Umum Bina MargaJl Gayung Kebonsari 167 Surabaya Telp 031 8290186, 8282690 http://binamargajatim.netDinas Pekerjaan Umum PengairanJl Gayung Kebonsari 169 SurabayaTelp. 031 8273078, 8292419 Fax. 031 8292047 http://www.dpuairjatim.comDinas Pekerjaan Umum Cipta karya dan Tata RuangJl Gayung Kebonsari 169 Surabaya   Telp. 031 8287275   Fax. 031 8286615, 8292270http://pu-ciptakarya-tataruang.jatimprov.go.idDinas PertanianJl A Yani 152 Surabaya   Telp. 031 8290177   Fax. 031 8290407   http://www.diperta-jatim.go.idDinas PerkebunanJl Gayung Kebonsari 171 Surabaya Telp. 031 8291990Fax. 031 8281767 http://www.disbunjatim.go.idDinas PeternakanJl A Yani 202 Surabaya     Telp. 031 8292545, 8280445, 8285126-27  Fax. 031 8291853, 8287165http://www.disnak-jatim.go.idDinas Perikanan dan KelautanJl A Yani 152 B Surabaya Telp. 031 8291927, 8281672, 8288564, 8288112, 8292326      Fax. 031 8288148 http://diskanlut.jatimprov.go.idDinas KehutananJl Bandara Juanda Sidoarjo Telp. 031 8666549 Fax. 031 8667858 http://dishut.jatimprov.go.idDinas Perindustrian dan PerdaganganJl Siwalan Kerto Utara II/42 Surabaya Telp. 031 8499895Fax 031 8432417http://disperindag.jatimprov.go.idDinas Energi dan Sumberdaya MineralJl Tidar 123 Surabaya   Telp 031 5485236Fax. 031 5319337  Dinas PendapatanJl Manyar Kertoarjo 1  Surabaya   Telp. 031 5947953, 5941162, 5941163Fax. 031 5941165 http://www.dipendajatim.go.idIV. Inspektorat Provinsi Jawa TimurJL Raya Juanda SidoarjoTelp. 031 8540616 psw.106, 107, 201Fax. 031 8548153V. Badan Perencanaan Pembangunan DaerahProvinsi Jawa TimurJl Pahlawan 102-108 Surabaya  Telp 031 3554853, 3554856http://bappeda.jatimprov.go.idVI. Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa TimurBadan Kesatuan Bangsa dan PolitikJl Putat Indah 1 Surabaya  Telp. 031 5677935, 5681297, 5675493http://bakesbangpol.jatimprov.go.idBadan Penelitian dan PengembanganJl Gayung Kebonsari 56 Surabaya Telp. 031 8290738  Fax. 031 8290719 http://balitbang.jatimprov.go.idBadan Pendidikan dan PelatihanJl Balongsar Tama Tandes Surabaya   Telp. 031 741 2278 Fax. 031 7412279 http://www.bandiklatjatim.go.idBadan Pemberdayaan MasyarakatJl A Yani 152 C Surabaya Telp. 031 8292591Fax. 031 8292591  http://bapemas.jatimprov.go.idBadan Lingkungan HidupJl Wisata Menanggal 28 Surabaya   Telp. 031 8543852, 8543853  Fax. 031 8543851 http://blh.jatimprov.go.idBadan Penanaman ModalJl Jagir Wonokromo 352 Surabaya Telp 031 8410877, 8418676Fax. 031 842363 http://bpm.jatimprov.go.idBadan Ketahanan PanganJl Gayung Kebonsari 173 Surabaya Telp. 031 8280879    Fax. 031 8291424   http://bkp.jatimprov.go.idBadan Perpustakaan dan KearsipanJl Menur Pumpungan 32 SurabayaTelp 031 5947830    Fax. 031 5921055 http://bapersip.jatimprov.go.idBadan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga BerencanaJl Raya Menur 120 Surabaya Telp. 031 5032534 Fax. 031 5032534 Badan Kepegawaian DaerahJl Jemur Handayani 1 Surabaya     Telp. 031 8477551Fax 031 8477404  http://bkd.jatimprov.go.idBadan Pengelola Keuangan dan Aset DaerahJl Johar 17 SurabayaTelp. 031 3577991, 3578005Kantor PerwakilanJl Pasuruan 16-20 Menteng Jakarta Pusat   Telp. 021 3151902   Fax. 021 3100393 http://perwakilan.jatimprov.go.idVII. Rumah Sakit Daerah Provinsi Jawa TimurRumah Sakit Umum Daerah Dr. SoetomoJl Mayjen Prof DR Moestopo 6-8 Surabaya      Telp. 031 5501011-12http://rsudrsoetomo.jatimprov.go.idRumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful AnwarJl Jaksa Agung Suprapto 2 Malang Telp. 0341. 362101 Fax. 0341 369384http://www.rssamalang.comRumah Sakit Umum Daerah Dr. SoedonoJl Dr Soetomo  59 Madiun  Telp. 0351 496348, 454657 Fax. 0351 458054, 459196Rumah Sakit Umum Daerah HajiJl Manyar Kertoadi Surabaya Telp. 031 5924000  Fax. 031 5947890http://rsuhaji.jatimprov.go.idRumah Sakit Jiwa MenurJalan Menur 120 Surabaya Telp 031 5021635, 5021637VIII. Badan koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan Jawa TimurBAKORWIL – IJl Pahlawan 31 MadiunTelp 0351 462001http://bakorwilmadiun.jatimprov.go.idBAKORWIL – IIJl Pahlawan 5 Bojonegoro   Telp. 0353 881901, 880708 psw 103    Fax. 0353 881142http://bakorwilbojonegoro.jatimprov.go.idBAKORWIL – IIIJl Simpang Ijen 2 Malang   Telp 0341 551321 http://bakorwilmalang.jatimprov.go.idBAKORWIL – IVJl Slamet Riyadi 1 Pamekasan   Telp 0324 322530http://bakorwilpamekasan.jatimprov.go.idIX. Lembaga Lain Provinsi Jawa TimurBadan Penanggulangan Bencana DaerahJl A Yani 156 Surabaya    Telp. 031 8297997  Fax 031 8274284http://bpbd-jatim.comPelaksana Harian Badan NarkotikaJl Ngagel Madya V/22 Surabaya Telp. 031 5023947  Fax. 031 5923947 http://bnp.jatimprov.go.idSekretariat Dewan Pengurus KORPRI ProvinsiJl Raya Arjuno 88 SurabayaTelp. 031 5345084 Fax. 031 5459479http://korpri.jatimprov.go.idSekretariat Komisi Penyiaran Indonesia DaerahJl. Ngagel Timur No. 52-54 SurabayaTelp. 031 5024526, 5024528Fax. 031 5024561, 5024580http://kpid-jatimprov.go.id/&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4823987516991274154-8433543817013133943?l=forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/feeds/8433543817013133943/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2012/01/alamat-perangkat-daerah-prov-jatim.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/8433543817013133943'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/8433543817013133943'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2012/01/alamat-perangkat-daerah-prov-jatim.html' title='Alamat Perangkat Daerah Prov Jatim'/><author><name>FKP2I</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04537622564190011701</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_MDVRUWp0y1o/TNu6ekqoWkI/AAAAAAAAAxU/PYdW--o8c3o/S220/Ketua%2BLSM%2BFKP2I%2Bbagrond%2Borent.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4823987516991274154.post-6124858290029976931</id><published>2011-12-31T16:25:00.002+07:00</published><updated>2011-12-31T16:25:24.059+07:00</updated><title type='text'>Peran Serta Insan Pers Dalam Pembangunan Kabupaten Sumenep PEMKAB Menggali Ide Melalui LKTI</title><content type='html'>Sumenep, Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap agar insan Pers mampu menjadi patner agar dapat  bersama-sama membangun kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumenep dalam segala  bidang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Sumenep, Ir. H. Soengkono Sidik, S.Sos, M.Si pada acara Lomba Karya Tulis Ilmiah bagi Wartawan  Senin (12/12) di Hotel Utami Sumekar Sumenep.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wakil Bupati mengatakan, bahwa melalui Lomba Karya Tulis Ilmiah tersebut dapat  menjadi jembatan untuk menjalin kebersamaan yang lebih baik dimasa yang akan datang.  Pemerintah Daerah ingin membangun hubungan yang harmonis dan sinergi dengan kalangan Insan pers, karena Pers salah adalah merupakan satu pilar demokrasi untuk melakukan pembangunan disegala bidang. &lt;br /&gt;”Karena itu, Pemerintah Daerah perlu dukungan pers untuk mencerdaskan masyarakat melalui informasinya,”tegasnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wakil Bupati menyatakan, kami harap pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar benar-benar memahami tugas dan fungsi pers secara menyeluruh, sehingga tidak ada persoalan dengan kalangan jurnalis, utamanya terkait dengan informasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, pihaknya juga meminta insan pers harus memahami aturan birokrasi, agar tidak menimbulkan konflik dengan pimpinan SKPD. &lt;br /&gt;”Aturan birokrasi di pemerintah tentunya berbeda dengan aturan lainnya, sehingga kami harapkan pers mengetahui dan memahami aturan birokrasi,”ungkapnya. &lt;br /&gt;Ditempat yang sama Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Abd. Kahir, SE, M.Si mengungkapkan, melalui partisipasi insan pers bisa memberikan kontribusi yang kreatif sebagai referensi perencanaan pembangunan di masa mendatang. Nominasi 10 besar dalam Lomba Karya Tulis Ilmiah bagi Wartawan Kabupaten Sumenep yaitu Wartawan dari, RRI, RGS FM, RADAR MADURA, PRO RAKYAT, RADIO EL SHINTA, SKM SOERABAIA NEWSWEEK dan MNC Group.   ( An )&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4823987516991274154-6124858290029976931?l=forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/feeds/6124858290029976931/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2011/12/peran-serta-insan-pers-dalam.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/6124858290029976931'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/6124858290029976931'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2011/12/peran-serta-insan-pers-dalam.html' title='Peran Serta Insan Pers Dalam Pembangunan Kabupaten Sumenep PEMKAB Menggali Ide Melalui LKTI'/><author><name>FKP2I</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04537622564190011701</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_MDVRUWp0y1o/TNu6ekqoWkI/AAAAAAAAAxU/PYdW--o8c3o/S220/Ketua%2BLSM%2BFKP2I%2Bbagrond%2Borent.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4823987516991274154.post-728207817309790579</id><published>2011-07-09T07:23:00.001+07:00</published><updated>2011-07-09T07:23:09.573+07:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>Masyarakat Desa Payudan Daleman&lt;br /&gt;Respon Positif Energi Baru Terbarukan  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumenep - Kantor Enegeri Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Sumenep tahun 2011 lakukan terobosan baru yang dikenal dengan istilah Energi Baru Terbarukan ( EBT ) mengupayakan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dengan menggunakan air sungai yang deras sebagai tenaga penggeraknya. Tujuannya tak lain adalah agar masyarakat yang sebelumnya tidak terjangkau penerangan listrik dapat menikmati dan efisien. &lt;br /&gt;Hal tersebut diungkapkan Kepala ESDM Kabupaten Sumenep, Drs. H. Suprayugi, M.Si ketika ditemui Media ini , berkenaan dengan masih banyaknya Daerah pelosok Kabupaten Sumenep  yang belum menikmati listrik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kami melakukan sistematika program dengan membuat peta atau data base daerah yang belum terjangkau penerangan listrik. Ketika data base penerangan listrik itu ada, maka akan mudah menindak lanjuti dan memprogramkan kepada wilayah tertentu yang memang perlu untuk penerangan listrik. Disamping itu juga bisa memprogramkan berbagai energi alternatif baru dengan melihat potensi masing-masing daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti halnya yang akan dilaksanakan pada triwulan ke-3 tahun 2011 di Kecamatan Guluk-guluk tepatnnya di Desa Payudan Daleman, yang akan dibangun Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH)  menggunakan air sungai yang deras sebagai tenagapenggeraknya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dijelaskan oleh figure yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, bahwa pembangunan PLTMH tersebut merupakan pilot projec untuk program energi listrik alternatif di Kabupaten Sumenep. Tidak menutup kemungkinan juga bisa dilaksanakan dibeberapa daerah yang memiliki potensi sumber daya alam yang sama. “Bahkan, masing-masing daerah memiliki potensi alam yang berbeda dapat mencari energi alternatif seperti tenaga surya, tenaga gas dan sebagainya, Beberapa kelebihan dari PLTMH antara lain : Potensi energi air yang melimpah, Teknologi yang handal dan kokoh sehingga mampu beroperasi lebih dari 15 tahunm, Teknologi PLTMH merupakan teknologi ramah lingkungan dan terbarukan, Effisiensi tinggi (70-85 persen). Jelas Drs. H. Suprayugi, M.Si&lt;br /&gt;Sementara menurut Kepala Desa Payudan Daleman Kecamatan Guluk – guluk A. Zaeful saat ditemui Newsweek di Lokasi PLTMH menuturkan, saya mewakili masyarakat Desa Payudan Daleman sangat berterimakasih kepada Pemerintah dalam upayanya merealisasikan Energi Baru Terbarukan melalui PLTMH. Hal tersebut tentunya direspon baik oleh Masyarakat sekitar lokasi mengingat pentingnya Tenaga Listrik dan manfaatnya dimasyarakat. Jelas Kepala Desa Payudan Daleman Kepada Newsweek.&lt;br /&gt; ( An )&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4823987516991274154-728207817309790579?l=forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/feeds/728207817309790579/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2011/07/masyarakat-desa-payudan-daleman-respon.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/728207817309790579'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/728207817309790579'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2011/07/masyarakat-desa-payudan-daleman-respon.html' title=''/><author><name>FKP2I</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04537622564190011701</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_MDVRUWp0y1o/TNu6ekqoWkI/AAAAAAAAAxU/PYdW--o8c3o/S220/Ketua%2BLSM%2BFKP2I%2Bbagrond%2Borent.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4823987516991274154.post-8482439774283523905</id><published>2011-06-19T16:15:00.007+07:00</published><updated>2011-11-29T17:38:42.792+07:00</updated><title type='text'>Kerja Nyata Menuju Kesejahteraan Masyarakat Sumenep</title><content type='html'>Sejak dilantik menjadi Bupati Kabupaten Sumenep pada tanggal 25 Oktober  2010, Drs. KH. A. Busyro Karim, Msi.  sampai saat ini terus bekerja dan berbuat yang terbaik untuk masyarakat Sumenep, sebuah kerja nyata melakukan konsolidasi dan pembenahan diberbagai sektor dengan konsep berpikir yang jelas dan sudah pasti mengedepankan pola yang efisien dan efektif serta berdaya guna bagi peningkatan dan kesejahteraan Masyarakat Sumenep.&lt;br /&gt;Pembangunan Sumenep yang berkembang untuk menuju titik Maju  dan berkeadilan disegala bidang, adalah sesuatu yang harus dan mutlak diwujudkan demi terciptanya pemerataan pembangunan dan peningkatan derajat kesejahteraaan masyarakat Kabupaten Sumenep yang tentunya dalam mewujudkan hal itu sudah pasti menuntut keberanian, kepiawaiaan, ketelitian, kejelian dan kepemimpinan yang penuh analisa dan perhitungan yang matang untuk mengaplikasikannya, semua hal ini tentunya dimiliki oleh Bupati Sumenep KH. A. Busyro Karim, Msi.&lt;br /&gt;Sumenep dibawah kepemimpinan  KH. A. Busyro Karim, Msi. akan terus maju dan berkembang,  karena seperti diketahui KH. A. Busyro Karim, Msi. yang dikenal dengan Disiplin, taat azaz, taat aturan serta pemimpin yang pro rakyat ini, dengan ditunjang seabrek pengalamannya, mulai dari pengalaman di Organisasi – organisasi seperti diIPNU, PMII, dan NU. Ketua Partai PKB. &lt;br /&gt;Keberhasilan itulah yang mengantarkan KH. A. Busyro Karim, Msi menjadi Ketua DPRD Kabupaten Sumenep periode 1999 – 1994, kemudian pada masa pemilu 2004 Ia berhasil menjadi Ketua DPRD untuk masa kerja ke dua kalinya. Hal tersebut tentunya merupakan modal yang lebih dari sebuah kata cukup untuk memimpin Sumenep  kearah yang lebih baik dari sebelumnya. &lt;br /&gt;Tak kalah lebih penting lagi adalah dukungan dan kemauan dari seluruh masyarakat Kabupaten Pasaman serta terciptanya stabilitas politik dan stabilitas keamanan daerah yang kondusif karena tanpa stabilitas politik dan stabilitas keamanan,mustahil apa yang menjadi tujuan kita bersama akan dapat terwujud dengan baik.&lt;br /&gt;Menurut KH. A. Busyro Karim, Msi yang telah diberi amanah oleh masyarakat Sumenep  ini, kita harus tahu apa kelemahan dan kekuatan Kabupaten Pasaman sebagai salah satu landasan untuk menentukan arah kebijakan pembangunan yang akan ditempuh, karena bagi seorang pemimpin yang selama ini kurang baik akan diperbaiki dan yang sudah baik akan kita usahakan untuk ditingkatkan lebih baik, terutama yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak, khususnya masyarakat Kabupaten Sumenep.&lt;br /&gt;Yang tak kalah penting nya adalah, dengan membangun serta memperkuat system karena dengan system yang kuat akan dapat menjadi acuan dan pedoman dalam menjalankan roda Pemerintahan dan pembangunan, karena kalau system lemah dan rusak akan menjadi celah bagi oknum untuk bermain, ibarat permainan tentu ada aturannya, yang jelas didalam pemerintahan tentu aturannya seperti Perda, Keputusan Bupati, instruksi Bupati, edaran dan aturan-aturan yang lebih tinggi lainnya.&lt;br /&gt;Untuk menunjukkan dan membuktikan keberpihakan KH. A. Busyro Karim, Msi pada masyarakat Sumenep sudah terlihat pada penetapan APBD Sumenep Tahun 2011 yang lebih pro rakyat yaitu dimana pada periode sebelumnya (APBD Sumenep Tahun 2010) 30% belanja public dan 70% belanja birokrasi, menurut KH. A. Busyro Karim, Msi ini adalah suatu kelemahan karena belum pro rakyat. Makanya, untuk jangka panjang antara belanja public dengan belanja birokrasi harus ada keseimbangan dan tentunya diaplikasikan secara bertahap makanya diTahun 2011 ini APBD Sumenep terjadi perubahan rasio yang signifikan yang lebih memihak masyarakat alias pro-rakyat dengan rasio belanja public 40% dan belanja birokrasi 60% karena pada dasarnya APBD itu adalah uang rakyat yang harus dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pembangunan,seperti diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 tahun 2011 tentang Bantuan Pembayaran PBB Bagi Keluarga Tidak Mampu, yang mengatur teknis penerima bantuan sosial tersebut. Walaupun Peraturan Bupati yang berkenaan dengan bantuan sosial bagi masyarakat tidak mampu tersebut mengalami berbagai kendala termasuk disoalnya Program tersebut oleh anggota Pansus pada pembahasan RPJPD dan RPJMD DPRD Sumenep.tegas KH. A. Busyro Karim, Msi.&lt;br /&gt;“Untuk mengawal pembangunan itu secara berkelanjutan juga perlu dibentuk karakter dan pendidikan karakter masyarakat yang baik,professional, beretika dan bermartabat sehingga tercipta manusia manusia Sumenep yang handal untuk menjaga dan melanjutkan pembagunan Kabupaten Sumenep yang lebih baik menuju masyarakat Sumenep yang sejahtera adil dan makmur,” .&lt;br /&gt;Bahkan untuk mewujudkan pendidikan karakter telah dicanangkan  PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) karena membentuk karakter yang berakhlak baik tentunya dimulai dari usia dini, sehingga secara bertahap sesuai dengan tingkatannya masyarakat Sumenep akan mampu berkompetisi dengan baik untuk Sumenep  yang lebih maju dengan Visi Pembangunan Sumenep adalah  SUPER MANTAP. (  Sumenep Sejahtera, dengan Pemerintahan yang bersih, Mandiri, Agamis, Transparan Adil dan Profesional ).&lt;br /&gt;Dan dalam menjalankan amanah rakyat serta menahkodai Sumenep selama 5 tahun mendatang, KH. A. Busyro Karim, Msi menetapkan beberapa program strategis baik program tahunan maupun program lima tahun kedepan, ada beberapa pilar yang harus dibangun terutama menyangkut prinsip dasar dalam membangun untuk semua sehingga tujuan pembangunan itu betul-betul terwujud makanya dalam rangka memperluas cakupan pembangunan dibidang kesejahteraan masyarakat program program yang pro rakyat terus ditingkatkan.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4823987516991274154-8482439774283523905?l=forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/feeds/8482439774283523905/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2011/06/kerja-nyata-menuju-kesejahteraan_6862.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/8482439774283523905'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/8482439774283523905'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2011/06/kerja-nyata-menuju-kesejahteraan_6862.html' title='Kerja Nyata Menuju Kesejahteraan Masyarakat Sumenep'/><author><name>FKP2I</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04537622564190011701</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_MDVRUWp0y1o/TNu6ekqoWkI/AAAAAAAAAxU/PYdW--o8c3o/S220/Ketua%2BLSM%2BFKP2I%2Bbagrond%2Borent.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4823987516991274154.post-2669532648561075654</id><published>2011-06-10T14:11:00.003+07:00</published><updated>2011-06-10T14:29:09.993+07:00</updated><title type='text'>Kategori Kota / Kabupaten Penerima Adipura 2011:</title><content type='html'>Kategori Kota Metropolitan Penerima Adipura 2011:&lt;br /&gt;1.Kota Surabaya, Jawa Timur;&lt;br /&gt;2.Kota Palembang, Sumatera Selatan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kategori Kota Besar Penerima Adipura 2011:&lt;br /&gt;1.Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta;&lt;br /&gt;2.Kota Pekanbaru, Riau;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kategori Kota Sedang Penerima Adipura 2011:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.Kota Jepara (Kabupaten Jepara), Jawa Tengah;&lt;br /&gt;2.Kota Pare-pare, Sulawesi Selatan;&lt;br /&gt;3.Kota Kendari, Sulawesi Tenggara;&lt;br /&gt;4.Kota Gresik (Kabupaten Gresik), Jawa Timur;&lt;br /&gt;5.Kota Probolinggo, Jawa Timur;&lt;br /&gt;6.Kota Ternate, Maluku Utara;&lt;br /&gt;7.Kota Pasuruan, Jawa Timur;&lt;br /&gt;8.Kota Tulungagung (Kabupaten Tulungagung), Jawa Timur;&lt;br /&gt;9.Kota Manado, Sulawesi Utara;&lt;br /&gt;10.Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan;&lt;br /&gt;11.Kota Bontang, Kalimantan Timur;&lt;br /&gt;12.Kota Bitung, Sulawesi Utara;&lt;br /&gt;13.Kota Pekalongan, Jawa Tengah;&lt;br /&gt;14.Kota Palopo, Sulawesi Selatan;&lt;br /&gt;15.Kota Blitar, Jawa Timur;&lt;br /&gt;16.Kota Tanjungpinang (Kabupaten Tanjungpinang), Keplauan Riau;&lt;br /&gt;17.Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kategori Kota Kecil Penerima Adipura 2011:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Kota Pangkajene (Kabupaten Pangkep), Sulawesi Selatan;&lt;br /&gt;2. Kota Pangkalan Bun (Kabupaten Kotawaring Barat), Kalimantan Tengah;&lt;br /&gt;3. Kota Pati (Kabupaten Pati), Jawa Tengah;&lt;br /&gt;4. Kota Mojosari (Kabupaten Mojokerto), Jawa Timur;&lt;br /&gt;5. Kota Kolaka (Kabupaten Kolaka), Sulawesi Tenggara;&lt;br /&gt;6. Kota Martapura (Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur), Sumatera Selatan;&lt;br /&gt;7. Kota Lamongan (Kabupaten Lamogan), Jawa Timur;&lt;br /&gt;8. Kota Limboto (Kabupaten Gorontalo), Gorontalo;&lt;br /&gt;9. Kota Donggala (Kabupaten Donggala), Sulawesi Tengah;&lt;br /&gt;10. Kota Lubuk Pakam (Kabupaten Deli Serdang), Sumatera Utara;&lt;br /&gt;11. Kota Barru (Kabupaten Barru), Sumatera Selatan;&lt;br /&gt;12. Kota Caruban (Kabupaten Madiun), Jawa Tmur;&lt;br /&gt;13. Kota Pinrang (Kabupaten Pinrang), Sulawesi Selatan;&lt;br /&gt;14. Kota Masamba (Kabupaten Luwu Utara), Sulawesi Selatan;&lt;br /&gt;15. Kota Sanana (Kabupaten Kepulauan Sula), Maluku Utara;&lt;br /&gt;16. Kota Ponorogo (Kabupaten Ponorogo), Jawa Timur;&lt;br /&gt;17. Kota Wonosobo (Kabupaten Wonosobo), Jawa Tengah;&lt;br /&gt;18. Kota Kalinda (Kabupaten Lampung Selatan), Lampung Selatan;&lt;br /&gt;19. Kota Nganjuk (Kabupaten Nganjuk), Jawa Timur;&lt;br /&gt;20. Kota Sibolga, Sumatera Utara;&lt;br /&gt;21. Kota Stabat (Kabupaten Langkat), Sumatera Utara;&lt;br /&gt;22. Kota Sarolangun (Kabupaten Sarolangun), Jambi;&lt;br /&gt;23. Kota Boyolali (Kabupaten Boyolali), Jawa Tengah;&lt;br /&gt;24. Kota Malili (Kabupaten Luwu Timur), Sulawesi Selatan;&lt;br /&gt;25. Kota Tilamuta (Kabupaten Boalemo), Gorontalo;&lt;br /&gt;26. Kota Kepanjen (Kabupaten Malang), Jawa Timur;&lt;br /&gt;27. Kota Temanggung (Kabupaten Temanggung), Jawa Tengah;&lt;br /&gt;28. Kota Sumenep (Kabupaten Sumenep), Jawa Timur;&lt;br /&gt;29. Kota Amlapura (Kabupaten Karangsem), Bali;&lt;br /&gt;30. Kota Airmadidi (Kabupaten Minahasa Utara), Sulawesi Utara;&lt;br /&gt;31. Kota Purbalingga (Kabupaten Purbalingga), Jawa Tengah;&lt;br /&gt;32. Kota Watansoppeng (Kabupaten Soppeng), Sulawesi Selatang;&lt;br /&gt;33. Kota Sengkang (Kabupaten Wajo), Sulawesi Selatan;&lt;br /&gt;34. Kota Solok, Sumatera Barat;&lt;br /&gt;35. Kota Bangko (Kabupaten Merangin), Jambi;&lt;br /&gt;36. Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan;&lt;br /&gt;37. Kota Muara Enim (Kabupaten Muara Enim), Sumatera Selatan;&lt;br /&gt;38. Kota Sragen (Kabupaten Sragen), Jawa Tengah;&lt;br /&gt;39. Kota Bangli (Kabupaten Bangli), Bali;&lt;br /&gt;40. Kota Tidore, Maluku Utara;&lt;br /&gt;41. Kota Sekayu (Kabupaten Musi Banyu Asin), Sumatera Selatan;&lt;br /&gt;42. Kota Pacitan (Kabupaten Pacitan), Jawa Timur;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4823987516991274154-2669532648561075654?l=forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/feeds/2669532648561075654/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2011/06/kategori-kota-kecil-penerima-adipura.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/2669532648561075654'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/2669532648561075654'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2011/06/kategori-kota-kecil-penerima-adipura.html' title='Kategori Kota / Kabupaten Penerima Adipura 2011:'/><author><name>FKP2I</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04537622564190011701</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_MDVRUWp0y1o/TNu6ekqoWkI/AAAAAAAAAxU/PYdW--o8c3o/S220/Ketua%2BLSM%2BFKP2I%2Bbagrond%2Borent.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4823987516991274154.post-7202052232265514355</id><published>2011-02-05T12:03:00.002+07:00</published><updated>2011-02-05T12:03:15.333+07:00</updated><title type='text'>Keaksaraan Fungsional</title><content type='html'>Keaksaraan Fungsional&lt;br /&gt;Program Keaksaraan yang diselenggarakan melalui PKBM ”Berkah” pada tahun 2007&lt;br /&gt;sebanyak 42 kelompok baru kemudian pada tahun 2008 dijadikan kelompok PBA&lt;br /&gt;Lanjutan serta sebanyak 40 kelompok PBA Baru.&lt;br /&gt;Kurikulum&lt;br /&gt;Kurikulum untuk Program Keaksaraan Fungsional di PKBM ”Berkah” disusun secara&lt;br /&gt;mandiri berdasarkan hasil analisa di lapangan karena belum ada kurikulum baku dari&lt;br /&gt;dinas pendidikan kabupaten dan dinas pendidikan provinsi. Begitu pula dengan Strategi&lt;br /&gt;dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Keaksaraan pada masing-masing kelompok,&lt;br /&gt;disusun secara mandiri oleh penyelenggara.&lt;br /&gt;Program Pembelajaran&lt;br /&gt;Kegiatan belajar-mengajar keaksaraan fungsional dilaksanakan selama 6 bulan.&lt;br /&gt;Setiap kelompok dibimbing 1 (satu) orang tutor dan 1 (satu) orang penyelenggara.&lt;br /&gt;Materi kegiatan adalah Calistung, Pengetahuan Dasar dan Bahasa Indonesia.&lt;br /&gt;Untuk bekal keterampilan warga belajar, dilaksanakan pula materi kegiatan keterampilan&lt;br /&gt;hidupnya, yaitu membuat kerajinan yang bias digunakan sendiri serta bias dipasarkan.&lt;br /&gt;Metode andragogi dan pemecahan masalah.&lt;br /&gt;Jadwal Kegiatan&lt;br /&gt;Pada umumnya, jadwal kegiatan pembelajaran Kekasaraan Fungsional di PKBM&lt;br /&gt;”Berkah” dilaksanakan sebanyak 2 hari selama satu minggu dengan 1 kali pertemuan&lt;br /&gt;sebanyak 4 jam pembelajaran. Hal ini dilakukan untuk menghindari kejenuhan warga&lt;br /&gt;belajar dalam mengikuti program Keaksaraan Fungsional.&lt;br /&gt;Metode Pemecahan Masalah&lt;br /&gt;Permasalahan yang dihadapi di saat pelaksanaan Program Keaksaraan Fungsional adalah&lt;br /&gt;calon dan atau warga belajar malu mengakui kalau mereka buta aksara. Selain itu, warga&lt;br /&gt;belajar juga enggan mengikuti kegiatan pembelajaran karena sering bentrok dengan&lt;br /&gt;aktifitas keseharian mereka.&lt;br /&gt;Solusi yang dilakukan oleh PKBM ”Berkah” untuk mengantisipasi rasa malu warga&lt;br /&gt;belajar adalah penerimaan Tutor (Pendidik) di angkat dari orang-orang d sekitar warga&lt;br /&gt;belajar melalui koordinasi dengan Kepala Desa dan atau Ketua RT / RW setempat.&lt;br /&gt;Kemudian untuk penanganan masalah waktu yang kerap bentrok dengan aktifitas&lt;br /&gt;keseharian maka penyusunan Jadwal Pembelajaran disusun dengan mengikut sertakan&lt;br /&gt;warga belajar dalam menentukan hari-hari pembelajaran.&lt;br /&gt;Hasil Yang akan Dicapai&lt;br /&gt;Setelah mengikuti Proogram Keaksaraan Fungsional, secara kualitatif, derajat pendidikan&lt;br /&gt;masyarakat di Kecamatan Menes dapat ditingkatkan. Hal ini dapat dilihat, antara lain :&lt;br /&gt;Para peserta yang telah mengikuti program keaksaraan fungsional 90% menjadi melek&lt;br /&gt;huruf, artinya mereka menjadi dapat membaca, menulis dan berhitung, membuat surat&lt;br /&gt;dan dapat mengisi kwitansi, bisa mempergunakan ukuran berat dan panjang.&lt;br /&gt;Warga belajar telah mengikuti kegiatan keterampilan 100% menjadi meningkat&lt;br /&gt;keterampilannya. Hal ini dipergunakan oleh sebagian warga belajar untuk menambah&lt;br /&gt;penghasilannya. Sebagiannya lagi dipergunakan untuk keperluan rumah tangga.&lt;br /&gt;Indikator Keberhasilan&lt;br /&gt;Warga Belajara Program Keaksaraan Fungsional menjadi melek huruf, mampu membaca,&lt;br /&gt;menulis dan berhitung serta memiliki keterampilan, pengalaman, wawasan serta&lt;br /&gt;kemampuan mengembangkan kreatifitas melalui pendidikan keterampilan yang&lt;br /&gt;dilaksanakan pada program pembelajaran.&lt;br /&gt;Evaluasi Hasil Belajar&lt;br /&gt;Evaluasi adalah proses atau tindakan yang dilaksanakan dengan maksud untuk&lt;br /&gt;mengetahui tingkat keberhasilan program yang telah dilaksanakan.&lt;br /&gt;Bentuk evaluasi yang digunakan adalah :&lt;br /&gt;• Evaluasi akhir pelajaran&lt;br /&gt;• Evaluasi bulanan&lt;br /&gt;• Evaluasi akhir program&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4823987516991274154-7202052232265514355?l=forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/feeds/7202052232265514355/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2011/02/keaksaraan-fungsional.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/7202052232265514355'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/7202052232265514355'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2011/02/keaksaraan-fungsional.html' title='Keaksaraan Fungsional'/><author><name>FKP2I</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04537622564190011701</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_MDVRUWp0y1o/TNu6ekqoWkI/AAAAAAAAAxU/PYdW--o8c3o/S220/Ketua%2BLSM%2BFKP2I%2Bbagrond%2Borent.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4823987516991274154.post-578100037479136422</id><published>2011-02-05T11:43:00.002+07:00</published><updated>2011-02-05T11:43:31.615+07:00</updated><title type='text'>Pembelajaran Keaksaraan Fungsional</title><content type='html'>Pembelajaran Keaksaraan Fungsional&lt;br /&gt;Abstract&lt;br /&gt;Badan Pusat Statistik (BPS), melaporkan angka tertinggi buta aksara terdapat di Pulau Jawa dengan urutan Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2005 sampai 2007 dapat diambil kesimpulan bahwa tingkat penurunan buta aksara mencapai 18% dari jumlah 14,58 juta jiwa. Artinya, masih terdapat jumlah penyandang buta aksara di Indonesia. Penyebab tingginya buta aksara di Indonesia adalah kemiskinan dan pengangguran. Oleh sebab itu, dibutuhkan strategi dalam rangka penuntasan buta aksara tersebut. Salah satu strategi yang dimaksud adalah program kegiatan membaca secara inovatif melalui program kegiatan di luar sekolah. Dalam hal ini, pembelajaran Keaksaraan Fungsional sebagai salah satu upaya pendukung rencana strategi penurunan angka buta aksara. Sasaran dari pembelajaran keaksaraan fungsional biasanya masyarakat orang dewasa dengan mayoritas penduduknya berada di daerah pedalaman serta sebagian besar beragama Islam dan sering melakukan kegiatan pengajian. Kegiatan pengajian tersebut, masyarakat sudah dapat mengenal huruf arab dan huruf pe’gon, akan tetapi belum dapat membaca huruf latin. Dari latar belakang dan strategi penuntasan buta aksara yang dimaksud, maka kami berupaya menciptakan sebuah metode baru yang merupakan penggabungan antara metode Keaksaraan Fungsional yang lama yaitu transliterasi (trans) dengan memadukan unsur-unsur kata, eja, hafal, dan otak-atik (keho) yang kemudian disebut dengan Transkeho.&lt;br /&gt;Kata kunci : Transkeho, Keaksaraan Fungsional&lt;br /&gt;PENDAHULUAN&lt;br /&gt;Dunia pendidikan Indonesia tidak pernah lepas dari sejumlah persoalan. Persoalan-persoalan tersebut ada kalanya bersifat monodimensional dan ada kalanya bersifat multidimensional bahkan tak jarang setelah satu masalah&lt;br /&gt;terpecahkan akan muncul masalah baru. Begitu rentannya dunia pendidikan kita terhadap berbagai persoalan, tidaklah berlebihan manakala pada saat ini para ahli dan praktisi pendidikan terus berupaya mengembangkan sistem pendidikan nasional yang adaptable terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta berbagai perubahan yang terjadi di masyarakat, baik melalui kajian filosofis atau teoretis maupun melakukan penelitian.&lt;br /&gt;Sesungguhnya, pihak pemerintah melalui Depdiknas telah berusaha mengembangkan Sisdiknas dengan mengacu pada empat kebijakan strategis, yaitu pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan, peningkatan mutu pendidikan di berbagai jenjang dan jenis pendidikan, peningkatan relevansi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat dan dunia kerja, dan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan pendidikan. Namun, dalam kenyataannya masih ada sejumlah persoalan yang perlu dipecahkan dengan segera, misalnya angka putus sekolah dan buta aksara yang cukup tinggi. Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2005 melaporkan angka tertinggi tingkat buta aksara ada di pulau Jawa dengan urutan yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Anak usia di atas 15 tahun setidaknya ada 14,58 juta orang buta aksara.&lt;br /&gt;Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa sampai akhir 2006, jumlah penyandang buta aksara mencapai 8% atau sekitar 12,8 juta orang (www.kapanlagi.com). Pertengahan 2007, anak usia di atas sepuluh tahun tercatat 12,2 juta orang menyandang buta aksara. Sementara itu, perhatian Dakkar dan Rencana Aksi Nasional Pendidikan Keaksaraan adalah kelompok usia 15-44 tahun yang saat ini jumlahnya sekitar 7,9% juta orang. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia mengalami penurunan tingkat buta aksara sekitar 18% (www.setjen.diknas.go.id/portal/index.php).&lt;br /&gt;Penyebab tingginya angka buta aksara di Indonesia adalah kemiskinan dan pengangguran. Kemiskinan telah banyak merenggut hak manusia. Selain itu, kemiskinan membuat orang tua enggan menyekolahkan anaknya karena biaya pendidikan yang mahal. Angka kemiskinan di Indonesia tahun 2005 tercatat sebanyak 35,1 juta jiwa sedangkan penduduk hampir miskin 26,2 juta jiwa. Sementara itu, pada tahun 2007, jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 384.000 orang. Pemerintah Indonesia harus mempercepat pengentasan buta aksara hingga 5% dari total penduduk pada tahun 2015. Menurut Arif Rahman (2008) ada lima strategi untuk menurunkan buta aksara di Indonesia yaitu: pertama, pemetaan jumlah penyandang buta aksara secara tepat; kedua, perluasan informasi dan sosialisasi pentingnya melek aksara; ketiga, pemberdayaan sekolah formal dan non formal bekerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat; keempat, program pendidikan membaca secara inovatif melalui kegiatan di luar sekolah; kelima, menjalin kemitraan dengan UNESCO. Program ini harus dilakukan secara bersamaan, sehingga tujuan mengentaskan kemiskinan tidak hanya sebagai wacana.&lt;br /&gt;Selain itu, pemerintah berupaya meningkatkan pembelajaran keaksaraan fungsional sebagai salah satu upaya pendukung rencana strategi penurunan angka buta aksara. Di dalam pembelajaran keaksaraan fungsional, peranan tutor sangat menunjang kelancaran pembelajaran untuk warga belajar. Pada umumnya sasaran dari program keaksaraan fungsional terdiri dari masyarakat orang dewasa yang belum melek aksara. Selama ini program pembelajaran keaksaraan fungsional tersebut telah berjalan, tetapi hasilnya kurang maksimal. Hal itu terjadi akibat pemilihan metode pembelajaran yang masih konvensional seperti halnya persekolahan. Seharusnya, strategi pembelajaran keaksaraan fungsional adalah pembelajaran orang dewasa. Metode pembelajaran tersebut dijalankan melalui belajar dari pengalaman sendiri (self learning experiences) yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat dalam menganalisis dan mengembangkan pengetahuan tentang kehidupan setempat dan sumber daya masyarakat. Sasaran melek aksara biasanya terdapat di daerah pedalaman yang mayoritas penduduknya beragama Islam dan sering melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan misalnya pengajian. Oleh karena itu, dari kegiatan tersebut mereka sudah dapat membaca tulisan dengan huruf arab dan huruf pegon, tetapi belum dapat membaca huruf latin.&lt;br /&gt;Aspek metode pembelajaran sangat penting mendapat perhatian karena tiga alasan. Pertama, metode pembelajaran merupakan variabel manipulatif, artinya setiap tutor memiliki kebebasan untuk memilih dan menggunakan berbagai metode pengajaran sesuai dengan karakteristik materi pelajarannya. Lagi pula, struktur isi pelajaran merupakan variabel pembelajaran di luar kontrol tutor karena merupakan wewenang pemerintah. Kedua, metode pembelajaran memiliki fungsi sebagai instrumen yang membantu atau memudahkan warga belajar dalam memperoleh sejumlah pengalaman belajar. Materi pembelajaran yang memiliki tingkat kesulitan akan terasa mudah jika tutor mampu meramu dan menyajikan dengan menerapkan metode pembelajaran yang menarik bagi warga belajar. Ketiga, pengembangan metode pembelajaran dalam konteks peningkatan mutu perolehan hasil belajar perlu diupayakan secara terus-menerus dan bersifat komprehensif karena proses pembelajaran merupakan faktor determinan terhadap mutu hasil belajar. Hal ini makin menarik untuk diperhatikan seiring dengan kuatnya tuntutan terhadap mutu pendidikan nonformal.&lt;br /&gt;Berdasarkan pemikiran tersebut penulis berupaya menciptakan metode pembelajaran baru, yaitu Transkeho (transliterasi, kata, eja, hafal, dan otak-atik). Metode pembelajaran ini memiliki perbedaan konsep dengan metode pembelajaran sebelumnya. Oleh karena itu, karya tulis ini diberi judul “Transkeho Sebagai Pembelajaran Keaksaraan Fungsional”.&lt;br /&gt;Berkaitan dengan permasalahan tersebut di atas, maka permasalahannya mengenai bagaimana bentuk dan penerapan metode Transkeho dalam pembelajaran keaksaraan fungsional sehingga menjadi sebuah metode yang efektif dan menyenangkan.&lt;br /&gt;Tujuan yang akan diperoleh yaitu: Mengetahui deskripsi metode Transkeho dalam pembelajaran keaksaraan fungsional. Mengetahui penerapan metode Transkeho terhadap warga belajar keaksaraan fungsional.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4823987516991274154-578100037479136422?l=forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/feeds/578100037479136422/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2011/02/pembelajaran-keaksaraan-fungsional.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/578100037479136422'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/578100037479136422'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2011/02/pembelajaran-keaksaraan-fungsional.html' title='Pembelajaran Keaksaraan Fungsional'/><author><name>FKP2I</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04537622564190011701</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_MDVRUWp0y1o/TNu6ekqoWkI/AAAAAAAAAxU/PYdW--o8c3o/S220/Ketua%2BLSM%2BFKP2I%2Bbagrond%2Borent.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4823987516991274154.post-8382130260280604293</id><published>2011-02-05T11:38:00.000+07:00</published><updated>2011-02-05T11:38:29.499+07:00</updated><title type='text'>Istilah Keaksaraan Fungsional</title><content type='html'>Istilah Keaksaraan Fungsional&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Telah lama dikenal yakni sejak pertengahan tahun 1960 an, dan merupakan konsep yang sangat berpengaruh dalam membangun pendidikan melalui program keaksaraan. Pesona ide tersebut sangat kuat dan tersebar luas. Banyak pihak sangat perduli terhadap ide tersebut antara lain : pendidik orang dewasa.,para ahli pembangunan ekonomi,pekerja pembangunan desa,lembaga-lembaga penyebar innovasi,para perencana dan pelaksana padea lembaga-lembaga internasional tampaknya semuanya sangat perduli dengan keaaksaraan fungsional.: ide dibalik itu sepertinya adalah bahwa keaaksaraan dapat mempunyai fungsi atau peran membangkitkan pembangunan sosial ekonomi suatu masyarakat. Sementara itu para pekerja keaksaraan fungsional terutama yang bekerja di proyek-proyek yang disponsori Unesco melakukan eksperimentasi ,dan telah menjual konsep tersebut beserta temuan-temuannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Munculnya konsep keaksaraan fungsional sangat menegsankan,tetapi tidak berjalan mulus untuk gerakan keaksaraan di negara sedang berkembang .Konsep keaksaraan fungsional ini memakan waktu panjang untuk bangkit dari frustrasi dan kegagalan para pekerja keaksaraan yang seringkali menghadapi para sasaran didik orang dewasa yang memimpikan sesuatu kehidupan yang indah, yang terang benderang tetapi tidak terwujud dan mereka tidak ingin menjadi bagian dari mimpi indah tersebut. Mereka tidak lagi secara sukarela untuk belajar membaca dan menulis.mereka tidak lagi mikir apakah keaksaraan itu hak asasi manusia atau bukan. Bagi mereka yang sudah pernah belajar membaca dan menulis, mereka juga tidak tahu mau melakukan apa dengan kecakapan barunya tersebut, atau setelah memperoleh skill lenguistik. Konsep baru yang disebut keaksaraan fungsional menjanjikan akan memecahkan masalah masalah klasik dan masalah yang sulit yaitu motivasi peserta didik dan secara bersamaan menghubungkan keaksaraan dengan ekonomi,sosial dan aspirasi politik di negara sedang berkembang. Tetapi kegagalan yang pernah dialami oleh para pekerja keaksaraan betul betul mendiskreditkan mereka ,merugikan orang yang betul-betul ingin belajar keaksaraan, dan mengabaikannya sebagai hak asasi manusia sampai suatu saat perbaikan betul betul dilaksanakan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk menjadikan keaksaraan fungsional terlaksana dengan baik ,konsep tersebut harus dipahami, diterjemahkan dalam tindakan.Implikasi konsep kedalam berbagai aspek program dan implementasi harus dilakukan secara logis dan terefleksikan dalm pelaksanaan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Latar belakang &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengembangan suatu konsep tentu ada rasionalnya sebagai antesiden atau adanya pemikiran pemikiran yang mendahuluinya.Pemahaman terhadap suatu teori dan kejadian-kejadian seringkali menjadi lebih baik apabila didahului oleh studi kita tentang antesiden yang merupakan dimensi historis dan latar belakang dari konsep keaksaraan fungsional. Beberapa antesiden atau latar belakang tersebut antara lain: (1) idologis, (2) kultural, (3) ekonomi, (4) lenguistik, (5)moivasi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Idiologis &lt;br /&gt;Ada anggapan yang barangkali boleh disebut keyakinan bahwa kecakapan baca tulis merupakan bekal kelak setelah mati menghadap Tuhan guna memperoleh kehidupan yang lebih baik di akhirat. Juga ada pemikiran bahwa membaca dan menulis akan memperoleh keuntungan secara politik karena akan memperoleh dukungan politik dari orang-orang tersebut karena pemahaman mereka sebagai konstituen menjadi lebih terbuka dengan bertambahnya media tulis. Di samping itu dengan membaca para petani,buruh dan orang-orang lapisan bawah memahami kepentingannya sehingga dapat terhindar dari tindakan eksploitasi kelas penguasa...Dalam hidup , kita mengenal kebajikan bagi sesama yakni hak asasi manusia, dimana setiap kita mempunyai hak untuk maju, untuk pandai dan hidup layak. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kultural &lt;br /&gt;Teori dan hasil penelitian antrolpologi budaya sudah tersedia khususnya tentang kebudayaan dan kepribadian yang mendukung keaksaraan fungsional..Kepribadian kita dibentuk oleh kebudayaan kita melalui unsur-unsurnya seperti bahasa,adat istiadat,tradisi dan teknologi., berbagai kebiasaan dibentuk oleh budaya kita,berbagai pola tingkah laku juga dihasilkan oleh budaya kita Nilai-nilai kehidupan juga berubah mengikuti perkembangan jaman dan melalui pendidikan dimana media tulis memegang peranan penting.Keaksaraan telah dipandang sebagai pembuka kunci potensi manusia,kultur,sosial dan ekonomi. &lt;br /&gt;Diantara dua manusia beberapa hal memang bisa sama ,orang yang bisa baca tulis akan lebih dapat mengatasi kebutuhan informasi dan dapat mengatasi berbagai kesulitan dalam lingkungannya,sosial,politik, ekonomi dibandingkan dengan orang yang buta aksara. Memang orang buta aksara juga bisa menggunakan simbul-simbul tetapi yang bisa baca tulis memiliki dua macam simbul dalam dua tingkatan yaitu lisan dan tulisan. &lt;br /&gt;Ekonomi &lt;br /&gt;Teori ekonomi mendukung keaksaraan fungsional dengan penelitian yang dilakukaqn oleh Phillips (1964) dengan dasar rancangan expost facto, analisis system ekonomi yang menunjukkan adanya pertumbuhan produktifitas sebagai dampak pendidikan..Studi ini menunjukkan bahwa bagian terbesar dari pertumbuhan dibidang produksi di Negara berkembang stengah abad terkhir ini tidak dapat diperhitungkan melalui masukan capital fisik,jam kerja dan sumber daya alam, Sebagian bersar harus dianggap berasal dari kemajuan teknis dan kualitas sumber daya manusia yang keduanya ini merupakan peranan pendidikan. Adapun dampak program keaksaraan terhadap produktivitas potensi manusia,tergambar dalam penelitian kuasi eksperimental yang dihasilkan oleh Stanislav Strumlin (1965) yang menunjukkan bahwa seorang pekerja yang berpendidikan setahun di sekolah dasar memiliki pertumbuhan produktifitas sebesar 30 % sedangkan pekerja buta aksara yang dimagangkan di industri selama satu tahun hanya memikliki pertambahan produktivitas sebesar 12 %..Sedangkan peningkatan kualifikasi yang dihasilkan dari sekolah selama satu tahun rata-rata mempunyai 2.6 kali lebih besar daripada yang satu tahun magang di perusahaan..Dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa program keaksaraan fungsional memberikan sumbangan besar terhadap pembangunan ekonomi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Linguistik &lt;br /&gt;Ide pokok daripada keaksaraan fungsional adalah mengajarkan ketrampilan ekonomi dan baca tulis secara bersamaan dari awal yang merupakan bagian pokok daripada keaksaraan fungsional.Memang konsep ini agak kurang efektif apabila kita tidak memahami dengan baik metodologi membaca yang diperoleh dari linguistic seperti antara lain metode global dalam membaca. Pertamakali tentu harus dipahami apa yang menjadi mata pencaharian warga didik. Dari situ diidentifikasi kata dan kalimat yang sering kita dengar dalam pembicaraan sekitar mata pencaharian tersebut. Kata dan kalimat tersebut setelah dikumpulkan dicari mana kata dan kalimat yang menjadi motivasi atau mengandung motivasi kuat, atau menjadi kekhawatiran dan kecemasan dalam mencari nafkah. Kemudian kita coba merangkai kata dan kalimat menjadi suatu cerita seerhana. Cerita tersebut diperiksa apakah ada kata yang sulit untuk duucapkan atau dikenali karena terlalu kompleks.Pilihan kata yang tepat dan ejaan yang mudah akan mempermudah warga belajar membacanya. Disamping itu cerita tadi disusun dengan memperhatikan adanya kandungan masalah sehingga belajar membaca berlanjut dengan diskusi. Dari diskusi kita coba mencari pemecahan bersama tentang kesulitan atau kebutuhan belajar yang terkait dengan perbaikan mencari nafkah atau ekonomi mereka..Jika memerlukan belajar ketrampilan tentu harus diteruskan dengan pelatihan,jika perlu tindak lanjut mencontoh model pencarian nafkaf di tempat lain tentu diteruskan dengan karya wisata yang hasilnya bermanfaat untuk memperbaiki tingkat hidup mereka baik secara perorangan maupun kolektif. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Motivasi &lt;br /&gt;Sebenarnya ada sesuatu yang tersembunyi didalam keaaksaraan fungsional yaitu teori psikologis motivasi. Orang dewasa menginginkan incentive berupa ganjaran atau pujian dalam tingkah laku belajarnya. Membaca tidak berdiri sendiri melainkan harus memberikan kepuasan sebagai suatu tindakan dan sekali lagi apa yang mereka baca harus betul betul menarik dan bermakna serta bermanfaat bagi kehidupan mereka. Mengenai manfaat memang semua bermanfaat tetapi ada yang manfaatnya masih lama tertunda karena bersifat laten tetapi ada yang bermanfaat dalam waktu dekat dan mendesak dalam kehidupan mereka. Orang dewasa umumnya telah berhadapan langsung dangan masalah dan kebutuhan sehari hari yang berbeda tentunya dengan anak yang kebutuhannya masih ada di masa depan. Di sini berlaku teori kerugian komparatif( Comparative deprivation) atau loncatan pemenuhan kebutuhan yakni bahwa orang akan berusaha memenuhi kebutuhannya sebagai mahluk manusia sebelum memenuhi kebutuhan yang lain.seperti kebutuhan fisik harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum yang lain. Meskipun demikian hal tersebut akan berbeda antara orang yang satu dengan yang lain, kelompok satu engan yang lain.Di Negara sedang berkembang penderitaan ekonomi paling akut dirasakan dan ingin segera dipenuhi,karena itu,belajar memperbaiki skill ekonomi atau mata pencaharian akan sangat menarik bagi warga belajar..Dengan mengajarkan skill mata pencaharian akan dapat membuat belajar baca tulis yang tidak menyenagkan menjadi sangat menyenangkan.Teaching of economic skills could thus gild the literacy pill atau belajar ketrampilan ekonomi akan dapat mengasah kecakapan baca tulis yang tumpul. &lt;br /&gt;. &lt;br /&gt;Konsep Keaksaraan fungsional &lt;br /&gt;Untuk memahami konsep keaksaraan fungsional kita perlu kembali melihat ketika ia dilahirkan yaitu pada tgl.8 –18 September 1965 dalam suatu konferensi mentri pendidikan sedunia tentang pemberantasan buta aksara(eradication of illiteracy) di Tehran,Iran. Selanjutnya Unesco(1966) meringkas dan memperjelas konsep tersebut dengan elemen-elemensebagai berikut. &lt;br /&gt;1. Program keaksaraan hendaknya tergabung kedalam dan terhubung dengan perencanaan ekonomi dan sosial. &lt;br /&gt;2. Pemberantasan buta aksara hendaknya dimulai dari penduduk yang yang memiliki motivasi tinggi dan yang bermanfaat bagi pengembangan daerahnya. &lt;br /&gt;3. Program keaksaraan hendaknya dikaitkan dengan prioritas ekonomi dan dilaksanakan didaerah yang menjadi prioritas pengembangan ekonomi. &lt;br /&gt;4. Program keaksaraan seharusnya tidak hanya mengajar membaca dan menulis tetapi juga pengetahuan professional dan teknis sehingga menimbulkan partisipasi pebelajar orang dewasa secra penuh dalam kehidupan ekonomi dan civic atau kewarganegaraan. &lt;br /&gt;5. Program keaksaraan harus merupakan bagian integral dari perencanaan pendidikan menyeluruh dan system pendidikan yang berlaku. &lt;br /&gt;6. Kebutuhan pendanaan keaaksaraan fungsional hendaknya berasal dari berbagai sumber pemerintah dan suasta,maupun berasal dari investasi ekonomi. &lt;br /&gt;7. Program keaksaraan hendaknya membantu mencapai tujuan ekonomi seperti:meninkatkan produktivitas tenaga kerja,produksi bahan makanan,industrialisasi,mobilitassosial dan professional,kritriatenaga kerjabaru,dan beragamnya aktifitas ekonomi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ciri ciri tersebut mempunyai implikasi penting terhadap: &lt;br /&gt;. Pengorganissasian program keaksaraan. &lt;br /&gt;. Perencanaan menyeluruh yaitu bahwa perencanaan keaksaraan fungsional disatu sisi harus terpadu dengan perencanaan pendidikan dan dilain pihak dengan pengembangan sosial ekonomi. Pengembangan program terutama dalam melakukan pilihan seperti ketika memilih wilayah kerja , ketika memilih prioritas sector ekonomi dan prisip seleksi juga diberlakukan kepada seleksi warga belajar untuk memastikan homogenitas kelompok belajar dalam arti keadaan ekonomi dan pekerjaan yaqng mereka inginkan. &lt;br /&gt;. Metodologi mengajar, disini timbul pertanyaan tentang keterpaduan karena keaksaraan harus diajarkan bersamaan dengan pengetahuan professional dan teknikal. &lt;br /&gt;. Isi program (program content) yaitu ketika factor ekonomi harus ditekankan pada pengembangan sosial dan partisipasi sosial tidak boleh dipisahkan..Bentuk program yang komprehensif tercakup juga anjuran upaya pemerintah dan swasta yang terkoordinasikan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Merencanakan pryek keaksaraan fungsional. &lt;br /&gt;Persyaratan pokok disini terdiri atas perencanaan proyek keaksaraan fungsional dsatu pihak sebagai bagian dari upaya pendidikan dan dilain pihak sebagai bagian dari perencanaan ekonomi suatu daerah.Harus dipahami bahwa keaksaraan fungsional bukan sekedar proyek keaksaraan atau yang biasa disebut sebagai proyek keaksaraan yang berorientasi pada pekerjaan,tetapi pada hakekatnya proyek perubahan sosial ekonomi. Jadi perubahan ekonomi berfungsi ganda yaitu sebagai alat dan sebagai tujuan.Konsep fungsional juga menghendaki bahwa sektor ekonomi yang dipilih untuk pekerjaan hendaknya merupakan sektor prioritas ,agar terjadi perubahan yang cepat. Ada pula implikasi bahwa metode produksi dan distribusi dalm pemilihan sector ekonomi ada dalam proses modernisasi sehingga keaksaraan mempunyai fungsi memperbaharui system ekonomi modern.Apabila program keaksaraan fungsional tidak berjalan di sektor ekonomi ,akan tidak ada gunanya atau sesuatu yang sia-sia. &lt;br /&gt;Kesalahan dilakukan oleh para pekerja keaksaraan fungsional seringkaali terjadi pada saat perencanaan.yakni memadukan dengan program prioritas sector ekonomi.Ini merupakan prasarat daripada konsep ini yang tidak boleh dilanggar, sementara proyek ini diharapkan merupakan ujian bagi konsep keaksaraan fungsional.Di India sebagai contoh ada suatu proyek keaksaraan fungsional telah memilih suatu daerah yang memenuhi persyaratan dan merupakan prioritas investasi .Proyek tersebut bekerjasama dengan petani gandum di daerah tersebut yang terpadu dengan rencana pemerintah dan prioritas ekonomi pemerintah dan sesuai dengan program penghijauan India.Menurut ceritanya proyek ini berhasil. &lt;br /&gt;Apabila kurang perhatian terhadap seleksi prioritas akan membuat program keaksaraan kehilangan focus dan efektifitasnya.. Seringkali suatu perecanaan terlalu membatasi pada unit geografis atau administratif tanpa melakukan analisis system secara cermat di wilayah itu dalam artian kesaling tergantungan ekonomi masyarakat ,keadaan lingkungan fisik,dan jaringan komunikasi sosial ,fasilitas koperasi dll. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah administrasi dan organisasi. &lt;br /&gt;Ada dua aspek yang harus diperhatikan oleh keaksaraan fungsional yaitu ekonomi dan pendidikan.sehingga dalam perencanaan dan pengambilan keputusannya juga harus tergambarkan administrasi ekonomi dan pendidikan.Beberapa masalah yang ada didalamnya antara lain para pendidik dan petugas pertanian belum pernah belajar bagaimana mereka bekerjasama dalam suatu program karena yang paling sering dilakukan adalah penedekatan sektoral dan yang namanya kordinasi hanya slogan saja. &lt;br /&gt;Demikian juga tentang bagaimana pengambilan keputusan dibuat bersama-sama.Siapa yang akan memimpin dan kapan.akan dimulaiTidak jarang kalau suatu proyek dipimpin oleh suatu departemen maka depertemen yang lain mengambil jarak karena benderanya berbeda,sedangkan bendera adalah simbul yang kalau berhasil akan menunjukkan kehebatan kinerja pemilik bendera tersebut.Akibat daripada kordinasi yang lemah ini banyak program-program kemasyarakatan menjadi tidak efektif dan tidak efisien. &lt;br /&gt;Masalah organisasi lainnya adalah masalah hubungan antara staf proyek dan staf lapangan.Pekerja dilapangan seringkali menganggap pekrjaan proyek sebagai kerja tambahan yang kadang-kdang dianggap merepotkan mereka terlebih lagi apabila imnsentif yang diterima tidak memadai. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah komitmen &lt;br /&gt;Penyenggaraan keaksaraan fungsional memerlukan sumber daya personel yang memadai.dan perlu diingatkan lagi tentang keterlibatan professional dan pekerja teknis.Karena itu memerlukan banyak komitmen berbagai pihak.,seperti antara lain, tenaga professional,media pembelajaran yang beragam,lokakarya,sarana prasaarana,guru dan pengawas.Semua pihak tersebut memerlukan perubahan dalam pemikiran dan sikap yang kondusif dimana keaaksaraan fungsional tidak dapat bertahan lama dalam kondisi lingkungan psikologis yang yang rapuh. Penyiapkan personel adalah sesuatu yang penting dalam keaaksaraan fungsional.Pada program keaksaraan konvensional dengan mudah kita datang ke dinas pendidikan dan kita mudah memndapatkan tenaga pengajar.,atau ke dinas sosial untuk memperoleh bantuan pekerja sosial sebagai guru. Pada keaksaraan fungsional kita memerlukan bantuan ahli sosiologi,system analist,ahli ekonomi,insinyur pertanian atau industri,ahli kurikulum,pelatih,pekerja lapangan, peneliti,ahli mediapembelajaran. Salah satu kesulitan adalah merekrut tenaga lapangan yang akan mengajar dan yang akan mengawasi pelaksanaan.Dalam hal setting industri kita meminta bantuan para mandor dan pengawas yang memerlukan latihan sebelum beroperasi. &lt;br /&gt;Pada masyarakat tani akan lebih sulit lagi karena mereka tidak ada ikatan kerja sebagaimana seorang mandor di perusahaan.Tingkat kesukarelaan mereka lebih tinggi dibandingkan dengan di setting industri. Biasanya dibentuk tim yang masih harus dilatih agar kerjasama terjadi dengan baik dan progam berjalan dengan laqncar dan berkelanjutan.Ksemuanya ini memerlukan komitmen yang tinggi agar program terlaksana dengan baik.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4823987516991274154-8382130260280604293?l=forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/feeds/8382130260280604293/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2011/02/istilah-keaksaraan-fungsional.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/8382130260280604293'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/8382130260280604293'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2011/02/istilah-keaksaraan-fungsional.html' title='Istilah Keaksaraan Fungsional'/><author><name>FKP2I</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04537622564190011701</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_MDVRUWp0y1o/TNu6ekqoWkI/AAAAAAAAAxU/PYdW--o8c3o/S220/Ketua%2BLSM%2BFKP2I%2Bbagrond%2Borent.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4823987516991274154.post-68666953610757925</id><published>2011-01-23T17:42:00.002+07:00</published><updated>2011-01-23T17:42:56.041+07:00</updated><title type='text'>Sejarah Pendidikan Jurnalistik</title><content type='html'>Pendidikan jurnalistik dewasa ini sangat banyak ditawarkan di perguruan-perguruan tinggi, dan peminatnya pun cukup banyak pula. Di antara para wartawan yang kita kenal di Indonesia, ada yang pernah mengenyam pendidikan formal ini, namun tak sedikit pula yang tidak pernah dirasakannya sama sekali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walaupun tidak melalui pendidikan formal, namun seorang wartawan haruslah mengetahui fungsi utama tugasnya sebagai wartawan, yaitu apa yang secara universal dikenal: (1) menyajikan informasi; (2) memberikan pendidikan; (3) memberikan hiburan. Untuk&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;bisa menjalankan fungsinya ini, seorang wartawan dituntut untuk dapat memenuhi persyaratan tertentu, seorang wartawan dituntut untuk dapat memenuhi persyaratan tertentu, yaitu pertama: memiliki kecerdasan; kedua: senantiasa bersikap waspada; ketiga: memiliki rasa ingin tahu yang tak habis-habisnya; keempat peduli terhadap masyarakat; kelima: akal yang panjang; keenam: memiliki kepekaan terhadap ketidakadilan; dan ketujuh: berani untuk berbeda pendapat dengan pihak yang berkuasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di samping itu tentu saja seorang wartawan harus dapat mengantisipasi kemungkinan risiko yang harus ditanggung dalam melaksanakan kewajibannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kerja Rutin Wartawan dan Kehidupan di dalam News Room&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pelaksanaan tugas jurnalistik di sebuah penerbitan ataupun sebuah stasiun radio/televisi, sebagaimana halnya sebuah institusi, terdapat pembagian tugas yang jelas, demi penjaga kelancaran kerja sehari-hari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu setiap insan yang bekerja sebagai seorang wartawan dan menjadi anggota sebuah organisasi yang secara resmi diakui eksistensinya, baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat luas, hendaknya menaati kode etik yang telah diakui dan diterima oleh organisasi tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengertian Berita&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada dasarnya berita adalah laporan tentang suatu kejadian yang dianggap penting dan menarik. bagi khalayak. Dari berbagai macam batasan yang diberikan orang tentang berita, pada prinsipnya ada unsur penting yang harus diperhatikan yaitu unsur-unsur laporan, kejadian/peristiwa/pendapat yang menarik dan penting, serta disajikan secepat mungkin (terikat oleh waktu). Berita tersebut memiliki beberapa kriteria, antara lain harus akurat, lengkap, objektif, seimbang, jelas dan ringkas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbagai Jenis Berita&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditinjau dari penyajiannya, berita terdiri dari straight news dan features. Straight news dari soft news dan hard news. Features terdiri dari beberapa macam, mulai dari bright sampai enterprise story.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam media cetak, selain berita juga terdapat berbagai tulisan seperti tajuk rencana, analisis berita, komentar berita, aritkel opini, resensi, pojok dan kolom.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jenis Tulisan dalam Media Cetak&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jenis tulisan yang biasa muncul dimedia cetak adalah: Features (Karangan Khas), Editorial (Tajuk Rencana), kolom, News Commentary (Komentar Berita), News Analysis (Analisis Berita), Artikel Opini, dan Review/Resensi/Kritik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada 2 teknik menulis resensi/revlew/kritik, yaitu secara impresif dan autoritatif. Kedua jenis metode ini nampaknya terpisah, tetapi dalam kenyataannya, wartawan bidang seni terkadang menggabungkan kedua metode ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengertian Sumber Berita&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam menjalankan tugasnya, seorang wartawan/jurnalis pasti akan berhubungan dengan sumber berita. Sumber berita tidak hanya manusia tetapi juga peristiwa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber berita merupakan awal dari proses terciptanya berita. Dalam proses inilah diperlukan kemampuan wartawan dalam mencari dan mengolah sumber berita sehingga dapat tercipta sebuah berita yang baik dan benar serta layak ditampilkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Metode Perolehan Berita&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terdapat beberapa metode untuk memperoleh berita yang terdiri dari wawancara, observasi, riset kepustakaan, press release/press conference dan statement of informan.&lt;br /&gt;Sebagian besar metode perolehan berita adalah melalui wawancara. Tetapi dalam perkembangan jurnalistik mutakhir, angka dan data dari kepustakaan juga ambil peranan penting. Observasi adalah kegiatan mental yang subjektif dari wartawan sebagai hasil pengolahan stimuli di sekitarnya dan observasi ini digunakan untuk “mempermudah laporan”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Press Conference, penting terutama untuk memperoleh background information untuk hal-hal yang masih sangat baru. Sedangkan statement of information bukan digunakan sebagai narasumber, tetapi metode yang artinya harus dilacak lagi kebenaran dan kegunaannya bagi masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melindungi Sumber Berita&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam membina hubungan dengan narasumber, seorang wartawan harus memperhatikan beberapa etika. Beritahukan tujuan kita kepada narasumber. Lindungilah kredibilitas dan reputasi sumber berita, hargailah hak-hak narasumber, dan jangan sekali-sekali mengharap narasumber “tergelincir” dalam pernyataannya.&lt;br /&gt;Sumber :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.beritanet.com/Education/Berita-Jurnalistik/Sejarah-Pendidikan-Jurnalistik.html&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4823987516991274154-68666953610757925?l=forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/feeds/68666953610757925/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2011/01/sejarah-pendidikan-jurnalistik.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/68666953610757925'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/68666953610757925'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2011/01/sejarah-pendidikan-jurnalistik.html' title='Sejarah Pendidikan Jurnalistik'/><author><name>FKP2I</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04537622564190011701</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_MDVRUWp0y1o/TNu6ekqoWkI/AAAAAAAAAxU/PYdW--o8c3o/S220/Ketua%2BLSM%2BFKP2I%2Bbagrond%2Borent.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4823987516991274154.post-5857039594716780065</id><published>2011-01-23T17:35:00.000+07:00</published><updated>2011-01-23T17:35:26.569+07:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>Teknik Penulisan Berita&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada lima syarat menulis berita, yaitu:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Kejujuran: apa yang dimuat dalam berita harus merupakan fakta yang &lt;br /&gt;      benar-benar terjadi. Wartawan tidak boleh memasukkan fiksi ke dalam berita.&lt;br /&gt;   2. Kecermatan: berita harus benar-benar seperti kenyataannya dan ditulis dengan &lt;br /&gt;      benar-benar terjadi. Wartawan tidak boleh memasukkan fiksi ke dalam berita.&lt;br /&gt;   3. Keseimbangan:&lt;br /&gt;      Agar berita seimbang harus diperhatikan:&lt;br /&gt;         1.tampilkan fakta dari masalah pokok&lt;br /&gt;         2.jangan memuat informasi yang tidak relevan&lt;br /&gt;         3.jangan menyesatkan atau menipu khalayak&lt;br /&gt;         4.jangan memasukkan emosi atau pendapat ke dalam berita tetapi ditulis &lt;br /&gt;           seakan-akan sebagai fakta&lt;br /&gt;         5.tampilkan semua sudut pandang yang relevan dari masalah yang diberitakan&lt;br /&gt;         6.jangan gunakan pendapat editorial&lt;br /&gt;   4.Kelengkapan dan kejelasan:Berita yang lengkap adalah berita yang memuat &lt;br /&gt;     jawaban atas pertanyaan who, what, why, when, where, dan how.&lt;br /&gt;   5.Keringkasan:&lt;br /&gt;     Tulisan harus ringkas namun tetap jelas yaitu memuat semua informasi penting.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Struktur Berita dan Induk Berita&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Judul berita sangat penting untuk mengantarkan pembaca masuk ke dalam berita. Ia digunakan untuk merangkum isi berita kepada pembaca mengenai isi berita. Karenanya, penulisan judul berita hendaknya dibuat dengan mengikuti kaidah penulisan judul berita&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Judul berita memiliki beberapa fungsi, yakni untuk menarik minat pembaca; merangkum isi berita; melukiskan “suasana berita”; menserasikan perwajahan surat kabar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Judul berita sebaiknya sesuai dengan teras berita. Artinya, tidak ada pertentangan antara keduanya. Judul juga sebaiknya memakai kalimat positif serta diusahakan senetral mungkin. Prinsip cover both side (menampilkan dua sisi dalam pemberitaan) diimplementasikan - salah satunya - dalam penulisan judul berita. Selain itu judul berita juga sebaiknya dibuat dengan menggunakan kata-kata yang sederhana dan sejelas mungkin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Teknik Menulis Teras Berita&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Teras berita adalah modal utama seorang reporter untuk menarik minat pembaca sehingga pembaca akan terus tertarik untuk membaca sampai selesai berita yang ditulisnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Teras berita yang baik menyampaikan secara ringkas intisari persoalan yang diberitakan. Intisari persoalan adalah fakta yang paling penting dari seluruh fakta dari persoalan itu. Menentukan fakta yang penting adalah sama halnya dengan menentukan nilai berita itu (news value). Pada umumnya sesuatu yang penting itu sekaligus sesuatu yang menarik. Dengan demikian jika penulis telah menemukan fakta terpenting untuk ditampilkan dalam lead, ia tinggal menulis lead itu dengan menarik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pedoman untuk menulis teras berita adalah: singkat, spesifik, identifikasi dengan jelas, hindari bentuk pertanyaan atau kutipan, beri keterangan waktu dengan tepat dan keterangan dengan tepat. Adapun jenis-jenis berita adalah: ringkas, kutipan, teras berita menunjuk, pertanyaan, deskripsi, latar belakang, kontras, lead memukul, dan lead aneh.&lt;br /&gt;Teknik Menulis Tubuh Berita&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tubuh berita (news body) merupakan tempat di mana berita terletak. Dalam tubuh beritalah pembaca dapat mengetahui berita yang sesungguhnya, dalam arti bukan rangkuman. Karena tubuh berita menyimpan informasi yang penting, tubuh berita hendaknya ditulis semenarik mungkin, sehingga mampu membuat pembaca terus membaca berita tersebut, namun dengan tetap menjaga keringkasan berita (karena ruang yang terbatas dalam surat kabar).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tubuh berita dapat disusun dengan susunan piramida terbalik, dengan susunan kronologis, maupun dengan susunan di mana informasi penting diletakkan di belakang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain teknik penyusunan tubuh berita, membuat berita yang baik juga dapat dilaksanakan dengan memperhatikan kesatuan tubuh berita. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengulangi kata-kata kunci; memakai kata maupun frase transisi yang tepat serta menyusun struktur berita dengan benar dan mengalir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di samping itu kekuatan tubuh berita dapat pula dibangun dengan menyertakan kutipan, baik langsung maupun tidak langsung, dari sumber berita; menyertakan nama/jabatan sumber berita (attribution); memberi identifikasi yang jelas tentang siapa sumber berita serta menyertakan latar belakang berita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penerapan Penulisan Berita&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah mendapatkan fakta-fakta secara lengkap di lapangan, maka pekerjaan berikut adalah menuangkannya ke dalam tulisan yang sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik yang baik. Pada bagian ini Anda telah mempelajari apa yang harus dipertimbangkan dalam proses pembuatan tulisan jurnalistik, yakni: melaporkan secara menyeluruh, menuliskannya secara sistematis dan berstruktur, menggunakan tata bahasa yang benar dan tepat, hemat, serta menghadirkan intensitas dan warna. Tiga hal yang disebutkan belakangan dapat terpenuhi jika Anda menerapkan prinsip-prinsip bahasa jurnalistik. Terakhir, sebelum Anda menerbitkan tulisan Anda, pertimbangkan akan ketentuan hukum yang berkaitan dengan dunia pers dan kode etik akan menjadikan Anda seorang wartawan yang bijaksana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Analisis Tulisan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah mengamati dan menganalisis contoh tulisan jadi yang disiarkan media massa, Anda dapat merasakan betapa sebenarnya tidak mudah untuk membuat tulisan yang baik. Kurangnya informasi yang digali dari lapangan, menyebabkan tidak jelasnya laporan yang ditulis. Informasi yang lengkap pun belum tentu dengan sendirinya menjamin laporan yang dibuat akan baik. Pengabaian prinsip-prinsip penulisan yang dibahas di awal modul ini juga akan membuat laporan yang dihasilkan kurang sempurna. Jebakan lain yang mungkin kurang disadari penulis adalah berlebihnya hasil reportase sehingga penulis merasa sayang untuk membuang keterangan yang tak perlu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contoh tulisan ini sengaja tidak diperbaiki secara keseluruhan tetapi hanya pada bagian-bagian tertentu saja. Hal ini pertama karena tidak cukupnya keterangan atau fakta untuk membuat perbaikannya karena contoh ini memang diambil dari media massa sehingga berkas laporan reporter atau hasil wawancara dengan narasumber tidak ada kedua, agar tulisan tersebut dapat dijadikan bahan latihan bagi Anda.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4823987516991274154-5857039594716780065?l=forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/feeds/5857039594716780065/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2011/01/teknik-penulisan-berita-ada-lima-syarat.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/5857039594716780065'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/5857039594716780065'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2011/01/teknik-penulisan-berita-ada-lima-syarat.html' title=''/><author><name>FKP2I</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04537622564190011701</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_MDVRUWp0y1o/TNu6ekqoWkI/AAAAAAAAAxU/PYdW--o8c3o/S220/Ketua%2BLSM%2BFKP2I%2Bbagrond%2Borent.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4823987516991274154.post-2054916969740903134</id><published>2011-01-23T17:27:00.002+07:00</published><updated>2011-01-23T17:27:14.958+07:00</updated><title type='text'>Media Komunikasi dan Kehumasan</title><content type='html'>Pengertian dan Ruang Lingkup Publik Humas&lt;br /&gt;Pengenalan khalayak, audience atau publik dari pengertian public (dalam bahasa Inggris) lebih relevan untuk memahami struktur publik karena relevan dengan konteks public relations (humas).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengenalan bentuk publik lebih dipahami pula dalam konteks sasaran organisasi tertentu baik komersial dan nonkomersial dalam hubungan dengan publiknya: publik internal dan publik eksternal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemahaman struktur publik yang lebih menyeluruh adalah dari segi manajemen humas yang mengelola hubungan organisasi dan publik internal maupun publik eksternal, yang meliputi enam unsur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pakar humas, Frank Jefkins mengemukakan ada delapan publik utama dari kelompok orang yang berkomunikasi dengan suatu organisasi baik secara internal maupun eksternal. Dikemukakan pula mengapa suatu organisasi harus mengenali publik organisasinya dengan memahami empat alasan penting. Alasan ini membawa konsekuensi dan membebani pelaksana humas bila tidak mengantisipasi ciri publik itu. Peranan opini (sikap publiknya) diutamakan dalam memperoleh dukungan publik tertentu mengenai citra organisasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di pihak lain pengenalan publik erat hubungannya dengan perumusan penelitian proses perencanaan humas suatu organisasi yang meliputi 6 P: people, process, practise, product, plant, dan publication. Bentuk publik dikenal juga melalui penggolongan (klasifikasi) hubungan antara komunikasi dan komunikator antara lain publik sosial, publik fungsional, serta target publik yang dikenal dengan stakeholders dalam lima klasifikasinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Unsur-unsur Media Komunikasi Humas&lt;br /&gt;Unsur-unsur media komunikasi atau media yang digunakan humas, dipahami dalam konteks pemilihan media yang sesuai dengan ciri-ciri dan sifat publik yang dikelola hubungannya oleh suatu organisasi. Jelasnya media komunikasi yang digunakan adalah yang sesuai dengan ciri publik internal dan publik eksternal dari suatu organisasi. Publik internal adalah karyawan, pemegang saham, dan hubungan industrial; sedangkan publik eksternal adalah komunitas sekitar organisasi, konsumen, pemerintahan, media pers.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Baik hubungan secara manusiawi (human relations) maupun dalam keadaan krisis organisasi, termasuk pula media yang digunakan humas meliputi tiga komponen, yaitu manajemen organisasi, publik, dan humas. Sebagai unsur pendukung perlengkapan teknis, yang digunakan adalah buletin internal, papan pengumuman, kunjungan berkala, dan tatap muka. Tidak kurang pentingnya hubungan karyawan (employee relations) di tempat bekerja sehari-hari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian pula media hubungan dengan pemegang saham untuk menanamkan rasa memiliki perusahaan dan saling menguntungkan dengan pihak manajemen, khususnya manajemen keuangan dan investasi melalui wawancara atau kuesioner, pos atau forum-forum rapat. Media dalam hubungan industrial juga menggunakan forum-forum konsultasi di dalam atau antara bipartit dan tripartit ataupun antara SPSI dan apindo. Demikian pula media-media yang digunakan dalam hubungan publik eksternal yang terdiri dari para pelanggan komunitas tertentu, instansi pemerintah, pers. Hubungan media pers sangat berperan dengan menggunakan unsur-unsur media cetak atau elektronik yang ditunjang oleh kemitraan yang terpadu antara praktisi humas dan wartawan dengan saling menghormati profesi masing-masing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penggerakan dan Pengarahan Kegiatan Humas&lt;br /&gt;Fungsi manajemen humas adalah mengelola hubungan organisasi dan publik, mewujudkan saling pengertian bersama untuk mencapai tujuan organisasi/perusahaan secara efisien dan efektif. Dengan kata lain menyampaikan informasi yang objektif mengenai kebijakan pimpinan agar publik dapat memahami organisasi/perusahaan yang diwakilinya, sekaligus menilai opini/sikap publik terhadap organisasi/perusahaannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fungsi manajemen pengembangan pelaksanaan menggerakkan (actuating) Humas terutama terlibat dalam proses penetapan sasaran dan tujuan organisasi, pembagian pekerjaan organisasinya, dan motivasi, kepemimpinan, koordinasi serta komunikasi. Proses menggerakkan humas tersebut berlandaskan delapan tugas manajemen humas secara fungsional dan operasional serta meliputi tiga bidang peranan manajer dengan enam langkah pengorganisasiannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peranan motivasi ditentukan oleh sejauh mana humas memahami sikap dan perilaku organisasi dan publik mewujudkan kredibilitas, citra, serta sasaran organisasinya secara efisien dan efektif. Di pihak lain ditentukan pula oleh dorongan motivasi penilaian orang luar (publik) terhadap organisasi dan budaya perusahaannya (corporate culture). Pengarahan motivasi sangat dipengaruhi oleh penerapan empat macam pendekatan filsafat manajemen humas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan pengarahan operasionalnya meliputi empat tindakan yang membantu manajemen menggerakkan humas. Pengarahan motivasi dan operasional tersebut berdasarkan pola umum dengan tiga model motivasi: tradisional, hubungan manusiawi, dan sumber daya manusia. Manajemen humas dapat mengalami masalah hubungan yang tidak efektif antara lain disebabkan oleh masalah komunikasi organisasi. Masalah ini dipengaruhi oleh empat faktor saluran/struktur organisasi formal dan oleh empat macam jaringan aliran komunikasi. Oleh karena itu perlu dipahami strategi komunikasi organisasi: komunikasi vertikal, lateral dan diagonal dengan prosedur hubungan dan tindakannya masing-masing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditemukan juga tiga hambatan organisasional dan hambatan antarpribadi. Untuk mengatasi hambatan tersebut diarahkan strategi dan teknik-teknik tertentu meningkatkan efektivitas komunikasi. Salah satu teknik adalah menerapkan sepuluh prinsip humas yang baik, sebagaimana rumusan Asosiasi Manajemen Amerika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komunikasi adalah kunci koordinasi yang efektif, oleh karena itu perlu dipahami empat masalah pencapaian komunikasi yang efektif. Upaya pencapaian ini merupakan tugas pemrosesan informasi dengan tiga cara pendekatannya. Pengarahan secara strategis dalam menggerakkan humas tergantung juga kepada faktor kepemimpinan dalam organisasi di samping pengaruh melalui motivasi, komunikasi organisasi, dan koordinasi. Ada tiga pendekatan kepemimpinan yang perlu dipahami. Antara lain adalah yang dikenal dengan teori X dan Y oleh Mc Gregor dan kisi-kisi manajerial oleh Blake dan Mouton.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persyaratan Tenaga Humas&lt;br /&gt;Perencanaan mutu dan kemampuan tenaga humas secara mendasar, mengacu pada tanggung jawab ilmiah dan ilmu-ilmu sosial yang melandasi pengetahuan humas, dan pada persyaratan tugas dan tanggung jawab manajerial humas dalam mengadakan rekayasa sosial budaya mencapai dukungan publik. Dengan kata lain persyaratan dasar selaku manajer organisasi, berlaku bagi tenaga humas di samping penguasaan teknis bidang ilmu komunikasi dan praktek Humas. Fungsi manajerial tenaga humas dapat digambarkan oleh struktur jabatan manajemen pada tiap-tiap organisasi yang berbeda-beda satu dengan yang lain, seperti beberapa contoh pada organisasi perusahaan, dan sebuah universitas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pakar Humas Frank Jefkins mensyaratkan empat macam tugas pokok tanggung jawab manajemen seorang manajer humas. Persyaratan tenaga humas berkaitan pula dengan profesi humas. Profesi Humas sebagai pemahaman etika dan etiket yang berhubungan dengan penampilan dalam rangka menciptakan dan membina citra organisasi yang diwakilinya dan selayaknya dipertanggungjawabkan kepada umum melalui kode etik tertentu. Termasuk etiket-etiket formalitas protokoler dan protokol diplomatik yang berlaku secara internasional. Persyaratan tenaga humas dilandaskan pula kepada rumusan prinsip-prinsip Humas yang terdiri dari sepuluh pokok (Doug Newsom dan Alan Scott).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Praktisi humas secara mikro ditentukan oleh kualifikasi kemampuan “generalist” dan lebih ideal lagi jika memiliki kemampuan ahli komunikasi plus. Tetapi kualifikasi yang mendekati standar bagi praktisi humas adalah seorang generalist dari disiplin yang berbeda, seperti ahli hukum, ahli teknik, dan sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya terdapat kira-kira 12 syarat kemampuan bagi praktisi humas sebagaimana yang dikemukakan Charles W. Pine. Dari segi keberhasilan fungsi manajemen menggerakkan humas, persyaratan tenaga humas banyak dibantu oleh pengetahuan dan skill di ketiga bidang: teknis, manusia, dan konseptual (George Terry). Pakar humas Frank Jefkins mengemukakan bahwa jenis pekerjaan yang dapat ditangani oleh manajer humas tidaklah seragam antara organisasi satu dengan lainnya. Maka tugas manajer humas banyak ragamnya baik di bidang internal maupun eksternal sebagaimana dikemukakan sejumlah kurang lebih 21 ragam kegiatan manajer humas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Struktur dan Ciri Media Komunikasi yang Dipergunakan Humas&lt;br /&gt;Media komunikasi yang penting digunakan humas adalah dalam kemitraannya dengan media pers (cetak atau elektronik). Dengan demikian struktur dan ciri-ciri pers harus dikuasai oleh para praktisi humas. Perlu pula dipahami bahwa media cetak yang terdiri dari harian/penerbitan pagi dan sore masing-masing mempunyai ciri-cirinya tersendiri seperti waktu penerbitan, cara kerjasamanya dengan redaksi. Oleh karena itu penting dipahami pula sejumlah pedoman siaran pers (F.P. Seitel), dan prinsip hubungan pers yang baik (Frank Jefkins).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ciri-ciri media pers lainnya adalah siaran berita (news release) pada media cetak maupun elektronik, kelayakan berita, artikel, foto, yang kesemuanya harus sesuai dengan persyaratan redaksional dan beritanya sampai siap cetaknya. Oleh karena itu pula baik praktisi humas maupun wartawan perlu menghayati dan saling menghormati kode etik pers dan etika profesi masing-masing bahkan peraturan hukum pers.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di samping siaran pers bentuk dan ciri-ciri lain adalah tiga kegiatan acara temu pers yang diselenggarakan sebagai kelengkapan informasi untuk siaran berita humas. Kadang-kadang dilengkapi pula dengan pelayanan buku petunjuk mengenai features, daftar majalah mingguan daerah, daftar perusahaan. Ada pula tiga bentuk sponsor melalui media elektronik (isu olahraga, pendidikan, pendukung iklan/pemasaran). Di samping itu ciri umumnya melalui berkala intern. Media film dokumenter merupakan bentuk dan ciri media humas yang penting. Tidak kurang pentingnya juga ciri media komunikasi tatap muka langsung dengan publik, kadang-kadang dengan alat bantunya berupa pertunjukkan kesenian rakyat, ceramah, dan beraneka ragam pameran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Teknik dan Cara Pemilihan Media Komunikasi yang Sesuai dengan Lingkungan Humas&lt;br /&gt;Teknik dan cara pemilihan media komunikasi humas adalah yang sesuai dengan publiknya. Kapan publik dicapai, biayanya dan tergantung pula pada empat faktor; cara pendekatan keterampilan petugas humas, anggaran dan kebijaksanaannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahap pertama, pemilihan media berita adalah persiapan dan penyiaran berita pada media cetak dan elektronik. Bagi kelompok publik kecil dalam suatu organisasi dipilih media komunikasi (jurnal) internal yang berjenis-jenis secara teratur dengan beberapa variasi. Perlu diperhitungkan di sini cakupan pembaca, kuantitas, frekuensi, kebijakan, judulnya, dan proses percetakannya, gaya dan format, langgangan, iklan, serta distribusinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komunikasi tatap muka kadang-kadang dipilih dalam komunikasi ke atas dengan pimpinan manajer dan komunikasi sejajar antara karyawan. Media dan teknik humas hendaknya dibedakan antara media untuk periklanan dan untuk humas. Oleh karena itu Frank Jefkins mengemukakan daftar pilihan media utama bagi kegiatan humas yang meliputi tiga belas jenis dengan bentuk dan cirinya masing-masing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber Buku Manajemen Humas karya Mahidin Mahmud dan Alex Rumondor&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4823987516991274154-2054916969740903134?l=forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/feeds/2054916969740903134/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2011/01/media-komunikasi-dan-kehumasan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/2054916969740903134'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/2054916969740903134'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2011/01/media-komunikasi-dan-kehumasan.html' title='Media Komunikasi dan Kehumasan'/><author><name>FKP2I</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04537622564190011701</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_MDVRUWp0y1o/TNu6ekqoWkI/AAAAAAAAAxU/PYdW--o8c3o/S220/Ketua%2BLSM%2BFKP2I%2Bbagrond%2Borent.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4823987516991274154.post-3634728648082497836</id><published>2011-01-23T17:21:00.002+07:00</published><updated>2011-01-23T17:21:27.634+07:00</updated><title type='text'>Filsafat Ilmu</title><content type='html'>Manusia sebagai ciptaan Tuhan yang sempurna dalam memahami alam sekitarnya terjadi proses yang bertingkat dari pengetahuan (sebagai hasil tahu manusia), ilmu dan filsafat. Pengetahuan (knowledge) adalah hasil tahu dari manusia yang sekedar menjawab pertanyaan "what", misalnya apa air, apa manusia, apa alam, dan sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan ilmu (science) bukan sekedar menjawab "what" melainkan akan menjawab pertanyaan "why" dan "how", misalnya mengapa air mendidih bila dipanaskan, mengapa bumi berputar, mengapa manusia bernapas, dan sebagainya. Pengetahuan hanya dapat menjawab pertanyaan apa sesuatu itu. Tetapi ilmu dapat menjawab mengapa dan bagaimana sesuatu tersebut terjadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila pengetahuan itu mempunyai sasaran tertentu, mempunyai metode atau pendekatan untuk mengkaji objek tersebut sehingga memperoleh hasil yang dapat disusun secara sistematis dan diakui secara universal maka terbentuklah disiplin ilmu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan perkataan lain, pengetahuan itu dapat berkembang menjadi ilmu apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Mempunyai objek kajian&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Mempunyai metode pendekatan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Bersifat universal (mendapat pengakuan secara umum)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan filsafat adalah suatu ilmu yang kajiannya tidak hanya terbatas pada fakta-fakta saja melainkan sampai jauh diluar fakta sampai batas kemampuan logika manusia. Ilmu mengkaji kebenaran dengan bukti logika atau jalan pikiran manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan perkataan lain, batas kajian ilmu adalah fakta sedangkan batas kajian filsafat adalah logika atau daya pikir manusia. Ilmu menjawab pertanyaan "why" dan "how" sedangkan filsafat menjawab pertanyaan "why, why, dan why" dan seterusnya sampai jawaban paling akhir yang dapat diberikan oleh pikiran atau budi manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam perkembangan filsafat menjadi ilmu terdapat taraf peralihan. Dalam taraf peralihan ini maka bidang pengkajian filsafat menjadi lebih sempit, tidak lagi menyeluruh melainkan sektoral. Disini orang tidak lagi mempermasalahkan moral secara keseluruhan melainkan mengaitkannya dengan kegiatan manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya yang kemudian berkembang menjadi ilmu ekonomi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun demikian dengan taraf ini secara konseptual ilmu masih mendasarkan diri pada norma-norma filsafat. Misalnya ekonomi masih merupakan penerapan etika (appliet ethics) dalam kegiatan manusia memenuhi kebutuhan hidupnya. Metode yang dipakai adalah normatif dan deduktif (berpikir dari hal-hal yang umum kepada yang bersifat khusus) berdasarkan asas-asas moral yang filsafat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tahap selanjutnya ilmu menyatakan dirinya otonom dari konsep-konsep filsafat dan bertumpu sepenuhnya pada hakekat alam sebagaimana adanya. Pada tahap peralihan, ilmu masih mendasari diri pada norma yang seharusnya sedangkan dalam tahap terakhir ilmu didasarkan atas penemuan-penemuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sehingga dalam menyusun teori-teori ilmu pengetahuan tentang alam dan isinya ini maka manusia tidak lagi mempergunakan metode yang bersifat normatif dan deduktif melainkan kombinasi antara deduktif dan induktif (berpikir dari hal-hal yang bersifat khusus kepada hal-hal yang bersifat umum) dengan jembatan yang berupa pengujian hipotesis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya proses ini dikenal sebagai metoda deducto hipotetico-verivikatif dan metode ini dipakai sebagai dasar pengembangan metode ilmiah yang lebih dikenal dengan metode penelitian. Selanjutnya melalui atau menggunakan metode ilmiah ini akan menghasilkan ilmu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;August Comte (1798-1857) membagi 3 tingkat perkembangan ilmu pengetahuan tersebut diatas kedalam tahap religius, metafisik, dan positif. Hal ini dimaksudkan dalam tahap pertama maka asas religilah yang dijadikan postulat atau dalil ilmiah sehingga ilmu merupakan deduksi atau penjabaran dari ajaran religi (deducto).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam tahap kedua, orang mulai berspekulasi, berasumsi, atau membuat hipotesis-hipotesis tentang metafisika (keberadaan) ujud yang menjadi objek penelaahaan yang terbatas dari dogma religi dan mengembangkan sistem pengetahuan berdasarkan postulat metafisika tersebut (hipotetico).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan tahap ketiga adalah tahap pengetahuan ilmiah dimana asas-asas yang dipergunakan diuji secara positif dalam proses verivikasi yang objektif (verivikatif).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara visual proses perkembangan ilmu pengetahuan tersebut yang selanjutnya merupakan kerangka-kerangka metode ilmiah dapat digambarkan seperti terlihat dalam skema (lihat Skema Metode Deducto-Hipotetico-Verivikatif dibawah !).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Landasan Ilmu&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Filsafat ilmu merupakan kajian atau telaah secara mendalam terhadap hakekat ilmu. Oleh sebab itu, filsafat ilmu ingin menjawab beberapa pertanyaan mengenai hakekat ilmu tersebut, seperti :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Objek apa yang ditelaah ilmu ? Bagaimana ujud hakiki objek tersebut ? Bagaimana hubungan objek dengan daya tangkap manusia (misalnya berpikir, merasa, mengindera) ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Bagaimana proses yang memungkinkan ditimbanya pengetahuan yang berupa ilmu ? Bagaimana prosedurnya ? Hal-hal apa yang harus diperhatikan agar kita mendapatkan pengetahuan yang benar ? Apa yang disebut kebenaran itu sendiri ? Apa kriterianya ? Cara, teknik, atau sarana apa yang membantu kita dalam mendapatkan pengetahuan yang berupa ilmu ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Untuk apa ilmu itu dipergunakan ? Bagaimana kaitan antara cara penggunaan tersebut dan kaidah-kaidah moral ? Bagaimana penentuan objek yang ditelaah berdasarkan pilihan-pilihan moral ? Bagaimana hubungan antara teknik prosedural yang merupakan operasionalisasi metode ilmiah dan norma-norma moral / profesional ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga kelompok pertanyaan tersebut merupakan landasan-landasan ilmu, yakni kelompok pertama merupakan landasan ontologi, kelompok kedua merupakan landasan epistemologi, dan kelompok yang terakhir merupakan landasan aksiologis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara singkat uraian landasan ilmu itu adalah sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Landasan ontologis adalah tentang objek yang ditelaah ilmu. Hal ini berarti tiap ilmu harus mempunyai objek penelaahan yang jelas. Karena diversivikasi ilmu terjadi atas dasar spesifikasi objek telaahannya maka tiap disiplin ilmu mempunyai landasan ontologi yang berbeda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Landasan epistemologi adalah cara yang digunakan untuk mengkaji atau menelaah sehingga diperolehnya ilmu tersebut. Secara umum, metode ilmiah pada dasarnya untuk semua disiplin ilmu yaitu berupa proses kegiatan induksi-deduksi-verivikasi seperti telah diuraikan diatas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Landasan aksiologi adalah berhubungan dengan penggunaan ilmu tersebut dalam rangka memenuhi kebutuhan manusia. Dengan perkataan lain, apa yang dapat disumbangkan ilmu terhadap pengembangan ilmu itu serta membagi peningkatan kualitas hidup manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sarana Berpikir Ilmiah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk melakukan kegiatan ilmiah secara baik diperlukan sarana berpikir. Tersedianya sarana tersebut memungkinkan dilakukannya penelaahan ilmiah secara teratur dan cermat. Penguasaan sarana berpikir ilmiah ini merupakan suatu hal yang bersifat imperatif bagi seorang ilmuwan. Tanpa menguasai hal ini maka kegiatan ilmiah yang baik tak dapat dilakukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sarana ilmiah pada dasarnya merupakan alat yang membantu kegiatan ilmiah dalam berbagai langkah yang harus ditempuhnya. Pada langkah tertentu biasanya diperlukan sarana yang tertentu pula. Oleh sebab itulah maka sebelum kita mempelajari sarana-sarana berpikir ilmiah ini seyogyanya kita telah menguasai langkah-langkah dalam kegiatan langkah tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan jalan ini maka kita akan sampai pada hakekat sarana yang sebenarnya sebab sarana merupakan alat yang membantu dalam mencapai suatu tujuan tertentu. Dengan kata lain, sarana ilmiah mempunyai fungsi-fungsi yang khas dalam kaitan kegiatan ilmiah secara menyeluruh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam proses pendidikan, sarana berpikir ilmiah ini merupakan bidang studi tersendiri. Dalam hal ini kita harus memperhatikan 2 hal, yaitu :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Sarana ilmiah bukan merupakan kumpulan ilmu, dalam pengertian bahwa sarana ilmiah itu merupakan kumpulan pengetahuan yang didapatkan berdasarkan metode ilmiah. Seperti diketahui, salah satu diantara ciri-ciri ilmu umpamanya adalah penggunaan induksi dan deduksi dalam mendapatkan pengetahuan. Sarana berpikir ilmiah tidak mempergunakan cara ini dalam mendapatkan pengetahuannya. Secara lebih jelas dapat dikatakan bahwa ilmu mempunyai metode tersendiri dalam mendapatkan pengetahuaannya yang berbeda dengan sarana berpikir ilmiah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Tujuan mempelajari sarana berpikir ilmiah adalah untuk memungkinkan kita untuk menelaah ilmu secara baik. Sedangkan tujuan mempelajari ilmu dimaksudkan untuk mendapatkan pengetahuan yang memungkinkan kita untuk dapat memecahkan masalah kita sehari-hari. Dalam hal ini maka sarana berpikir ilmiah merupakan alat bagi cabang-cabang ilmu untuk mengembangkan materi pengetahuaannya berdasarkan metode ilmiah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jelaslah bahwa mengapa sarana berpikir ilmiah mempunyai metode tersendiri yang berbeda dengan metode ilmiah dalam mendapatkan pengetahuaannya sebab fungsi sarana berpikir ilmiah adalah membantu proses metode ilmiah dan bahkan merupakan ilmu tersendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk dapat melakukan kegiatan berpikir ilmiah dengan baik maka diperlukan sarana yang berupa bahasa, logika, matematika, dan statistika. Bahasa merupakan alat komunikasi verbal yang dipakai dalam seluruh proses berpikir ilmiah dan untuk menyampaikan jalan pikiran tersebut kepada orang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dilihat dari pola berpikirnya maka ilmu merupakan gabungan antara berpikir deduktif dan induktif. Untuk itu maka penalaran ilmiah menyandarkan diri pada proses logika deduktif dan induktif. Matematika mempunyai peranan yang penting dalam berpikir deduktif ini sedangkan statistik mempunyai peranan penting dalam berpikir induktif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Proses pengujian dalam kegiatan ilmiah mengharuskan kita menguasai metode penelitian ilmiah yang pada hakekatnya merupakan pengumpulan fakta untuk menolak atau menerima hipotesis yang diajukan. Kemampuan berpikir ilmiah yang baik harus didukung oleh penguasaan sarana berpikir ini dengan baik pula.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu langkah ke arah penguasaan itu adalah mengetahui dengan benar peranan masing-masing sarana berpikir tersebut dalam keseluruhan proses berpikir ilmiah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prof. Dr. Soekidjo Notoatmodjo. Metodologi Penelitian Kesehatan. Cet. ke-2, Januari. Jakarta : Rineka Cipta. 2002.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4823987516991274154-3634728648082497836?l=forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/feeds/3634728648082497836/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2011/01/filsafat-ilmu.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/3634728648082497836'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/3634728648082497836'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2011/01/filsafat-ilmu.html' title='Filsafat Ilmu'/><author><name>FKP2I</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04537622564190011701</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_MDVRUWp0y1o/TNu6ekqoWkI/AAAAAAAAAxU/PYdW--o8c3o/S220/Ketua%2BLSM%2BFKP2I%2Bbagrond%2Borent.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4823987516991274154.post-4374086345657241035</id><published>2010-11-25T17:47:00.000+07:00</published><updated>2010-11-25T17:47:01.705+07:00</updated><title type='text'>MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA DAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA  NOMOR   :  78     TAHUN 1993                   39   / HUK /  1993    TENTANG          PEMBINAAN ORGANISASI SOSIAL / LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT</title><content type='html'>MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA&lt;br /&gt;DAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;NOMOR   :  78     TAHUN 1993&lt;br /&gt;           39   / HUK /  1993&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;TENTANG &lt;br /&gt;       &lt;br /&gt;PEMBINAAN ORGANISASI SOSIAL / LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;MENTERI DALAM NEGERI RI  DAN MENTERI SOSIAL RI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menimbang &lt;br /&gt;a.bahwa pelaksanaan Pembangunan Nasional sebagaimana diamanatkan oleh GBHN 1993 diselenggarakan oleh masyarakat dan Pemerintah ;&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;b.bahwa untuk maksud tersebut Pemerintah berkewajiban untuk memberikan pengarahan dan bimbingan serta menciptakan iklim yang mendorong peranserta aktif masyarakat ;&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;c.bahwa Organisasi Sosial / Lembaga Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut Orsos/LSM di bidang usaha kesejahteraan sosial sebagai wadah kelembagan peranan dan partisipasi masyarakat semakin tumbuh dan berkembang, baik secara kuantitatif maupun kualitatif ;&lt;br /&gt;       &lt;br /&gt;d.bahwa untuk meningkatkan efektifitas fungsi dan peranan Orsos/LSM tersebut segabai wadah kelembagaan partisipasi masyarakat, di pandan g perlu untuk meningkatkan koordinasi pembinaan baik secara umum maupun teknis ;&lt;br /&gt;e.bahwa sehubungan hal-hal tersebut di atas perlu metapkan Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri RI dan Menteri Sosial RI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengingat        :&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian ( Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 75, tambahan Lembaran Negara Nomor 623 ) ; &lt;br /&gt;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang ( Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2273 ) ;&lt;br /&gt;Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok - pokok Pemerintahan di Daerah ( Lembaran Negara tahun 1974 Nomor 38, tambahan Lembaran Negara Nomor 3037 ) ;&lt;br /&gt;Undang - undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan - ketentuan Pokok kesejahteraan Sosial ( Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039 ) ;&lt;br /&gt;Undang- undang Nomor 5 tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa ( Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 56, YTambahan Lembaran Negara Nomor 3153 ) ;&lt;br /&gt;Undang - undang Nomor 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan ( Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3298 ) ;&lt;br /&gt;Peraturan PemerintahNomor Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan ( Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3175 ) ;&lt;br /&gt;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 Tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373 ) ; &lt;br /&gt;Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1973 Tentang Penertiban Penyelenggaraan Undian ;&lt;br /&gt;Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen ;&lt;br /&gt;Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1980 Tentang Penyempurnaan dan Peningkatan Fungsi Lembaga Sosial Desa Menjadi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa ; &lt;br /&gt;Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen ;&lt;br /&gt;Keputusan Presiden Nomor 96/M/Tahun 1993 Tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan IV ;&lt;br /&gt;Keputusan Menteri Sosial Nomor 40/HUK/KEP/X/1980 Tentang Organisasi Sosial ;&lt;br /&gt;Keputusan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 1983 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Sosial ;&lt;br /&gt;Keputusan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 1984 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Sosial  di Provinsi dan Kantor Departemen Sosial di kabupaten /Kotamadya ;&lt;br /&gt;Keputusan Menteri Sosial Nomor 54/HUK/KEP/IX/1984 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penerimaan dan Penggunaan Bantuan Luar Negeri oleh Badan-badan Sosial ;&lt;br /&gt;Keputusan Menteri Sosial Nomor 58/HUK/KEP/IX/1984 Juncto Keputusan Menteri Sosial Nomor37/HUK/1993 Tentang Dewan Nasional Indonesia Uuntuk Kesejahteraan Sosial ; &lt;br /&gt;Keputusan Menteri Sosial Nomor A/A-38-VI\92/MS Tentang Pengukuhan Susunan Pengurus dengan Anggaran Dasar Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial ;&lt;br /&gt;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja LEmbaga Ketahanan Masyarakat Desa ;&lt;br /&gt;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 1989 Tentang Tim Pembina Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa ;&lt;br /&gt;Keputusa nMenteri Dalam Negeri Nomor 92 Tahun 1992 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen dalam Negeri ;&lt;br /&gt;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 1993 tentang Struktur dan Tata Kerja Kecamatan.&lt;br /&gt;     &lt;br /&gt;Menetapkan :&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI DALAM NEGERI RI DAN MENTERERI SOSIAL RI TENTANG PEMBINAAN ORGANISASI SOSIAL / LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;BAB I&lt;br /&gt;KETENTUAN UMUM&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Pasal 1&lt;br /&gt;Dalam Keputusan Bersama ini yang dimaksud dengan :&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Organisasi Sosial adalah Lembaga/Yayasan/Perkumpulan Sosial yang di bentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) ; yang selanjutnya disingkat Orsos. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Lembaga Swadaya Masyarakat adalah Organisasi/Lembaga yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesiasecara sukarela atas kehendak sendiri  dan berminat serta bergerak di bidang UKS yang ditetapkan oleh Organisasi/Lembaga sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam uapya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat yang menitikberatkan kepada pengabdian secara swaday; yang selanjutnya disingkat LSM.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Usaha-usaha kesejahteraan sosial adalah semua upaya program dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan, membina, memelihara, memulihkan dan mengembangkan kesejahteraan sosial. Dalam pengertian ini termasuk pula usaha-usaha pengembangan masyarakat.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Pembinaan adalah setiap bentuk upaya untuk membimbing, mengayomi dan mendorong Orsos/LSM kearah pertumbuhan yang sehat dan mandiri, mampu berperan serta dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan tujuan pembentukannya dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Pembinaan umum adal pembinaan di bidang politik dalam rangka memantapkan kesadaran kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, menjamin persatuan dan kesatuan bangsa berperanserta secara aktif dalam pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Pembinaan tehnis adalah suatu upaya mengarahkan dan mengembangkan program / kegiatan Orsos/LSM yang bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial yang berkaitan dengan sifat kekhusan Orsos/LSM yang bersngkutan yang meliputi pendataan kelembagaan organisasi, perencanaan , pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pembinaan lanjut. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Pasal 2&lt;br /&gt;Orsos/LSM sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, angka 1 dan 2 termasuk Orsol/LSM yang mempunyai fungsi koordinatif meliputi Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS), Badan Koordinasi Kegiatan  Kesejahteraan Sosial (BKKKS), Koordinator kegiatan Kesejahteraan Sosial (KKKS), dan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD).&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;BAB II&lt;br /&gt;MAKSUD DAN TUJUAN &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Pasal 3&lt;br /&gt;Pembinaan dimaksudkan untuk mengembangkan dan mendayagunakan peranan Orsos/LSM sebagai wahana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bidang kesejahteraan sosial.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Pasal 4&lt;br /&gt;Pembinaan bertujuan untuk meningkatnya peranan Orsos/LSM sebagai mitra yang membantu dan bersama-sama pemerintah dalam melaksanakan pembangunan Bidang Kesejahteraan Sosial yang bermanfaat bagi kepentingan kesejahteraan sosial masyarakat dalam lingkup pembangunan nasional.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;BAB III&lt;br /&gt;RUANG LINGKUP PEMBINAAN &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Pasal 5&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Ruang lingkup pembinaan meliputi :&lt;br /&gt;     &lt;br /&gt;a.Pendatan/pemetaan potensi, posisi keberadaan Orsos/LSM;&lt;br /&gt;b.Pembinaan dan pengembangan fungsi dan status Orsos/LSM;&lt;br /&gt;c.Hubungan Orsos/LSM dengan instansi pembina ( Departemen Dalam Negeri dan Departemen Sosial );&lt;br /&gt;d.Pengaturan hak dan kewajiban Orsos/LSM;&lt;br /&gt;e.Pemantapan mekanisme koordinasi dan prosedur kerja bagai Orsos/LSM dengan Departemen Sosial dan Departemen Dalam Negeri.&lt;br /&gt;       &lt;br /&gt;BAB IV&lt;br /&gt;TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB&lt;br /&gt;        &lt;br /&gt;Pasal 6&lt;br /&gt;Tugas dan tanggung jawab Departemen dalam Negeri selaku Pembina Umum meliputi :&lt;br /&gt;a.Melakukan pembinaan umum dalam rangka memantapkan kesadaran hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.&lt;br /&gt;b.Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan secara periodik dan berjenjang dalam rangka melaksanakan pembinaan umum. &lt;br /&gt;       &lt;br /&gt;Pasal 7&lt;br /&gt;Tugas dan tanggung jawab Departemen Sosial selaku Pembina teknis meliputi :  a.Melakukan perencanaan pembinaan, bimbingan, penyuluhan serta pengembangan dan pembinaan lanjut peran dan fungsi Orsos/LSM;&lt;br /&gt;b.Melaksanakan pembinaan, bimbingan, penyuluhan serta pengembangan dan pembinaan lanjut peran dan fungsi Orsos/LSM;&lt;br /&gt;c.Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pembinaan, bimbingan, penyuluhan serta pengembangan pembinaan lanjut peran dan  fungsi Orsos/LSM.&lt;br /&gt;       &lt;br /&gt;Pasal 8&lt;br /&gt;Tugas dan tanggung jawab bersama Departemen Dalam Negeri dan Departemen Sosial meliputi :&lt;br /&gt;a.Melakukan pendataan dan pendaftaran ORsos/LSM sesuai dengan fungsi dan perannya;&lt;br /&gt;b.Menyelenggarakan koordinasi pendataan /pemetaan terhadap posisi, eksistensi, dan misi Orsos/LSM sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing instansi guna memaksimalkan peran dan fungsi instansi terkait dengan Orsos/LSM;&lt;br /&gt;c.Mengadakan tukar menukar informasi dan melakukan konsultasi terhadap perkembangan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing instansi guna meningkatkan pelaksanaan mekanisme koordinasi antar Orsos/LSM;&lt;br /&gt;d.Mengusahakan terciptanya iklim yang kondusif bagi tercapainya suasana yang memungkinkan Orsos/LSM dapat melaksanakan fungsi dan peranannya secara optimal di bidang UKS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;&lt;br /&gt;e.Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB V&lt;br /&gt;AZAS, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORSOS/LSM&lt;br /&gt;         &lt;br /&gt;Pasal 9&lt;br /&gt;1.Setiap Orsos/LSM harus berazaskan Pancasila dan UUD 1945.&lt;br /&gt;2.Tugas dan tanggung jawab Orsos/LSM adalah :&lt;br /&gt;a.Setiap Orsos /LSM wajib mendaftarkan diri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;&lt;br /&gt;b.Membantu dan bersama-sama Pemerintah melaksanakan UKS secara dinamis dan bertanggung jawa, berdasarkan prinsip-prinsip keswadayaan menju kemandirian;&lt;br /&gt;c.Melaksanakan program UKS sesuai dengan fungsi dan peranan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;&lt;br /&gt;d.Membina dan memelihara hubungan kerjasama yang baik dengan pemerintah dan sesama Orsos/LSM demi terlaksananya program UKS sesuai dengan peraturan  perundang-undangan yang berlaku;&lt;br /&gt;e.Melaporkan program dan kegiatannya kepada instansi Pembina Umum, instansi Pembina Tehnis dan masyarakat secara periodik dan berjenjang;&lt;br /&gt;f.Berkoordinaso dengan LKMD tentang perencanaan dan pelaksanaan UKS di Desa/Kelurahan.&lt;br /&gt;         &lt;br /&gt;Pasal 10&lt;br /&gt;Untuk melaksanakan UKS, Orsos/LSM menggali dan mendayagunakan potensi dan sumber dana yang dimanfaatkan secara bertanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.&lt;br /&gt;         &lt;br /&gt;Pasal 11&lt;br /&gt;Orsos/LSM yang berfungsi koordinatif di berbagai jenjang mengkoordinasikan  kegiatan UKS dari Orsos /LSM secara dinamis dan bertanggung jawab berdasarkan prinsip keswadayaan menuju kemandirian.&lt;br /&gt;         &lt;br /&gt;Pasal 12&lt;br /&gt;Dalam melaksanakan fungsi dan peranannya, Orsos/LSM wajib  mengutamaka n kepentingan nasional, menjaga dan memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka memelihara integritas dan ketahanan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. &lt;br /&gt;         &lt;br /&gt;BAB VI&lt;br /&gt;MEKANISME KERJA&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Pasal 13&lt;br /&gt;Pelaksanaan pembinaan umum maupun pembinaan tehnis kepada Orsos/LSM dilakukan baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri melalui kegiatan konsultatif dan koordinatif fungsional secara berjenjang. &lt;br /&gt;         &lt;br /&gt;Pasal 14&lt;br /&gt;Hubungan antara Orsos/LSM dengan Instansi Pembina bersifat konsultatif dan koordonatif fungsional secara berjenjang. &lt;br /&gt;         &lt;br /&gt;Pasal 15&lt;br /&gt;Hubungan antar Orsos/LSM bersifat konsultatif dan atau koordinatf secara berjenjang.&lt;br /&gt;         &lt;br /&gt;Pasal 16&lt;br /&gt;Hubungan antara Orsos/LSM dengan Orsos Koordinatif sebagaimana dimaksud pada pasal 2, bersifat konsultatif dan atau koordinatif fugnsional secara berjenjang.  &lt;br /&gt;         &lt;br /&gt;BAB VII &lt;br /&gt;PEMBIAYAAN&lt;br /&gt;         &lt;br /&gt;Pasal 17&lt;br /&gt;Segala pembiayaan yang timbul akibat ditetapkannya keputusan bersama ini sepanjang yang menyangkut tugas dan tanggung jawab Instansi Pembina, dibebankan kepada anggaran masing-masing Departemen dalam Negeri dan Departemen Sosial.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;BAB VIII&lt;br /&gt;PELAKSANAAN&lt;br /&gt;         &lt;br /&gt;Pasal 18&lt;br /&gt;Keputusan Bersama ini dilaksanakan berdasarkan petunjuk pelaksanaan sebagaimana terlampir yang merupakan bagian  yang tidak terpisahkan dari keputusan bersama ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB IX&lt;br /&gt;KETENTUAN PERALIHAN&lt;br /&gt;         &lt;br /&gt;         &lt;br /&gt;pasal 19&lt;br /&gt;Semua ketentuan yang ada dan berlaku yang berkaitan dengan keterpaduan pembinaan terhadap Orsos/LSM, tetap berlaku selama dan sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Bersama ini.&lt;br /&gt;         &lt;br /&gt;         &lt;br /&gt;BAB X&lt;br /&gt;KETENTUAN PENUTUP&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Pasal 20&lt;br /&gt;Keputusan Bersama ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan.&lt;br /&gt;         &lt;br /&gt;        Ditetapkan di  : Jakarta&lt;br /&gt;        Pada Tanggal :   25 September 1993&lt;br /&gt;         &lt;br /&gt;        MENTERI SOSIAL RI&lt;br /&gt;                  DTO&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;              INTEN SOEWENO&lt;br /&gt;        &lt;br /&gt;                                MENTERI DALAM NEGERI RI&lt;br /&gt;                   DTO&lt;br /&gt;         &lt;br /&gt;              MOH.YOGIE S.M&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4823987516991274154-4374086345657241035?l=forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/feeds/4374086345657241035/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2010/11/menteri-dalam-negeri-republik-indonesia.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/4374086345657241035'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/4374086345657241035'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2010/11/menteri-dalam-negeri-republik-indonesia.html' title='MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA DAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA  NOMOR   :  78     TAHUN 1993                   39   / HUK /  1993    TENTANG          PEMBINAAN ORGANISASI SOSIAL / LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT'/><author><name>FKP2I</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04537622564190011701</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_MDVRUWp0y1o/TNu6ekqoWkI/AAAAAAAAAxU/PYdW--o8c3o/S220/Ketua%2BLSM%2BFKP2I%2Bbagrond%2Borent.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4823987516991274154.post-3226322735266915226</id><published>2010-11-25T17:35:00.002+07:00</published><updated>2010-11-25T17:35:57.519+07:00</updated><title type='text'>INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 8 TAHUN 1990 TENTANG PEMBINAAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT</title><content type='html'>INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI&lt;br /&gt;NOMOR 8 TAHUN 1990&lt;br /&gt;TENTANG&lt;br /&gt;PEMBINAAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;MENTERI DALAM NEGERI,&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;Menimbang : &lt;br /&gt;a. bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat merupakan wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan sesuai dengan bidang kegiatan, profesi dan fungsi yang diminati oleh lembaga yang bersangkutan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat ;&lt;br /&gt;b. bahwa dalam rangka pengembangan dan pendayagunaan terhadap Lembaga Swadaya Masyarakat perlu dilakukan pembinaan untuk merangsang partisipasi dan keswadayaan masyarakat secara aktif dan dinamis, agar Lembaga Swadaya Masyarakat mempunyai tujuan, program dan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat dan sejalan dengan Pembangunan Nasional ;&lt;br /&gt;c.bahwa untuk itu perlu dilakukan upaya-upaya yang lebih berdayaguna agar Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai mitra Pemerintah dalam pembangunan dapat meningkatkan dan memperluas partisipasi masyarakat tersebut, melalui pendayagunaan dan peningkatan partisipasinya demi tercapainya sasaran-sasaran pembangunan Nasional baik di Pusat maupun di Daerah.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;Mengingat :&lt;br /&gt;1.Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, Lembaran Negara nomor 38 Tahun 1974 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037 ;&lt;br /&gt;2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang  Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial, Lembaran Negara Nomor 53 Tahun 1974 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039 ;&lt;br /&gt;3.Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, Lembaran Negara Nomor 56 Tahun 1979 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3152 ;&lt;br /&gt;4.Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Hidup, Lembaran Negara Nomor 12 Tahun 1982 Tambahan Lembaran Negara nomor 3215 ;&lt;br /&gt;5.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Lembaran Negara Nomor 44 Tahun 1985 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3298 ;&lt;br /&gt;6.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah, Lembaran Negara Nomor 10 Tahun 1988 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373 ;&lt;br /&gt;7.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1980 tentang Penyempurnaan dan Peningkatan Fungsi Lembaga Sosial Desa menjadi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa ;&lt;br /&gt;8.Keputusan Presidium Kabinet Nomor 81/U/KEP/4/1967 jo KEPPRES Nomor 60 Tahun 1981 tentang Panitia Koordinasi Kerjasama Teknik Luar Negeri (PKKTLN) ;&lt;br /&gt;9.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 1987 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen ;&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;MENGINSTRUKSIKAN :&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;Kepada : &lt;br /&gt;1.Semua Gubernur Kepala Daerah Tingkat I selururuh Indonesia ;&lt;br /&gt;2.Semua Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II seluruh Indonesia.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;Untuk   &lt;br /&gt;PERTAMA :Melakukan inventarisasi keberadaan semua organisasi yang menyatakan dirinya atau dinyatakan sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat meliputi ;&lt;br /&gt;nama, status lembaga, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau Akte Pendirian, Susunan Pengurus atau anggota organisasi, tujuan dan program kegiatan.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;KEDUA :Melakukan pembinaan kepada semua Lembaga Swadaya Masyarakat yang kehadirannya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menggunakan Instruksi ini sebagai pedoman dalam rangka memberi pengayoman, bimbingan dan dorongan agar keberadaan dan kegiatan Lembaga Swadaya Masyarakat bermanfaat bagi kepentingan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan baik jasmani maupun rokhani serta menunjang pelaksanaan pembangunan nasional pada bidang yang diminatinya dalam rangka membangun masyarakt Pancasila.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;KETIGA :Menciptakan iklim yang kondusip dan memberikan bantuan kemudahan sesuai kemampuan dan kewenangan yang ada agar kehadiran Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai Mitra Pemerintah dan wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan nasional dapat mengembangkan dirinya serta dapat melakukan kegiatan di bidang yang di minatinya secara swadaya.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;KEEMPAT :Mengadakan koordinasi dengan instansi yang terkait di daerah yang mempunyai wewenang dan kepentingan dengan bidang kegiatan Lembaga Swadaya Masyarakat yang bersangkutan.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;KELIMA :Melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri yang berkenaan dengan inventarisasi keberadaan dan kegiatan Lembaga Swadaya Masyarakat di daerahnya dan hal-hal yang perlu di konsultasikan berkenaan dengan Instruksi ini.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;KEENAM :Pembiayaan yang timbul untuk mendukung pelaksanaan Instruksi ini di bebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;KETUJUH :Instruksi ini agar dilaksanakan dengan penuh tangung jawab.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;KEDELAPAN:Instruksi ini mulai baerlaku sejak tanggal ditetapkan.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;    &lt;br /&gt;    Ditetapkan di Jakarta&lt;br /&gt;    pada tanggal 19 Maret 1990&lt;br /&gt;    MENTERI DALAM NEGERI&lt;br /&gt;    &lt;br /&gt;    &lt;br /&gt;Tembusan, disampaikan kepada &lt;br /&gt;Yth. &lt;br /&gt;1.Bapak Presiden R.I (Sebagai laporan) &lt;br /&gt;2.Sdr.Para Menteri Kabinet Pembanguna V dan Para Ketua/Pejabat Tinggi    Lembaga Non Departemen &lt;br /&gt;3.Sdr.KA.BAKORSTANAS &lt;br /&gt;4.Sdr.SEKJEN Departemen Dalam Negeri &lt;br /&gt;5.Sdr.IRJEN Departemen Dalam Negeri &lt;br /&gt;6.Sdr.Para DIRJEN dan Para KABAN dilingkungan Departemen Dalam Negeri &lt;br /&gt;7.Arsip    &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;LAMPIRAN : INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI&lt;br /&gt;NOMOR    : 8 TAHUN 1990&lt;br /&gt;TANGGAL  : 19 MARET 1990&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PEDOMAN PELAKSANAAN &lt;br /&gt;T E N T A N G &lt;br /&gt;PEMBINAAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;I.P E N D A H U L U A N &lt;br /&gt;    &lt;br /&gt;Dikalangan masyarakat telah tumbuh dan berkembang organisasi/ lembaga swadaya masyarakat sebagai tempat berhimpunnya anggota masyarakat Warga Negara Republik Indonesia secara sukarela yang menyatakan dirinya atau dinyatakan sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;    &lt;br /&gt;Istilah Lembaga Swadaya Masyarakat pertama kali dikenal dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup dan bergerak dalam hal-hal yang berkaitan dengan Lingkungan Hidup.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;    &lt;br /&gt;Kemudian dalam perkembangannya Lembaga Swadaya Masyarakat tersebut mempunyai lingkup kegiatan yang tidak terbatas pada lingkungan hidup saja, melainkan mencakup bidang lain sesuai dengan yang diminati untuk tujuan meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat baik rokhani maupun jasmani.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;    &lt;br /&gt;Keberadaan dan keleluasan berpartisipasi dan pengembangannya disatu pihak dan untuk kepentingan masyarakat dan negara di lain pihak memerlukan iklim yang kondusip untuk dapat mendorong kegairahan, kreativitas dan dinamika masyarakat di segala bidang, agar Lembaga Swadaya Masyarakat dapat mengembangkan dirinya secara swadaya dan sukarela, oleh karena itu Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai Mitra Pemerintah, perlu dibina dengan jalan memberikan bimbingan, pengayoman dan dorongan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;II. PENGERTIAN UMUM &lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan Lembaga Swadaya Masyarakat dalam Instruksi ini adalah organisasi/ lembaga yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warga Negara Republik Indonesia secara sukarela atas kehendak sendiri dan berminat serta bergerak dibidang kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh organisasi/ lembaga sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, yang menitik beratkan kepada pengabdian secara swadaya.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;III. A S A S&lt;br /&gt;1.Lembaga Swadaya Masyarakat berasaskan Pancasila&lt;br /&gt;2.Asas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;IV.MAKSUD DAN TUJUAN&lt;br /&gt;Pembinaan terhadap Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai Mitra Pemerintah dalam rangka mengembangkan, mendayagunakan peranan Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai wahana partisipasi masyarakat dalam pembangunan secara swadaya dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan bertujuan agar keberadaan serta kegiatannya bermanfaat bagi kepentingan masyarakat dan sejalan dengan pembangunan di daerah, dalam lingkup pembangunan nasional.&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;     &lt;br /&gt;V.S I F A T&lt;br /&gt; Lembaga Swadaya Masyarakat mempunyai sifat :&lt;br /&gt; 1.Organisasi tersebut memiliki keleluasan untuk mengembangkan dirinya dan menentukan pimpinan atau pengurusnya.&lt;br /&gt; 2.Organisasi bisa berdasarkan minat, hobby, profesi, atau orientasi tujuan yang sama.&lt;br /&gt; 3.Bermotif nirlaba ( Non profit ).&lt;br /&gt;     &lt;br /&gt;VI.F U N G S I&lt;br /&gt;Lembaga Swadaya Masyarakat berfungsi sebagai :&lt;br /&gt;1.Wahana partisipasi masyarakat guna meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.&lt;br /&gt;  2.Wahana partisipasi masyarakat dalam pembangunan.&lt;br /&gt;  3.Wahana pembangunan keswadayaan masyarakat.&lt;br /&gt;  4.Wahana pembinaan dan pengembangan anggotanya dalam usaha mewujudkan tujuan organisasi/ lembaga.&lt;br /&gt;     &lt;br /&gt;VII.HAK DAN KEWAJIBAN&lt;br /&gt;1.Lembaga Swadaya Masyarakat berhak :&lt;br /&gt;a.Melaksanakan kegiatan untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.&lt;br /&gt;b.Mempertahankan hak hidupnya sesuai dengan tujuan yang ditetapkan    organisasi/ lembaga.&lt;br /&gt;c.Mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga baik didalam negeri maupun di luar negeri sesuai dengan bidang kegiatannya yang dimiliki, tanpa ikatan yang dapat merugikan kepentingan nasional.&lt;br /&gt;2.Lembaga Swadaya Masyarakat bermasyarakat :&lt;br /&gt; a.Menghayati, mengamalkan dan mengamankan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.&lt;br /&gt; b.Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.&lt;br /&gt; c.Tidak melaksanakan kegiatan politik praktis yang menjadi fungsi organisasi sosial politik.&lt;br /&gt;d.Memberitahukan keberadaannya kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur KDH Tingkat I, Bupati/ Walikota madya KDH Tingkat II, serta Menteri Tekhnis/ Pimpinan Lembaga Non Departemen dan jajarannya di daerah sesuai dengan domisili dan lokasi kegiatan Lembaga Swadaya Masyarakat. &lt;br /&gt;       &lt;br /&gt;VIII.BERHIMPUN&lt;br /&gt;  Untuk lebih berperan dalam melaksanakan fungsinya, bagi beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat yang mempunyai kegiatan yang sama dan sejenis dapat memadukan kegiatannya dalam suatu Badan Koordinasi yang ditentukan secara bersama dengan tujuan agar dapat melaksanakan programnya secara efektif dan efisien.&lt;br /&gt;       &lt;br /&gt;IX.BENTUK KELEMBAGAAN &lt;br /&gt;  Lembaga Swadaya Masyarakat dapat berbentuk :&lt;br /&gt;  1.Yayasan ;&lt;br /&gt;  2.Organisasi atau lembaga lainnya.&lt;br /&gt;       &lt;br /&gt;X.DANA DAN SUMBER DAYA&lt;br /&gt; 1.Dalam melaksanakan kegiatannya Lembaga Swadaya Masyarakat mempunyai sumber keuangan atas prinsip kemampuan sendiri.&lt;br /&gt; 2.Lembaga Swadaya Masyarakat dapat menerima bantuan dari pihak ketiga baik dalam negeri maupun dari luar negeri, tanpa ikatan yang dapat merugikan kepentingan nasional.&lt;br /&gt; 3.Lembaga Swadaya Masyarakat yang menerima bantuan dari luar negeri berupa dana, tenaga ahli, peralatan dan jasa harus melalui prosedure dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat Bangsa Indonesia sejalan dengan kebijaksanaan pembangunan nasional.&lt;br /&gt;       &lt;br /&gt;XI.PEMBINAAN &lt;br /&gt;1.Dalam menginventarisasi Lembaga Swadaya Masyarakat, Gubernur KDH Tingkat I, Bupati/ Wlikotamadya KDH Tingkat II melakukan pendataan bagi yang belum terdaftar pada Instansi Tekhnis/ Fungsional Pemerintah, yang meliputi : Nama, Status Lembaga, AD/ ART, atau Akte Pendirian, Susunan Pengurus atau Anggota, Tujuan dan Program Kerja. &lt;br /&gt;2.Pembinaan terhadap Lembaga Swadaya Masyarakat diberikan dalam bentuk pembinaan umum dan pembinaan tekhnis.&lt;br /&gt;a.Pembinaan umum dimaksud adalah dalam rangka memantapkan kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasiladan Undang-undang Dasar 1945 guna menjamin persatuan dan kesatuan bangsa, berperan secara aktif dalam pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila.&lt;br /&gt;b.Pembinaan umum dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur KDH Tingkat I, Bupati/ Walikotamadya KDH Tingkat II, sesuai dengan lingkup wilayah tempat kedudukan Lembaga Swadaya Masyarakat tersebut.&lt;br /&gt;c.Pembinaan Tekhnis merupakan pembinaan khusus sesuai dengan jenis dan bidang kegiatannya yang diarahkan untuk mendukung kepentingan pembangunan nasional.&lt;br /&gt;d.Pembinaan Tekhnis dilakukan oleh Menteri Tekhnis/ Pimpinan Non Departemen dan jajarannya di daerah sesuai dengan bidang kegiatannya.&lt;br /&gt;3.Pembinaan diselenggarakan berupa bimbingan, pengayoman dan dorongan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a.Bimbingan yang dilakukan dengan cara memberi saran, anjuran, petunjuk pengarahan, penyuluhan, agar Lembaga Swadaya Masyarakat dapat menjalankan kegiatan, profesi dan fungsinya dengan baik. &lt;br /&gt;b.Pengayoman yang dilakukan dengan cara memberi perlindungan, rasa aman dan kemudahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.&lt;br /&gt;c.Dorongan yang dilakukan dengan cara menumbuhkan kreativitas yang positif untuk dapat mengembangkan diri secara mandiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.Pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat dilaksanakan dalam bentuk komunikasi dan konsultasi secara timbal balik antara Pembian dengan Lembaga Swadaya Masyarakat yang bersangkutan.&lt;br /&gt;a.Pelaksanaan komunikasi dan konsultasi dilakukan secara luwes baik atas inisiatif dari Pemerintah maupun dari Lembaga Swadaya Masyarakat yang bersangkutan sesuai kebutuhan dan sejauh mungkin dapat meniadakan kendala-kendala yang menimbulkan kerugian kepentingan umum.&lt;br /&gt;b.Forum komunikasi dan konsultasi ini dapat berupa sarasehan, temuwicara, tatap muka, silaturahmi, seminar dan sebagainya.&lt;br /&gt;5.Pelaksanaan pembinaan dalam rangka pengembangan dan pendayagunaan terhadap Lembaga Swadaya Masyarakat, agar berkoordinasi dengan Instansi terkait, dengan memperhatikan keseimbangan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.&lt;br /&gt;       &lt;br /&gt;XII.KESADARAN HUKUM&lt;br /&gt;Lembaga Swadaya Masyarakat di dalam melaksanakan kegiatan dan partisipasinya dalam pembangunan nasional dilandaskan pada kesadaran hukum yang tinggi untuk mentaati dan menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.&lt;br /&gt;       &lt;br /&gt;XIII. LAIN - LAIN&lt;br /&gt;  1.Kegiatan-kegiatan Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada di desa dan kelurahan bersifat melengkapi (komplementar) terhadap program Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa, agar benar-benar bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, dan sejalan dengan pembangunan di daerah, dalam rangka pembangunan nasional.&lt;br /&gt;  2.Lembaga Swadaya Masyarakat yang pada umumnya berperan serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan harus memberi perhatian dan ikutserta dalam kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan usaha belanegara dalam rangka pemantapan ketahanan nasional.&lt;br /&gt;       &lt;br /&gt;XIV. PENUTUP&lt;br /&gt;1.Memberikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri tentang hasil pelaksanaan Instruksi ini yang disampaikan melalui Direktur Jenderal Sosial Politik dan tembusannya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pembangunan Desa.&lt;br /&gt;2.Pedoman pelaksanaan ini dibuat untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.&lt;br /&gt;       &lt;br /&gt;       &lt;br /&gt;                                                                                 MENTERI DALAM NEGERI&lt;br /&gt;       &lt;br /&gt;       &lt;br /&gt;                                                                                    R U D I N I&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4823987516991274154-3226322735266915226?l=forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/feeds/3226322735266915226/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2010/11/instruksi-menteri-dalam-negeri-nomor-8.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/3226322735266915226'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/3226322735266915226'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2010/11/instruksi-menteri-dalam-negeri-nomor-8.html' title='INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 8 TAHUN 1990 TENTANG PEMBINAAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT'/><author><name>FKP2I</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04537622564190011701</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_MDVRUWp0y1o/TNu6ekqoWkI/AAAAAAAAAxU/PYdW--o8c3o/S220/Ketua%2BLSM%2BFKP2I%2Bbagrond%2Borent.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4823987516991274154.post-201493869322428835</id><published>2010-11-15T17:37:00.000+07:00</published><updated>2010-11-15T17:37:20.446+07:00</updated><title type='text'>Peningkatan Etika dan Pengelolaan Mutu Pelayanan Publik Bagi Aparat Desa</title><content type='html'>Pendahuluan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perubahan paradigma penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada peningkatan peran pada public service menghendaki orientasi birokrasi dalam memberikan pelayanan lebih menitikberatkan pada penerapan etika dan mutu. Pelayanan yang diberikan mengharuskan adanya kepuasan bagi pelanggan (customer). Tuntutan inilah yang harus diperhatikan oleh aparat birokrasi dalam menyelenggarakan pelayanan publik. Birokrasi setidaknya merubah mindsetnya untuk memposisikan diri sebagai abdi dan pengayom masyarakat dan bukanya sebagai orang yang harus dihormati atau di segani karena status dan keberadaanya di masyarakat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melalui perubahan perilaku inilah ada upaya untuk membangun birokrasi yang berjiwa pengabdian dan pelayanan (public servant)Pergeseran cara pandang  dalam memberikan pelayanan publik pada masyarakat menjadi titik tolak bagi aparat birokrasi untuk mereformasi dirinya menadi pelayan yang baik bagi masyarakat. Perubahan ini harus diikuti pula oleh aparat birokrasi sampai di tingkat desa. Karena aparat desa juga menjadi ujung pangkal dalam memberikan pelayanan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aparat desa menjadi titik awal dalam menjalankan pelayanan publik, setiap urusan birokrasi harus berhadapan dengan jalur birokrasi ditingkat desa. Dimulai dari surat keterangan RT, RW, Kadus sampai Kepala desa, merupakan alur yang harus dilalui dalam birokrasi di tingkat desa. Untuk itu sekiranya sangat strategis untuk membangun pelayanan publik yang bermutu dan berkualitas di tingkat desa.&lt;br /&gt;Di tingkat desa masih ada beberapa permasalahan yang perlu dibenahi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Permasalahannya seperti, pengurus RT, RW yang terpilihnya karena unsur "keterpaksaan" seringkali tidak maksimalnya aparat desa ditingkat yang paling dasar tidak maksimal dalam memberikan pelayanan. Belum lagi tingkat pendidikan bagi aparat desa yang terkadang kurang memahami prosedur birokrasi yang seringkali mengalami perubahan dalam regulasi dan aturan di tingkat pusat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Manajemen kepemerintahan yang belum sesuai dengan tatakelola kepemerintahan yang baik, maupun perilaku aparat desa yang belum mampu bertindak profesional dalam memberikan pelayanan publik. Hal ini tentunya masih minimnya reward yang diterima oleh aparat desa.&lt;br /&gt;Mengingat berbagai permasalahan tersebut, untuk itu perlunya pembenahan dalam kelembagaan di tingkat desa terutama berkaitan dengan bagaimana membangun kultur dalam peningkatan etika dan mutu pengelolaan pelayanan publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembahasan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbicara mutu merupakan harapan dari setiap orang untuk mendapatkannya. Mutu merupakan persepsi dari dirinya kepada orang lain, demikian halnya orang lain juga mengharapkan mutu kepada selain dirinya. Mutu merupakan suatu proses  dan bersifat dinamis. Karenanya diperlukan stndarisasi dalam pengelolaan mutu. Demikian halnya dalam pelayanan publik di tingkat desa sekiranya juga penting memperhatikan mutu dalam pengelolaan atau penyelenggaraan pelayanan publik. Terutama bagaimana memberikan pelayanan kepada masyarakat yang sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat desa tesebut. Artinya dalam hal ini masyarakat desa memerlukan pelayanan yang lebih cepat, lebih murah dan lebih baik  dalam setiap kegiatan pelayanannnya. (LAN, 2007). Lebih penting lagi dalam setiap pelayanan publik mampu memberikan kepuasan pada masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebenarnya berbicara mutu lebih dijadikan sebagai alat untuk membantu organisasi dalam meningkatkan pelayanan kepada pelanggannya dari penggunaan produk yang dihasilkan dari organisasi. Pelanggan menghendaki produk sesuai dengan karakteristik yang dapat memuaskan kebutuhan dan harapan mereka. Kebutuhan dan harapan dinyatakan dalam spesifikasi produk yang secara terpadu dinamakan persyaratan pelanggan. Persyaratan pelanggan dapat ditentukan melalui kontrak oleh pelanggan atau dapat ditetapkan oleh organisasi sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kedua hal tersebut apabila dapat dipenuhi oleh organisasi maka pelanggan menetapkan penerimaan terhadap produk. Karena kemajuan teknologi dan kebutuhan serta harapan pelanggan yang senantiasa meningkat dan berubah serta tekanan persaingan yang ketat, maka untuk dapat selalu memuaskan pelanggannya, organisasi didorong untuk selalu memperbaiki proses produknya secara terencana dan terukur (Dirjen Pendidikan Dasar dan Menegah, 2001).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana di tingkat desa, diperlukan proses yang panjang untuk membenahi mutu dalam pelayanan publik. Untuk itu diperlukan pendekatan dalam memberikan pelayanan yang bermutu ditingkat desa melalui Pendekatan Perilaku dalam Pelayanan. Secara sederhana, pelayanan yang baik adalah pelayanan yang berorientasi pada pemenuhan tuntutan dan kebutuhan kualitas barang atau jasa yang di inginkan oleh pelanggan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, untuk mewujudkan pelayanan yang baik (prima), dapat dilakukan melalui berbagai cara atau pendekatan, antara lain pendekatan sikap (attitude) dan perhatian (attention). Pendekatan sikap meliputi tiga hal pokok, yaitu penampilan yang sopan dan serasi, berfikir positif dan logis, dan bersikap menghargai, pendekatan perhatian meliputi tiga hal pokok, yaitu; mendengarkan, mengerti dan memahami kebutuhan pelanggan, mengamati dan menghargai perilaku pelanggan, dan mencurahkan perhatian kepada pelanggan (LAN, 2007).&lt;br /&gt;Selain itu dalam penyelenggaraan pelayanan publik harus memperhatikan bagaimana kepuasan pelanggan. Kepuasan pelanggan dapat dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya cara yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: KEP/25/M.PAN/2/2004 Tentang Pedoman Umum Penyusunan Indek Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah. Adapun caranya yaitu melalui 1).Sistem Keluhan dan Saran. 2) Survey Kepuasan Pelanggan, 3) Ghost Shopping (Pembeli Bayangan) 4).Analisis Pelanggan yang Tidak Kembali, 5).Hal yang Perlu Diperhatikan Dalam Mengukur Kepuasan Pelanggan, 6).  Prosedur Pelaksanan Pengukuran &lt;br /&gt;Kepuasan Pelanggan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesimpulan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam peningkatan etika dan mutu pengelolaan pelayanan publik ditingkat desa diperlukan suatu proses yang membutuhkan komitmen bersama. Salah satunya adalah peran dari kepala desa untuk melakukan perubahan dan merubah mendset para aparatur yang ada dibawahnya untuk bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan publik yang lebih mengutamakan mutu dan kepuasan pelanggan atau masyarakat. Pelatihan peningkatan pelayanan publik yang prima dan mentalitas pelayan bagi masyarakat harus dikedepankan. Namun upaya itu juga harus dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan bagi aparat desa&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4823987516991274154-201493869322428835?l=forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/feeds/201493869322428835/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2010/11/peningkatan-etika-dan-pengelolaan-mutu.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/201493869322428835'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/201493869322428835'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2010/11/peningkatan-etika-dan-pengelolaan-mutu.html' title='Peningkatan Etika dan Pengelolaan Mutu Pelayanan Publik Bagi Aparat Desa'/><author><name>FKP2I</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04537622564190011701</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_MDVRUWp0y1o/TNu6ekqoWkI/AAAAAAAAAxU/PYdW--o8c3o/S220/Ketua%2BLSM%2BFKP2I%2Bbagrond%2Borent.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4823987516991274154.post-8264736155796421779</id><published>2010-10-28T16:09:00.000+07:00</published><updated>2010-10-28T16:09:35.506+07:00</updated><title type='text'>HARI PERTAMA TUGAS, BUPATI DAN WABUP LAKUKAN KOORDINASI</title><content type='html'>Sumenep, News Room. Hari pertama melaksanakan tugas sebagai Bupati Sumenep, Drs. KH. A. Busyro Karim, M.Si dan Wakil Bupati, Ir. H. Soengkono Sidik, S.Sos, M.Si melakukan koordinasi internal dengan Sekretaris Daerah, H. Fen A. Effendy Said, SE, M.Si, MM, Inspektur Drs. H. Moh. Saleh, M.Si, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Drs. H. Noer Moehammad, MM, dan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset, Drs. Ec. H. Didik Untung Samsidi, MM di runag kerja di Kantor Bupati, Selasa (26/10).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Kabupaten Sumenep, Drs. Carto, MM mengatakan, pada pertama bertugas, Bupati dan Wakil Bupati memang melakukan koordinasi dengan sejumlah jajaranya sejak pagi pukul 07.30 WIB. Itu dilakukan, guna membahas program kerja Bupati dan Wakil Bupati, terkait dengan harapan Gubernur Jawa Timur untuk program pemerintah dalam membangun masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Koordinasi itu terkait penjabaran harapan dan masukan dari Gubernur Jawa Timur, Dr. H. Soekarwo, SH, M.Hum yang disampaikan pada waktu pelantikan Bupati-Wabup Sumenep di Pendopo Agung, Senin (25/10), untuk pembangunan Sumenep kearah yang lebih baik,”tegasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Carto menyatakan, Bupati dan Wabup juga dijadwalkan untuk menggelar pertemuan dengan semua pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada hari Rabu (27/10), untuk menyampaikan harapan dan keinginan Bupati dan Wakil Bupati sekaligus untuk mengetahui pelaksanaan program masing-masing SKPD.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasangan Bupati KH. Busyro Karim dan H. Soengkono Sidik dilantik sebagai Bupati-Wabup Sumenep periode 2010-2015 oleh Gubernur Jawa Timur di Pendapa Agung pada hari Senin pukul 09.30 WIB.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4823987516991274154-8264736155796421779?l=forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/feeds/8264736155796421779/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2010/10/hari-pertama-tugas-bupati-dan-wabup.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/8264736155796421779'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/8264736155796421779'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2010/10/hari-pertama-tugas-bupati-dan-wabup.html' title='HARI PERTAMA TUGAS, BUPATI DAN WABUP LAKUKAN KOORDINASI'/><author><name>FKP2I</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04537622564190011701</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_MDVRUWp0y1o/TNu6ekqoWkI/AAAAAAAAAxU/PYdW--o8c3o/S220/Ketua%2BLSM%2BFKP2I%2Bbagrond%2Borent.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4823987516991274154.post-3220500003756600324</id><published>2010-10-27T13:18:00.002+07:00</published><updated>2010-10-27T13:18:57.390+07:00</updated><title type='text'>Peningkatan Etika dan Pengelolaan Mutu Pelayanan Publik Bagi Aparat Desa</title><content type='html'>Pendahuluan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perubahan paradigma penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada peningkatan peran pada public service menghendaki orientasi birokrasi dalam memberikan pelayanan lebih menitikberatkan pada penerapan etika dan mutu. Pelayanan yang diberikan mengharuskan adanya kepuasan bagi pelanggan (customer). Tuntutan inilah yang harus diperhatikan oleh aparat birokrasi dalam menyelenggarakan pelayanan publik. Birokrasi setidaknya merubah mindsetnya untuk memposisikan diri sebagai abdi dan pengayom masyarakat dan bukanya sebagai orang yang harus dihormati atau di segani karena status dan keberadaanya di masyarakat. Melalui perubahan perilaku inilah ada upaya untuk membangun birokrasi yang berjiwa pengabdian dan pelayanan (public servant)&lt;br /&gt;Pergeseran cara pandang  dalam memberikan pelayanan publik pada masyarakat menjadi titik tolak bagi aparat birokrasi untuk mereformasi dirinya menadi pelayan yang baik bagi masyarakat. Perubahan ini harus diikuti pula oleh aparat birokrasi sampai di tingkat desa. Karena aparat desa juga menjadi ujung pangkal dalam memberikan pelayanan. Aparat desa menjadi titik awal dalam menjalankan pelayanan publik, setiap urusan birokrasi harus berhadapan dengan jalur birokrasi ditingkat desa. Dimulai dari surat keterangan RT, RW, Kadus sampai Kepala desa, merupakan alur yang harus dilalui dalam birokrasi di tingkat desa. Untuk itu sekiranya sangat strategis untuk membangun pelayanan publik yang bermutu dan berkualitas di tingkat desa.&lt;br /&gt;Di tingkat desa masih ada beberapa permasalahan yang perlu dibenahi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Permasalahannya seperti, pengurus RT, RW yang terpilihnya karena unsur ”keterpaksaan” seringkali tidak maksimalnya aparat desa ditingkat yang paling dasar tidak maksimal dalam memberikan pelayanan. Belum lagi tingkat pendidikan bagi aparat desa yang terkadang kurang memahami prosedur birokrasi yang seringkali mengalami perubahan dalam regulasi dan aturan di tingkat pusat. Manajemen kepemerintahan yang belum sesuai dengan tatakelola kepemerintahan yang baik, maupun perilaku aparat desa yang belum mampu bertindak profesional dalam memberikan pelayanan publik. Hal ini tentunya masih minimnya reward yang diterima oleh aparat desa.&lt;br /&gt;Mengingat berbagai permasalahan tersebut, untuk itu perlunya pembenahan dalam kelembagaan di tingkat desa terutama berkaitan dengan bagaimana membangun kultur dalam peningkatan etika dan mutu pengelolaan pelayanan publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembahasan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbicara mutu merupakan harapan dari setiap orang untuk mendapatkannya. Mutu merupakan persepsi dari dirinya kepada orang lain, demikian halnya orang lain juga mengharapkan mutu kepada selain dirinya. Mutu merupakan suatu proses  dan bersifat dinamis. Karenanya diperlukan stndarisasi dalam pengelolaan mutu. Demikian halnya dalam pelayanan publik di tingkat desa sekiranya juga penting memperhatikan mutu dalam pengelolaan atau penyelenggaraan pelayanan publik. Terutama bagaimana memberikan pelayanan kepada masyarakat yang sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat desa tesebut. Artinya dalam hal ini masyarakat desa memerlukan pelayanan yang lebih cepat, lebih murah dan lebih baik  dalam setiap kegiatan pelayanannnya. (LAN, 2007). Lebih penting lagi dalam setiap pelayanan publik mampu memberikan kepuasan pada masyarakat.&lt;br /&gt;Sebenarnya berbicara mutu lebih dijadikan sebagai alat untuk membantu organisasi dalam meningkatkan pelayanan kepada pelanggannya dari penggunaan produk yang dihasilkan dari organisasi. Pelanggan menghendaki produk sesuai dengan karakteristik yang dapat memuaskan kebutuhan dan harapan mereka. Kebutuhan dan harapan dinyatakan dalam spesifikasi produk yang secara terpadu dinamakan persyaratan pelanggan. Persyaratan pelanggan dapat ditentukan melalui kontrak oleh pelanggan atau dapat ditetapkan oleh organisasi sendiri. Dalam kedua hal tersebut apabila dapat dipenuhi oleh organisasi maka pelanggan menetapkan penerimaan terhadap produk. Karena kemajuan teknologi dan kebutuhan serta harapan pelanggan yang senantiasa meningkat dan berubah serta tekanan persaingan yang ketat, maka untuk dapat selalu memuaskan pelanggannya, organisasi didorong untuk selalu memperbaiki proses produknya secara terencana dan terukur (Dirjen Pendidikan Dasar dan Menegah, 2001).&lt;br /&gt;Bagaimana di tingkat desa, diperlukan proses yang panjang untuk membenahi mutu dalam pelayanan publik. Untuk itu diperlukan pendekatan dalam memberikan pelayanan yang bermutu ditingkat desa melalui Pendekatan Perilaku dalam Pelayanan. Secara sederhana, pelayanan yang baik adalah pelayanan yang berorientasi pada pemenuhan tuntutan dan kebutuhan kualitas barang atau jasa yang di inginkan oleh pelanggan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, untuk mewujudkan pelayanan yang baik (prima), dapat dilakukan melalui berbagai cara atau pendekatan, antara lain pendekatan sikap (attitude) dan perhatian (attention). Pendekatan sikap meliputi tiga hal pokok, yaitu penampilan yang sopan dan serasi, berfikir positif dan logis, dan bersikap menghargai, pendekatan perhatian meliputi tiga hal pokok, yaitu; mendengarkan, mengerti dan memahami kebutuhan pelanggan, mengamati dan menghargai perilaku pelanggan, dan mencurahkan perhatian kepada pelanggan (LAN, 2007).&lt;br /&gt;Selain itu dalam penyelenggaraan pelayanan publik harus memperhatikan bagaimana kepuasan pelanggan. Kepuasan pelanggan dapat dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya cara yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: KEP/25/M.PAN/2/2004 Tentang Pedoman Umum Penyusunan Indek Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah. Adapun caranya yanitu melalui 1).Sistem Keluhan dan Saran. 2) Survey Kepuasan Pelanggan, 3) Ghost Shopping (Pembeli Bayangan) 4).Analisis Pelanggan yang Tidak Kembali, 5).Hal yang Perlu Diperhatikan Dalam Mengukur Kepuasan Pelanggan, 6).  Prosedur Pelaksanan Pengukuran Kepuasan Pelanggan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesimpulan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam peningkatan etika dan mutu pengelolaan pelayanan publik ditingkat desa diperlukan suatu proses yang membutuhkan komitmen bersama. Salah satunya adalah peran dari kepala desa untuk melakukan perubahan dan merubah mendset para aparatur yang ada dibawahnya untuk bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan publik yang lebih mengutamakan mutu dan kepuasan pelanggan atau masyarakat. Pelatihan peningkatan pelayanan publik yang prima dan mentalitas pelayan bagi masyarakat harus dikedepankan. Namun upaya itu juga harus dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan bagi aparat desa&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4823987516991274154-3220500003756600324?l=forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/feeds/3220500003756600324/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2010/10/peningkatan-etika-dan-pengelolaan-mutu.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/3220500003756600324'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/3220500003756600324'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2010/10/peningkatan-etika-dan-pengelolaan-mutu.html' title='Peningkatan Etika dan Pengelolaan Mutu Pelayanan Publik Bagi Aparat Desa'/><author><name>FKP2I</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04537622564190011701</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_MDVRUWp0y1o/TNu6ekqoWkI/AAAAAAAAAxU/PYdW--o8c3o/S220/Ketua%2BLSM%2BFKP2I%2Bbagrond%2Borent.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4823987516991274154.post-6082189366153117705</id><published>2010-10-07T12:44:00.002+07:00</published><updated>2010-10-07T12:44:48.963+07:00</updated><title type='text'>Arti sebuah kata cinta bagimu</title><content type='html'>Aku tak mengerti &lt;br /&gt;Tak tahu apa yang kau pikirkan&lt;br /&gt;Benar-benar tak mengerti&lt;br /&gt;Bagaimanakah jalan pikiranmu&lt;br /&gt;Segala perasaan yang kuberikan&lt;br /&gt;Bagimu tiada artinya&lt;br /&gt;Aku tak dapat banyak berharap&lt;br /&gt;Tapi satu yang kuharapkan&lt;br /&gt;Kau dapat menghargai pemberianku &lt;br /&gt;Dan itu hanya untukmu selamanya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Entah kau sedang memikirkan apa&lt;br /&gt;Aku tak dapat membacanya&lt;br /&gt;Entah kau sedang mengharapkan apa&lt;br /&gt;Aku pun tak tahu&lt;br /&gt;Aku tak mampu&lt;br /&gt;Aku tak tahan &lt;br /&gt;Jika ku harus terus menerus bertahan&lt;br /&gt;Bertahan dalam ketidakpastian darimu&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesaat &lt;br /&gt;Kau bagaikan pujangga&lt;br /&gt;Namun Disisi lain kau bagaikan orang yang kejam&lt;br /&gt;Aku tak mengerti&lt;br /&gt;Sungguh tak mengerti&lt;br /&gt;Bagaimanakah jalan pikiranmu sebenarnya&lt;br /&gt;Di suatu saat Kau menolongku ketika ku jatuh&lt;br /&gt;Namun&lt;br /&gt;Kau juga tega melepaskanku sehingga ku terhempas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hanya Tuhan yang mampu membaca jalan pikirmu&lt;br /&gt;Jalan pikirmu yang tak menentu&lt;br /&gt;Kau ajari aku arti kehidupan&lt;br /&gt;Kau ajari aku arti kata Cinta&lt;br /&gt;Tapi apalah arti semua itu&lt;br /&gt;Jika kau tak mampu mengartikannya untuk dirimu sendiri&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hanya ada sebuah pertanyaan yang terus tertanam &lt;br /&gt;Hanya ada sebuah keraguan yang tersirat&lt;br /&gt;Hanya ada sebuah tanda Tanya dalam hati dan pikiranku&lt;br /&gt;Apalah arti sebuah kata Cinta bagi dirimu?&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4823987516991274154-6082189366153117705?l=forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/feeds/6082189366153117705/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2010/10/arti-sebuah-kata-cinta-bagimu.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/6082189366153117705'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/6082189366153117705'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2010/10/arti-sebuah-kata-cinta-bagimu.html' title='Arti sebuah kata cinta bagimu'/><author><name>FKP2I</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04537622564190011701</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_MDVRUWp0y1o/TNu6ekqoWkI/AAAAAAAAAxU/PYdW--o8c3o/S220/Ketua%2BLSM%2BFKP2I%2Bbagrond%2Borent.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4823987516991274154.post-4564452708943362301</id><published>2010-08-13T13:26:00.003+07:00</published><updated>2010-08-13T13:31:17.933+07:00</updated><title type='text'>Tentang KOPWAN</title><content type='html'>PENDAHULUAN &lt;br /&gt;Berdasarkan tuntutan arus perubahan yang demikian cepat, Gerakan Koperasi di Kota Samarinda diharapkan dapat memberikan kontribusi dan peranan nyata dalam mendukung perwujudan tatanan dan paradigma baru pembangunan ekonomi dalam era otonomi daerah saat ini, karena sebagaimana diamanatkan dalam rangka upaya meningkatkan taraf hidup kesejahteraan rakyat (penjelasan UU No. 22/1999 Pasal 43 huruf e), “Koperasi merupakan perwujudan konsep demokrasi ekonomi yang ideal, yang harus &lt;br /&gt;dilakukan secara bersama-sama melalui fasilitasi dan pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang mencakup permodalan, pemasaran, pengembangan teknologi, produksi, dan pengolahan serta pembinaan dan pengembangan sumber daya manusianya.” &lt;br /&gt;Untuk memberdayakan koperasi agar dapat menjawab tantangan dan memanfaatkan peluang yang ada sebagai akibat dari krisis yang terjadi, pendekatan yang dapat dilakukan seyogianya konsisten dengan amanat dan batasan yang ada dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, yaitu koperasi dibangun dan membangun dirinya. &lt;br /&gt;Pendekatan koperasi dibangun, berarti ada komitmen dan keberpihakan dari pemerintah dan masyarakat yang memungkinkan koperasi itu tumbuh dan berkembang sedangkan koperasi membangun dirinya, berarti harus ada komitmen, partisipasi dan upaya proaktif dari anggota, pengelola dan pengurus koperasi itu sendiri untuk mengembangkan potensi dan sumberdaya yang dimilikinya untuk ikut serta mengatasi krisis yang terjadi, yang antara lain upaya-upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional. &lt;br /&gt;Untuk dapat menjawab tantangan dan memanfaatkan peluang tersebut, Proses pendirian, seluk beluk kelembagaan dan pengelolaan koperasi periu terus diinformasikan kepada masyarakat luas. Koperasi sebagai salah satu lembaga ekonomi akan semakin dapat dipahami dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. &lt;br /&gt;Untuk mengaktualisasikan komitment tersebut, pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha melalui wadah koperasi. Sebagai wadah pengembangan usaha ekonomi rakyat, koperasi diharapkan dapat menjadi pilar utama peningkatan kesejahteraan anggota dan sekaligus menumbuhkan semangat kehidupan demokrasi ekonomi dalam masyarakat. &lt;br /&gt;Berbagai kemudahan telah diusahakan oleh pemerintah. Salah satunya adalah mengganti Inpres 4 tahun 1984 dengan Inpres 18 tahun 1998 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Kepmenkop RI no. 139 tahun 1998 jo. No. 226 tahun 1999 tentang penunjukan.&lt;br /&gt;pejabat yang berwenang untuk memberikan pengesahan akta pendirian dan perubahan &lt;br /&gt;Anggaran dasar Koperasi serta Pembubaran Koperasi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PENGERTIAN &lt;br /&gt;Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PRINSIP &lt;br /&gt;Seluruh Koperasi di Indonesia wajib menerapkan dan melaksanakan prinsip-prinsip &lt;br /&gt;koperasi, sebagai berikut :&lt;br /&gt;1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.&lt;br /&gt;2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.&lt;br /&gt;3. Pembagian sisa basil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa &lt;br /&gt;usaha masing-masing anggota. &lt;br /&gt;4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. &lt;br /&gt;5. Kemandirian. &lt;br /&gt;6. Pendidikan perkoperasian. &lt;br /&gt;7. Kerjasama antar koperasi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BENTUK DAN KEDUDUKAN &lt;br /&gt;1. Koperasi terdiri dari dua bentuk, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. &lt;br /&gt;2. Koperasi Primer adalah Koperasi yang beranggotakan orang seorang, yang dibentuk &lt;br /&gt;oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang. &lt;br /&gt;3. Koperasi Sekuder adalah Koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi, &lt;br /&gt;yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum. &lt;br /&gt;4. Pembentukan Koperasi (Primer dan Sekunder) dilakukan dengan akta pendirian yang &lt;br /&gt;memuat anggaran dasar. &lt;br /&gt;5. Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia. &lt;br /&gt;6. Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh &lt;br /&gt;Pemerintah. &lt;br /&gt;7. Di Indonesia hanya ada 2 (dua) badan hukum yang diakui kedudukannya sebagai badan hukum, yaitu Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT). Oleh karena itu kedudukan/status hukum Koperasi sama dengan Perseroan Terbatas. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PENDIRIAN KOPERASI &lt;br /&gt;PERSIAPAN MENDIRIKAN KOPERASI &lt;br /&gt;1. Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasamya Koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi. &lt;br /&gt;2. Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsipprinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan dari pemerintah. &lt;br /&gt;3. Adanya alasan yang nyata dan jelas untuk membentuk suatu usaha bersama dalam bentuk organisasi koperasi. Usaha bersama harus digerakkan oleh adanya satu kebutuhan bersama, benar-benar dirasakan dan sangat mendesak untuk dipenuhi dalam rangka memperoleh manfaat ekonomis, atau untuk menggalang kekuatan dalam menghadapi suatu ancaman (kelangkaan barang, kesulitan pemasaran dll). &lt;br /&gt;4. Adanya sekelompok individu anggota masyarakat yang memiliki kepentingan ekonomi yang sama, yang berfungsi sebagai anggota pendiri dan yang bekerja kearah perwujudan. &lt;br /&gt;5, Keterpaduan kepentingan antara para anggota kelompok koperasi, segera setelah &lt;br /&gt;koperasi dibentuk. &lt;br /&gt;6. Orang-orang yang bergabung dalam koperasi itu harus slap untuk bekerjasama, artinya &lt;br /&gt;harus ada hubungan atau ikatan sosial di antara para anggota. &lt;br /&gt;7. Para anggota harus memiliki suatu tingkat pengetahuan minimum tertentu. Mereka harus dapat merasakan kelebihan atau keunggulan dari kegiatan koperasi, dan memahami prinsip, praktek, hak, dan kewajiban dalam berkoperasi. &lt;br /&gt;8. Harus ada yang menjadi pemimpin, yaitu orang yang telah dipersiapkan dan mampu memotivasi kelompok tersebut, serta mampu mengarahkan aktivitasnya untuk mencapai tujuan koperasi. &lt;br /&gt;RAPAT PEMBENTUKAN KOPERASI &lt;br /&gt;1. Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan kenanggotaanya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepenbngan dan kebutuhan ekonomi anggotanya, misalnya ; Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Produksi, Koperasi Konsumsi, Koperasi Pemasaran, dan Koperasi Jasa. &lt;br /&gt;2. Pelaksanaan Rapat Pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam Berita &lt;br /&gt;Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi. &lt;br /&gt;3. Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka pemerintah dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya. &lt;br /&gt;PENGESAHAN BADAN HUKUM &lt;br /&gt;1. Para pendiri Koperasi mengajukan perrnohonan pengesahan akta pendirian secara &lt;br /&gt;tertulis kepada Dinas pemernitah, dengan melampirkan :&lt;br /&gt;a.Dua rangkap Akta Pendirian, satu diantaranya bermaterai.&lt;br /&gt;b.Dua rangkap petikan berita acara rapat beserta lampirannya.&lt;br /&gt;c.Dua rangkap lembar Neraca Permulaan atau Bukti Setor Modal Awal.&lt;br /&gt;d.Rencana awal kegiatan usaha.&lt;br /&gt;e.Daftar hadir rapat pembentukan.&lt;br /&gt;f.Foto Copy KTP dari masing-masing anggota pendiri.&lt;br /&gt;g. Surat Keterangan Domisili.&lt;br /&gt;2. Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pemerintah, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut : &lt;br /&gt;a. Kepala Dinas Koperasi Kabupaten/Kota mengesahkan akta pendirian Koperasi &lt;br /&gt;primer dan sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten. &lt;br /&gt;b. Kepala Dinas Koperasi Propinsi mengesahkan akta pendirian Koperasi primer dan sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Propinsi yang bersangkutan. &lt;br /&gt;c. Sekretaris Menteri Koperasi mengesahkan akta pendirian Koperasi sekunder yang &lt;br /&gt;anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi. &lt;br /&gt;3. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan. &lt;br /&gt;4. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan &lt;br /&gt;permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan. &lt;br /&gt;5 Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling &lt;br /&gt;lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permintaan pengesahan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan &lt;br /&gt;setelah diterimanya permintaan pengesahan. &lt;br /&gt;7. Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. &lt;br /&gt;ANGGARAN DASAR KOPERASI &lt;br /&gt;Penyusunan isi Anggaran Dasar Koperasi berangkat dari tujuan Koperasi dan sistimatika yang telah disepakati. Isi Anggaran Dasar berupa kesepakatan yang merupakan aturan main dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak yang terlibat. &lt;br /&gt;Isi Anggaran Dasar harus singkat, jelas dan dengan bahasa yang tidak rumit, sehingga mudah dipahami oleh anggota, pengurus, pengawas, manajer, dan karyawan. Disamping itu, isi Anggaran Dasar tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dan peraturan yang lebih tinggi, seperti UUD 1945, Undang-Undang dan lain-lain. &lt;br /&gt;Sistimatika Anggaran Dasar Koperasi terdiri dari Pembukaan dan Batang Tubuh : &lt;br /&gt;I. Pembukaan, Pembukaan berisi tentang latar belakang, maksud, tujuan, dan cita-cita &lt;br /&gt;didirikannya Koperasi. &lt;br /&gt;II. Batang Tubuh, Batang tubuh terdiri dari bab, pasal, dan ayat, yang berisi paling sedikit &lt;br /&gt;tentang : &lt;br /&gt;a. Nama dan tempat kedudukan &lt;br /&gt;Nama Koperasi ditetapkan berdasarkan jenis Koperasi, bukan berdasarkan fungsi &lt;br /&gt;anggota. Tempat kedudukan adalah alamat kantor pusat berikut wilayah pelayanannya. &lt;br /&gt;b. Maksud dan Tujuan &lt;br /&gt;Maksud didirikannya koperasi adalah jawaban dari latar belakang dan cita-cita didirikannya koperasi. Sedangkan tujuan adalah sesuatu yang diinginkan sebagai jawaban maksud tersebut. Tujuan sebaiknya sesuatu yang jelas dan dapat diukur. Dengan begitu, mudah bagi kita untuk mengetahui, sejauh mana tujuan tersebut sudah tercapai.&lt;br /&gt;c. Usaha &lt;br /&gt;Usaha yang akan diselenggarakan oleh Koperasi hendaknya memiliki hubungan dengan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Seseorang bergabung dalam koperasi karena memiliki kegiatan usaha atau kepentingan yang berkaitan dengan usaha koperasinya. Bila tidak memiliki kegiatan usaha atau kepentingan yang berkaitan dengan koperasinya, sejatinya tidak bergabung dengan koperasi tersebut. Dengan begitu, antara anggota dalam satu koperasi mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama, sehingga koperasi akan dapat lebih mudah melayani semua anggotanya. &lt;br /&gt;d. Ketentuan Mengenai Keanggotaan &lt;br /&gt;Mengatur tentang persyaratan keanggotaan, hak dan kewajiban anggota, sanksi dan berakhirnya keanggotaan. Persyaratan keanggotaan adalah syarat minimal yang harus dipenuhi oleh seseorang anggota bila hendak bergabung dengan koperasi. Syarat normatifnya, memiliki kegiatan dan kepentingan ekonomi yang berkaitan dengan koperasinya. Hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh. Dan bila hak ini tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat menuntut. Tetapi, bila hak tersebut tidak digunakan, tidak dikenakan sanksi. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan, dan bila dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Aturan tentang sanksi ini tercantum dalam AD dan ART. Sanksi adalah ketentuan yang dikenakan bagi seseorang yang melanggar ketetapan yang tertuang dalam AD dan ART. Berakhirnya keanggotaan adalah berupa peristiwa yang menyebabkan seseorang kehilangan status keanggotaannya. &lt;br /&gt;e. Ketentuan Mengenai Rapat Anggota &lt;br /&gt;Didalam Koperasi, Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi. Keputusan- keputusan penting dan strategis ditetapkan dalam Rapat Anggota. Di sini diatur tentang kedudukan, mekanisme, hak suara, pengambilan keputusan, jenis, fungsi, wewenang, tugas dan kuorum Rapat Anggota. &lt;br /&gt;f. Azas dan Prinsip &lt;br /&gt;Asas koperasi Indonesia adalah kekeluargaan, artinya, koperasi Indonesia dibangun atas semangat kekeluargaan. Intl dari semangat kekeluargaan adalah semangat kebersamaan. Kebersamaan dalam segala hal. Mulai dari membangun rasa, cita-cita dan tujuan bersama samapai menciptakan dan membesarkan organisasi milik bersama (koperasi) yang bertujuan memperbaiki kondisi sosial dan ekonomi secara bersama-sama agar lebih balk lagi. Kekeluargaan bukan berarti hanya &lt;br /&gt;memperjuangkan kemakmuran keluarga, kolega atau kelompok sendiri saja, tetapi kemakmuran bersama semua anggota, tanpa terkecuali. Prinsip adalah nilai-nilai yang mendasari gerakan koperasi dalam menjalankan organisasi dan usahanya. Prinsip merupakan pedoman sekaligus cermin. Melalui prinsip ini, gerakan koperasi dapat mengevaluasi dirinya sendiri, apakah berada pada jalan yang benar atau salah. Jab diri dapat dilihat dari sejauh mana gerakan koperasi taat alas terhadap prinsip-prinsip tersebut. &lt;br /&gt;g. Pengurus &lt;br /&gt;Pengurus adalah pemegang kuasa Rapat Anggota untuk mengelola koperasi, yang dipilih dari, oleh dan untuk anggota dalam Rapat Anggota. Mengelola koperasi terdiri dari dau hal, yaitu organisasi dan usaha. Sebaiknya, pengelolaan organisasi dan usaha ini dilakukan oleh dua pihak yang berbeda. Organisasi oleh pengurus, sedang usaha oleh manajer dan karyawan yang profesional. &lt;br /&gt;h. Pengawas &lt;br /&gt;Pengawas adalah perangkat organisasi yang mendapat kuasa dari Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota yang khususnya menyangkut organisasi, kelembagaan, pendidikan, serta penyuluhan. Pengawas dipilth dari, oleh dan untuk anggota. Sebenarnya, tugas pengawas bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan untuk menjaga agar kegiatan yang dilaksanakan oleh koperasi sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Apabila menemukan kesalahan, maka pengawas perlu mendiskusikanya bersama pengurus untuk kemudian diambil tindakan. Setelah itu, basil pengawasan dilaporkan kepada Rapat Anggota. &lt;br /&gt;i. Modal &lt;br /&gt;Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Sebaiknya, modal sendiri lebih besar dari modal pinjaman. Semakin besar modal sendiri, maka semakin sehat sebuah koperasi. Modal sendiri terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan dan hibah. &lt;br /&gt;j. Pembukuan &lt;br /&gt;Pembukuan koperasi diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Koperasi Indonesia. Tabun bukunya, biasanya menggunakan tahun takwim, 1 ]anuari sampai dengan 31 Desember. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;k. Transaksi &lt;br /&gt;Transaksi mengatur hubungan dagang antara anggota dan koperasinya. Hubungan ini akan semakin kuat, bila antara anggota dan koperasi dikukuhkan dalam sebuah kontrak pelayanan. Sehingga ada jaminan dan kekuatan hukum yang pasti. &lt;br /&gt;l. Sisa Hasil Usaha (SHU) &lt;br /&gt;Secara normatif, SHU adalah kelebihan yang diperoleh dari basil efisiensi biaya yang dilakukan koperasi atas pelayanannya kepada anggota. Secara teknis, SHU adalah total pendapatan dikurangi total biaya. Disamping menjelaskan pengertian, pada bagian ini diatur juga pembagian SHU untuk siapa saja, berapa besarnya dan bagairnana cara menghitungnya. &lt;br /&gt;m. Jangka Waktu Pendirian &lt;br /&gt;Lazimnya, sebuah koperasi didirikan dalam jangka waktu yang tidak terbatas, selama masih seirama dengan maksud dan tujuan didirikannya koperasi. Kecuali bagi koperasi-koperasi yang secara khusus dibatasi oleh sumber days produksi, misalnya. Sehingga jangka waktu berdirinya koperasi juga menjadi terbatas. &lt;br /&gt;n. Sanksi &lt;br /&gt;Pengaturan tentang sanksi ini diperlukan untuk menegakkan disiplin organisasi dan menjamin kepastian pelaksanaan organisasi dan usaha koperasi. Saksi yang dijatuhkan, antara lain berupa : &lt;br /&gt;• Sanksi terhadap tidak dipenuhinya kewajiban oleh anggota, pengurus dan &lt;br /&gt;pengawas. &lt;br /&gt;• Sanksi terhadap pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang dan tugas yang &lt;br /&gt;telah dibebankan kepada pengurus dan pengawas &lt;br /&gt;• Sanksi terhdap kesengajaan dan atau kelalaian yang dilakukan oleh pengurus &lt;br /&gt;dan pengawas yang menimbulkan kerugian koperasi. &lt;br /&gt;o. Pembubaran Koperasi &lt;br /&gt;Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan kepada : &lt;br /&gt;1) Keputusan Rapat Anggota &lt;br /&gt;2) Keputusan Pemerintah &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum dibubarkan, lazimnya dibentuk "Tim Penyelesaian", tim ini bertugas : &lt;br /&gt;1)Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi serta &lt;br /&gt;mewakilinya didalam dan diluar Pengadilan. &lt;br /&gt;2)Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan&lt;br /&gt;3)Memanggil anggota dan bekas anggota tertentu, Pengurus serta Pengawas balk &lt;br /&gt;sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama. &lt;br /&gt;4)Memperoleh, memeriksa dan menggunakan catatan-catatan serta arsip Koperasi. &lt;br /&gt;5)Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan &lt;br /&gt;dan hutang lainnya. &lt;br /&gt;6)Menetapkan oleh siapa dan menurut perbandingan bagaimana biaya &lt;br /&gt;penyelesaian harus dibayar. &lt;br /&gt;7)Mempergunakan sisa kekayaan Koperasi sesuai dengan azas dan tujuan, atau &lt;br /&gt;Koperasi atau menurut keputusan Rapat Anggota terabit sebagaimana tercantum &lt;br /&gt;dalam Anggaran Dasar. &lt;br /&gt;8)Membagikan sisa basil penyelesaian kepada anggota. &lt;br /&gt;9)Menetapkan tanggungan anggota, bila temyata sisa kekayaan koperasi tidak &lt;br /&gt;mampu menutupi seluruh kewajibannya terhadap pihak lain. &lt;br /&gt;10)Menetapkan tanggungan pengurus, pengawas, manajer atau karyawan, bila &lt;br /&gt;terbukti bahwa merekalah yang menyebabkan kehancuran atau kerugian &lt;br /&gt;Koperasi.  &lt;br /&gt;11) Membuat berita acara penyelesaian. &lt;br /&gt;p. Perubahan Anggaran Dasar &lt;br /&gt;Perubahan Anggaran Dasar Kopersi hares dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang diadakan untuk itu, dan wajib membuat Beata Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah, dengan pengajuan secara tertulis oleh Pengurus kepada Pemerintah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TAHAP-TAHAP MENDIRIKAN KOPERASI &lt;br /&gt;Untuk mendirikan koperasi ada tiga tahap, tahap pertama adalah persiapan dengan &lt;br /&gt;membentuk panitia yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara. Panitia ini bertugas:&lt;br /&gt;a. Membuat undangan yang ditujukan kepada calon anggota dan kepala kantor koperasi &lt;br /&gt;daerah setempat&lt;br /&gt;b.Menyiapkan daftar hadir&lt;br /&gt;c. Menyiapkan konsep anggaran dasar dan anggaran rumah tangga&lt;br /&gt;d.Menyiapkan berita acara rapat.&lt;br /&gt;Tahap kedua adalah pelaksanaan. Tahap ini merupakan tahap penyelenggaraan rapat &lt;br /&gt;pembentukan koperasi yang dihadiri oleh seluruh calon anggota, pejabat dari kantor &lt;br /&gt;koperasi di daerah setempat dan undangan lainnya dengan susunan acara : &lt;br /&gt;a. Pembukaan &lt;br /&gt;b. Pengarahan dan pembinaan oleh pejabat kantor koperasi&lt;br /&gt;c. Mengesahkan berdirinya koperasi&lt;br /&gt;d. Membahas dan mengesahkan AD dan ART&lt;br /&gt;e. Pemilihan dan pelantikan pengurus dan pengawas&lt;br /&gt;f. Penutup. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahap ketiga adalah mengajukan permohonan untuk mendapatkan pengesahan sebagai &lt;br /&gt;badan hukum. Setelah selesai rapat pembentukan, pengurus segera mengajukan pengesahan badan hukum dengan mengajukan surat permohonan pengesahan badan hukum kepada pejabat kantor koperasi setempat dengan surat permohonan bermaterai &lt;br /&gt;dilampiri dengan :&lt;br /&gt;a. Akta pendirian dan anggaran dasar dibuat rangkap dua, satu di antaranya bermaterai&lt;br /&gt;b. Berita acara pembentukan koperasi&lt;br /&gt;c. Daftar hadir rapat pembentukan&lt;br /&gt;d. Susunan pengurus dan pengawas&lt;br /&gt;e. Neraca awal/permulaan. &lt;br /&gt;Setelah menerima surat permohonan tersebut, pejabat koperasi setempat segera memberikan surat tanda penerimaan yang ditandatangani dan diberi tanggal kepada pemohon. Apabila syarat-syarat tersebut di atas telah dipenuhi pejabat tersebut mencatat koperasi tersebut dalam buku daftar pencatatan yang telah tersedia pada kantor koperasi.&lt;br /&gt;Berdasarkan penelitian dan pemeriksaan selama 3 (tiga) bulan oleh pejabat koperasi &lt;br /&gt;setempat ditetapkan : &lt;br /&gt;a. Menyetujui pembentukan koperasi yang bersangkutan agar mendapat hak badan hukum &lt;br /&gt;koperasi. &lt;br /&gt;b. Menolak atau menunda pembentukan dan pemberian badan hokum koperasi. Untuk koperasi yang telah memenuhi persyaratan dan pejabat koperasi menyatakan persetujuannya, koperasi akan mendapat nomor badan hokum dan koperasi tersebut resmi berbadan hukum serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI). Untuk koperasi yang ditolak dapat mengajukan permohonan ulang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya surat penolakan Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang sudah diperoleh oleh koperasi tersebut dalam jangka waktu satu bulan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PEMBUBARAN KOPERASI &lt;br /&gt;Pembubaran koperasi dilakukan berdasarkan keputusan pemerintah dan keputusan rapat &lt;br /&gt;anggota. &lt;br /&gt;a. Keputusan Pemerintah &lt;br /&gt;Pembubaran koperasi oleh pemerintah dapat dilakukan diantaranya dengan alasan &lt;br /&gt;terdapat bukti bahwa koperasi tersebut tidak memenuhi ketentuan : &lt;br /&gt;1) Undang-Undang. &lt;br /&gt;2) Kegiatannya berrentangan dengan keterriban umum atau kesusilaan. &lt;br /&gt;3) Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan. &lt;br /&gt;Keputusan pembubaran koperasi oleh pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat empat (4) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran. Dalam jangka waktu paling lambat dua bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan. Keputusan pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling lambat satu bulan sejak tanggal diterimanya surat keberatan tersebut. &lt;br /&gt;b. Keputusan Rapat Anggota &lt;br /&gt;Pembubaran koperasi harus dipertimbangkan terlebih dahulu secara matang dan mendasar. Sebelum diputuskan untuk dibubarkan, kondisi koperasi harus dilihat secara teliti apakah sudah tidak dapat dipertahankan keberadaannya atau selalu menderka kerugian. Kemudian rapat anggota membentuk tim penyelesai untuk menyelesaikan masalah-masalah  yang berkaitan dengan pembubaran koperasi. Tim tersebut memberkahukan secara tertulis tentang rencana pembubaran koperasi tersebut kepada semua kreditur dan pemerintah. Keputusan pembubaran dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah menunjuk tim penyelesai tersendiri. Tim penyelesai yang dibentuk oleh rapat anggota dan tim penyelesai yang dibentuk pemerintah bekerja sama untuk menyelesaikan seluruh persoalan terutama menyangkut utang- piutang. Selama dalam penyelesaian koperasi tetap ada dengan sebutan koperasi dalam penyelesaian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PENUTUP &lt;br /&gt;Anggota harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. &lt;br /&gt;Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, balk dalam bidang perdata maupun pidana. Usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu memberikan kemanfaatan ekonomi bagi anggotanya. &lt;br /&gt;Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar. &lt;br /&gt;Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan Koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang-orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirkan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4823987516991274154-4564452708943362301?l=forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/feeds/4564452708943362301/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2010/08/tentang-kopwan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/4564452708943362301'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/4564452708943362301'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2010/08/tentang-kopwan.html' title='Tentang KOPWAN'/><author><name>FKP2I</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04537622564190011701</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_MDVRUWp0y1o/TNu6ekqoWkI/AAAAAAAAAxU/PYdW--o8c3o/S220/Ketua%2BLSM%2BFKP2I%2Bbagrond%2Borent.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4823987516991274154.post-5278993689639003785</id><published>2010-08-03T18:18:00.000+07:00</published><updated>2010-08-03T18:18:29.073+07:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>PERSYARATAN  PEROLEH SKT BAGI ORMAS/LSM &lt;br /&gt;Misi 1 : Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan professional serta sikap responsif aparatur.&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;BAKESBANGPOLINMAS - Persyaratan untuk memperoleh Surat  Keterangan  Terdaftar (SKT)  sesuai  Surat Edaran  MENDAGRI  Nomor : 220/1980.DIII  tanggal 27 Nopember 2007, bagi Organisasi Kemasyarakatan/LSM yakni melalui permohonan kepada Pemerintah dengan melampirkan  : &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;1.  Akte Notaris / Akte Pendirian  (copy dilegalisir Notaris); &lt;br /&gt;2.  Anggaran  Dasar  dan  Anggaran  Rumah  Tangga  dinotariskan (dilegalisir oleh Notaris); &lt;br /&gt;3.  Program  Kerja  Jangka  Panjang   maupun Jangka Pendek; &lt;br /&gt;4.  Susunan Kepengurusan ditandatangani oleh  Ketua dan Sekretaris; &lt;br /&gt;5.  Biodata Pengurus Harian  : ( Ketua, Sekretaris, Bendahara) dilampiri pas foto berwarna masing-masing ukuran 4 X 6 cm 1 (satu) lembar. &lt;br /&gt;6.  Foto Copy  Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengurus Harian : Ketua, Sekretaris, Bendahara; &lt;br /&gt;7.  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Organisasi sesuai  keberadaan organisasi; &lt;br /&gt;8.  Surat Keterangan Domisili  yang diterbitkan  oleh Lurah / Kepala Desa, diketahui oleh Camat setempat; &lt;br /&gt;9.  Dilampirkan 3 (tiga) Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan Pejabat Kesbang  setingkat dibawah sesuai keberadaan Organisasi terdaftar; &lt;br /&gt;10. Surat Keterangan Kontrak / Sewa /Ijin / pakai, bila kantor cabang organisasi  kontrak/sewa/ijin pakai memuat masa berlakunya ditandatangani kedua belah pihak  diketahui Lurah  setempat dengan  bermeterai  Rp. 6.000,-; &lt;br /&gt;11. Selembar  foto  berwarna  papan  nama organisasi  yang  memuat  alamat  kantor,  sekretariat dan lambang organisasi  tampak ruang kantor sekretariat ukuran kartu pos.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Catatan : &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;a.  Lambang Organisasi tidak diperbolehkan  menggunakan  Lambang Negara  berdasarkan  PP Nomor  66 Tahun 1951  tentang  Lambang  Negara  dan PP  Nomor  43 Tahun 1958  tentang  penggunaan  Lambang  Negara  pasal 13  dan  PP Nomor  40  Tahun 1958  tentang  Bendera Kebangsaan Republik Indonesia; &lt;br /&gt;b.  Untuk  organisasi  yang  berbentuk  yayasan  tidak  lagi  didaftarkan  di Departemen Dalam Negeri  dan jajarannya,  tetapi didaftar di Departemen  Hukum dan HAM  berdasarkan  UU Nomor  16 Tahun 2001  tentang  Yayasan; &lt;br /&gt;c.  Papan nama organisasi  agar  tetap  menyesuaikan  dengan  PERMENDAGRI  Nomor  5  Tahun 1986,  dipasang  didepan  kantor  atau  ditempel  di kantor sekretariat  bila  tidak  memiliki  halaman  kantor. &lt;br /&gt;d.  Surat Keterangan tidak ada konflik internal ditandatangani  Ketua dan Sekretaris  dilampiri  meterai  Rp. 6.000,- &lt;br /&gt;e.  Surat  Keterangan  tidak berafiliasi dengan/atau  underbouw  organisasi   Partai Politik  ditandatangani  oleh Ketua dan Sekretaris; &lt;br /&gt;f.  Formulir isian dan data  lapangan  yang dikeluarkan oleh Pemerintah  (Ka Badan Kesbang).&lt;br /&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4823987516991274154-5278993689639003785?l=forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/feeds/5278993689639003785/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2010/08/persyaratan-peroleh-skt-bagi-ormaslsm.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/5278993689639003785'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/5278993689639003785'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2010/08/persyaratan-peroleh-skt-bagi-ormaslsm.html' title=''/><author><name>FKP2I</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04537622564190011701</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_MDVRUWp0y1o/TNu6ekqoWkI/AAAAAAAAAxU/PYdW--o8c3o/S220/Ketua%2BLSM%2BFKP2I%2Bbagrond%2Borent.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4823987516991274154.post-8856304998158961992</id><published>2010-07-29T12:27:00.001+07:00</published><updated>2010-07-29T14:42:29.982+07:00</updated><title type='text'>Sosialisasi Anti Narkoba  Dinas Sosial Kabupaten Sumenep bekerjasama dengan LSM FKP2I</title><content type='html'>Narkoba Sudah menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat. Berbagai kampanye anti narkoba dan penanggulangan terhadap orang-orang yang ingin sembuh dari ketergantungan narkoba semakin banyak didengung-dengungkan. Sebab, penyalahgunaan narkoba bisa membahayakan bagi keluarga, masyarakat, dan masa depan bangsa&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dinas Sosial Kabupaten Sumenep bekerjasam dengan Forum Komunikasi Pemuda Peduli Indonesia (FKP2I ), Rabu (28/07) kemarin  bertempat di aula Madrasah Aliyah Mambaul-Hikmah Banasare Rubaru Sumenep menggelar sosialisasi anti narkoba yang diikuti Siswa - siswi MA, Pemuda Karang Taruna, tokoh dan Alim Ulama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nara sumber yang dilibatkan selaku penyaji  yaitu Kanit IDIK Sat Narkoba Joni Wahyudi dari unsur Polres, dari unsur MUI H. Jufri Zawawi, Sag.  dan unsur Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep dr. Samsu Widjoyo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dr. Samsu yang saat itu sebagai menyaji, kepada peserta sosialisasi menjelaskan, Bahaya penyalahgunaan narkoba bagi tubuh manusia Secara umum semua jenis narkoba jika disalahgunakan akan memberikan empat dampak sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Depresan&lt;br /&gt;Pemakai akan tertidur atau tidak sadarkan diri.&lt;br /&gt;2. Halusinogen&lt;br /&gt;Pemakai akan berhalusinasi (melihat sesuatu yang sebenarnya tidak ada).&lt;br /&gt;3. Stimulan&lt;br /&gt;Mempercepat kerja organ tubuh seperti jantung dan otak sehingga pemakai merasa lebih bertenaga untuk sementara waktu. Karena organ tubuh terus dipaksa bekerja di luar batas normal, lama-lama saraf-sarafnya akan rusak dan bisa mengakibatkan kematian.&lt;br /&gt;4. Adiktif&lt;br /&gt;Pemakai akan merasa ketagihan sehingga akan melakukan berbagai cara agar terus bisa mengonsumsinya. Jika pemakai tidak bisa mendapatkannya, tubuhnya akan ada pada kondisi kritis (sakaw). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumenep diwakili Kepala Bidang Rehabilitasi, Dra. Hj. Sri Nurhayati, M.Hum mengatakan, dilaksanakannya sosialisasi anti narkoba ini dimaksudkan untuk memberikan pembelajaran kepada generasi muda sebagai generasi penerus bangsa akan bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba), sehingga dampak barang menggiurkan tersebut tidak sampai mengganggu aktifitas dan mental generasimuda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hj. Sri Nurhayati mengharapkan agar melalui sosialisasi anti narkoba ini, para peserta dapat mengikutinya dengan seksama apa yang disampaikan oleh para nara sumber, untuk dapatnya diketuk tularkan kepada masyarakat, khususnya generasi muda dilingkungannya masing-masing, sehingga Kabupaten Sumenep akan terbebas dari bahaya narkoba yang dapat menjerat kita setiap saat.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4823987516991274154-8856304998158961992?l=forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/feeds/8856304998158961992/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2010/07/sosialisasi-anti-narkoba-dinas-sosial.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/8856304998158961992'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/8856304998158961992'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2010/07/sosialisasi-anti-narkoba-dinas-sosial.html' title='Sosialisasi Anti Narkoba  Dinas Sosial Kabupaten Sumenep bekerjasama dengan LSM FKP2I'/><author><name>FKP2I</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04537622564190011701</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_MDVRUWp0y1o/TNu6ekqoWkI/AAAAAAAAAxU/PYdW--o8c3o/S220/Ketua%2BLSM%2BFKP2I%2Bbagrond%2Borent.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4823987516991274154.post-2057417030517802405</id><published>2010-07-14T15:32:00.020+07:00</published><updated>2011-07-29T14:01:37.444+07:00</updated><title type='text'>LAPORAN KEGIATAN LSM FKP2I</title><content type='html'>LAPORAN KEGIATAN&lt;br /&gt;Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Komunikasi Pemuda Peduli Indonesia&lt;br /&gt;LSM FKP2I&lt;br /&gt;MASA KERJA 2009-2010&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;NO TANGGAL URAIAN KETERANGAN&lt;br /&gt;15 Januari 2009 Penetapan dan pengesahan Akte Notaris LSM FKP2I di Notaris dan Pengadilan Negeri Sumenep Laporan Kegiatan untuk Agenda tahun pertama LSM FKP2I selama enam (6) bulan sekali dari Januari-Juni 2009&lt;br /&gt;15 Februari 2009 Acara Tasyakkuran atas berdirinya LSM FKP2I di Sekertariat LSM FKP2I &lt;br /&gt;30 Februari 2009 Pemberkasan pembuatan NPWP LSM FKP2I di kantor pajak Sumenep &lt;br /&gt;1 Maret 2009 Pemberkasan Pembuatan Surat Keterangan Terdaftar BAKESBANGPOL LIMNAS Sumenep &lt;br /&gt;5 Maret 2009 Pembuatan papan nama LSM FKP2I &lt;br /&gt;11 Maret 2009 Bhakti Sosial Pengobatan Gratis Bagi Wanita Janda dan Lanjut Usia &lt;br /&gt;9 April 2009 Pembuatan Spanduk Sosialisasi Pencegahan Dini Kenakalan Remaja, HIV/AIDS dan Narkotika &lt;br /&gt;11 April 2009 Persiapan Acara Sosialisasi Pencegahan Dini Kenakalan Remaja, HIV/AIDS dan Narkotika &lt;br /&gt;13 April 2009 Pelaksanaan Acara Sosialisasi Pencegahan Dini Kenakalan Remaja, HIV/AIDS dan Narkotika dengan 100 orang peserta siswa-siswi dan para guru SMPN II Ambunten Sumenep &lt;br /&gt;25 April 2009 Pelaksanaan Acara Sosialisasi Pencegahan Dini Kenakalan Remaja, HIV/AIDS dan Narkotika dengan 500 orang peserta di Ponpes Putri sabilunnanajah, Banasare Rubaru Sumenep &lt;br /&gt;1 Mei 2009 Pembuatan Proposal untuk Penyandang Dana dalam kegiatan-kegiatan LSM FKP &lt;br /&gt;12 Juni 2009 Pendampingan serta Monitoring Kelapangan untuk bantuan-bantuan baik Pemerintah Pusat, Propinsi maupun Kabupaten yang dialokasikan langsung kepada masyarakat melalui program-program Pemerintah (Program Swakelola Desa Kabupaten Sumenep) &lt;br /&gt;13 Juli 2009 Pendampingan serta Monitoring Kelapangan untuk bantuan-bantuan baik Pemerintah Pusat, Propinsi maupun Kabupaten yang dialokasikan langsung kepada masyarakat melalui program-program Pemerintah (Program Swakelola Desa Kabupaten Sumenep) Laporan Kegiatan untuk Agenda tahun pertama LSM FKP2I selama enam (6) bulan sekali dari Juli-Desember 2009&lt;br /&gt;14 Agustus 2009 Monitoring Kelapangan untuk bantuan-bantuan baik Pemerintah Pusat, Propinsi maupun Kabupaten yang dialokasikan langsung kepada masyarakat melalui program Pendidikan (Program Keluarga Harapan (PKH)), Bantuan Oprasional Siswa (BOS) &lt;br /&gt;15 September 2009 Kegiatan Sosial berupa santunan untuk janda dan lansia Karang Wherda Desa Batang-batang Utara Batang-batang Kabupaten Sumenep &lt;br /&gt;September 2009 Pemberkasan Surat Keterangan Terdafdar FKP2I di DEPDAGRI &lt;br /&gt;1 Oktober 2009 Persiapan dan Pengalokasian Dana Akomodasi untuk keberangkatan Ketua Umum LSM FKP2I ke DEPDAGRI &lt;br /&gt;18 November 2009 Pembuatan Company Profil LSM FKP2I &lt;br /&gt;19 November 2009 Perencanaan Pembuatan Proposal Untuk Program Kerja LSM FKP2I Pendidikan Alternatif Untuk Pemberdayaan Perempuan 2010-2011 &lt;br /&gt;20 Desember 2009 Pemberkasan dan Pembuatan Proposal Untuk Program Kerja LSM FKP2I Pendidikan Alternatif Untuk Pemberdayaan Perempuan 2010-2011 &lt;br /&gt;21 Desember 2009&lt;br /&gt;20/12/2009 Upaya Ketua LSM FKP2I Melalui Pendekatan-pendekatan Kepada Anggota Dewan Kehormatan Gedung MPR-DPR RI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;LAPORAN KEGIATAN&lt;br /&gt;LSM FKP2I &lt;br /&gt;MASA KERJA 2010 - 2011&lt;br /&gt;15 Januari 2010 Acara Tasyakkuran atas berdirinya LSM FKP2I di Sekertariat LSM FKP2I&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;17 Januari 2010 Monitoring Kelapangan untuk bantuan-bantuan baik Pemerintah Pusat, Propinsi maupun Kabupaten yang dialokasikan langsung kepada masyarakat melalui program Pendidikan (Program Keluarga Harapan (PKH)), Bantuan Oprasional Siswa (BOS)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;30 Februari 2010 Monitoring Kelapangan untuk bantuan-bantuan baik Pemerintah Pusat, Propinsi maupun Kabupaten yang dialokasikan langsung kepada masyarakat melalui program Pendidikan (Program Keluarga Harapan (PKH)), Bantuan Oprasional Siswa (BOS)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Maret 2010 Persiapan Pemberkasan Pembuatan Surat Keterangan Terdaftar BAKESBANGPOL LIMNAS Propinsi Jawatimur&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10. Maret 2010 Investigasi / monitoring kelapangan terkait bantuan pemerintah pusat melalui DAK ( Dana Alokasi Khusus )&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;15. Maret 2010 Investigasi / monitoring kelapangan terkait bantuan pemerintah melalui raskin&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9. April 2010 Pemberkasan pembuatan penjilidan proposal permohonan kerjasama kegiatan &lt;br /&gt;pendampingan maupun monitoring&lt;br /&gt;11. April 2010 Pengajuan proposal permohonan kerjasama kegiatan baik pendampingan maupun monitoring&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;30. April 2010 Investigasi / monitoring kelapangan terkait bantuan pemerintah pusat melalui tunjangan profesi dan tunjangan kesejahteraan yang menjadi polemik dijajaran dinas pendidikan Kabupaten Sumenep bagi para guru non sertifikasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mei 2010 Investigasi / monitoring kelapangan terkait bantuan pemerintah pusat melalui Program Ajudikasi kepada masyarakat tidak mampu dalam sertifikasi tanah gratis oleh Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Pusat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mei 2010 Investigasi / monitoring kelapangan terkait bantuan pemerintah pusat melalui Program Ajudikasi kepada masyarakat tidak mampu dalam sertifikasi tanah gratis oleh Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Pusat ke daerah Kecamatan Gapura untuk Ajudikasi tahun 2008 - 2009&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Juni 2010 Pendampingan serta Monitoring Kelapangan untuk bantuan-bantuan baik Pemerintah Pusat, Propinsi maupun Kabupaten yang dialokasikan langsung kepada masyarakat melalui program-program Pemerintah (Program Swakelola Desa Kabupaten Sumenep)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Juni 2010 Mengantarkan berkas untuk Surat Keterangan Terdaftar ( SKT ) dilingkup jawatimur tepatnya BAKESBANGPOL LINMAS Propinsi Jawatimur&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Juni 2010  Mengantarkan kembali kekurangan beberapa  berkas untuk Surat Keterangan Terdaftar ( SKT ) dilingkup jawatimur tepatnya BAKESBANGPOL LINMAS Propinsi Jawatimur yang harus dilengkapi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Juni 2010 Mengambil SKT yang ditandatangani oleh Kepala BAKESBANGPOL LINMAS Propinsi Jawatimur&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Juli 2010 Analisa Kasus yang dilaporkan oleh masyarakat terkait dengan kasus pemerkosaan yang menyebabkan kehamilan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Juli 2010 Melakukan pendampingan bagi seorang Wanita yang bernama Ririn Andriyani ( 20 ) tahun hamil diluar nikah, Korban pemerkosaan didampingi pelaporan ke pihak POLRES Sumenep agar adanya perlindungan Hukum bagi seorang pria ( Alwi ) atas perbuatan yang menyebabkan kehamilannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Juli 2010 Melakukan pendampingan bagi seorang Wanita yang bernama Ririn Andriyani ( 20 ) tahun hamil diluar nikah, Korban pemerkosaan didampingi pelaporan ke pihak POLRES Sumenep agar adanya perlindungan Hukum bagi seorang pria ( Alwi ) atas perbuatan yang menyebabkan kehamilannya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;17. Juli 2010 Sebagai Koordinator LSM se-kabupaten Sumenep dalam acara sosialisasi Pilkada putaran kedua oleh BAKESBANGPOL LINMAS Propinsi jawatimur&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;21. Juli 2010 Pelaksanaan sosialisasi Pemilukada putaran ke II oleh BAKESBANGPOL LINMAS Propinsi Jawatimur yang dilaksanakan di Hotel Utami Sumenekar Sumenep&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;22. Juli 2010 Persiapan pelaksanaan Sosialisasi Anti narkoba yang dilaksanakan bekerjasama dengan bidang rehabilitasi sosial Dinas Sosial Kabupaten Sumenep&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;28. Juli 2010 pelaksanaan Sosialisasi Anti narkoba melibatkan 75 peserta dari unsur siswa MA – Mambaul hikmah Banasare Rubaru, tokoh masyarakat, dan Pemuda dan Karang taruna yang dilaksanakan bekerjasama dengan bidang rehabilitasi sosial Dinas Sosial Kabupaten Sumenep&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Agustus 2010&lt;br /&gt;Perencanaan untuk sewa kator LSM FK2I bekerjasama dengan koran mingguan Newsweek Soerabaia ( dalam jangka 1 tahun )&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. September 2010, sebagai fasilitator antara masyarakat dengan pemerintah ( mengkawal pengajuan bantuan bagi masyarakat cacat tubuh tidak mampu ) melalui Dinas Sosial Kabupaten Sumenep.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;20.September 2010, sebagai fasilitator antara masyarakat dengan pemerintah ( mengkawal pengajuan bantuan bagi masyarakat cacat tubuh tidak mampu ) melalui Dinas Sosial Kabupaten Sumenep.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;15. Oktober 2010 LSM FKP2I bersama CREW menempati Kantor tepatnya di Jl. Urip Sumoharjo, No. 23 A Sumenep Madura Jatim&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. November 2010 mengkawal FKKG ( Forum Komunikasi Kepala desa Gapura ) untuk mendapatkan haknya terkait dengan honor Ajudikasi anggaran 2008 - 2009 untuk Desa oleh Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Sumenep yang hingga sekarang belum diselesaikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10. November 2010 menjembatani masyarakat desa Bates Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep cacat fisik/ mental tidak mampu dibawah umur 50 tahun agar mendapatkan perhatian pemerintah melalui Pemerintah Kabupaten Cq. Dinas sosial Kabupaten Sumenep melalui pemberdayaan pemeliharaan kambing kepada yang bersangkutan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;15.November 2010 menjembatani masyarakat desa Padangdangan Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep cacat fisik/ mental tidak mampu dibawah umur 50 tahun agar mendapatkan perhatian pemerintah melalui Pemerintah Kabupaten Cq. Dinas sosial Kabupaten Sumenep melalui pemberdayaan pemeliharaan kambing kepada yang bersangkutan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;20. November 2010 menjembatani masyarakat desa Bates Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep cacat berat dan  tidak mampu dibawah umur 50 tahun agar mendapatkan perhatian pemerintah melalui Pemerintah Pusat ( Kementerian sosial ) Cq. Dinas sosial Kabupaten Sumenep melalui bantuan seumur hidup kepada yang bersangkutan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Desember 2010 sebagai pendamping untuk penyerahan bantun kambing bagi masyarakat cacat tubuh tidak mampu Desa Bates Kecamatan Dasuk, Desa Tarogan Kecamatan Lenteng dan Desa Pragaan daja Kecamatan Pragaan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9. Desember 2010 Melaksanakan kegiatan dan program kerja yakni " Sosialissi anti Narkoba " bekerjasama dengan Dinas sosial Kabupaten Sumenep dilaksanakan di SMK Nurur Rahman Desa Kombang Talango Sumenep dengan peserta 75 orang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;15. Desember 2010, persiapan Laporan kegiatan LSM FKP2I masa kerja 2010 - 2011, ke BAKESBANGPOL Kabupaten Sumenep.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;16. Desember 2010, persiapan Laporan kegiatan LSM FKP2I masa kerja 2010 - 2011, ke BAKESBANGPOL Privinsi Jawatimur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;23. Desember 2010, Penyampaian laporan kegiatan LSM FKP2I Masa kerja 2010 - 2011 ke BAKESBANGPOL Kabupaten Sumenep.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;28. Desember 2010, Penyampaian laporan kegiatan LSM FKP2I Masa kerja 2010 - 2011 ke BAKESBANGPOL Provinsi Jawatimur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;29. Mengkawal Yayasan Somala Asta tinggi Sumenep dalam perkara Kasus sengketa tanah yang saat dalam masa Kasasi Mahkamah Agung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;29. Perjanjian dan atau Kesepakatan bersama Antara LSM FKP2I dengan pihak Yayasan Somala dalam pendampingan ( ADVOKASI ) penyelesaian Kasus Sengketa Tanah tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;LAPORAN KEGIATAN LSM FKP2I&lt;br /&gt;MASA KERJA 2011 - 2012&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;28 Januari 2011, Hearing dengan Komisi C DPRD Kabupaten Sumenep bersama Aliansi LSM Sumenep Terkait banyaknya kasus dugaan penyimpangan pelaksanaan program Jaring Sosial Masyarakat (Jasmas) yang merupakan program Porpinsi Jawa Timur yang dilaksanakan melalui jaring aspirasi anggota DPRD Jatim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;30 Januari 2011, Perjanjian dengan Yayasan Somala dihadapan Notaris keterkaitannya dengan Kasus penyorobotan tanah Milik Yayasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;31 Januari 2011, Pendampingan Kasus sengketa tanah percaton yang sebagai  pengelola adalah-  Yayasan Somala.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7 Februari 2011, Pendampingan bagi masyarakat cacat tubuh agar mendapat perhatian pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9 Februari 2011, Rapat Bulanan Kepengurusan dan Anggota LSM FKP2I&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;11 Februari 2011, Rapat  mendadak Kepengurusan dan Anggota LSM FKP2I &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;15 Februari 2011, Evaluasi Terkait temuan dilapangan tentang Program JASMAS Propinsi Jawa Timur&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7 - 8 Maret 2011 Diklat untuk LSM oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi ( GN-PK ) dan Pelantikan Pengurus GNPK Kab. Sumenep 50 orang Sumenep, &lt;br /&gt;LSM Sekabupaten Sumenep dapat bersilaturrahmi dan shering terkaitdengan peristiwa – peristiwa dan kendala yang dihadapi dilapangan Perlu peningkatan dibid. Profesionalisme dan enjoymen dalam menjalankan tugas sebagai Lembaga Non profit&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;15 Maret 2011 Rapat  mendadak Kepengurusan dan Anggota LSM FKP2I terkait Perencanaan, Penyusunan Program Kerja pada Februari 2011&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;13 Maret 2011 Rapat Bulanan Kepengurusan dan Anggota LSM FKP2I terkait Peningkatan Evaluasi kinerja Anggota serta penyegaran dalam Kwalitas maupun komitmen kerja terhadap LSM FKP2I&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7 April 2011 Forum Silaturrahmi LSM Se Kab. Sumenep bersama Kasub Bulog Divre Madura dalam menyikapi Program RASKIN di Madura Khususnya Sumenep&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;26 April 2011. sebagai peserta pada acara sosialisasi Pementapan Wawasan Kebangsaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Propinsi Jawa Timur di Hotel Utami Sumenep di ikuti oleh 200 peserta&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10 Mei 2011 Rapat Bulanan Kepengurusan dan Anggota LSM FKP2I terkait Perencanaan, Penyusunan Program Kerja&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;15 Mei 2011 Rapat  mendadak Kepengurusan dan Anggota LSM FKP2I Terkait dengan temuan dan Investigasi dilapangan mengenai penilepan/ pemangkasan dana TPAPD bagi Perangkat desa Perancak Kecamatan Pasongsongan Kab. Sumenep&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;12 Juni 2011 Rapat Bulanan Kepengurusan dan Anggota LSM FKP2I&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;13 Juni 2011 Investigasi kelapangan terkait dengan Program Pemerintah Pusat melalui dana DAK untuk SD - SMP&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2 Juli 2011 Rapat Bulanan Kepengurusan dan Anggota LSM FKP2I&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4 Juli 2011 Bantuan Kambing Oleh Bidang Rehabilitasi social Dinas Social Kabupaten Sumenep bagi masyarakat CACAT tubuh tidak mampu berupa 1 ekor kambing bagi  masing – masing penerima manfaat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5 Juli 2011 Kroscek lapangan terkait dengan Energi baru terbarukan berupa Tenaga Listrk Mikro Hidro di Desa Payudan Daleman Kecamatan Guluk – guluk Kabupaten Sumenep&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;13 Juli 2011 Wawancara terkait dengan Peran Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) terhadap pemberdayaan di Kabupaten Sumenep. ( Study LSM Kab. Sumenep ).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;29 Juli 2011 Koordinasi Forum Diskusi Politik Bakesbangpol Linmas Sumenep&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4823987516991274154-2057417030517802405?l=forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/feeds/2057417030517802405/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2010/07/laporan-kegiatan-lembaga-swadaya.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/2057417030517802405'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/2057417030517802405'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2010/07/laporan-kegiatan-lembaga-swadaya.html' title='LAPORAN KEGIATAN LSM FKP2I'/><author><name>FKP2I</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04537622564190011701</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_MDVRUWp0y1o/TNu6ekqoWkI/AAAAAAAAAxU/PYdW--o8c3o/S220/Ketua%2BLSM%2BFKP2I%2Bbagrond%2Borent.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4823987516991274154.post-5094597320591261111</id><published>2010-07-07T10:46:00.001+07:00</published><updated>2010-07-07T10:51:19.252+07:00</updated><title type='text'>HANDOUT</title><content type='html'>Materi Kepemimpinan&lt;br /&gt;Oleh: Wirda Arwin Simatupang. ( Koordinator PPSW Jakarta )&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;•Kepemimpinan adalah proses pengaruh mempengaruhi antar pribadi atau kontak orang dalam situasi tertentu, melalui proses komunikasi yang terarah untuk mencapai suatu tujuan-tuan tertentu.&lt;br /&gt;•Kepemimpinan akan timbul kapan dan dimanapun, asalkan adanya 3 hal yaitu :&lt;br /&gt;Adanya orang yang mempengaruhi&lt;br /&gt;Adanya orang yang dipengaruhi dan&lt;br /&gt;Orang yang mempengaruhi mendorong kepada tercapainya suatu tujuan yang ada.&lt;br /&gt;•Pemimpin dapat dibedakan atas :&lt;br /&gt;Pemimpin formal: yaitu seseorang yang secara resmi diangkat dalam jabatan kepemimpinan, teratur dalam organisasi secara hirarki. Contoh, kepala desa, Aparat kepemerintahan dan lain-lain.&lt;br /&gt;Pemimpin informal: kepemimpinan ini tidak mempunyai dasar pengangkatan resmi, tidak hanya terlihat dalam hirarki organisasi, juga tidak terlihat dalam gambar bagan. Pemimpin ini dengan spontan diterima baik oleh para anak buahnya, oleh karena pemimpin informal memancarkan daya atau sifat-sifat kepemimpinan yang sungguh-sungguh, seperti; kemampuan memikat hati orang lain, dapat menempatkan dirinya tepat diantara anak buah dengan hubungan yang serasi, punya kharisma dan lain-lain. Contoh pemimpin informal: Tokoh adat, tokoh agama, dan lain-lain.&lt;br /&gt;•Setiap manusia dewasa mempunyai :&lt;br /&gt;Pengalaman → perlu di gali.&lt;br /&gt;Keterampilan/kemampuan → perlu disadarkan&lt;br /&gt;Kemauan → perlu ditumbuhkan&lt;br /&gt;•Pengertian mampu: merupakan fungsi dari pengetahuan dan pengalaman yang didapat dari pendidikan, pelatihan dan pengalaman → dapat mengerjakan.&lt;br /&gt;Handout 2: Tugas Pemimpin&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;•Seorang pemimpin mempunyai tugas pokok yaitu; mengantarkan, mengetuai, mempelopori, memberu petunjuk, mendidik, membimbing dan lain sebagainya yang secara singkat dapat dikatakan mempengaruhi mereka yang dipimpin demikian rupa, sehingga mereka itu mau mengikuti kehendak pemimpin untuk bekerja dengan sebaik-baiknya, sehingga memperoleh hasil atau mencapai tujuan yang telah ditentukan.&lt;br /&gt;•Untuk memenuhi tugas seorang pemimpin mempunyai beberapa macam fungsi yang harus ia laksanakan yaitu :&lt;br /&gt;1.Fungsi perencanaan&lt;br /&gt;Oleh karena pekerjaan seorang pemimpin itu terdiri dari banyak tindakan-tindakan yang berlain-lainan dan berubah-ubah, maka guna kelanjutan kegiatan-kegiatan itu ia harus membuat perencanaan yang menyeluruh bagi organisasinya, tetapi juga rencana bagi diri sendiri selaku pemimpin dan penanggung jawab berhasilnya seluruh pekerjaan.&lt;br /&gt;2.Fungsi memandang ke depan&lt;br /&gt;Seorang pemimpin harus memiliki pemikiran dan penglihatan yang mampu meneropong apa yang akan terjadi dan kemampuan untuk melihat kedepan segala kemungkinan yang akan terjadi adalah merupakan hal yang benar-benar penting, apabila seorang pemimpin hendak membawa para pengikut atau anak buahnya kearah yang dituju. Senantiasa memandang kedepan berarti selalu waspada terhadap segala kemungkinan.&lt;br /&gt;3.Fungsi pengembangan loyalitas&lt;br /&gt;Seorang pemimpin harus mampu menciptakan rasa cinta, rasa hormat dan kepercayaan terhadap organisasi, kelompok dan pemimpin serta tugas dan pekerjaannya. Dengan timbulnya rasa cinta dan hormat inilah maka mereka akan percaya dan patuh serta akan tetap setia kepada segala-galanya itu. Seorang pemimpin sendiri harus memberi teladan dalam pikiran, kata-kata, dan tingkah lakunya sehari-hari menunjukkan kepada para anak buahnya bahwa ia sendiri tidak pernah mengingkari atau menyeleweng dari loyalitas itu.&lt;br /&gt;4.Fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan rencana&lt;br /&gt;Tentang pengawasan terhadap rencana ini harus dibuatkan rencana tersendiri, sehingga segala sesuatu dapat berjalan lancar dan tidak akan ada hal-hal yang sampai dilupakan. Pemimpin bertanggung jawab dan karena hal itu ia mengarahkan kegiatan-kegiatan berencana diantara para pembantu dan anak buahnya. Mereka ini harus senantiasa diberitahu tentang rencana sampai hal-hal yang sekecil-kecilnya, apa yang akan dilakukan, siapa yang melakukan, dimana akan dilaksanakan dan kapan kegiatan-kegiatan itu dilangsungkan, semuanya ini adalah merupakan realisasi rencana menuju kepada tercapainya tujuan yang ditentukan.&lt;br /&gt;5.Fungsi mengambil keputusan&lt;br /&gt;Mengambil keputusan yang tepat bagi seorang pemimpin itu tidak selamanya mudah. Karena sulitnya itu maka tidak jarang terjadi bahwa seorang pemimpin yang kurang pandai terpaksa menunda-nunda keputusan yang harus ia ambil, sehingga masalahnya menjadi terkatung-katung. Sering terjadi pula seorang diangkat menjadi pemimpin karena keberanian dan kepandaiannya mengambil keputusan. Untuk setiap pengambilan keputusan selalu diperlukan suatu kombinasi yang sebaik-baiknya yaitu :&lt;br /&gt;Perasaan, firasat dan intuisi.&lt;br /&gt;Pengumpulan, pengolahan, penilaian, dan intrepretasi fakta-fakta secara rasional sistematis.&lt;br /&gt;Pengalaman&lt;br /&gt;Kewibawaan atau pengaruh yang dimiliki pengambil keputusan dan&lt;br /&gt;Wewenang atau kekuasaan formal yang dipunyai oleh pengambil keputusan.&lt;br /&gt;6.Peranan seorang pemimpin&lt;br /&gt;Peranan seorang pemimpin yang baik menurut seorang ahli pendidik dapat disimpulkan sebagai berikut :&lt;br /&gt;a. Sebagai seorang pencipta.&lt;br /&gt;Seorang pemimpin harus mampu mencetuskan pikiran atau ide baru, ia mempunyai konsep yang baik, tersusun rapi dan realistis sehingga ia menjalankan tugasnya dengan teguh menuju kearah ide yang telah ia cetuskan itu dan tidak akan mudah terpengaruh oleh pikiran-pikiran orang lain.&lt;br /&gt;b. Sebagai seorang perencana&lt;br /&gt;Seorang pemimpin hendaknya mampu membuat rencana yang tersusun baik menurut fakta-fakta yang obyektif tentang masalah yang dipimpinnya.&lt;br /&gt;c. Sebagai wakil kelompok.&lt;br /&gt;Seorang pemimpin tidak saja hanya memikirkan dan bertindak kedalam untuk mengajak, mengarahkan, mengatur, membimbing, dan mengawasi kedalam terhadap anak buah organisasi, akan tetapi harus mewakili kelompok keluar. Ia harus senantiasa ingat dan dapat menyadari dengan sepenuhnya bahwa segala kekurangan-kelebihan da baik-buruknya tindakan diluar kelompok yang dipimpinnnya, sebab pemimpin itu merupakan lambang kelompok.&lt;br /&gt;d. Sebagai seorang ahli.&lt;br /&gt;Seorang pemimpin harus mempunyai keahlian, lebih-lebih dalam bidang yang dipimpinnya, karena seorang pemimpin oleh anak buahnya dipandang sebagai seorang yang serba tahu dan serba bisa.&lt;br /&gt;e. Sebagai pengawas hubungan antar anggota-anggota kelompok.&lt;br /&gt;Pemimpin harus menjaga jangan sampai terjadi perselisihan dan berusaha menciptakan serta mengembangkan hubungan baik yang harmonis diantara para anggotanya, sehingga menimbulkan semangat bekerja kelompok.&lt;br /&gt;f. Bertindak sebagai Wasit atau Hakim.&lt;br /&gt;Dalam menyelesaikan perselisihan atau menangani pengaduan-pengaduan antara para anak buahnya seorang pemimpin harus dapat menengahi dengan bertindak tegas secara obyektif tanpa pilih kasih atau memihak kepada salah satu golongan. Ia harus bertindak sebagaimana mestinya sebagai seorang hakim yang senantiasa memegang keadilan.&lt;br /&gt;g. Sebagai pemegang tanggungjawab kelompok.&lt;br /&gt;Seorang pemimpin yang baik harus berani bertanggungjawab atas perbuatan-perbuatan anak buahnya yang dilakukan atas nama kelompok.&lt;br /&gt;h. Bertindak sebagai orang tua.&lt;br /&gt;Sebagai orang tua pemimpin harus bertindak modern dan bijaksana, yaitu memberikan kesempatan kepada anak buahnya untuk mengambil inisiatif dan mengembangkan daya kreasi dan fantasinya demi kemajuan mereka sendiri. Ia menaruh cinta kasih terhadap para anggota sesuai dengan sikap orang tua terhadap anak kandungnya. Ia bersikap melindungi mereka pada tempatnya serta selalu memperhatikan nasibnya.&lt;br /&gt;i. Sebagai korban atau kambing hitam.&lt;br /&gt;Seorang pemimpin harus menyadari bahwa dirinya tempat melemparkan keburukan-keburukan dan kesalahan-kesalahan yang terjadi dalam organisasinya, sebab pada akhirnya ia sebagai pemimpin kelompok yang harus menanggung jawab atas nasib organisasi dan para anggota yang dipimpinnya.&lt;br /&gt;j. Menjalankan peranan sesuai dengan Ki Hajar Dewantoro tentang pendidikan kepemimpinan yang berbunyi :&lt;br /&gt;• Ing ngarso sung tulodo (didepan memberi teladan)&lt;br /&gt;• Ing madyo mangun karso (ditengah membangunkan kemauan)&lt;br /&gt;• Tut wuri handayani (dibelakang memberi motivasi)&lt;br /&gt;• Pengertian mau: fungsi dari semangat, rasa percaya diri, dan dorongan diri (keinginan).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;•Tipe orang-orang yang dipimpin ada:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Tidak mau dan tidak mampu&lt;br /&gt;Pada tingkat ini, bawahan belum memiliki pengetahuan, keahlian dan keterampilan serta minat dan kepercayaan diri yang dibutuhkan untuk suatu pekerjaan. Karena tidak tahu bagaimana mengerjakan tugas yang diberikan kepadanya, bawahan anda pada tingkat ini bisa kehilangan minat pada pekerjaan tersebut (motivasi dan kepercayaan diri rendah).&lt;br /&gt;Contoh, meminta untuk mengerjakan laporan neraca bulan ini, jawaban (tidak ada jawaban karena tidak bisa dan tidak berusaha untuk mencari agar ia bisa).&lt;br /&gt;b. Mau tetapi tidak mampu&lt;br /&gt;Pada tingkat ini, seorang bawahan masih tetap belum sepenuhnya mampu mengerjakan suatu tugas dengan baik dan benar, namun dia mulai berminat dan mau belajar, sebut saja bodoh tapi rajin.&lt;br /&gt;Contoh, mintalah orang itu untuk mengerjakan laporan neraca bulan ini, jawabannya (ia saya kerjakan, akan tetapi hasilnya tidak benar atau tidak ada karena tidak mampu).&lt;br /&gt;c. Mampu tetapi tidak mau&lt;br /&gt;Pada tingkat ini, seorang bawahan sesungguhnya sudah memiliki cukup pengetahuan dan keterampilan untuk mengerjakan tugasnya dengan baik, hanya saja dia sendiri merasa belum yakin betul pada kemampuannya itu.&lt;br /&gt;Contoh, mintalah orang itu untuk mengerjakan laporan neraca bulan ini, jawabannya (tidak ada waktu walaupun ada waktu, itu hanya suatu alasan ketidak mampuan dia).&lt;br /&gt;d. Mau dan mampu&lt;br /&gt;Pada tingkat ini, seorang bawahan benar-benar telah memiliki pengetahuan dan keterampilan serta minat dan semangat kerja tinggi dalam melaksanakan pekerjaannya.&lt;br /&gt;Contoh, mintalah orang itu untuk mengerjakan laporan neraca bulan ini, jawabannya (ia, dan benar-benar mengerjakan dan hasilnya memuaskan).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• Gaya kepemimpinan ada:&lt;br /&gt;  Memaksa&lt;br /&gt;  Memerintah&lt;br /&gt;  Mengajak&lt;br /&gt;  Melibatkan &lt;br /&gt;• Gaya kepemimpinan apapun tidak ada yang paling benar dan tidak ada yang paling salah, akan tetapi gaya kepemimpinan perlu disesuaikan dengan situasi atau orang yang dipimpin, gaya kepemimpinan ini disebut gaya kepemimpinan situasional.&lt;br /&gt;• Perlakuan pemimpin harus disesuaikan dengan tipe-tipe orang yang dipimpin:&lt;br /&gt; Tidak mampu dan tidak mau, dengan memerintah dan sedikit mengajak (rinci, lihat, jadwal, mengawasi dan membantu).&lt;br /&gt; Mau tetapi tidak mampu, dengan mengajak dan sedikit melibatkan.&lt;br /&gt; Mau tetapi tidak mau, dengan melibatkan dan melimpahkan.&lt;br /&gt; Mau dan mampu, dengan melimpahkan dan memberikan kepercayaan.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4823987516991274154-5094597320591261111?l=forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/feeds/5094597320591261111/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2010/07/handout.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/5094597320591261111'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/5094597320591261111'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2010/07/handout.html' title='HANDOUT'/><author><name>FKP2I</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04537622564190011701</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_MDVRUWp0y1o/TNu6ekqoWkI/AAAAAAAAAxU/PYdW--o8c3o/S220/Ketua%2BLSM%2BFKP2I%2Bbagrond%2Borent.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4823987516991274154.post-6949433708150669120</id><published>2010-04-24T11:41:00.000+07:00</published><updated>2010-04-24T11:41:30.693+07:00</updated><title type='text'>Kawin Siri, Perempuan Selalu Jadi Korban</title><content type='html'>Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyambut baik rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Peradilan Agama tentang Perkawinan yang membahas aturan kawin siri, poligami, dan kawin kontrak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keberadaan undang-undang tersebut diyakini dapat melindungi sekaligus memperjelas hak-hak perempuan yang notabene kerap kali menjadi "korban" dalam kasus-kasus nikah siri, poligami, ataupun kawin kontrak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kami tidak melihat persoalan nikah siri, poligami, ataupun kawin kontrak dari segi agamanya. Kami mendukung disahkannya RUU itu dengan melihat dari sisi perempuan sebagai korban," kata Ninik Rahayu, Ketua Tim 7 atau Ketua Tim Ad Interim Komnas Perempuan  di Jakarta, Selasa (16/2/2010).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ninik menilai, selama ini para perempuan yang terikat dalam hubungan pernikahan siri, poligami, ataupun kawin kontrak selalu berada pada posisi yang dirugikan. "Perempuan yang menikah secara siri, poligami, ataupun kontrak dari kasus-kasus yang ada selama ini cenderung selalu mendapat kerugian dalam banyak hal," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kerugian-kerugian tersebut antara lain dalam hal identitas dan status yang tidak jelas. "Perempuan yang nikah siri, misalnya, secara catatan hukum atau administrasi tidak memiliki identitas yang jelas di hadapan negara. Akibatnya, sulit untuk mendapatkan hak-haknya sebagai seorang istri," ungkap dia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di samping itu, perempuan yang terikat dalam pernikahan siri juga dirugikan oleh statusnya yang tidak jelas di hadapan masyarakat. "Kalau dibilang belum menikah, tapi mereka sudah punya anak. Kalau dibilang sudah menikah, mereka jarang bersama si suami dan masyarakat tidak tahu, bahkan tidak mengakui keabsahan hubungan pernikahan mereka. Akhirnya, perempuannya yang dianggap 'tidak baik'. Banyak kasus-kasus seperti itu di masyarakat," terang Ninik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Belum lagi, jelas Ninik, pernikahan siri berdampak pula pada kelemahan posisi anak secara hukum. "Anak-anak rentan untuk tidak mendapatkan haknya karena tidak kuat secara hukum. Ada kasus anak-anak hasil nikah siri sulit mengurus izin pendidikan karena tidak memiliki surat atau akta kelahiran, karena tidak diakui ayah kandungnya," tandasnya.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4823987516991274154-6949433708150669120?l=forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/feeds/6949433708150669120/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2010/04/kawin-siri-perempuan-selalu-jadi-korban.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/6949433708150669120'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/6949433708150669120'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2010/04/kawin-siri-perempuan-selalu-jadi-korban.html' title='Kawin Siri, Perempuan Selalu Jadi Korban'/><author><name>FKP2I</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04537622564190011701</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_MDVRUWp0y1o/TNu6ekqoWkI/AAAAAAAAAxU/PYdW--o8c3o/S220/Ketua%2BLSM%2BFKP2I%2Bbagrond%2Borent.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4823987516991274154.post-1631842843800206334</id><published>2010-04-24T11:32:00.000+07:00</published><updated>2010-04-24T11:32:23.184+07:00</updated><title type='text'>Pidana Kawin Siri: Menhuk dan HAM: Lelaki Jangan "Make Aja Dong"</title><content type='html'>Rancangan Undang-Undang yang memuat pemidanaan nikah siri, kontrak, dan poligami kini semakin berkembang. Berbagai komentar pun bermunculan, baik dari yang pro maupun yang kontra. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar lantas mengatakan, pihaknya akan mengkaji lebih lanjut tentang aturan pemidanaan nikah siri tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kami akan mengkaji tentang aturan tersebut, masyarakat harus diberi kesadaran soal pernikahan. Bahwa nikah itu tidak hanya sekadar nikah. Jangan bohong-bohongan," ujar Patrialis di sela-sela kunjungan ke Lapas Anak Kelas II A Tangerang mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa (16/2/2010).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Patrialis, nikah sebaiknya memakai surat nikah agar ada kepastian hukum dan kepastian untuk anak-anaknya. "Jadi yang bagus kan nikah itu ada suratnya. Jadi jangan hanya, maaf ya, dalam tanda kutip, 'Laki-laki itu jangan sekadar make aja dong.' Tanggung jawabnya di mana dong? Lahir batin dong! Kan itu bagian dari perkawinan, jadi dia harus bertanggung jawab. Kalau punya anak, anaknya jadi tanggung jawabnya," paparnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Patrialis menambahkan, banyaknya pria menikah di bawah tangan dan janda-janda muda menjadi stimulasi agar hal tersebut perlu diatur. Pengaturan pernikahan bukan berarti negara ikut campur masalah agama. "Kalau kehidupan bermasyarakat tidak diatur, masyarakat bisa kacau. Ya, kalau kehidupan beragama itu misalnya begini, orang mengaji harus mengaji dari jam sekian sampai sekian, itu baru namanya ikut campur," imbuhnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih jauh, Patrialis berharap ada kesadaran dari diri masyarakat, terutama dengan adanya RUU yang mengatur pemidanaan nikah siri tersebut. "Sosialisasi kesadaran hukum masyarakat penting, termasuk soal pernikahan. Karena nikah itu suatu lembaga suci. Kalau dia memang mau nikah lagi kan dibolehkan kalau memenuhi persyaratan," tegasnya.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4823987516991274154-1631842843800206334?l=forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/feeds/1631842843800206334/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2010/04/pidana-kawin-siri-menhuk-dan-ham-lelaki.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/1631842843800206334'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/1631842843800206334'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2010/04/pidana-kawin-siri-menhuk-dan-ham-lelaki.html' title='Pidana Kawin Siri: Menhuk dan HAM: Lelaki Jangan &quot;Make Aja Dong&quot;'/><author><name>FKP2I</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04537622564190011701</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_MDVRUWp0y1o/TNu6ekqoWkI/AAAAAAAAAxU/PYdW--o8c3o/S220/Ketua%2BLSM%2BFKP2I%2Bbagrond%2Borent.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4823987516991274154.post-2304771562100101602</id><published>2010-04-24T11:25:00.000+07:00</published><updated>2010-04-24T11:25:13.974+07:00</updated><title type='text'>Essai tentang "Nikah Siri: Perempuan Lebih Banyak Rugi"</title><content type='html'>Kementrian Agama menyerahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Peradilan Agama Tentang Perkawinan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang di dalamnya mengatur nikah siri, poligami, dan kawin kontrak. Pelaku nikah siri akan dikenakan sanksi berupa ancaman pidana 3 bulan dan denda maksimal 5 juta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sanksi pidana ini mendatangkan respons dari berbagai pihak. Majelis Ulama Indonesia menyepakati sanksi pidana, sedangkan Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) menyetujui adanya sanksi bagi pelaku pernikahan siri, tetapi bentuknya hukuman perdata. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) belum memberikan rumusan resmi terkait dengan sanksi hukum ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun menurut Komisioner Komnas Perempuan Neng Dara, lembaga independen ini sudah melakukan kajian tentang pentingnya pencatatan pernikahan sejak 2007. Banyaknya pihak yang dirugikan dari perkawinan tidak tercatat atau tanpa legalisasi menjadi latar belakang kajian ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Perempuan dan anak adalah pihak yang menjadi korban dari pernikahan yang tidak tercatat menurut aturan hukum. Pencatatan pernikahan punya banyak manfaat, karena adanya bukti tertulis jika bicara Undang-undang negara dan hak warga negara. Namun tidak semua warga negara memiliki tanggung jawab. Jika pernikahan tidak tercatat, kemudian suami meninggalkan istri, pihak perempuan yang ingin menuntut nafkah anak atau kewajiban lain dari suami akan mengalami kesulitan karena tidak bisa dibuktikan tanpa catatan pernikahan," papar Neng Dara kepada Kompas Female.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan pernikahan siri, posisi perempuan semakin tersudut. Jika pada perjalanannya, pernikahan mengalami masalah atau terjadi KDRT dengan kebanyakan perempuan sebagai korban, akan sulit untuk mengajukan tuntutan. Jika terjadi pengabaian terhadap istri dan anak, pihak perempuan juga tidak memiliki bukti kuat lantaran pernikahan tidak dicatatkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Jika terjadi hal yang 'kurang beres' dalam pernikahan siri, perempuan sebagai korban bisa melaporkan, namun tak bisa menuntut apa pun karena tidak ada bukti pernikahan," lanjut Neng Dara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Neng Dara menegaskan, persoalan pencatatan harusnya menjadi bentuk tanggungjawab negara terhadap warganya. Pernikahan di bawah tangan tanpa pencatatan juga disebabkan faktor biaya administrasi yang bagi sebagian orang dirasa membebani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kajian Komnas Perempuan menemukan banyaknya pernikahan yang tidak tercatat terkendala biaya, ini penyebab utama. Faktor lain adalah upaya manipulasi dari pelaku yang kebanyakan berpoligami untuk menyembunyikan statusnya sebagai pria beristri sah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perempuan harus lebih menyadari haknya untuk mendapatkan akte nikah begitu ada kesepakatan pernikahan. Lantas, menurut Neng Dara, negara juga memiliki tanggungjawab dengan memberikan pelayanan gratis untuk pencatatan pernikahan atau minimal meringankan biayanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Dari laporan mitra Komnas Perempuan, banyak kasus pengabaian keluarga dari pernikahan yang tidak memiliki legalitas lantaran kepala keluarga tak mampu menebus surat nikah. Tumpukan surat nikah yang belum ditebuskan menumpuk di KUA," jelasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika secara hukum agama, pernikahan sah sesuai rukun dan syarat, perempuan juga perlu memahami perlunya ada perlindungan negara dengan legalitas tertulis. Sanksi hukum atas pelaku nikah siri dalam RUU tersebut, dianggap satu langkah maju untuk melindungi hak perempuan. Meski begitu, menurut Neng Dara, perlu juga untuk lebih detail mencermati pasal-pasal lain dalam keseluruhan RUU tersebut.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4823987516991274154-2304771562100101602?l=forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/feeds/2304771562100101602/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2010/04/essai-tentang-nikah-siri-perempuan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/2304771562100101602'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/2304771562100101602'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2010/04/essai-tentang-nikah-siri-perempuan.html' title='Essai tentang &quot;Nikah Siri: Perempuan Lebih Banyak Rugi&quot;'/><author><name>FKP2I</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04537622564190011701</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_MDVRUWp0y1o/TNu6ekqoWkI/AAAAAAAAAxU/PYdW--o8c3o/S220/Ketua%2BLSM%2BFKP2I%2Bbagrond%2Borent.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4823987516991274154.post-616042968694238201</id><published>2010-03-06T13:30:00.000+07:00</published><updated>2010-03-06T13:30:22.294+07:00</updated><title type='text'>Mengkaji Kembali III</title><content type='html'>Kebahagiaan merupakan sumber kesehatan manusia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”kebahagiaan itu dekat. Jangan menunggu datangnya kebahagiaan. Dengan menunggunya berarti kita tidak bahagia. Diri sendirilah yang membuat bahagia, bukan orang lain”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahagiakah diri kita ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tujuan hidup kita didunia adalah untuk mencapai kebahagiaan. Bukan hanya bahagia di dunia, melainkan juga bahagia di akhirat. Berbahagialah orang yang bahagia. Semua manusia menginginkan hidupnya bahagia, tetapi tidak semua manusia mampu mewujudkan cita-citanya itu. Manusia selalu berusaha mencari jalan menuju kebahagiaan. Ada yang memang berhasil, tetapi banyak pula yang tidak berhasil.&lt;br /&gt;Banyak diantara manusia salah menempuh jalan menuju kebahagiaan. Hanya orang-orang tertentulah, yang telah mendapat hidayah dan anugerah dari Allah, yang berhasil menemukan jalan kebahagiaan. Bahagia adalah sesuatu yang aktif. Untuk mencapai hal itu, manusia tidak bisa berdiam diri saja, dan hanya sekedar menunggu datangnya kebahagiaan. Kebahagiaan harus dicari, ditemukan, dijalani, dinikmati. Supaya tidak tersesat, manusia harus mampu memprediksi dengan tetap jalan mana yang merupakan jalan kebahagiaan yang hakiki bukan semu.&lt;br /&gt;Hal itu bisa dilakukan dengan mengambil pelajaran dari orang-orang sebelum kita yang telah menempuh banyak jalan. Jangan mengambil jalan yang sepertinya membuat orang bahagia walaupun saat itu terlihat begitu menyenangkan. Ambillah jalan yang membuat orang benar-benar bahagia walaupun saat itu dalam pandangan manusia, tidak menyenangkan pada umumnya, orang tidak bahagia karena dua hal :&lt;br /&gt;Pertama, ia menginginkan sesuatu dan berusaha sekuat tenaga untuk mewujudkan keinginan itu, tetapi keinginan itu tidak terwujud.&lt;br /&gt;Kedua, ia tidak menginginkan sesuatu dan berusaha sekuat tenaga supaya hal itu tidak menimpanya, tetapi hal itu malah menimpanya.&lt;br /&gt;Sering sekali manusia mengalami peristiwa dan situasi dalam hidupnya yang membuat ia tak bahagia. Ketika sadar atas situasi yang terjadi, ia menemukan bahwa ketidak bahagiaannya hanyalah suatu reaksi. Manusia dapat bereaksi dengan cara yang berbeda. Apabila ia berhasil mengatasi permasalahan itu, ia menjadi lebih stabil dan toleran dengan berbagai permasalahan yang sedang dan akan dihadapi. Mari kita renungkan sebuah kisah dibawah ini.&lt;br /&gt;Filosof Jerman Immanuel Kant pernah merasa terganggu dengan bunyi kokok ayam jantan tetangganya. Ia merasa hidupnya tidak nyaman dan kerjaannya menjadi kacau setiap mendengar ayam jantan itu berkokok. Kemudian ia menyuruh pelayannya untuk membeli ayam itu dan memasaknya. Ia pun mengajak temannya untuk menikmati daging ayam itu. Sambil menikmati masakan terebut kant bercerita kepada temannya bahwa ia saat ini sangat bahagia, damai, dan tenang karena tidak diganggu lagi oleh suara ayam itu.&lt;br /&gt;Sebenarnya ketika ia sedang bercerita, terdengar suara ayam berkokok, tetapi kant tidak menyadarinya. Setelah selesai makan, barulah pelayannya menerangkan bahwa tetangga pemilik ayam itu menolak untuk menjual ayamnya sehingga ia memebeli ayam di pasar. Kant tiba-tiba tersadar akan kenyataan bahwa ayam jantan itu masih berkokok.&lt;br /&gt;Dari cerita itu, kita menemukan bahwa ia merasakan sedih akan suara ayam jantan tetangganya, tetapi disaat lain ia juga merasakan bahagia walaupun ayam jantan masih berkokok. Tidak ada yang berubah. Hal yang berubah hanyalah dirinya sendiri. Perasaannya bukan ayam jantan, yang membuat ia bahagia atau tidak bahagia, pikiran kant!.&lt;br /&gt;Kita mungkin pernah tertidur dirumah yang tenang dan hening. Hanya dengan sebuah langkah kaki yang lembut akan cukup membangunkan kita dari tidur. Namun, kalau kita tidur di sebuah tempat yang ramai, suara yang keras sekalipun belum tentu mampu membangunkan kita. Mengapa hal itu terjadi? Karena pada saat itu perasaan dan perhatian kita terpusat pada keyakinan kita. Itu karena perasaan kita, seperti lampu yang menyala, membuat bahagia hal disekitar kita terlihat menyenangkan atau tidak menyenangkan namun, ketika sumber cahaya dimatikan, hal-hal yang tidak menyenangkan tidak terlihat.&lt;br /&gt;Dari contoh kisah diatas, ternyata apa yang masuk ke dalam hati bisa kita atur. Jadi, mengapa kita tidak mau mengalihkan perasaan dan perhatian dari semua kegelisahan hidup menjadi kebahagiaan? Tidak semua kegelisahan menembus kedalam hati. Hanya apa yang kita ijinkan masuk kedalam hati yang membuat gelisah. Kita ambil contoh sebagai berikut :&lt;br /&gt;Ada dua orang yang mempunyai kekuatan fisik yang sama. Mereka membawa beban yang sama-sama ringan. Orang pertama mengeluh, seolah-olah ia membawa beban yang berat. Beban itu menjadi berat karena ia merasa terpaksa membawanya. Orang kedua malah tersenyum dan bernyanyi, seolah-olah ia tidak membawa apapun. Beban itu terasa makin ringan karena ia melakukannya dengan kesadaran sendiri.&lt;br /&gt;Mari kita maknai kisah diatas tadi. Dua orang itu membawa penyakit yang sama, tetapi penyikapannya berbeda. Orang pertama bereaksi dengan rasa pesimis dan selalu membayangkan kematian. Justru hal itu makin membuat dirinya sakit. Sedang yang lain bertahan dengan sabar, optimis dan berharap agar lebih cepat sembuh sehingga ia membuat benar-benar sembuh.&lt;br /&gt;Banyak ilmuwan yang telah membuktikan kebahagiaan akan meningkatkan kesehata. Proff. Less S. Berk, peneliti di Loma Linda University, California adalah salah satunya. Dari hasil penelitiannya kita akan mengetahui beberapa bukti :&lt;br /&gt;Begitulah kekuatan dari rasa bahagia. Kebahagiaan akan muncul ketika kita selalu dekat dengan Allah, mau menjalankan perintah-Nya, menjauhi larangan-Nya, dan sanggup menjadi hamba-Nya yang ta’at. Itu semua harus kita buktikan dengan selalu memberikan yang terbaik dalam semua aktivitas ibadah dan kehidupan kita. Mari kita mulai semua itu dari sekarang.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4823987516991274154-616042968694238201?l=forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/feeds/616042968694238201/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2010/03/mengkaji-kembali-iii.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/616042968694238201'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/616042968694238201'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2010/03/mengkaji-kembali-iii.html' title='Mengkaji Kembali III'/><author><name>FKP2I</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04537622564190011701</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_MDVRUWp0y1o/TNu6ekqoWkI/AAAAAAAAAxU/PYdW--o8c3o/S220/Ketua%2BLSM%2BFKP2I%2Bbagrond%2Borent.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4823987516991274154.post-2339297133848353487</id><published>2010-03-06T13:28:00.000+07:00</published><updated>2010-03-06T13:28:45.283+07:00</updated><title type='text'>Mengkaji Kembali II</title><content type='html'>Mandiri adalah pondasi kesuksesan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Salah satu kunci menjaga harga diri adalah menghindar diri dari merasa nikmat apabila mendapat bantuan dari orang lain. Rasakanlah nikmatnya ketika mampu memberikan bantuan. Jangan merasa kaya dengan banyak orang yang memberi tetapi merasalah kaya ketika mampu memberi”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mandiri itu kebutuhan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah menakdirkan manusia menjadi pribadi yang mandiri sejak lahir. Namun, seiring waktu kemandirian itu sedikit demi sedikit berkurang. Akibatnya, tidak jarang manusia hidup bergantung pada orang lain. Sungguh beruntung manusia yang mampu hidup mandiri dan tidak bergantung pada siapapun. Betapa ruginya kalau selama hidup kita selalu bergantung pada orang lain.&lt;br /&gt;Memang dalam hidup, manusia selalu membutuhkan orang lain. Namun, menikmati hidup dengan membebani orang lain adalah hidup yang tidak menyenangkan. Contohnya, orang yang menumpang dirumah orang lain, tentu ida tidak bebas begitu saja. Ada aturan-aturan yang harus ia laksanakan. Tuan rumah bebas melakukan apa saja karena itu adalah rumahnya, sedangkan yang menumpang hanya bisa mengikuti. Sudah menjadi pengetahuan umum kalau menerima cenderung lebih rendah kedudukannya dari pada pemberi.&lt;br /&gt;Saya merasa ada kebanggaan ketika saya bisa menyumbang walaupun sedikit. Namun, ketika pada suatu waktu saya menjadi panitia pengumpulan dana untuk sebuah kegiatan, saya merasa agak kikuk ketika meminta sumbangan walaupun sumbangan itu bukan untuk saya sendiri. Hal ini sama saja ketika saya meminta sesuatu pada orang lain. Sering kita berbuat sesuatu yang menyenangkan orang supaya orang itu mau memberikan sesuatu pada kita.&lt;br /&gt;Orang yang meminjam juga cenderung lebih rendah dibandingkan dengan orang yang memberi pinjaman. Coba kita perhatikan, lebih banyak mana, orang yang mau memberikan pinjaman atau orang yang meminta pinjaman? Nah, karena yang lebih sedikit yang bisa memberikan pinjaman, orang yang ingin meminjam kadang kala terpaksa menurunkan harga dirinya. Intinya, orang yang selalu mengharapkan pertolongan orang lain cenderung lebih rendah posisinya dibandingkan dengan orang yang memiliki kemampuan menolong orang lain. Orang yang berada di posisi meminta cenderung lebih rendah harga dirinya dibandingkan orang yang suka memberi. Harga diri hanya bisa dicapai dengan kemandirian.&lt;br /&gt;Orang yang mandiri akan mendapatkan keberuntungan. Orang yang mampu mandiri akan memiliki wibawa. Sehebat-hebatnya orang, tetap saja akan kehilangan wibawa saat dirinya meminta sesuatu pada orang lain. Orang mandiri juga akan memiliki rasa percaya diri dalam menghadapi hidup. Orang yang terlatih mandiri dalam menghadapi masalah akan berbeda semangat hidupnya dari pada orang yang selalu bersandar pada orang lain. Orang-orang yang mandiri cenderung lebih tenang dan lebih tentram dalam menghadapi hidup. Selain ia siap mengarungi hidup, ia juga mempunyai mental yang mantap.&lt;br /&gt;Dalam dunia yang selalu cepat berubah ini, hanya orang yang mandiri yang dapat bertahan dan dapat menikmati hidup dengan baik. Sebaliknya, orang yang tidak mempunyai kemandirian akan selalu berada di bawah orang lain. Kalaupun ia bekerja, kerja yang dilakukan pada hakikatnya bukan memperkaya dirinya sendiri, melainkan memperkaya atasannya.&lt;br /&gt;Mandiri merupakan kemampuan seseorang untuk tidak bergantung pada orang lain serta bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya. Mandiri berkaitan dengan kemampuan berinisiatif, kemampuan mengatasi hambatan dan masalah, mempunyai rasa percaya diri, dan dapat melakukan sesuatu tanpa bantuan orang lain.&lt;br /&gt;Kemandirian adalah hasrat untuk mengerjakan segala sesuatu atas kekuatan diri sendiri. Jadi, orang yang mandiri adalah orang yang  memiliki hasrat bersaing untuk maju demi kebaikan dirinya. Lalu mampu mengambil keputusan dan inisiatif untuk mengatasi masalah yang dihadapi. Selain itu, ia juga memiliki kepercayaan diri dalam mengerjakan tugas-tugas dan bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukannya.&lt;br /&gt;Saya sarankan bagi yang belum berkerja untuk tidak bercita-cita menjadi pegawai. Kecuali bagi orang yang sudah terlanjur menjadi pegawai. Berdasarkan pengalaman pegawai itu relatif tidak bebas, banyak hal yang tidak bisa dan tiddak ingin dilakukan, tetapi harus tetap dilakukan pegawai. Kalau tetap ingin menjadi pegawai, apalagi menjadi pegawai rendahan, kita harus siap menghadapi banyak hal. Siap diperintah, siap dimarahi, siap disalahkan walaupun tidak salah, siap melihat pimpinan yang dipuji atas keberhasilan pegawainya, dan sebagainya.&lt;br /&gt;Namun, jangan salah berpikir, menjadi pegawai bukan berarti tidak mandiri. Kemandirian adalah sifat seseorang dimanapun ia berada. Menjadi atasan pun kalau hanya karena warisan orang tua, bisa dikatakan tidak mandiri. Contoh terbaik pada kemandirian adalah Rasulullah. Tidak pernah tercatat dalam sejarah, Rasulullah meminta sesuatu untuk dirinya sendiri. Walaupun beliau adalah seorang Rasul, beliau tetap menjaga dirinya untuk tidak meminta-minta. Bukankah kita sering mengatakan Rasulullah adalah teladan kita? Jadi, tidak ada alasan untuk tidak hidup mandiri sekarang juga yakinlah Allah telah menakdirkan kita menjadi seorang mandiri. Selamat berjuang saudaraku !!!!!!!!!&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4823987516991274154-2339297133848353487?l=forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/feeds/2339297133848353487/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2010/03/mengkaji-kembali-ii.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/2339297133848353487'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/2339297133848353487'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2010/03/mengkaji-kembali-ii.html' title='Mengkaji Kembali II'/><author><name>FKP2I</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04537622564190011701</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_MDVRUWp0y1o/TNu6ekqoWkI/AAAAAAAAAxU/PYdW--o8c3o/S220/Ketua%2BLSM%2BFKP2I%2Bbagrond%2Borent.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4823987516991274154.post-8070034668561226434</id><published>2010-03-06T13:27:00.001+07:00</published><updated>2010-03-06T13:32:34.055+07:00</updated><title type='text'>Mengkaji Kembali I</title><content type='html'>dikutip dari  Buku :”Bahagia Tanpa Batas” Kiat Dari Biasa Menjadi Luar Biasa. Hendra Setiawan, Cetakan ke 1, April 2005.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat sesuatu yang buruk&lt;br /&gt;Terjadi pada orang yang baik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Biasanya masalah yang berkepanjangan akan membunuh motivasi dan melemahkan semangat hidup kita. Hal yang paling menghancurkan semangat hidup adalah saat kita tidak tahu hal yang menyebabkan kita mengalami kondisi yang buruk. Jelasnya, saat kita tidak bersalah, tetapi malah menerima perlakuan yang buruk. Umpamanya tiba-tiba took kita dijarah orang; tiba-tiba anak kita yang masih kecil direnggut maut. Inilah kondisi yang disebut sebagai “hal buruk yang menimpa orang baik”.&lt;br /&gt;Reaksi yang muncul umumnya menolak kenyataan tersebut. Bentuk penolakan itu bisa macam-macam. Misalnya, menangis dan meratap, mogok kerja, mogok makan, mogok sholat atau enggan ke mesjid.&lt;br /&gt;Reaksi berikutnya adalah mencari penyebabnya pada tingkat ketuhanan. Orang akan mencari jawabannya perspektif Allah atas peristiwa buruk yang menimpanya. Lalu mencari dosa dan kesalahan yang mungkin diperbuatnya, tetapi pencarian ini jarang dilakukan orang. Orang lebih sering mencari kambing hitam untuk dijadikan penyebab kejadian yang dialaminya. Akibat lanjutannya adalah orang mulai menggerutu, mengeluh dan protes.&lt;br /&gt;Bentuk protesnya itu ada dua macam. Pertama dengan cara merusak diri sendiri, pecandu alkohol atau pemakai obat terlarang atau narkotika, misalnya. Bentuk protese kedua dengan cara merusak lingkungan. Contoh kecil misalnya, membanting piring, mengusir ipar yang tinggal dirumah, atau bahkan menyepak kucing yang lewat depan kita.&lt;br /&gt;Seharusnya kita bisa menempuh jalan ketuhanan tadi agar memiliki sikap bijaksana. Langkah pertama ke arah ini adalah dengan cara menerima kenyataan yang ada. Walaupun terasa tidak adil, terimalah kenyataan ini dengan lapang dada. Percayalah bahwa itu bukan akhir dari segalanya. Hidup lebih besar keberadaannya dari pada masalah yang sedang kita hadapi. Apalagi kalau dibandingkan dengan kegagalan yang pernah kita alami. Hidup jauh lebih luas. Menerima kenyataan sepenuhnya dengan hati yang lapang mungkin sulit dilakukan. Sulit karna peristiwa yang terjadi mengandung misteri yang besar. Itulah kenyataan lainnya, hidup memang penuh dengan misteri.&lt;br /&gt;Karna itu, sedikit banyak kita akan memasuki tahap kecemasan. Kecemasan ini timbul karna kita tidak tahu pasti peristiwa apa yang akan kita hadapi nanti. Rasa cemas juga timbul saat kita tidak sepenuhnya mengerti penyebab kesedihan dan kemalangan yang menimpa hidup kita. Diperparah lagi dengan tidak ada jaminan kalau kejadian buruk yang menimpa kita tidak akan terulang di masa depan.&lt;br /&gt;Namun, sesungguhnya kecemasan menanggung rahmat yang besar. Kita perlu mengingat bahwa kecemasan tidak pernah mematikan manusia. Tampaknya kecemasan adalah bagian dari takdir kemanusiaan kita. Kita mengalami kecemasan dengan berbagai sebab dan kita harus tetap hidup bersama kecemasan-kecemasan itu. Tidak ada pilihan lain bagi kita selain hidup bersama&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4823987516991274154-8070034668561226434?l=forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/feeds/8070034668561226434/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2010/03/mengkaji-kembali-i.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/8070034668561226434'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/8070034668561226434'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2010/03/mengkaji-kembali-i.html' title='Mengkaji Kembali I'/><author><name>FKP2I</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04537622564190011701</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_MDVRUWp0y1o/TNu6ekqoWkI/AAAAAAAAAxU/PYdW--o8c3o/S220/Ketua%2BLSM%2BFKP2I%2Bbagrond%2Borent.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4823987516991274154.post-532242724905630885</id><published>2010-02-13T11:58:00.000+07:00</published><updated>2010-02-13T11:58:10.139+07:00</updated><title type='text'>SEMINAR HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU</title><content type='html'>Perwakilan World Bank, Mattew Zurstrassen (kanan) didampingi Kabareskrim Mabes Polri, Inspektur jendral (Pol) Ito Sumardi (kiri) dengan tegas dan lugas menyampaikan pandangan dan pemikirannya mengenai pelanggaran hukum terhadap warga tak mampu dan problema hukum yang terjadi pada masyarakat adat, pada saat berlangsung seminar hukum "Membangun Politik Penegakan Hukum Yang Mengakomodasi Keadilan Warga Tak Mampu", Senin, 01/02/2010 di Gedung Parlemen RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta Pusat. Seminar yang diselenggarakan oleh Komite I DPD RI ini juga menampilkan pembicara menteri hukum dan Ham, Patriaslis Akbar dan pakar hukum pidana,rof. Dr. Muladi. Fyi/Mulkan Salmun.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4823987516991274154-532242724905630885?l=forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/feeds/532242724905630885/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2010/02/seminar-hukum-bagi-masyarakat-tidak.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/532242724905630885'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/532242724905630885'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2010/02/seminar-hukum-bagi-masyarakat-tidak.html' title='SEMINAR HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU'/><author><name>FKP2I</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04537622564190011701</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_MDVRUWp0y1o/TNu6ekqoWkI/AAAAAAAAAxU/PYdW--o8c3o/S220/Ketua%2BLSM%2BFKP2I%2Bbagrond%2Borent.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4823987516991274154.post-6808778664081603015</id><published>2010-01-30T19:26:00.000+07:00</published><updated>2010-01-30T19:26:48.614+07:00</updated><title type='text'>Lintas Berita</title><content type='html'>Sepanjang 2009, 18.025 Orang Tewas Karena Kecelakaan Lalu Lintas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepolisian RI (Polri) menyebutkan, jumlah korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas di seluruh Indonesia selama tahun 2009 mencapai 18.205 orang dari 57.726 kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kapolr i Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri mengatakan, dibandingkan tahun 2008 dengan jumlah korban tewas mencapai 20.188 orang, jumlah korban yang tewas akibat laka lantas pada tahun 2009 itu mengalami penurunan sebesar 9,83 persen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;''Korba n tewas itu terjadi dari sebanyak 57.726 kasus laka-lantas yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Dilihat dari kasusnya, laka-lantas juga mengalami penuruan sekitar 2,43 persen dari 59.164 (2008) menjadi 57.726 (2009),'' kata Kapolri dalam konferensi pers akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/12).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikemu kakan, dari puluhan ribu kasus laka-lantas tersebut, selain mengakibatkan belasan ribu korban tewas juga mengakibatkan puluhan ribu orang lainnya mengalami luka-luka berat dan ringan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Korban luka berat akibat laka lantas mencapai 21.289 orang atau turun 9,2 persen dibanding tahun 2008 yang berjumlah 23.440 orang, sedangkan luka ringan justru mengalami kanaikan hingga 4,63 persen dari 55.772 orang di tahun 2008 menjadi 53.304 orang di 2009.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk jumlah pelanggaran lalu-lintas juga mengalami kenaikan dari 5.311.228 kali pada tahun 2008 menjadi 5.814.386 kali di tahun 2009.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Angka-ang ka itu, kata Kapolri, menjadi tantangan dan memerlukan kerja keras serta sinergitas berbagai pihak, juga peningkatan kepatuhan hukum masyarakat itu sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;''Masy arakat (pengendara) diharapkan terus berupaya meningkatkan kualitas berlalu-lintas karena kecelakaan lalu lintas berawal dari pelanggaran terhadap aturan dan etika berlalu-lintas itu sendiri,'' ujarnya. ( Kutipan bagian Humas Menkominfo )&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4823987516991274154-6808778664081603015?l=forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/feeds/6808778664081603015/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2010/01/lintas-berita.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/6808778664081603015'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/6808778664081603015'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2010/01/lintas-berita.html' title='Lintas Berita'/><author><name>FKP2I</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04537622564190011701</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_MDVRUWp0y1o/TNu6ekqoWkI/AAAAAAAAAxU/PYdW--o8c3o/S220/Ketua%2BLSM%2BFKP2I%2Bbagrond%2Borent.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4823987516991274154.post-4195953996399845666</id><published>2009-12-08T16:31:00.001+07:00</published><updated>2009-12-08T16:31:47.271+07:00</updated><title type='text'>Essai</title><content type='html'>&lt;b&gt;Raih Rekor MURI www.ramadhanpohan.com&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Situs anggota DPR RI Periode 2009-2014, Ramadhan Pohan www.ramadhanpohan.com sukses meraih rekor MURI (Musium Rekor Indonesia ) sebagai Website anggota Parlemen pertama yang isinya meliputi aktivitas keparlemenan setiap hari. &lt;br /&gt;www.ramadhanpohan.com tidak hanya berisi informasi mengenai Ramadhan Pohan, akan tetapi juga berisi risalah kegiatan keparlemenan yang meliputi rapat – rapat Komisi, pertemuan – pertemuan yang berkaitan dengan parlemen, study kebijakan dari Tenaga ahli, serta aktifitas lainnya. Hal tersebut dinyatakan oleh Ramadhan Pohan dalam sambutannya pada acara penyerahan secara simbolis Sertifikat MURI oleh jaya Supratna pada 25 November kemarin. &lt;br /&gt;Menurut Ramadhan Pohan yang sebelumnya juga adalah seorang Jurnalis Koran ternama di Indonesia, Jawa post  perwakilan Amerika Serikat mengatakan, www.ramadhanpohan.com adalah merupakan office online. Jadi seluruh Tim kerja Ramadhan Pohan dapat langsung memasukkan laporan maupun arsip pengerjaan serta kegiatan – kegiatan ke website. Selain keterkaitannya dengan Hubungan luar negeri, Dephan, Inteljen serta Informasi Komunikasi  www.ramadhanpohan.com juga menyediakan rubrik mengenai perkembangan berita tentang DAPIL VII Jatim ( daerah pemilihan Ramadhan Pohan meliputi, Ponorogo, Ngawi, Magetan, Trenggalek dan Pacitan ). Termasuk juga laporan kegiatan Tim Gardu Aspirasi / GARASI ( Tim kerja Ramadhan Pohan ) di daerah – daerah tersebut. Masyarakat juga dapat menyalurkan aspirasinya melalui website ini dengan mengisi rubrik Aspirasi yang tersedia pada menu ”Gerdu Aspirasi ” jelas Ramadhan Pohan yang termasuk Anggota DPR RI Komisi I. &lt;br /&gt;Situs yang diluncurkan pada 29 oktober lalu tersebut diharapkan mampu menjadi jendela dan sambung aspirasi bagi masyarakat untuk melihat aktifitas DPR RI dalam kesehariannya. ”saya merasa tersanjung atas penghargaan ini sekaligus merasa terpanggil untuk terus berjuang menyampaikan aspirasi rakyat. Semoga rekor ini menjadi titik awal bagi upaya bersama tim untuk menjaga tranparansi kerja dan membuka pintu yang seluas luasnya bagi aspirasi masyarakat”. Ujar Ramadhan Pohan dalam akhir sambutannya. &lt;br /&gt;Suasana penyerahan secara simbolis sertifikat MURI untuk www.ramadhanpohan.com berlangsung meriah meski sederhana, acara rekor tersebut dihadiri oleh Ketua DPR RI Marzuki Ali, SE, MM, Msi. Dahlan Iskan selaku Pimpinan Jawapost Group, Thomas selaku Duta Asing Polandia dan yang lainnya.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4823987516991274154-4195953996399845666?l=forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/feeds/4195953996399845666/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2009/12/essai.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/4195953996399845666'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/4195953996399845666'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2009/12/essai.html' title='Essai'/><author><name>FKP2I</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04537622564190011701</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_MDVRUWp0y1o/TNu6ekqoWkI/AAAAAAAAAxU/PYdW--o8c3o/S220/Ketua%2BLSM%2BFKP2I%2Bbagrond%2Borent.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4823987516991274154.post-9106478515518771280</id><published>2009-12-08T16:16:00.002+07:00</published><updated>2009-12-08T16:25:29.901+07:00</updated><title type='text'>PROGRAM PENDIDIKAN ALTERNATIF UNTUK PEMBERDAYAAN PEREMPUAN  DI WILAYAH KABUPATEN SUMENEP (MADURA) PERIODE 1 JANUARI 2010 S.D. 31 DESEMBER 2010 2009</title><content type='html'>1.  INFORMASI PROGRAM/PROYEK&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nama Program/Proyek : Pendidikan Alternatif untuk Pemberdayaan Perempuan di Wilayah Desa   (Madura)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lokasi  Program/Proyek : Sumenep khususnya, &lt;br /&gt;Pulau Madura (Jawa Timur), umumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Durasi/Periode Progra/Proyek  : 1 Januari 2010  s.d. 31 Desember 2010  - 1 tahun&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Periode Waktu Untuk Grant  : 1 Januari 2010  s.d. 31 Desember 2010  - 1 Tahun&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nama Organisasi Pengaju  Program : Forum Komunikasi Pemuda Peduli Indonesia (FKP2I)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Organisasi Pelaksana Program  : Forum Komunikasi Pemuda Peduli Indonesia (FKP2I)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alamat  : Forum Komunikasi Pemuda Peduli Indonesia (FKP2I)&lt;br /&gt;RT/002/RW/003/dusun Laok - Bates - Dasuk - Sumenep - Jawatimur - Indonesia.&lt;br /&gt;PHONE. +6281803207191, +6281346393484 &lt;br /&gt;E-mail: lsm_fkp2i@yahoo.com&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penanggungjawab   : Busani – Ketua Umum Forum Komunikasi Pemuda Peduli Indonesia (FKP2I)&lt;br /&gt;Email: annieta_10@yahoo.com&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kontak Person  : Busani – Ketua Umum Forum Komunikasi Pemuda Peduli Indonesia (FKP2I)&lt;br /&gt;Phone: 0818 0320 7191&lt;br /&gt;Email: annieta_10@yahoo.com &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alviah – Sekretaris Forum Komunikasi Pemuda Peduli Indonesia.&lt;br /&gt;Phone: 0817 0042 359&lt;br /&gt;Email: alvi_ah@yahoo.co.uk&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. DESKRIPSI PROPOSAL PROGRAM/PROYEK&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;NARASI&lt;br /&gt;PROPOSAL &lt;br /&gt;PROGRAM&lt;br /&gt;PENDIDIKAN ALTERNATIF&lt;br /&gt;UNTUK PEMBERDAYAAN PEREMPUAN  &lt;br /&gt;DI WILAYAH DESA (MADURA)&lt;br /&gt;PERIODE JANUARI 2010 S.D. DESEMBER 2010&lt;br /&gt;1 Tahun&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;I. LATAR BELAKANG DAN JUSTIFIKASI PROGRAM&lt;br /&gt;Jembatan Suramadu telah diresmikan oleh Presiden SBY pada 10 Juni 2009. Hampir setengah tahun jembatan penghubung Surabaya dan Madura itu dioperasikan sehingga mempermudah dan mempersingkat akses ke dan dari Madura. Hal ini tentu membawa banyak harapan baru, mengingat selama ini pulau Madura masih kerap terisolasi karena terpisah dari propinsi yang menaunginya, yaitu Jawa Timur. Dengan adanya jembatan Suramadu ini seolah mensahkan keberadaan Madura sebagai bagian langsung dari Propinsi Jawa Timur, namun harapan akan peningkatan produktivitas pulau Madura ini juga sekaligus menimbulkan kekuatiran. SDM yang rendah akan berdampak eksploitasi oleh pihak luar yang seakan membuat masyarakat Madura terlena hanya menjadi obyek saja. Hal ini tentu tak bisa dibiarkan. Madura yang tengah mengalami perubahan sosial ini harus memaksimalkan potensinya. Potensi SDM tepatnya, bukan hanya SDM laki-laki tetapi juga perempuan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Situasi Perempuan di Wilayah Madura&lt;br /&gt;Menilik sekilas tentang sejarah Madura, bahwa asal usul Madura tak lepas dari perempuan. Dilahirkan dari seorang Putri Raja dari daerah perbatasan Malang dan Lumajang yang terbuang dalam keadaan hamil dengan tanpa mengetahui ayah dari anak yang dikandungnya. Namun anehnya, sang Putri bersikukuh tak ada seorang lelaki yang menghamili dan pernah berhubungan seksual dengannya. Sebuah kekuatan melindunginya yang membuat raga sang Putri tak bisa terpenggal oleh algojo suruhan ayahnya. Pada akhirnya, sang algojo percaya dan tak jadi membunuh Putri, malah melindunginya. Putri tersebut melhairkan generasi pertama orang Madura. Sedangkan nama Madura sendiri diambil saat sang Putri terdampar di sebuah gugusan pulau dimana terdapat tanah lapang dan ditengahnya terdapat madu, sehingga timbul kata “maddu e ra-arah” yang artinya madu di tanah lapang.&lt;br /&gt;Meski sejarah Madura boleh dibilang berasal dari perempuan, namun dalam konteks relasi laki-perempuan yang terjadi sekarang ini adalah kebalikannya. Warga Madura secara umum adalah masyarakat yang masih kental menjunjung tinggi budaya patriarki, dimana kepemimpinan berada di tangan laki-laki. Kekhasan patriarki Madura tertuang pada tata kekerabatan, politik ruang dan budaya kekerasan yang berputar pada topik penguasaan dan pemilikan laki-laki atas perempuan. Sedangkan kekakuan patriarki masyarakat Madura dalam memandang perempuan sebagai milik laki-laki tercermin pada cara penyelesaian konflik dengan jalan kekerasan yang disebut sebagai carok, terutama konflik yang berdimensi seksual. &lt;br /&gt;Oleh karenanya, perlu ditanamkan kesadaran bahwa perempuan merupakan bagian dari masyarakat. Kalau tidak ada perempuan maka tidak akan ada masyarakat. Namun demikian kalau tidak ada laki-laki juga tidak akan ada masyarakat. Jadi, keduanya merupakan sesuatu yang inklusif dan merupakan bagian integral dari masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persoalan yang dihadapi&lt;br /&gt;Meski pengoperasian jembatan Suramadu menjadi harapan baru bagi masyarakat Madura, tetapi ada beberapa persoalan mencolok yang dihadapi masyarakat Madura dewasa ini terutama yang kemudian juga berdampak pada permasalahan perempuan di wilayah desa, diantaranya:&lt;br /&gt;1. Angka kemiskinan yang masih tinggi, akibat masih rendahnya SDM. Dampaknya bagi kaum perempuan adalah perempuan ikut menopang perekonomian keluarga tanpa pembekalan keterampilan/skill yang mumpuni. Belum lagi permasalahan sistem pengupahan yang menempatkan perempuan mendapat upah lebih rendah dari laki-laki meski dengan beban pekerjaan yang sama.&lt;br /&gt;2. Jauh sebelum jembatan Suramadu terbentuk, masyarakat Madura banyak melakukan urbanisasi ke kota lain demi mencari penghidupan yang lebih baik akibat ketiadaan lapangan kerja di Madura. Lagi-lagi perempuan juga rentan menerima dampak negatifnya.&lt;br /&gt;3. Pernikahan di usia dini dibawah enam belas tahun juga masih tinggi dan bahkan hampir merata di empat kabupaten, yaitu Sumenep, Pamekasan, Sampang dan Bangkalan. Selain karena faktor tradisi yang masih menempatkan perempuan sebagai makhluk kedua sebagai laki-laki, faktor pendidikan yang minim adalah pemicunya. Yang tak kalah penting adalah pendidikan keluarga oleh kedua orangtua kepada anak perempuannya. Yang selama ini terjadi adalah anak perempuan cukup hanya bersekolah sampai tamat SD, setelah itu dikawinkan tanpa pengetahuan tentang kesehatan reproduksi. Perempuan pedesaan di Madura dan masyarakat umum masih belum sadar akan dampak perkawinan usia dini sangat mengkhawatirkan dari segi kesehatan, terutama kesehatan reproduksi. Pernikahan usia dini juga memicu kerentanan terhadap meningkatnya angka perceraian di pulau Madura, khususnya di wilayah pedesaan.&lt;br /&gt;4. Kemudahan akses dampak dari pengoperasian jembatan Suramadu yang memperpendek waktu tempuh barang dan jasa serta pengguna jalan dari luar Madura dan sebaliknya mendorong maraknya perempuan pekerja seks komersial (PSK). Meski prostitusi memang bukan hal baru dan telah lama menjamur di Madura, namun kembali faktor pendidikan kesehatan reproduksi yang teramat minim akan mengakibatkan permasalahan baru di bidang kesehatan (HIV/AIDS), dan sekali lagi selalu perempuan yang akan menjadi obyek penderita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Situasi  Sikap Masyarakat  dan Negara&lt;br /&gt;Selain hal tersebut diatas, salah satu fenomena sosial yang belakangan ini semakin nyata dan semata-mata bukan hanya menjadi masalah kota besar di negara-negara berkembang adalah permasalahan tentang kekerasan terhadap perempuan. Bukan hanya kekerasan fisik, namun juga mental, psikis dan segala bentuk kekerasan lainnya. Sistem patriarki yang faktanya masih mendarah daging di negara ini kian memperkuat posisi perempuan sebagai pihak yang selalu dinomorduakan, dikalahkan dan dianggap lebih rendah dari laki-laki, khususnya di wilayah pedesaan dan persoalan ini juga dialami oleh perempuan pedesaan di Madura. Meski telah ada Deklarasi Universal HAM, dan CEDAW (Konvensi Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan), bahkan di Indonesia telah disahkan UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, namun faktanya diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan masih saja terjadi dan meningkat signifikan. Payung hukum yang telah disahkan tersebut seolah hanya menjadi tempelan tanpa implementasi yang jelas dari dan oleh Pemerintah kepada masyarakat terutama perempuan.&lt;br /&gt;Realita ini terjadi karena belum adanya penyebaran informasi tentang Hak Asasi Manusia secara menyeluruh, terutama hak-hak yang harus didapat sebagai perempuan semisal hak untuk mengeluarkan pendapat/hak angkat bicara, hak mendapatkan pendidikan, bahkan hak berpolitik dan hak-hak lain yang semestinya melekat pada diri perempuan sebagai salah satu elemen bangsa yang merdeka, hak-hak yang seharusnya menjadi milik setiap manusia dan menjadi tanggung jawab negara untuk memenuhinya, sehingga kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan bukan lagi hal tabu atau terlarang untuk diaktualisasikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Usaha yang Dilakukan untuk Menjawab Persoalan&lt;br /&gt;Perkembangan Terkini&lt;br /&gt;Ketimpangan ini menjadi salah satu faktor penyebab pelanggengan pemiskinan bagi masyarakat, terutama pemiskinan perempuan. Oleh karena itu, Forum Komunikasi Pemuda Peduli Indonesia (FKP2I) sebagai wadah sosial masyarakat bersama-sama dengan Pemerintah mencoba memberikan perubahan dan membongkar sistem patriarki yang melekat di masyarakat, khususnya di daerah pedesaan di wilayah Madura, dengan beberapa cara atau metode sebagai berikut: &lt;br /&gt;1. Pendidikan Alternatif untuk Perempuan di wilayah desa yang dilakukan melalui:&lt;br /&gt; Survey, Pendampingan dan fasilitasi pendidikan alternatif bagi perempuan di wilayah desa. &lt;br /&gt;Survey dan pendampingan terhadap situasi dan kondisi perempuan di wilayah desa dilakukan untuk mengetahui tempat yang menjadi kantong-kantong utama terhadap fasilitasi pendidikan alternatif yang akan dilaksanakan. Pendidikan alternatif yang diberikan meliputi pendidikan berupa skill dan pendidikan kritis, dengan materi: gender, kepemimpinan, kesehatan reproduksi, dan lain-lain.&lt;br /&gt; Kemudahan Akses informasi melalui Perpustakaan dan website. &lt;br /&gt;Pendirian perpustakaan untuk masyarakat umum, terutama perempuan akan dapat meningkatkan wawasan dan informasi mengenai perempuan khususnya dan informasi terbaru umumnya sekaligus menggungah kesadaran masyarakat terhadap minat baca sebagai wacana dan alternatif untuk meningkatkan taraf pendidikan. Sedangkan pengembangan dan pemberian informasi melalui website adalah sarana penyebaran informasi tercepat pada masa sekarang ini dimana kebutuhan akan teknologi juga mau tak mau menjadi prioritas agar informasi mengenai kegiatan-kegiatan yang dilakukan dapat diketahui oleh pihak-pihak (baik individu, instansi maupun lembaga non-pemerintah lainnya) yang membidangi serta memperhatikan pendidikan alternatif di wilayah Madura sehingga tercipta kesetaraan dan arus informasi yang cepat, jelas dan akurat.  &lt;br /&gt; Pelatihan-pelatihan untuk perempuan di wilayah desa.&lt;br /&gt;Peningkatan dan penguatan kapasitas menjadi kekuatan dalam membangun kemandirian perempuan menjadi sangat strategis sehingga dalam hal ini FKP2I akan melakukan pelatihan-pelatihan bagi perempuan di wilayah desa, contohnya: pelatihan paralegal, pelatihan gender dan kesehatan reproduksi, pelatihan keuangan dan lain-lain.&lt;br /&gt;2. Penanganan Kasus.&lt;br /&gt;FKP2I akan turun tangan secara langsung dan bersama-sama dengan pemerintah serta partisipasi masyarakat untuk pendampingan terhadap perempuan yang menjadi korban dalam diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan, yang meliputi: pendampingan dan mediasi.&lt;br /&gt;3. Pendidikan kesadaran kepada masyarakat dan pemerintah.&lt;br /&gt;Pendidikan kesadaran masyarakat dan pemerintah menjadi dasar terciptanya kesadaran kolektif masyarakat untuk paham akan hak perempuan yang menjadi miliknya. Penyelenggaraan seminar untuk membuka wacana dan pelurusan pemahaman masyarakat terkait dengan pemahaman hak asasi manusia, terutama hak perempuan dan melakukan riset tingkat partisipasi kelompok dalam melakukan gerakan penyebaran informasi dan pemahaman instrumen hak asasi manusia, terutama hak perempuan di ruang publik sebagai bagian dari pemberdayaan perempuan di wilayah pedesaan.&lt;br /&gt;4. Kampanye Publik&lt;br /&gt;Kegiatan kampanye adalah sebagai upaya penyebaran informasi baik untuk penerima program maupun masyarakat luas sehingga akan tercipta pemerataan informasi. Untuk dapat diterima dengan mudah dan efektif model media kampanye yang akan dilakukan sebagai berikut;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Pembuatan dan pembagian T-shirt untuk penerima program dan pihak-pihak terkait. &lt;br /&gt;T-shirt merupakan jenis pakaian yang digunakan masyarakat untuk pakaian sehari-hari sehingga pesan informasi mengenai hak dan pemberdayaan perempuan bisa tersampaikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Pembuatan kalender. &lt;br /&gt;Kalender adalah instrumen yang hampir setiap hari dilihat. Dengan dibubuhi informasi yang menarik tentang pendidikan alternatif untuk pemberdayaan perempuan maka akan selalu mengingatkan dan terjadi pemahaman tentang hak asasi manusia sebagai perempuan dan kesetaraan gender bagi yang melihat dan membaca. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Pembuatan Pin dan stiker. &lt;br /&gt;Pin dan stiker adalah asesoris yang lumrah dan mudah ditempel dimana saja khususnya bagi kalangan pengguna dari generasi muda, apalagi jika dibuat dengan pesan dan kata-kata yang menarik sehingga pesan moral tentang pendidikan alternatif untuk pemberdayaan perempuan di wilayah pedesaan dapat tersampaikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Pembuatan dan penyebaran leaflet. &lt;br /&gt;Informasi tentang pendidikan alternatif dan hak asasi manusia sebagai perempuan dalam bentuk kesetaraan gender dapat tersebar dengan pembagian leaflet di titik lokasi atau event tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Pembuatan newsletter. &lt;br /&gt;Penulisan newsletter yang diedarkan setahun dua kali akan berguna dalam penyampaian informasi secara luas dan menyeluruh untuk dibaca dan dipahami seluruh kalangan tanpa kendala teknologi apapun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Pembuatan book holder/buku panduan.&lt;br /&gt;Buku panduan tentang pemberdayaan perempuan dalam memperoleh haknya, semisal hak pendidikan, kesehatan reproduksi, dll akan dapat menjadi pegangan bagi perempuan desa khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk panduan dalam memahami hak perempuan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;II. TUJUAN&lt;br /&gt;TUJUAN JANGKA PANJANG&lt;br /&gt;Terwujudnya kesadaran masyarakat (baik laki-laki maupun perempuan) dan pemerintah tentang pemberdayaan perempuan di wilayah desa akan hak-hak yang harus diperoleh dan terus dipertahankan serta bukan lagi sesuatu hal yang tabu atau terlarang untuk diaktualisasikan.&lt;br /&gt;TUJUAN LANGSUNG&lt;br /&gt;1. Adanya pendidikan altermatif untuk pemberdayaan perempuan di wilayah desa.&lt;br /&gt;2. Adanya penanganan kasus terhadap perempuan desa yang menjadi korban marjinalisasi masyarakat maupun pemerintah.&lt;br /&gt;3. Terbangunnya kesadaran perempuan di wilayah desa untuk memperoleh dan memperjuangkan haknya sebagai perempuan. &lt;br /&gt;4. Kemudahan akses informasi dari dan untuk perempuan di wilayah desa.&lt;br /&gt;5. Terbangunnya kesadaran masyarakat untuk tak lagi menganggap perempuan sebagai jenis kelamin kelas dua seperti yang selama ini terjadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;HASIL YANG DIHARAPKAN&lt;br /&gt;1. Adanya empat kelompok perempuan yang diorganisir di wilayah desa di Madura.&lt;br /&gt;2. Adanya empat kelompok perempuan yang memiliki kesadaran untuk memperoleh dan memperjuangkan haknya sebagai perempuan guna pemberdayaan perempuan di wilayah desa.&lt;br /&gt;3. Meningkatnya peran serta dan dukungan masyarakat juga pemerintah untuk merealisasikan pemberdayaan perempuan di wilayah desa. &lt;br /&gt;III. RINGKASAN AKTIVITAS&lt;br /&gt;1. Survey, Pendampingan dan fasilitasi pendidikan alternatif bagi perempuan di wilayah desa. &lt;br /&gt;2. Akses informasi melalui Perpustakaan dan website. &lt;br /&gt;3. Pelatihan Paralegal untuk perempuan di wilayah desa.&lt;br /&gt;4. Pelatihan Peningkatan Kapasitas (Conflict Management, Fundrising, Conseling) untuk perempuan di wilayah desa.&lt;br /&gt;5. Workshop Kesehatan Reproduksi untuk perempuan di wilayah desa.&lt;br /&gt;6. Seminar kesetaraan gender untuk publik, pemerintah serta ornop lain.&lt;br /&gt;7. Seminar kesehatan reproduksi untuk publik, pemerintah serta ornop lain.&lt;br /&gt;8. Hearing / Audiensi dengan pemerintah tentang kesetaraan gender dalam upaya pemberdayaan perempuan di wilayah desa.&lt;br /&gt;9. Penanganan Kasus.&lt;br /&gt;10. Kampanye Publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. SUBYEK – PENERIMA MANFAAT PROGRAM/PROYEK &lt;br /&gt;Penerima  manfaat Pemberdayaan Perempuan di wilayah desa, antara lain:&lt;br /&gt;1. Perempuan di wilayah desa.&lt;br /&gt; Perempuan di wilayah desa bisa mengakses informasi kritis yang berkaitan dengan persoalannya sebagai perempuan dan  manusia.&lt;br /&gt; Perempuan di wilayah desa bisa mengakses pendidikan skill untuk penguatan dan pengembangan diri perempuan.&lt;br /&gt; Perempuan di wilayah desa memiliki kelompok berkumpul ruang dan kesempatan untuk saling berbagi, bersolidaritas untuk mengatasi persoalannya dan melakukan perubahan menuju kondisi yang baik yang adil dan setara&lt;br /&gt; Perempuan di wilayah desa bersama-sama memperjuangkan hak-haknya sebagai perempuan, warga negara dan manusia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Ornop, Publik&lt;br /&gt; Ornop, Publik berkontribusi dalam perjuangan hak-hak perempuan.&lt;br /&gt; Ornop, Publik memiliki referensi atau informasi mengenai metode, strategi pendidikan alternatif penguatan perempuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Pemerintah&lt;br /&gt; Pemerintah dapat menjalankan peran dan tanggunjawabnya untuk melindungi perempuan di wilayah desa sebagai warga negaranya dari tindak kekerasan&lt;br /&gt; Pemerintah dapat menjalankan peran dan tanggunjawabnya untuk mensejahterakan perempuan di wilayah desa sebagai warga negaranya &lt;br /&gt; Pemerintah mendapatkan input dan partner kerjasama untuk membangun pemberdayaan perempuan di wilayah desa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. KETERANGAN ORGANISASI&lt;br /&gt;ORGANISASI&lt;br /&gt;Organisasi Pelaksana adalah Forum Komunikasi Pemuda Peduli Indonesia (FKP2I)&lt;br /&gt;Umum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Visi &lt;br /&gt;Forum Komunikasi Pemuda Peduli Indonesia (FKP2I) adalah lembaga sosial yang menampung aspirasi masyarakat dan bersama-sama dengan pemerintah serta partisipasi aktif masyarakat berusaha menciptakan dan mewujudkan tatanan masyarakat yang pro rakyat, terutama dalam hal pemberdayaan perempuan melalui pemenuhan hak-hak perempuan sebagai bagian dari masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Misi&lt;br /&gt;1. Menyadarkan, memberdayakan dan memperkuat perempuan di wilayah pedesaan dalam pemenuhan hak-haknya sebagai perempuan di ruang publik.&lt;br /&gt;2. Membangun kesadaran dan partisipasi publik dan pemerintah tentang kesetaraan gender untuk perempuan di wilayah pedesaan.&lt;br /&gt;3. Menjadi lembaga sosial yang terlibat secara aktif dalam pemberdayaan perempuan di wilayah pedesaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. PERENCANAAN, MONITORING DAN EVALUASI&lt;br /&gt;Perencanaan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan FKP2I terbagi atas : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Rapat  Evaluasi  Tahunan, diadakan 1x/tahun diikuti oleh Pengurus dan Anggota FKP2I dan stakeholder sebagai media untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan program satu tahun dan menyusun rekomendasi – bahan untuk Rapat Kerja  Tahunan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Rapat  Kerja Tahunan, diadakan 1x/tahun diikuti oleh Pengurus dan Anggota FKP2I dan stakeholder, sebagai media untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan untuk tahun berikutnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Rapat Evaluasi  Semesteran, diadakan 1x/6 bulan diikuti oleh Pengurus dan Anggota  FKP2I, sebagai media  untuk memonitoring dan mengevaluasi  pelaksanaan program selama 1 semester dan menyusun rencana kerja dan anggaran untuk 1 semester berikutnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Rapat  Evaluasi Triwulan, diadakan  1/3xbulan diikuti oleh Pengurus dan Anggota FKP2I, sebagai media untuk memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan program selama 3 bulan dan menyusun rencana kerja dan anggaran untuk 3 bulan berikutnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Rapat Bulanan, diadakan 1x/bulan diikuti oleh Pengurus dan Anggota FKP2I, sebagai media untuk memonitoring pelaksanaan program selama 1 bulan dan memberikan feedback perbaikan ataupun peningkatan untuk pelaksanaan program selanjutnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. INFORMASI KEUANGAN / ANGGARAN&lt;br /&gt;RENCANA ANGGARAN        &lt;br /&gt;FORUM KOMUNIKASI PEMUDA PEDULI INDONESIA (FKP2I)        &lt;br /&gt;PROGRAM        &lt;br /&gt;Pendidikan Alternatif        &lt;br /&gt;Untuk Pemberdayaan Perempuan di Wilayah Desa (Madura)        &lt;br /&gt;1 Januari - 31 Desember 2010        &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;NO Deskripsi Kegiatan Jumlah Tiap Frek Jumlaht Donor FKP2I TOTAL&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A Biaya-Biaya Aktivitas Langsung       &lt;br /&gt;1 Pendidikan Alternatif untuk Perempuan di Wilayah Desa       &lt;br /&gt;1.a Survei kondisi Perempuan di Wilayah Desa       &lt;br /&gt;a.Transportasi; 250.000 Bulan 12 3.000.000 3.000.000 0 3.000.000&lt;br /&gt;b. Akomodasi dan Konsumsi 200.000 Bulan 12 2.400.000 2.400.000 0 2.400.000&lt;br /&gt;c. Fotokopi, cetak &amp; dokumentasi;       &lt;br /&gt;~ Fotokopi 75.000 Bulan 12 900.000 900.000 0 900.000&lt;br /&gt;~ Dokumentasi;  50.000 Bulan 12 600.000 600.000 0 600.000&lt;br /&gt;d. Alat-alat tulis 50.000 Bulan 12 600.000 600.000 0 600.000&lt;br /&gt;e. Komunikasi, Telepon, Fax &amp; Internet 100.000 Bulan 12 1.200.000 1.200.000 0 1.200.000&lt;br /&gt;f. Honorarium Staf 700.000 Bulan 12 8.400.000 8.400.000 0. 8.400.000&lt;br /&gt;TOTAL      17.100.000 0 17.100.000&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.b Asistensi Perempuan di Wilayah Desa       &lt;br /&gt;a.Transportasi; 1.000.000 Bulan 12 12.000.000 12.000.000 0 12.000.000&lt;br /&gt;b. Akomodasi dan Konsumsi 800.000 Bulan 12 9.600.000 9.600.000 0 9.600.000&lt;br /&gt;c. Fotokopi, cetak &amp; dokumentasi;       &lt;br /&gt;~ Fotokopi 400.000 Bulan 12 4.800.000 4.800.000 0 4.800.000&lt;br /&gt;~ Dokumentasi;  200.000 Bulan 12 2.400.000 2.400.000 0 2.400.000&lt;br /&gt;d. Alat-alat tulis 200.000 Bulan 12 2.400.000 2.400.000 0 2.400.000&lt;br /&gt;e. Komunikasi, Telepon, Fax &amp; Internet 400.000 Bulan 12 4.800.000 4.800.000 0 4.800.000&lt;br /&gt;f. Honorarium Staf 700.000 Bulan 12 8.400.000 8.400.000 0. 8.400.000&lt;br /&gt;TOTAL      44.400.000 0 44.400.000&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.c Fasilitasi Pendidikan Alternatif       &lt;br /&gt;a.Transportasi(30 orang x 4 grup x Rp. 20.000) 2.400.000 Bulan 12 28.800.000 28.800.000 0 28.800.000&lt;br /&gt;b. Konsumsi (30 orang x 4 grup x Rp. 5.000) 600.000 Bulan 12 7.200.000 7.200.000 0 7.200.000&lt;br /&gt;c. Fasilitas Pendidikan Alternatif 400.000 Bulan 12 4.800.000 4.800.000 0 4.800.000&lt;br /&gt;d. Alat-alat tulis 400.000 Bulan 12 4.800.000 4.800.000 0 4.800.000&lt;br /&gt;e. Fotokopi, cetak &amp; dokumentasi       &lt;br /&gt;~ Fotokopi 600.000 Bulan 12 7.200.000 7.200.000 0 7.200.000&lt;br /&gt;~ Dokumentasi 200.000 Bulan 12 2.400.000 2.400.000 0 2.400.000&lt;br /&gt;f. Komunikasi, Telepon, Fax &amp; Internet 400.000 Bulan 12 4.800.000 4.800.000 0 4.800.000&lt;br /&gt;g. Honorarium Staf 700.000 Bulan 12 8.400.000 8.400.000 0. 8.400.000&lt;br /&gt;TOTAL      68.400.000 0 68.400.000&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.d Pengadaan Akses Infomasi - Perpustakaan dan Website       &lt;br /&gt;a. Pembuatan Website 7.000.000 Paket 1 7.000.000 7.000.000 0 7.000.000&lt;br /&gt;b. Pembelian Buku secara berkala 500.000 Bulan 12 6.000.000 6.000.000 0 6.000.000&lt;br /&gt;c. Transportasi 100.000 Bulan 12 1.200.000 1.200.000 0 1.200.000&lt;br /&gt;d. Alat-alat tulis 50.000 Bulan 12 600.000 600.000 0 600.000&lt;br /&gt;e. Fotokopi &amp; cetak 100.000 Bulan 12 1.200.000 1.200.000 0 1.200.000&lt;br /&gt;f. Perawatan Sarana dan Prasarana 200.000 Bulan 12 2.400.000 2.400.000 0 2.400.000&lt;br /&gt;g. Honorarium Staf 700.000 Bulan 12 8.400.000 8.400.000 0 8.400.000&lt;br /&gt;TOTAL      26.800.000 0 26.800.000&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.e Pelatihan dan Workshop (Paralegal, Peningkatan Kapasitas, Kesehatan Reproduksi)       &lt;br /&gt;a. Biaya Perseorangan;       &lt;br /&gt;~ Honorarium fasilitator (3 hari x 1 orang x Rp 500.000) 1.500.000 Kali 3 4.500.000 4.500.000 0 4.500.000&lt;br /&gt;~ Honorarium  OC (3 hari x 4 orang x  Rp 150.000) 1.800.000 Kali 3 5.400.000 5.400.000 0 5.400.000&lt;br /&gt;b.Transportasi;       &lt;br /&gt;~Transportasiof fasilitator (3 hari x 1 orang x Rp 100.000) 300.000 Kali 3 900.000 900.000 0 900.000&lt;br /&gt;~Transportasiof OC (3 hari x 4 orang x Rp 75.000) 900.000 Kali 3 2.700.000 2.700.000 0 2.700.000&lt;br /&gt;~Transportasiof peserta (3 hari x 30 orang x Rp 50.000) 4.500.000 Kali 3 13.500.000 13.500.000 0 13.500.000&lt;br /&gt;~ Mobilisasi 300.000 Kali 3 900.000 900.000 0 900.000&lt;br /&gt;c. Akomodasi dan Konsumsi;       &lt;br /&gt;~ Paket meeting (35 orang x 3 hari x Rp 100.000) 10.500.000 Kali 3 31.500.000 31.500.000 0 31.500.000&lt;br /&gt;d. Video Dokumentasi 600.000 Kali 3 1.800.000 1.800.000 0 1.800.000&lt;br /&gt;e. Alat-alat tulis 300.000 Kali 3 900.000 900.000 0 900.000&lt;br /&gt;f. Fotokopi, cetak &amp; dokumentasi;       &lt;br /&gt;~ Fotokopi 300.000 Kali 3 900.000 900.000 0 900.000&lt;br /&gt;~ Dokumentasi 600.000 Kali 3 1.800.000 1.800.000 0 1.800.000&lt;br /&gt;g. Komunikasi, Telepon, Fax &amp; Internet 100.000 Kali 3 300.000 300.000 0 300.000&lt;br /&gt;h. Training kit  (3 hari x 30 orang x Rp 15.000) 1.350.000 Kali 3 4.050.000 4.050.000 0 4.050.000&lt;br /&gt;i.  Sewa Laptop  300.000 Kali 3 900.000 900.000 0 900.000&lt;br /&gt;TOTAL      70.050.000 0 70.050.000&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2 Pendidikan Kesadaran untuk Pemerintah, Publik dan Ornop       &lt;br /&gt;2.a  Audiensi / Hearing       &lt;br /&gt;a. Biaya Perseorangan;       &lt;br /&gt;~ Honorarium fasilitator (3 hari x 1 orang x Rp 500.000) 1.500.000 Kali 3 4.500.000 4.500.000 0 4.500.000&lt;br /&gt;~ Honorarium pembicara (3 hari x 3 orang x Rp 300.000) 2.700.000 Kali 3 8.100.000 8.100.000 0 8.100.000&lt;br /&gt;~ Honorarium OC (3 hari x 4 orang  x Rp 150.000) 1.800.000 Kali 3 5.400.000 5.400.000 0 5.400.000&lt;br /&gt;b.Transportasi;       &lt;br /&gt;~Transportasi fasilitator (3 hari x 1 orang x Rp 100.000) 300.000 Kali 3 900.000 900.000 0 900.000&lt;br /&gt;~Transportasi pembicara (3 hari x 3 orang x Rp 75.000) 675.000 Kali 3 2.025.000 2.025.000 0 2.025.000&lt;br /&gt;~Transportasi OC (3 hari x 4 orang x Rp 50.000) 600.000 Kali 3 1.800.000 1.800.000 0 1.800.000&lt;br /&gt;~Transportasi peserta (3 hari x 20 orang x Rp 30.000) 1.800.000 Kali 3 5.400.000 5.400.000 0 5.400.000&lt;br /&gt;~ Mobilisasi 300.000 Kali 3 900.000 900.000 0 900.000&lt;br /&gt;c. Akomodasi dan Konsumsi;       &lt;br /&gt;~ Paket meeting (28 pcs. x 3 hari x Rp 75.000) 6.300.000 Kali 3 18.900.000 18.900.000 0 18.900.000&lt;br /&gt;d. Video Dokumentasi 300.000 Kali 3 900.000 900.000 0 900.000&lt;br /&gt;e. Alat-alat tulis 300.000 Kali 3 900.000 900.000 0 900.000&lt;br /&gt;f. Fotokopi, cetak &amp; dokumentasi;       &lt;br /&gt;~ Fotokopi 300.000 Kali 3 900.000 900.000 0 900.000&lt;br /&gt;~ Dokumentasi 600.000 Kali 3 1.800.000 1.800.000 0 1.800.000&lt;br /&gt;g. Komunikasi, Telepon, Fax &amp; Internet 100.000 Kali 3 300.000 300.000 0 300.000&lt;br /&gt;h. Training kit  (3 hari x 20 orang x Rp 15.000) 900.000 Kali 3 2.700.000 2.700.000 0 2.700.000&lt;br /&gt;i. Sewa Laptop 300.000 Kali 3 900.000 900.000 0 900.000&lt;br /&gt;TOTAL      56.325.000 0 56.325.000&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.b  Seminar       &lt;br /&gt;a. Biaya Perseorangan;       &lt;br /&gt;~ Honorarium pembicara  (1 hari x 2 orang x Rp 500.000) 1.000.000 Kali 2 2.000.000 2.000.000 0 2.000.000&lt;br /&gt;~ Honorarium Moderator (1 hari x 1 orang x Rp 300.000) 300.000 Kali 2 600.000 600.000 0 600.000&lt;br /&gt;~ Honorarium OC (1 hari x 4 orang  x Rp 150.000) 600.000 Kali 2 1.200.000 1.200.000 0 1.200.000&lt;br /&gt;b.Transportasi;       &lt;br /&gt;~Transportasi pembicara (2 orang x Rp 100.000) 200.000 Kali 2 400.000 400.000 0 400.000&lt;br /&gt;~Transportasi Moderator (1 orang x Rp 75.000) 75.000 Kali 2 150.000 150.000 0 150.000&lt;br /&gt;~Transportasi OC (4 orang x Rp 50.000) 200.000 Kali 2 400.000 400.000 0 400.000&lt;br /&gt;~ Mobilisasi 100.000 Kali 2 200.000 200.000 0 200.000&lt;br /&gt;c. Akomodasi dan Konsumsi;       &lt;br /&gt;~ Paket meeting (106 orang x 1 hari x Rp 75.000) 7.950.000 Kali 2 15.900.000 15.900.000 0 15.900.000&lt;br /&gt;d. Video Dokumentasi 200.000 Kali 2 400.000 400.000 0 400.000&lt;br /&gt;e. Alat-alat tulis 100.000 Kali 2 200.000 200.000 0 200.000&lt;br /&gt;f. Fotokopi, cetak &amp; dokumentasi;       &lt;br /&gt;~ Fotokopi 100.000 Kali 2 200.000 200.000 0 200.000&lt;br /&gt;~ Dokumentasi 200.000 Kali 2 400.000 400.000 0 400.000&lt;br /&gt;g. Komunikasi; Telepon, Fax &amp; internet 100.000 Kali 2 200.000 200.000 0 200.000&lt;br /&gt;h. Training kit  (100 orang x Rp 10.000) 1.000.000 Kali 2 2.000.000 2.000.000 0 2.000.000&lt;br /&gt;i. Sewa Laptop  300.000 Kali 2 600.000 600.000 0 600.000&lt;br /&gt;TOTAL      24.850.000 0 24.850.000&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3 Kampanye       &lt;br /&gt;3.a T-Shirt       &lt;br /&gt;a. Biaya Perseorangan;       &lt;br /&gt;~ Honorarium Designer (1 orang x Rp 500.000) 500.000 Paket 1 500.000 500.000 0 500.000&lt;br /&gt;b. Cetak T-Shirt 30.000 Exp 500 15.000.000 15.000.000 0 15.000.000&lt;br /&gt;TOTAL      15.500.000 0 15.500.000&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.b Kalender       &lt;br /&gt;a. Biaya Perseorangan;       &lt;br /&gt;~ Honorarium Designer (1 orang x Rp 500.000) 500.000 Paket 1 500.000 500.000 0 500.000&lt;br /&gt;b. Cetak Calendar 15.000 Exp 500 7.500.000 7.500.000 0 7.500.000&lt;br /&gt;TOTAL      8.000.000 0 8.000.000&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.c Pin       &lt;br /&gt;a. Honorarium Designer (1 orang x Rp 500.000) 500.000 Paket 1 500.000 500.000 0 500.000&lt;br /&gt;b. Cetak Pin 3.000 Exp 500 1.500.000 1.500.000 0 1.500.000&lt;br /&gt;TOTAL      2.000.000 0 2.000.000&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.d Leaflet       &lt;br /&gt;a. Biaya Perseorangan;       &lt;br /&gt;~ Honorarium Designer (1 orang x Rp 500.000) 500.000 Paket 1 500.000 500.000 0 500.000&lt;br /&gt;b. Cetak Leaflet 2.000 Exp 500 1.000.000 1.000.000 0 1.000.000&lt;br /&gt;TOTAL      1.500.000 0 1.500.000&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.e Stiker       &lt;br /&gt;a. Biaya Perseorangan;       &lt;br /&gt;~ Honorarium  Designer (1 orang x Rp 500.000) 500.000 Paket 1 500.000 500.000 0 500.000&lt;br /&gt;b. Cetak Stcker 1.000 Exp 300 300.000 300.000 0 300.000&lt;br /&gt;TOTAL      800.000 0 800.000&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.f Buku Panduan       &lt;br /&gt;a. Biaya Perseorangan;       &lt;br /&gt;~ Honorarium  Designer (1 orang x Rp 500.000) 500.000 Paket 1 500.000 500.000 0 500.000&lt;br /&gt;b. Cetak Buku Panduan 7.000 Exp 300 2.100.000 2.100.000 0 2.100.000&lt;br /&gt;TOTAL      2.600.000 0 2.600.000&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.i Newsletter       &lt;br /&gt;a. Print       &lt;br /&gt;~ Newsletter (2 x 5000) 10.000 Exp 300 3.000.000 3.000.000 0 3.000.000&lt;br /&gt;TOTAL      3.000.000 0 3.000.000&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C.  Biaya-Biaya Pendukung       &lt;br /&gt;~ Alat-Alat Tulis 250.000 Bulan 12 3.000.000 3.000.000 0 3.000.000&lt;br /&gt;~ Biaya Listrik 350.000 Bulan 12 4.200.000 4.200.000 0 4.200.000&lt;br /&gt;~ Transportasi 250.000 Bulan 12 3.000.000 3.000.000 0 3.000.000&lt;br /&gt;~ Komunikasi (Internet, Telepon/Fax) 1.000.000 Bulan 12 12.000.000 12.000.000 0 12.000.000&lt;br /&gt;~ Perangkat Komputer Set (2 pcs) 5.000.000 Paket 1 5.000.000 5.000.000 0 5.000.000&lt;br /&gt;~ Printer (2 pcs) 1.500.000 Paket 1 1.500.000 1.500.000 0 1.500.000&lt;br /&gt;~ Digital Camera 1.500.000 Paket 1 1.500.000 1.500.000 0 1.500.000&lt;br /&gt;~ Laptop  7.000.000 Paket 1 7.000.000 7.000.000 0 7.000.000&lt;br /&gt;~ Biaya Sewa Kantor Sekretariat  2.000.000 Bulan 12 24.000.000 20.000.000 4.000.000 24.000.000&lt;br /&gt;TOTAL      57.200.000 4.000.000 61.200.000&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;GRAND TOTAL      398.525.000 4.000.000 402.525.000&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TIME PLAN PROJECT'S             &lt;br /&gt;FORUM KOMUNIKASI PEMUDA PEDULI INDONESIA (FKP2I)             &lt;br /&gt;PROGRAM             &lt;br /&gt;PENDIDIKAN ALTERNATIF             &lt;br /&gt;Untuk Pemberdayaan Perempuan di Wilayah Desa Kabupaten Sumenep (Madura)             &lt;br /&gt;Januari - Desember 2010             &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MONTH 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12&lt;br /&gt;1 Pendidikan Alternatif untuk Perempuan di Wilayah Desa            &lt;br /&gt;Survei v v v v v v v v v v v v&lt;br /&gt;Assistensi v v v v v v v v v v v v&lt;br /&gt;Fasilitasi v v v v v v v v v v v v&lt;br /&gt;Akses Informasi (Website dan Perpustakaan) v v v v v v v v v v v v&lt;br /&gt;Pelatihan    v    v    v&lt;br /&gt;3 Pendidikan Kesadaran untuk Pemerintah, Publik dan Ornop            &lt;br /&gt;Audiensi / Hearing  v    v    v  &lt;br /&gt;Seminar   v        v &lt;br /&gt;4 Kampanye Publik            &lt;br /&gt;T-Shirt v           &lt;br /&gt;Calendar v           &lt;br /&gt;Pin v           &lt;br /&gt;Leaflet  v           &lt;br /&gt;Sticker v           &lt;br /&gt;Book Holder       v     &lt;br /&gt;Newsletter     v    v&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4823987516991274154-9106478515518771280?l=forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/feeds/9106478515518771280/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2009/12/program-pendidikan-alternatif-untuk_08.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/9106478515518771280'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/9106478515518771280'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2009/12/program-pendidikan-alternatif-untuk_08.html' title='PROGRAM PENDIDIKAN ALTERNATIF UNTUK PEMBERDAYAAN PEREMPUAN  DI WILAYAH KABUPATEN SUMENEP (MADURA) PERIODE 1 JANUARI 2010 S.D. 31 DESEMBER 2010 2009'/><author><name>FKP2I</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04537622564190011701</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_MDVRUWp0y1o/TNu6ekqoWkI/AAAAAAAAAxU/PYdW--o8c3o/S220/Ketua%2BLSM%2BFKP2I%2Bbagrond%2Borent.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4823987516991274154.post-5414029910814549328</id><published>2009-11-11T14:49:00.000+07:00</published><updated>2009-11-11T14:49:58.795+07:00</updated><title type='text'>PP NO.18 TAHUN 1986 PELAKSANAAN UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1985 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN</title><content type='html'>Oleh:PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA&lt;br /&gt;Nomor:18 TAHUN 1986 (18/1986)&lt;br /&gt;Tanggal:4 APRIL 1986 (JAKARTA)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1986&lt;br /&gt;Tentang&lt;br /&gt;PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1985 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN&lt;br /&gt;Presiden Republik Indonesia,&lt;br /&gt;Menimbang :&lt;br /&gt;bahwa untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dipandang perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur ketentuan pelaksanaan Undang-undang tersebut;&lt;br /&gt;Mengingat :&lt;br /&gt;1.Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;&lt;br /&gt;2.Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);&lt;br /&gt;3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3298);&lt;br /&gt;MEMUTUSKAN:&lt;br /&gt;Menetapkan:&lt;br /&gt;PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1985 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN.&lt;br /&gt;BAB I&lt;br /&gt;KETENTUAN UMUM&lt;br /&gt;Pasal 1&lt;br /&gt;Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:&lt;br /&gt;1.Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.&lt;br /&gt;2.Organisasi kemasyarakatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-undang.&lt;br /&gt;3.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Tingkat I adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II adalah Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.&lt;br /&gt;4.Pembinaan adalah setiap bentuk upaya untuk membimbing, mengayomi dan mendorong organisasi kemasyarakatan kearah pertumbuhan yang sehat dan mandiri, mampu berperanserta dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan tujuan pembentukannya dalam rangka mencapai tujuan nasional.&lt;br /&gt;5.Pembinaan umum adalah pembinaan di bidang politik dalam rangka memantapkan kesadaran kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, menjamin persatuan dan kesatuan bangsa, berperanserta secara aktif data pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila.&lt;br /&gt;6.Pembinaan tehnis adalah pembinaan yang berkaitan dengan sifat kekhususan organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan.&lt;br /&gt;BAB II&lt;br /&gt;PEMBENTUKAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN&lt;br /&gt;Pasal 2&lt;br /&gt;(1)Anggota masyarakat warganegara Republik Indonesia secara sukarela dapat membentuk organisasi kemasyarakatan atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.&lt;br /&gt;(2)Organisasi kemasyarakatan yang baru dibentuk, Pengurusnya memberitahukan secara tertulis kepada Pemerintah sesuai dengan ruang lingkup keberadaannya.&lt;br /&gt;(3)Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) selambat4ambatnya 2 (dua) bulan sejak tanggal pembentukannya dengan melampirkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Susunan Pengurus.&lt;br /&gt;Pasal 3&lt;br /&gt;(1)Setiap organisasi kemasyarakatan harus mempunyai Anggaran Dasar.&lt;br /&gt;(2)Dalam pasal Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicantumkan Pancasila sebagai satu-satunya asas, dan tujuan organisasi sesuai dengan sifat kekhususannya.&lt;br /&gt;(3)Dengan dicantumkannya Pancasila sebagai satu-satunya asas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dibenarkan mencantumkan kata lain seperti dasar, landasan, pedoman pokok, atau kata lain yang dapat mengaburkan pengertian asas tersebut.&lt;br /&gt;(4)Sifat kekhususan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah kesamaan dalam kegiatan, profesi, fungsi, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan tidak dibenarkan dicantumkan dalam pasal atau bab tentang Asas.&lt;br /&gt;Pasal 4&lt;br /&gt;Dalam rangka mencapai tujuan nasional, organisasi kemasyarakatan dapat menetapkan program-programnya yang dirumuskan secara jelas dan realistis sesuai dengan sifat Kekhususannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 5&lt;br /&gt;Pemerintah melakukan penelitian berkas surat pemberitahuan dalam hubungannya dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.&lt;br /&gt;BAB III&lt;br /&gt;FUNGSI, HAK, DAN KEWAJIBAN&lt;br /&gt;Pasal 6&lt;br /&gt;(1)Untuk melaksanakan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Undang-undang, organisasi kemasyarakatan dapat melakukan: a.rapat, lokakarya, seminar, dan pertemuan lain-lain; b.pendidikan dan latihan keterampilan; c.pelayanan masyarakat dalam bentuk bakti sosial dan lain-lain; d.kegiatan lain-lain sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.&lt;br /&gt;(2)Untuk mencapai tujuan organisasi dan mempertahankan hak hidupnya, organisasi kemasyarakatan berhak : a.menyusun rencana dan program kegiatan, dan menyelenggarakan berbagai kegiatan dalam rangka mencapai tujuan organisasi; b.membela dan menunjang nama baik organisasinya dengan berbagai kegiatan yang berguna bagi anggotanya dan/atau masyarakat.&lt;br /&gt;(3)Organisasi kemasyarakatan berkewajiban : a.mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; b . menghayati, mengamalkan, dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 antara lain dengan berusaha mengikutkan anggotanya dalam pelaksanaan Penataran P4; c.memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional diatas kepentingan perorangan maupun golongan.&lt;br /&gt;BAB IV&lt;br /&gt;KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN&lt;br /&gt;Pasal 7&lt;br /&gt;(1)Anggota organisasi kemasyarakatan pada dasarnya terdiri atas warganegara Republik Indonesia. (2)Hal-hal mengenai keanggotaan organisasi kemasyarakatan ditentukan dalam Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan.&lt;br /&gt;Pasal 8&lt;br /&gt;Organisasi kemasyarakatan melakukan pendaftaran anggota dan memelihara daftar anggota untuk menjaga tertib administrasi yang tata caranya diatur dan ditetapkan oleh organisasi kemasyarakatan *21692 yang bersangkutan.&lt;br /&gt;Pasal 9&lt;br /&gt;(1)Struktur Organisasi dan susunan kepengurusan diatur dalam Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga Organisasi kemasyarakatan.&lt;br /&gt;(2)Organisasi kemasyarakatan bersifat mandiri, tidak menjadi anggota organisasi kekuatan sosial politik, serta tidak menggunakan atribut yang sama.&lt;br /&gt;(3)Tempat kedudukan Pengurus atau Pengurus Pusat organisasi kemasyarakatan ditetapkan dalam Anggaran Dasar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 10&lt;br /&gt;Penentuan organisasi kemasyarakatan yang mempunyai ruang lingkup Nasional, Propinsi, Kabupaten/Kotamadya sesuai dengan keberadaannya, diatur oleh Menteri Dalam Negeri.&lt;br /&gt;Pasal 11&lt;br /&gt;Organisasi kemasyarakatan dapat memasang papan nama dan lambang organisasi pada semua tingkat kepengurusan yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.&lt;br /&gt;BAB V&lt;br /&gt;KEUANGAN&lt;br /&gt;Pasal 12&lt;br /&gt;(1)Keuangan organisasi kemasyarakatan diperoleh dari: a.iuran anggota yang pelaksanaannya diserahkan kepada organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan; b.sumbangan yang tidak mengikat baik dari dalam negeri maupun luar negeri; c.usaha lain yang sah.&lt;br /&gt;(2)Bantuan keuangan kepada organisasi kemasyarakatan yang diperoleh dari luar negeri harus dengan persetujuan Pemerintah Pusat.&lt;br /&gt;BAB VI&lt;br /&gt;PEMBINAAN&lt;br /&gt;Pasal 13&lt;br /&gt;(1)Guna meningkatkan kegiatan organisasi kemasyarakatan, Pemerintah melakukan pembinaan umum dan pembinaan tehnis dalam bentuk bimbingan, pengayoman, dan pemberian dorongan dalam rangka pertumbuhan organisasi yang sehat dan mandiri.&lt;br /&gt;(2)Bimbingan dilakukan dengan cara memberikan saran, anjuran, petunjuk, pengarahan, nasehat, pendidikan dan latihan atau penyuluhan agar organisasi kemasyarakatan dapat tumbuh secara sehat dan mandiri serta dapat melaksanakan fungsinya dengan baik. *21693 (3)Pengayoman dilakukan dengan cara memberikan perlindungan hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.&lt;br /&gt;(4)Pemberian dorongan dilakukan dongan cara menggairahkan, menggerakkan kreativitas dan aktivitas yang positip, memberikan penghargaan dan kesempatan untuk mengembangkan diri agar dapat melaksanakan fungsinya secara maksimal untuk mencapai tujuan organisasi.&lt;br /&gt;Pasal 14&lt;br /&gt;Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna, pembinaan organisasi kemasyarakatan diupayakan untuk berhimpun dalam wadah pembinaan dan pengembangan yang sejenis agar lebih berperan dalam melaksanakan fungsinya.&lt;br /&gt;Pasal 15&lt;br /&gt;Pembinaan umum organisasi kemasyarakatan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati Walikotamadya sesuai dengan ruang lingkup keberadaan organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 16&lt;br /&gt;(1)Pembinaan tehnis organisasi kemasyarakatan dilakukan oleh Menteri dan/atau Pirnpinan Lembaga non Departemen yang membidangi sifat kekhususan organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan. (2)Pelaksanaan pembinaan tehnis organisasi kemasyarakatan di daerah dilakukan oleh instansi tehnis di bawah koordinasi Gubernur, Bupati/Walikotamadya.&lt;br /&gt;Pasal 17&lt;br /&gt;Untuk memperoleh daya guna dan hasil guna dalam pembinaan umum dan pembinaan tehnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16, Menteri Dalam Negeri melakukan koordinasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.&lt;br /&gt;BAB VII&lt;br /&gt;TATA CARA PEMBEKUAN DAN PEMBUBARAN&lt;br /&gt;Pasal 18&lt;br /&gt;(1)Organisasi kemasyarakatan yang melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum, dan/atau menerima bantuan pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah Pusat dan/atau memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara, dapat dibekukan kepengurusannya.&lt;br /&gt;(2)Pembekuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan ruang lingkup keberadaan organisasi yang bersangkutan.&lt;br /&gt;Pasal 19&lt;br /&gt;Kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam     Pasal18, meliputi :&lt;br /&gt;a.menyebarluaskan permusuhan antar suku, agama, ras, dan antar golongan; &lt;br /&gt;b.memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa; &lt;br /&gt;c.merongrong kewibawaan dan/atau mendiskreditkan Pemerintah; &lt;br /&gt;d.menghambat pelaksanaan program pembangunan; &lt;br /&gt;e.kegiatan lain yang dapat mengganggu stabilitas politik dan keamanan.&lt;br /&gt;Pasal 20&lt;br /&gt;Bantuan dari pihak asing yang harus mendapat persetujuan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, meliputi bantuan :&lt;br /&gt;a.keuangan; &lt;br /&gt;b.peralatan; &lt;br /&gt;c.tenaga; &lt;br /&gt;d.fasilitas.&lt;br /&gt;Pasal 21&lt;br /&gt;Bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, meliputi bantuan :&lt;br /&gt;a.yang dapat merusak hubungan antara negara Indonesia dengan negara lain; &lt;br /&gt;b.yang dapat menimbulkan ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan terhadap keselamatan negara; &lt;br /&gt;c.yang dapat mengganggu stabilitas nasional; &lt;br /&gt;d.yang dapat merugikan politik luar negeri.&lt;br /&gt;Pasal 22&lt;br /&gt;(1)Pemerintah sebelum melakukan tindakan pembekuan terlebih dahulu melakukan tegoran secara tertulis sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dengan jarak waktu 10 (sepuluh) hari kepada Pengurus, Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat organic kemasyarakatan yang bersangkutan.&lt;br /&gt;(2)Apabila tegoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diindahkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah diterima surat tegoran, Pemerintah memanggil Pengurus, Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat sesuai dengan ruang lingkup keberadaannya untuk didengar keterangannya.&lt;br /&gt;(3)Apabila panggilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dipenuhi atau setelah didengar keterangannya ternyata organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan masih tetap melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, Pasal, 20, dan Pasal 21, maka Pemerintah membekukan Pengurus, Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan.&lt;br /&gt;(4)Sebelum melakukan tindakan pembekuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) : a.Bagi organisasi kemasyarakatan yang mempunyai ruang lingkup Nasional, Pemerintah Pusat meminta pertimbangan dan saran dalam segi hukum dari Mahkamah Agung. b.Bagi organisasi kemasyarakatari yang mempunyai ruang lingkup Propinsi atau Kabupaten/Kotamadya, Gubernur atau Bupati/Walikotamadya meminta pertimbangan dari instansi yang berwenang di daerah dan petunjuk Menteri Dalam *21695 Negeri dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (5)Pembekuan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Gubemur, Bupati/Walikotamadya sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diberitahukan kepada Pengurus, Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat organisasi yang bersangkutan serta diumumkan kepada masyarakat.&lt;br /&gt;Pasal 23&lt;br /&gt;(1) Tindakan pembekuan dapat juga dilakukan oleh Gubernur atau Bupati/Walikotamadya terhadap pengurus Daerah dari organisasi kemasyarakatan yang mempunyai ruang lingkup Nasional yang berada di wilayahnya apabila melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18,Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21.&lt;br /&gt;(2) Pembekuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan cara yang diatur dalam Pasal 22. (3)Sebelum melalukan tindakan pembekuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Gubernur atau Bupati/Walikotamadya meminta pertimbangan dan petunjuk Menteri Dalam Negeri. &lt;br /&gt;(4) Menteri Dalam Negeri sebelum memberi pertimbangan dan petunjuk terlebih dahulu mendengar keterangan dari Pengurus Pusat organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan.&lt;br /&gt;Pasal 24&lt;br /&gt;(1)Pemerintah dapat mempertimbangkan untuk mencabut kembali pembekuan Pengurus, Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat apabila organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan memenuhi ketentuan sebagai berikut : a.secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan yang mengakibatkan pembekuannya; b.mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan melakukan pelanggaran lagi; c.mengganti Pengurus, Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat yang melakukan kesalahan tersebut.&lt;br /&gt;(2)Pencabutan pembekuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada Pengurus, Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan dan diumumkan kepada masyarakat.&lt;br /&gt;(3)Dengan dicabutnya pembekuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan dapat melakukan kegiatan kembali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 25&lt;br /&gt;Apabila Pengurus, Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) masih tetap melakukan kegiatan yang mengakibatkan pembekuan, organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan dapat dibubarkan oleh Pemerintah.&lt;br /&gt;Pasal 26&lt;br /&gt;(1)Organisasi kemasyarakatan kecuali yang tersebut dalam Pasal 28 yang melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 7 Undang-undang dapat dibubarkan oleh Pemerintah. &lt;br /&gt;(2)Pemerintah sebelum melakukan tindakan pembubaran, terlebih dahulu memberikan peringatan tertulis kepada organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan untuk segera menyesuaikan diri dengan ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 7 Undang-undang.&lt;br /&gt;(3)Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima peringatan tertulis, organisasi kemasyarakatan tersebut masih belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pemerintah dapat membubarkan organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan.&lt;br /&gt;(4)Sebelum melakukan tindakan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) : a.Bagi organisasi kemasyarakatan yang mempunyai ruang lingkup Nasional, Pemerintah Pusat meminta pertimbangan dan saran dalam segi hukum dari Mahkamah Agung. b.Bagi organisasi kemasyarakatan yang mempunyai ruang lingkup Propinsi atau Kabupaten/Kotamadya, Gubemur atau Bupati/Walikotamadya meminta pertimbangan dan saran dari instansi yang berwenang di daerah serta petunjuk dari Menteri Dalam Negeri dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.&lt;br /&gt;(5)Pembubaran yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Gubernur, Bupati/Walikotamadya sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diberitahukan kepada Pengurus, Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan dan diumumkan kepada masyarakat.&lt;br /&gt;Pasal 27&lt;br /&gt;(1)Pemerintah membubarkan organisasi kemasyarakatan yang menganut, mengembangkan dan menyebarkan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme serta ideologi paham atau ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam segala bentuk dan perwujudannya, sesuai dengan ruang lingkup keberadaan organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan.&lt;br /&gt;(2)Pembubaran dilakukan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.&lt;br /&gt;(3)Setelah dibubarkan, organisasi kemasyarakatan tersebut dinyatakan sebagai organisasi terlarang.&lt;br /&gt;(4)Keputusan pembubaran dan pernyataan sebagai organisasi terlarang disampaikan secara tertulis kepada organisasi kemasyarakatan yang dibubarkan tersebut dan diumumkan kepada masyarakat.&lt;br /&gt;BAB III&lt;br /&gt;KETENTUAN PERALIHAN&lt;br /&gt;Pasal 28&lt;br /&gt;(1)Organisagi kemasyarakatan yang telah ada pada tanggal mulai berlakunya Undang-undang, wajib memberitahukan secara tertulis *21697 kepada Pemerintah sesuai dengan ruang lingkup keberadaannya tentang penyesuaian terhadap ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 7 selambat-lambatnya tanggal 17 Juni 1987.&lt;br /&gt;(2)Organisasi kemasyarakatan yang telah memberitahukan secara tertulis tetapi ternyata belum sepenuhnya memenuhi ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 7 Undang-undang, oleh Pemerintah diberikan peringatan secara tertulis agar menyesuaikan dengan ketentuan dan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).&lt;br /&gt;(3)Organisasi kemasyarakatan yang setelah tanggal 17 Juni 1987 tidak memberitahukan secara tertulis mengenai penyesuaian terhadap Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 7 Undang-undang, atau organisasi kemasyarakatan yang diberi peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) akan tetapi temyata masih tetap belum memenuhi persyaratan maka organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan dibubarkan oleh Pemerintah.&lt;br /&gt;(4)Pembubaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberitahukan kepada organisasi yang dibubarkan tersebut dan diumumkan kepada masyarakat.&lt;br /&gt;BAB IX&lt;br /&gt;KETENTUAN PENUTUP&lt;br /&gt;Pasal 29&lt;br /&gt;Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.&lt;br /&gt;Pasal 30&lt;br /&gt;Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.&lt;br /&gt;Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 1986 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO&lt;br /&gt;Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 April 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA SUDHARMONO, S.H. &lt;br /&gt;PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1986 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1985 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN&lt;br /&gt;UMUM&lt;br /&gt;Untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan agar dapat berlaku secara berdayaguna dan berhasil- guna ditengah-tengah masyarakat perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah. Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut hal-hal mengenai pembentukan, fungsi, hak dan kewajiban, keanggotaan dan kepengurusan, keuangan, pembinaan, pembekuan dan pembubaran organisasi kemasyarakatan, dan penyesuaian bagi organisasi kemasyarakatan yang telah ada. Pembentukan organisasi kemasyarakatan adalah salah satu perwujudan dari kemerdekaan berserikat dan berkumpul bagi warganegara Republik Indonesia yang didasarkan atas sifat kekhususan organisasi kemasyarakatan tersebut untuk berperanserta dalam pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila. Sifat kekhususan organisasi kemasyarakatan adalah kesamaan dalam kegiatan, profesi, fungsi, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Tujuan organisasi kemasyarakatan disesuaikan dengan sifat kekhususannya yang dijabarkan lebih lanjut dalam program-programnya dalam rangka mencapai tujuan nasional. Dalam rangka penataan dan peningkatan peranserta organisasi kemasyarakatan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, pembentukan organisasi kemasyarakatan oleh Pengurusnya diberitahukan kepada Pemerintah. Dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan organisasi, diperlukan keseimbangan antara hak dan kewajibannya yang dapat dipertanggungjawabkan, baik terhadap anggotanya, maupun terhadap masyarakat, bangsa dan negara. Keanggotaan organisasi kemasyarakatan adalah bersifat sukarela, yang pelaksanaannya diserahkan kepada organisasi yang bersangkutan, namun demi adanya tertib administrasi diperlukan pendaftaran anggota. Dalam pada itu dititik dari ruang lingkup keberadaannya organisasi kemasyarakatan dapat dikelompokkan berdasarkan 3 (tiga) kriteria yakni organisasi kemasyarakatan yang mempunyai ruang lingkup Nasional, ruang lingkup Propinsi dan ruang lingkup Kabupaten/Kotamadya. Pengelompokkan dimaksud adalah dalam rangka pengembangan organisasi kemasyarakatan. Pemerintah melakukan pembinaan terhadap organisasi kemasyarakatan agar dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan mandiri, sehingga dapat memberikan pengaruh positip dalam mendinamisasikan dan meningkatkan swadaya serta mendorong kreativitas masyarakat yang merupakan sumber daya manusia yang sangat potensial. Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka organisasi kemasyarakatan diupayakan berhimpun dalam wadah pembinaan dan pengembangan yang sejenis. Untuk mencegah tindakan yang dapat merugikan masyarakat, bangsa dan negara serta organisasi kemasyarakatan itu sendiri perlu diadakan sanksi berupa tindakan pembekuan Pengurus organisasi yang bersangkutan. Pembekuan dimaksud merupakan langkah pertama agar tindakan yang merugikan tersebut tidak berkelanjutan. Apabila tindakan tersebut masih berlanjut maka terhadap organisasi kemasyarakatan tersebut dapat diambil tindakan pembubaran. Keputusan pembekuan dan pembubaran diambil setelah mempertimbangkan *21699 semua segi dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disamping itu bagi organisasi kemasyarakatan yang tidak mencantumkan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam pasal Anggaran Dasarnya, tidak menetapkan tujuan organisasi dan tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang dapat dibubarkan setelah melalui proses tertentu. Bahkan organisasi kemasyarakatan yang menganut, mengembangkan dan menyebarkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, serta ideologi atau faham atau ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam segala bentuk dan perwujudannya langsung dibubarkan. Organisasi kemasyarakatan yang sudah ada sebelum berlakunya Undang-undang diberi kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan Undang-undang.&lt;br /&gt;PASAL DEMI PASAL&lt;br /&gt;Pasal 1&lt;br /&gt;Angka 1 Cukup jelas Angka 2 Perhimpunan yang bersifat kekerabatan yang mempunyai kegiatan, tujuan yang bersifat sementara, serta yang keanggotaannya bersifat longgar, misalnya arisan tidak termasuk pengertian organisasi kemasyarakatan. Angka 3 Pemerintah Pusat adalah Menteri Dalam Negeri selaku pembina umum terhadap organisasi kemasyarakatan, Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepada Daerah Tingkat II saja tidak termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintah di Daerah. Angka 4 Cukup jelas Angka 5 Cukup jelas Angka 6 Cukup jelas&lt;br /&gt;Pasal 2&lt;br /&gt;Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas&lt;br /&gt;Pasal 3&lt;br /&gt;Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Apabila sifat kekhususan tersebut lebih dari satu, maka *21700 organic kemasyarakatan yang bersangkutan harus menegaskan titik berat sifat kekhususannya dalam tujuan yang dicantumkan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).&lt;br /&gt;Pasal 4&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Pasal 5&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Pasal 6&lt;br /&gt;Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas&lt;br /&gt;Pasal 7&lt;br /&gt;Ayat (1) Warganegara asing yang menjadi anggota organisasi kemasyarakatan harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ayat (2) Cukup jelas&lt;br /&gt;Pasal 8&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Pasal 9&lt;br /&gt;Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas&lt;br /&gt;Pasal 10&lt;br /&gt;Cukupjelas&lt;br /&gt;Pasal 11&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Pasal 12&lt;br /&gt;Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan persetujuan Pemerintah Pusat adalah persetujuan yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri, atau Menteri/Pimpinan Lembaga Non Departemen lainnya setelah mendengar pertimbangan Menteri Dalam Negeri.&lt;br /&gt;Pasal 13&lt;br /&gt;Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas  Ayat (4) Cukup jelas&lt;br /&gt;Pasal 14&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan wadah pembinaan dan pengembangan yang sejenis adalah suatu wadah yang dapat menghimpun organisasi kemasyarakatan yang sejenis, tanpa menghilangkan identitas masing-masing organisasi, baik dalam bentuk gabungan, perserikatan organisasi, atau perorangan yang mewakili unsur dari organisasi-organisasi yang bergabung, seperti antara lain KOWANI, KNPI, HKTI. Berhimpun dalam satu wadah pembinaan dan pengembangan yang sejenis sebagaimana dimaksud di atas adalah untuk memudahkan Pemerintah dalam rangka, pemberian bimbingan, perlindungan, dan dorongan tanpa mengurangi kemandirian organisasi yang bersangkutan.&lt;br /&gt;Pasal 15&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Pasal 16&lt;br /&gt;Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas&lt;br /&gt;Pasal 17&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Pasal 18 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas&lt;br /&gt;Pasal 19&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Pasal 20&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Pasal 21&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Pasal 22&lt;br /&gt;Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas&lt;br /&gt;Pasal 23&lt;br /&gt;Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) *21702 Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas&lt;br /&gt;Pasal 24&lt;br /&gt;Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas&lt;br /&gt;Pasal 25&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Pasal 26&lt;br /&gt;Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas&lt;br /&gt;Pasal 27&lt;br /&gt;Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas&lt;br /&gt;Pasal 28&lt;br /&gt;Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas&lt;br /&gt;Pasal 29&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Pasal 30&lt;br /&gt;Cukup jelas.0&lt;br /&gt;--------------------------------&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4823987516991274154-5414029910814549328?l=forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/feeds/5414029910814549328/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2009/11/pp-no18-tahun-1986-pelaksanaan-undang.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/5414029910814549328'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/5414029910814549328'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2009/11/pp-no18-tahun-1986-pelaksanaan-undang.html' title='PP NO.18 TAHUN 1986 PELAKSANAAN UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1985 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN'/><author><name>FKP2I</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04537622564190011701</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_MDVRUWp0y1o/TNu6ekqoWkI/AAAAAAAAAxU/PYdW--o8c3o/S220/Ketua%2BLSM%2BFKP2I%2Bbagrond%2Borent.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4823987516991274154.post-6818581202492228714</id><published>2009-10-04T19:38:00.000+07:00</published><updated>2009-10-04T19:38:03.147+07:00</updated><title type='text'>Kode Etik Lembaga Swadaya Masyarakat</title><content type='html'>MUKADDIMAH&lt;br /&gt;Bahwa kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat adalah hak asasi Manusia yang sangat fundamental dan universal serta dijamin oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.&lt;br /&gt;Oleh karena itu adanya perserikatan dan perkumpulan sesama warga negara seperti&lt;br /&gt;halnya Lembaga Swadaya Masyarakat merupakan hal yang esensial bagi keberadaan dan&lt;br /&gt;kesejahteraan umat manusia.&lt;br /&gt;Bahwa keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat adalah perwujudan dari tanggungjawab kemanusiaan berupa kebebasan, inisiatif, kesetaraan, pluralisme, solidaritas, keadilan; dan oleh karena itu harus selalu diperjuangkan.&lt;br /&gt;Bahwa keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat mendorong keterlibatan masyarakat dan menyediakan mekanisme yang vital dalam menggalang solidaritas, serta mempercepat inisiatif warga masyarakat dalam memecahkan masalah-masalah yang dihadapi bersama.&lt;br /&gt;Bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat mempunyai peran dalam mengembangkan potensi&lt;br /&gt;kemandirian dan meningkatkan kepedulian untuk mengatasi persoalan-persoalan Kemasyarakatan.&lt;br /&gt;Bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat menyadari bahwa peran untuk memperjuangkan partisipasi masyarakat dalam segala proses perubahan membutuhkan pendekatan dan pentahapan yang sistematis dan berkelanjutan.&lt;br /&gt;Bahwa peran Lembaga Swadaya Masyarakat tersebut perlu dilakukan dengan cara-cara yang baik dan benar, serta penuh kesadaran dan tanggungjawab.&lt;br /&gt;Karena itu, kami yang berhimpun dalam dan mewakili berbagai organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat, dengan ini mengikatkan diri dalam suatu Kode Etik Lembaga Swadaya Masyarakat yang telah dirumuskan dan disepakati bersama sebagai suatu perwujudan tanggungjawab kepada Tuhan, diri sendiri dan mitra-mitra kami.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;I . PRINSIP-PRINSIP KEBERADAAN&lt;br /&gt;DAN OPERASIONAL&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;INTEGRITAS&lt;br /&gt;1. Lembaga Swadaya Masyarakat adalah organisasi non-pemerintah yang independen dan&lt;br /&gt;mandiri, dan karena itu bukan merupakan bagian atau berafiliasi dengan lembaga-lembaga negara dan pemerintahan.&lt;br /&gt;2. Lembaga Swadaya Masyarakat adalah organisasi non-partisan dan karena itu tidak&lt;br /&gt;merupakan bagian atau berafiliasi dengan partai-partai politik dan tidak akan menjalankan politik praktis dalam arti mengejar kekuasaan.&lt;br /&gt;3. Lembaga Swadaya Masyarakat adalah lembaga non-sektarian dan membebaskan dirinya dari prasangka-prasangka atas dasar segala perbedaan, termasuk agama, suku, ras, golongan dan gender.&lt;br /&gt;4. Lembaga Swadaya Masyarakat didirikan dengan visi dan misi yang jelas memihak masyarakat marjinal, dan tidak untuk semata-mata mencari proyek.&lt;br /&gt;5. Lembaga Swadaya Masyarakat didirikan dengan orientasi tidak mencari keuntungan untuk dibagi-bagikan kepada pendiri dan pengurusnya, melainkan untuk mengabdi kepada sesama umat manusia dan kemanusiaan.&lt;br /&gt;6. Lembaga Swadaya Masyarakat berpegang pada prinsip-prinsip pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup secara berkelanjutan.&lt;br /&gt;7. Lembaga Swadaya Masyarakat dalam mewujudkan visi dan misinya tidak melakukan praktekpraktek korupsi, kolusi dan nepotisme.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TRANSPARANSI&lt;br /&gt;1. Semua informasi yang berhubungan dengan misi, keanggotaan, kegiatan dan pendanaan dari Lembaga Swadaya Masyarakat pada dasarnya bersifat publik, karena itu Lembaga Swadaya Masyarakat harus melaporkan kegiatan dan keuangannya untuk diketahui masyarakat sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.&lt;br /&gt;2. Lembaga Swadaya Masyarakat terbuka terhadap setiap pendapat dan gagasan-gagasan baru yang mengedepankan kepentingan masyarakat marjinal, dan akan bekerjasama untuk mencapai tujuan-tujuan bersama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;INDEPENDENSI&lt;br /&gt;1. Lembaga Swadaya Masyarakat otonom dan bebas dari pengaruh dan Kepentingankepentingan pemerintah, partai politik, lembaga penyandang dana, dan sektor bisnis yang dapat menghilangkan independensi, kemandirian dan kemampuan LSM dalam bertindak bagi kepentingan umum.&lt;br /&gt;2. Jabatan sebagai pengambil keputusan dalam Lembaga Swadaya Masyarakat tidak dirangkap dengan jabatan lain sebagai pengambil keputusan dan/atau kepentingan sejenis dalam jajaran pemerintahan, perusahaan swasta, partai politik, ataupun organisasi lain yang berafiliasi dengan partai politik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ANTI KEKERASAN&lt;br /&gt;Lembaga Swadaya Masyarakat dalam membela, mengemukakan pendapat, dan dalam setiap upaya apapun untuk mencapai tujuannya tidak menggunakan cara-cara kekerasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KESETARAAN GENDER&lt;br /&gt;1. Lembaga Swadaya Masyarakat selalu menerapkan asas persamaan hak antara Perempuan dan laki-laki dalam mengambil keputusan dan merumuskan kebijakan organisasi serta memperoleh kesempatan.&lt;br /&gt;2. Lembaga Swadaya Masyarakat selalu menerapkan prinsip-prinsip kesetaraan dan keadilan gender dalam setiap program dan kegiatan yang dilaksanakannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KEUANGAN&lt;br /&gt;1. Lembaga Swadaya Masyarakat membuat sistem keuangannya untuk menjamin bahwa setiap dana yang diperoleh dipergunakan sesuai dengan peruntukan dan tujuannya, dan menjamin akuntabilitas terhadap semua pihak.&lt;br /&gt;2. Lembaga Swadaya Masyarakat melaksanakan pembukuan dan pelaporan keuangan-nya sesuai dengan standar-standar akuntansi yang berlaku umum untuk sektor nirlaba.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;II. TANGGUNGJAWAB DAN KEWAJIBAN KEPADA PIHAK LAIN&lt;br /&gt;Lembaga Swadaya Masyarakat di dalam berhubungan dengan pihak luar didasarkan pada&lt;br /&gt;kesadaran akan tanggungjawab dan kewajiban yang tinggi sebagai berikut:&lt;br /&gt;Dalam berhubungan dengan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM)dan Masyarakat Luas&lt;br /&gt;1. Lembaga Swadaya Masyarakat menghormati integritas, meningkatkan kemandirian dan independensi setiap kelompok swadaya masyarakat (KSM).&lt;br /&gt;2. Lembaga Swadaya Masyarakat menghormati budaya, tradisi dan dinamika yang berkembang di dalam masyarakat serta mendorong tumbuhnya prakarsa masyarakat lokal.&lt;br /&gt;3. Lembaga Swadaya Masyarakat memfasilitasi kepemimpinan yang partisipatif dan demokratis di dalam masyarakat.&lt;br /&gt;4. Lembaga Swadaya Masyarakat membantu memfasilitasi pengembangan dan pengelolaan sumberdaya, peningkatan program dan kapasitas organisasi, serta penguatan jaringan dan kerjasama antara KSM dengan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DALAM BERHUBUNGAN DENGAN PEMERINTAH, SEKTOR SWASTA,&lt;br /&gt;DAN LEMBAGA PENYANDANG DANA&lt;br /&gt;1. Lembaga Swadaya Masyarakat membuka diri untuk berhubungan dan bekerjasama dengan pemerintah, sektor swasta, lembaga penyandang dana, dan lembaga internasional lainnya dalam rangka memperjuangkan visi dan misinya.&lt;br /&gt;2. Lembaga Swadaya Masyarakat dalam berhubungan dan bekerjasama dengan lembagalembaga lain tersebut menganut prinsip-prinsip kesetaraan, keterbukaan, kemitraan, saling menghormati, dan profesionalisme.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DALAM BERHUBUNGAN DENGAN SESAMA LSM&lt;br /&gt;1. Lembaga Swadaya Masyarakat menyadari adanya keanekaragaman LSM dan karena itu mengakui keberadaan sesama LSM yang mempunyai komitmen, kepedulian, program dan kegiatan pelayanan yang jelas kepada masyarakat.&lt;br /&gt;2. Lembaga Swadaya Masyarakat mengembangkan solidaritas dan kerjasama atas dasar&lt;br /&gt;pemikiran bahwa dalam memberdayakan masyarakat sesama LSM adalah mitra.&lt;br /&gt;3. Lembaga Swadaya Masyarakat bekerjasama dalam mengembangkan standar profesionalisme yang didasarkan pada dedikasi dan kejujuran dalam melayani masyarakat.&lt;br /&gt;4. Lembaga Swadaya Masyarakat akan selalu bekerjasama dengan sesama LSM dalam&lt;br /&gt;menegakkan demokrasi, melindungi hak asasi manusia, melestarikan lingkungan hidup dan sumberdaya alam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DALAM HUBUNGAN DENGAN PENGEMBANGAN STAF DAN PERSONALIA LSM&lt;br /&gt;1. Lembaga Swadaya Masyarakat merupakan wahana bagi pengembangan diri baik secara individual maupun kolektif.&lt;br /&gt;2. Lembaga Swadaya Masyarakat mengembangkan manajemen yang partisipatif dan&lt;br /&gt;demokratis.&lt;br /&gt;3. Lembaga Swadaya Masyarakat menumbuhkembangkan transparansi dan akuntabilitas&lt;br /&gt;pengurus dan badan pelaksana terhadap staf dan karyawannya.&lt;br /&gt;4. Lembaga Swadaya Masyarakat menjamin akses terhadap informasi untuk peng-ambilan keputusan dalam semua tingkat manajemen.&lt;br /&gt;5. Lembaga Swadaya Masyarakat mengembangkan asas pemberian kompensasi yang adil dan senantiasa berupaya meningkatkan kesejahteraan dan hak-hak staf dan karyawannya.&lt;br /&gt;III. PENGAWASAN DAN PELANGGARAN&lt;br /&gt;Pelanggaran dan Sanksi&lt;br /&gt;1. Lembaga Swadaya Masyarakat yang mengikatkan diri pada Kode Etik ini dan telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Kode Etik ini mendapatkan sanksi.&lt;br /&gt;2. Mekanisme dan bentuk sanksi yang diberikan terhadap Lembaga Swadaya Masyarakat yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik ini ditentukan kemudian oleh sebuah Dewan Etik Lembaga Swadaya Masyarakat yang ditunjuk dan diberi wewenang untuk itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asas-Asas Pengawasan&lt;br /&gt;1. Pengertian Kode Etik LSM harus ditafsirkan baik dalam kerangka isi maupun dalam kaitan semangat dan jiwanya.&lt;br /&gt;2. Pelaksanaan Kode Etik LSM dilakukan oleh setiap komponen LSM, baik sebagai perorangan maupun sebagai organisasi.&lt;br /&gt;2. Penegakan Kode Etik LSM dilakukan oleh setiap komponen yaitu para aktivis dan lembaga.&lt;br /&gt;3. Pengawasan Kode Etik LSM dilakukan oleh Dewan Etik sebagaimana disebutkan di atas.&lt;br /&gt;PELAKSANAAN PENGAWASAN&lt;br /&gt;1. Untuk melaksanakan dan menegakkan Kode Etik dibentuk suatu Asosiasi Lembaga Swadaya Masyarakat.&lt;br /&gt;2. Asosiasi Lembaga Swadaya Masyarakat wajib menegur anggotanya yang terbukti melanggar Kode Etik Lembaga Swadaya Masyarakat.&lt;br /&gt;3. Dalam melakukan pengawasan Asosiasi Lembaga Swadaya Masyarakat membentuk Dewan Etik Lembaga Swadaya Masyarakat untuk menyelesaikan setiap pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh anggotanya.&lt;br /&gt;4. Dewan Etik dapat memberi rekomendasi tertentu kepada Asosiasi LSM terkait mengenai  pelaksanaan, penegakan dan pengawasan Kode Etik LSM.&lt;br /&gt;5. Dewan Etik Lembaga Swadaya Masyarakat bertugas untuk menentukan bentuk atau bobot sanksi yang akan dijatuhkan oleh Asosiasi Lembaga Swadaya Masyarakat terhadap&lt;br /&gt;anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik.&lt;br /&gt;V. PENUTUP&lt;br /&gt;Setelah mendiskusikan secara seksama dan menyepakati isi Kode Etik Lembaga Swadaya&lt;br /&gt;Masyarakat ini, kami yang bertanda-tangan di bawah ini secara sukarela dan dengan penuh kesadaran akan melaksanakan Kode Etik di masing-masing organisasi kami serta&lt;br /&gt;mensosialisasikannya kepada sesama warga Lembaga Swadaya Masyarakat, karena sesungguhnya Kode Etik ini bersifat terbuka untuk diterima dan diterapkan oleh komunitas Lembaga Swadaya Masyarakat. Kode Etik Lembaga Swadaya Masyarakat ini disepakati dan disahkan pertama kali pada pertemuan Lembaga Swadaya Masyarakat, dan selanjutnya akan dilakukan evaluasi dalam pelaksanaannya serta penyempurnaan terhadapnya secara periodik jika dianggap perlu atau diusulkan oleh setengah Ditambah satu Lembaga Swadaya Masyarakat anggota.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4823987516991274154-6818581202492228714?l=forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/feeds/6818581202492228714/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2009/10/kode-etik-lembaga-swadaya-masyarakat.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/6818581202492228714'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/6818581202492228714'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2009/10/kode-etik-lembaga-swadaya-masyarakat.html' title='Kode Etik Lembaga Swadaya Masyarakat'/><author><name>FKP2I</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04537622564190011701</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_MDVRUWp0y1o/TNu6ekqoWkI/AAAAAAAAAxU/PYdW--o8c3o/S220/Ketua%2BLSM%2BFKP2I%2Bbagrond%2Borent.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4823987516991274154.post-490550780975888538</id><published>2009-09-19T15:29:00.009+07:00</published><updated>2011-01-11T15:29:40.113+07:00</updated><title type='text'>Struktur Organisasi</title><content type='html'>SUSUNAN PENGURUS&lt;br /&gt;LSM FKP2I&lt;br /&gt;Periode 2009 - 2014&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Moh. Nurul Fajar, SE : Penasehat     &lt;br /&gt;Suja’i, SH.          : Penasehat&lt;br /&gt;K. H. Khairul Amin,SH: Penasehat    &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua Umum   : B u s a n i       &lt;br /&gt;Sekretaris   : Akh. Afandi, Spd&lt;br /&gt;Sekretaris   : Alviah      &lt;br /&gt;Bendahara    : Moh. Hepni&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Departemen Hubungan Antar Lembaga&lt;br /&gt;Ketua        : Hatipa&lt;br /&gt;Sekretaris   : M. T. Rahman&lt;br /&gt;Departemen   : Samsu&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Departemen Informasi, Komunikasi dan Penyiaran&lt;br /&gt;Ketua        : M. Taufikurrahman&lt;br /&gt;Sekretaris   : HM. Tobrani, Spd&lt;br /&gt;Departemen   : Bagus Bintaro&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Departemen Investigasi, Intelejen dan Bedah Kasus&lt;br /&gt;Ketua        : M. Nurhasan&lt;br /&gt;Sekretaris   : M. Amirul Khotib&lt;br /&gt;Departemen   : Edi Mulyono&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Departemen Pemberdayaan Perempuan dan Kesetaraan Gender&lt;br /&gt;Ketua        : Azizah&lt;br /&gt;Sekretaris   : Hatiyah&lt;br /&gt;Departemen   : Lutfiyah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Departemen Pendidikan dan Sosial Budaya&lt;br /&gt;Ketua        : Zaenal Arifin, M.Si.      &lt;br /&gt;Sekretaris   : Sugiman, Spd&lt;br /&gt;Departemen   : Mustaqim&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Departemen Advokasi, Hukum dan Tata Negara&lt;br /&gt;Ketua        : Jakfar,S, SH       &lt;br /&gt;Sekretaris   : Moh. Hosnan, SH&lt;br /&gt;Departemen   : Raj. Lisrunnatmi&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4823987516991274154-490550780975888538?l=forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/feeds/490550780975888538/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2009/09/struktur-organisasi_19.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/490550780975888538'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/490550780975888538'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2009/09/struktur-organisasi_19.html' title='Struktur Organisasi'/><author><name>FKP2I</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04537622564190011701</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_MDVRUWp0y1o/TNu6ekqoWkI/AAAAAAAAAxU/PYdW--o8c3o/S220/Ketua%2BLSM%2BFKP2I%2Bbagrond%2Borent.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4823987516991274154.post-4688497663566281895</id><published>2009-08-26T14:10:00.005+07:00</published><updated>2009-09-01T14:42:23.552+07:00</updated><title type='text'>PROGRAM KERJA LSM FKP2I</title><content type='html'>Program kerja LSM FKP2I meliputi :&lt;br /&gt;I. Program Kerja Jangka Panjang&lt;br /&gt;1.Berusaha semaksimal mungkin untuk menyatukan visi dan misi pemerintah dengan aspirasi masyarakat sehingga program-program pembangunan yang dirancang dan dilaksanakan oleh pemerintah diberbagai bidang mampu menciptakan kesejahteraan masyarakat Madura Indonesia pada umumnya.&lt;br /&gt;2.Mendukung pemerintah dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dangan meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manuasia (SDM) guna tercapainya sasaran pembinaan manusia seutuhnya.&lt;br /&gt;3.Membantu pemerintah dalam melaksanakan pembangunan disegala bidang, meliputi patuh hukum, ramah lingkungan, yang berorientasi pada kemakmuran, keadilan dan kesejahteraan masyarakat umum.&lt;br /&gt;4.Membantu pemerintah dalam menggali nilai-nilai budaya bangsa di Madura  khususnya dan di Indonesia umumnya.&lt;br /&gt;5.Membantu pemerintah dalam menyalurkan berbagai aspirasi dibidang komunikasi pembangunan antara pemerintah dan masyarakat serta dengan pelaku-pelaku pembangunan lainnya.&lt;br /&gt;6.Membantu pemerintah untuk menstimulus masyarakat pada Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) dan menyadarkan masyarakat akan dampak kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK).&lt;br /&gt;7.Membantu pemerintah ikut berpartisipasi aktif dalam pembangunan yang memberdayakan masyarakat kecil dan menengah serta masyarakat yang kurang mampu.&lt;br /&gt;8.Membantu pemerintah mewujudkan generasi terampil, kreatif, dinamis dan bertanggung jawab akan masa depan serta loyal terhadap pembangunan berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.&lt;br /&gt;9.Menjaga keluhuran harkat dan martabat masyarakat Sumenep khususnya dalam rangka pengabdiannya kepada Nusa, Bangsa, Negara dan Tuhan Yang Maha Esa.&lt;br /&gt;10.Percepatan pengentasan kemiskinan melalui usaha produktif, berkelompok dengan pendekatan kemitraan, kelembagaan, pembangunan pemecah masalah dan pendekatan ummat.&lt;br /&gt;11.Mengembangkan pembentukan modal masyarakat ( kelompok dan perorangan ).&lt;br /&gt;Menciptakan proses kegiatan dan pengembangan Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan di Sumenep  khususnya dan wilayah Republik Indonesia umumnya.&lt;br /&gt;12.Mewujudkan masyarakat yang egaliter, berkeadilan di bidang ekonomi, sosial dan budaya.&lt;br /&gt;13.Sebagai mitra pemerintah dalam hal kebijakan di daerah, nasional dan internasional.&lt;br /&gt;II. Program Kerja Jangka Pendek&lt;br /&gt;1. Melakukan kontrol sosial disegala bidang.&lt;br /&gt;2. Menyatakan dan menyampaikan Visi, Misi, Persepsi dan Potensi, serta menyalurkan aspirasi masyarakat  kepada pihak yang berkompeten.&lt;br /&gt;3. Mengembangkan kepeloporan masyarakat Madura sehingga memiliki sikap berani tampil ditengah-tengah masyarakat secara bertanggung jawab dan menjunjung tinggi keadilan.&lt;br /&gt;4. Meningkatkan peran serta masyarakat  dalam pembangunan bangsa yang meliputi peran pelaksana, pembinaan, pengawasan dan kontrol sosial yang dilaksanakan secara kritis, konstruktif, konsepsional terhadap para pelaksana pembangunan atau pemerintah.&lt;br /&gt;5. Memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat Madura khususnya.&lt;br /&gt;6. Melaksanakan dan membuat studi dan kajian tindak serta investigasi.&lt;br /&gt;7. Melakukan pendampingan dan konsultasi.&lt;br /&gt;8. Sosialisasi program dan konsultasi.&lt;br /&gt;9. Mendirikan dan menyelenggarakan Pusat Informasi Data Ekonomi Pulau Madura.&lt;br /&gt;10.Menyelenggarakan pendidikan dan latihan untuk memberdayakan usaha ekonomi kerakyatan.&lt;br /&gt;11.Memimpin dan terlibat aktif dalam mewujudkan masyarakat yang demokratis menuju demokrasi ekonomi, sosial dan budaya.&lt;br /&gt;12.Mendorong terciptanya kesetaraan upah kaum buruh yang sesuai dengan kebutuhan hidup yang layak.&lt;br /&gt;13.Melakukan kajian dan pemberdayaan ekonomi rakyat dibidang perikanan dan kelautan.&lt;br /&gt;14.Melakukan usaha-usaha lannya yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan lembaga satu dan lainnya , dalam arti kata yang seluas-luasnya.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4823987516991274154-4688497663566281895?l=forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/feeds/4688497663566281895/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2009/08/program-kerja-lsm-fkp2i-program-kerja.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/4688497663566281895'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/4688497663566281895'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2009/08/program-kerja-lsm-fkp2i-program-kerja.html' title='PROGRAM KERJA LSM FKP2I'/><author><name>FKP2I</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04537622564190011701</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_MDVRUWp0y1o/TNu6ekqoWkI/AAAAAAAAAxU/PYdW--o8c3o/S220/Ketua%2BLSM%2BFKP2I%2Bbagrond%2Borent.JPG'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4823987516991274154.post-4382582359789860178</id><published>2009-08-26T11:34:00.005+07:00</published><updated>2009-08-26T11:43:13.177+07:00</updated><title type='text'>SALAH SATU BENTUK PROGRAM KERJA LSM FKP2I</title><content type='html'>LANDASAN PEMIKIRAN&lt;br /&gt;Dengan didirikannya Lembaga Swadaya Masyarakat “Forum Komunikasi Pemuda Peduli Indonesia ( LSM FKP2I ), kami menggagas dan merancang suatu kegiatan yang bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat. &lt;br /&gt;Maka dalam rapat yang diadakan oleh para pengurus FKP2I yang juga  dihadiri beberapa tokoh masyarakat sekitar lokasi kegiatan,  sepakat mengadakan suatu kegiatan yang termasuk dari salah satu program Kegiatan Kerja FKP2I yaitu:&lt;br /&gt;“Seminar tentang pencegahan dini kenakalan Remaja HIV/AIDS, Narkotika”&lt;br /&gt;Masalah kenakalan remaja merupakan masalah yang kompleks terjadi di berbagai&lt;br /&gt;kota di Indonesia. Sejalan dengan arus modernisasi dan teknologi yang semakin berkembang, maka arus hubungan antar kota-kota besar dan daerah semakin lancar, cepat dan mudah. Dunia teknologi yang semakin canggih, disamping memudahkan dalam mengetahui berbagai informasi di berbagai media, di sisi lain juga membawa suatu dampak negatif yang cukup meluas di berbagai lapisan masyarakat.&lt;br /&gt;Kenakalan remaja dalam studi masalah sosial dapat dikategorikan ke dalam perilaku menyimpang. Dalam perspektif perilaku menyimpang masalah sosial terjadi karena terdapat penyimpangan perilaku dari berbagai aturan-aturan sosial ataupun dari nilai dan norma social yang berlaku. Perilaku menyimpang dapat dianggap sebagai sumber masalah karena dapat membahayakan tegaknya sistem sosial. Penggunaan konsep perilaku menyimpang secara tersirat mengandung makna bahwa ada jalur baku yang harus ditempuh. Perilaku yang tidak melalui jalur tersebut berarti telah menyimpang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah sosial perilaku menyimpang dalam “Kenakalan Remaja” bisa melalui pendekatan individual dan pendekatan sistem. Dalam pendekatan individual melalui pandangan sosialisasi. Berdasarkan pandangan sosialisasi, perilaku akan diidentifikasi sebagai masalah sosial apabila ia tidak berhasil dalam melewati belajar sosial (sosialisasi). Tentang perilaku disorder di kalangan anak dan remaja.&lt;br /&gt;Sehingga dampak dari kegagalan pandangan sosialisasi tersebut lebih mengarah pada prilaku – prilaku menyimpang lainnya seperti Narkoba, penyimpangan   seks, aborsi serta reproduksi lainnya yang pada gilirannya berbias pada HIV/AIDS.&lt;br /&gt;Mengupas tentang Kenakalan Remaja tidak jauh kemungkinan persoalannya pada masalah penyalahguanaan NARKOBA / NAPZA khususnya pada remaja yang pada awalnya adalah merupakan kenakalan khusus remaja merupakan suatu  ancaman yang sangat mencemaskan bagi keluarga khususnya dan suatu bangsa pada umumnya. Pengaruh NAPZA sangatlah buruk, baik dari segi kesehatan pribadinya, maupun dampaksocialyangditimbulkannya.&lt;br /&gt;Masalah HIV/AIDS juga tidak lepas dari prilaku menyimpang yang terbias dari Kenakalan Remaja,  untuk itu untuk penanganan kasus Kenakalan Remaja, HIV –AIDS dan Narkotika, agar tidak menjadi besar (Meningkat) pada tahun-tahun mendatang, maka salah satu strategi informasi yang harus disampaikan adalah melalui atau dimulai pada lembaga pendidikan yaitu sekolah. Untuk memulai itu pihak sekolah dalam hal ini guru dan komite sekolah harus dilibatkan di dalamnya, termasuk para peserta didik itu sendiri," .&lt;br /&gt;Berdasar pada Pemikiran LSM FKP2I, maka  Kenakalan remaja dengan berbagai akibatnya bukan hanya tanggung jawab remaja saja tetapi tanggung jawab bersama, baik keluarga (orang tua), sekolah maupun masyarakat.&lt;br /&gt;Dengan dilatarbelakangi niat yang lurus, bahwa kegiatan seminar tersebut sangat berguna dan baik bagi generasi penerus bangsa, maka inovasi ini kami coba sebagai wujud dari kepedulian kami kepada pemuda dan bangsa melalui Komunakasi sebahasa dalam kehidupan keluarga, sekolah dan masyarakat untuk membina dan mengembangkan nilai moral dalam rangka pembentukan kepribadiannya serta kondisi lingkungan yang menunjang kearah perilaku remaja positif.   &lt;br /&gt;  Kegiatan tersebut juga diadakan untuk meningkatkan kreatifitas, keberanian serta kemampuan bibit-bibit pemuda bangsa Indonesia dalam mengimplementasikan makna dari  seminar dan sosialisasi tersebut secara baik dan positif. sebagai wujud dari kepedulian kami kepada dinamika dan bakat komunitas anak dan pemuda Indinesia saat ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;II. VISI, MISI dan TUJUAN&lt;br /&gt;a) Menjalin Ukhuwah komunitas remaja, pemuda, tokoh dan masyarakat pada umumnya.&lt;br /&gt;b) Program Perdana kegiatan LSM FKP2I&lt;br /&gt;c) Menyalurkan potensi, hobi, bakat serta bentuk Peduli pencegahan dini            kenakalan,Remaja dan pemuda serta penanggulangan dini terhadap HIV/AIDS, Narkoba dan segala akibatnya.&lt;br /&gt;d) Kaderisasi dan regenerasi pemuda yang peduli terhadap bangsa Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;III. TEMA KEGIATAN&lt;br /&gt;Tema Kegiatan ini adalah “Satukan langkah dan Tekad menghalau Kenakalan Remaja, &lt;br /&gt;HIV / AIDS dan Narkoba”. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;IV. NAMA KEGIATAN&lt;br /&gt;“Aksi FKP2I Peduli ”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;V. PESERTA KEGIATAN&lt;br /&gt;A. Remaja Usia Sekolah yang duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama setara SLTP &lt;br /&gt;B. Remaja usia sekolah menengah atas yaitu Remaja setara SLTA. &lt;br /&gt;C. Kaum ibu yang memegang peranan sangat penting dalam keluarga terutama   dalam bid. pendidikan bagi anak khususnya yang sudah menginjak remaja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;VI. BENTUK KEGIATAN&lt;br /&gt;Seminar dengan Tema “Pencegahan dini Kenakalan Remaja HIV/ AIDS &amp; Narkotika”&lt;br /&gt;• Pembicara I  Oleh   : Pengasuh Ponpes Putri Sabilunnajah, Banasare Timur Rubaru Sumenep&lt;br /&gt;• Pembicara II Oleh   : Suja'i, SH. Dosen dan Praktisi Hukum&lt;br /&gt;• Pembicara III Oleh  : Busani, Ketua Umum LSM FKP2I&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;VII. WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN YANG SUDAH DILAKSANAKAN&lt;br /&gt;Seminar – Sosialisasi&lt;br /&gt;Hari    : sabtu 18-4-2009&lt;br /&gt;Tempat  : Ruang Media SMPN 2 Ambunten Sumenep yang diikuti oleh siswa –siswi sera para guru dan staf terdiri dari 100 peserta.&lt;br /&gt;Hari : selasa 28-4-2009&lt;br /&gt;Tempat : di Aula Pondok Pesantren Putri Sabilunnajah Banasare Timur, Rubaru Sumenep yang di ikuti oleh Alumni Santri Putri Ponpes Sabilunnajah terdiri dari 500 peserta.&lt;br /&gt;VIII. SASARAN DAN TARGET KEGIATAN&lt;br /&gt;Sasaran dan target kegiatan ini adalah Remaja, Pemuda dan Pelajar serta kaum ibu dan  Muslimah  Kab. Sumenep .&lt;br /&gt;IX. PELAKSANA KEGIATAN&lt;br /&gt;Pelaksana kegiatan ini adalah utusan dari seluruh pengurus LSM FKP2I  ( kepanitiaan terlampir )&lt;br /&gt;X. ANGGARAN KEGIATAN&lt;br /&gt;Anggaran kegiatan ini diperoleh dari :&lt;br /&gt;1.Kas LSM FKP2I sebesar Rp. 50.000/ Anggota&lt;br /&gt;2.Sumbangan perorangan atau lembaga yang halal tidak mengikat&lt;br /&gt;3.Usaha- usaha halal yang tidak mengikat&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4823987516991274154-4382582359789860178?l=forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/feeds/4382582359789860178/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2009/08/salah-satu-bentuk-program-kerja-lsm.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/4382582359789860178'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/4382582359789860178'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2009/08/salah-satu-bentuk-program-kerja-lsm.html' title='SALAH SATU BENTUK PROGRAM KERJA LSM FKP2I'/><author><name>FKP2I</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04537622564190011701</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_MDVRUWp0y1o/TNu6ekqoWkI/AAAAAAAAAxU/PYdW--o8c3o/S220/Ketua%2BLSM%2BFKP2I%2Bbagrond%2Borent.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4823987516991274154.post-6703936458896796312</id><published>2009-07-25T14:43:00.003+07:00</published><updated>2009-08-11T10:06:40.193+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Title'/><title type='text'>AD ART LSM FKP2I</title><content type='html'>ANGGARAN DASAR&lt;br /&gt;BAB I&lt;br /&gt;NAMA, WAKTU, BADAN HUKUM, KEDUDUKAN DAN SIFAT&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 1&lt;br /&gt;Nama Lembaga&lt;br /&gt;Organisasi ini bernama “Forum Komunikasi Pemuda Peduli Indonesia” disingkat LSM - FKP2I&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 2&lt;br /&gt;Waktu, Badan Hukum, Kedudukan&lt;br /&gt;1. LSM – FKP2I didirikan di Sumenep pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2009 sampai batas waktu yang tidak ditentukan&lt;br /&gt;2. LSM - FKP2I ber Badan Hukum Nomor 20 tanggal 14 Januari 2009 Notaris Ira Anggraini, SH. Ratna Dwi Rahayu, Emilia Febrianti.&lt;br /&gt;3. LSM - FKP2I berkedudukan dan berkantor pusat di Kota Sumenep dan dapat mendirikan kantor perwakilan di seluruh Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 3&lt;br /&gt;Sifat&lt;br /&gt;LSM - FKP2I bersifat Profesional, Independen, Musyawarah, Ikhlas, Jujur, Militan, Jujur dan Bertanggung jawab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB II&lt;br /&gt;DASAR, MAKSUD TUJUAN DAN USAHA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 4&lt;br /&gt;Dasar&lt;br /&gt;LSM - FKP2I berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 5&lt;br /&gt;Maksud dan Tujuan&lt;br /&gt;Berpartisipasi dalam hal pengembangan dan peningkatan Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Alam yang bertujuan meningkatkan wawasan dan kesejahteraan masyarakat serta menjaga kelestarian alam dan lingkungan melalui pendidikan, pelatihan, seminar, penelitian, konsultasi dan jasa jasa lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 6&lt;br /&gt;Usaha&lt;br /&gt;1. Bidang Sosial Budaya&lt;br /&gt;a. Mengembangkan, meningkatkan serta menjaga kelestarian seni budaya masyarakat&lt;br /&gt;b. Mensosialisasikan upaya peningkatan pemberdayaan perempuan guna terciptanya kesetaraan dan keadilan gender&lt;br /&gt;c. Mengembangkan dan meningkatkan mutu dan taraf pendidikan masyarakat&lt;br /&gt;d. Membantu pemerintah dalam upaya penanggulangan kenakalan remaja dan penanggulangan pemakaian obat obat terlarang&lt;br /&gt;e. Membantu pemerintah dalam menanggulangi anak anak terlantar&lt;br /&gt;2. Bidang Sosial Ekonomi&lt;br /&gt;a. Mengkoordinir aktifitas perekonomian masyarakat, baik dibidang industri, perdagangan dan jasa&lt;br /&gt;b. Mendirikan pusat informasi bisnis&lt;br /&gt;c. Menggerakkan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup dan menjaga kelestarian serta kebersihan objek objek wisata&lt;br /&gt;d. Membentuk badan badan usaha/koperasi yang sesuai dengan tujuan lembaga&lt;br /&gt;e. Mengelola Sumber Daya Alam kehutanan, pertanian dan kelautan&lt;br /&gt;f. Meningkatkan hasil hasil produksi pertanian, perikanan, kelautan, home industri dan kerajinan tangan serta mengupayakan pemasarannya&lt;br /&gt;g. Mengelola kegiatan kegiatan yang berhubungan dengan penyiaran, informasi, komunikasi dan hubungan masyarakat&lt;br /&gt;3. Bidang Sosial Politik dan Hukum&lt;br /&gt;a. Melakukan monitoring, mengkritisi dan mengontrol program program pembangunan, kebijakan kebijakan pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR/DRPD) serta penegak hukum dalam upaya pemberdayaan masyarakat, pemerataan pembangunan dan mencerdaskan masyarakat, agar pelaksanaan pembangunan diberbagai bidang lebih terarah, efektif, sefisien, transparan dan akuntabel.&lt;br /&gt;b. Menampung segala aspirasi masyarakat dan memberi masukan (Input) data dan rekomendasi untuk kemudian disampaikan kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR/DPRD) dalam upaya menciptakan Good Government dan Clean Government.&lt;br /&gt;c. Mengupayakan dan memperjuangkan hak hak anggota dan masyarakat agar dapat bekerja, berusaha dengan aman dan tenteram serta terjamin keselamatan bekerja sesuai dengan aturan hukum dan Undang Undang yang berlaku, menggiatkan serikat tolong menolong diantara sesama anggota dan masyarakat yang pada hakekatnya mengarah kepada perbaikan kehidupan dan penghidupan sosial, politik, ekonomi dan budaya masyarakat&lt;br /&gt;d. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui pendidikan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat serta membantu masyarakat yang membutuhkan konsultasi dan bantuan hukum.&lt;br /&gt;4. Menjalin hubungan kerjasama dengan badan atau lembaga baik dalam negeri maupun luar negeri yang sejalan dengan maksud dan tujuan lembaga ini&lt;br /&gt;5. Melakukan segala sesuatu perbuatan dan tindakan yang dapat berguna bagi tercapainya maksud dan tujuan diatas, segala sesuatunya dalam arti yang seluas luasnya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB III&lt;br /&gt;BENDERA, LAMBANG DAN ATRIBUT&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 7&lt;br /&gt;Bendera&lt;br /&gt;Disamping Sang Saka Merah Putih sebagai bendera nasional, LSM - FKP2I mempunyai merah putih sebagai dasar dengan lambang organisasi ditengahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 8&lt;br /&gt;Lambang&lt;br /&gt;Lambang LSM - FKP2I mencerminkan :&lt;br /&gt;1. Warna dasar putih melambangkan keikhlasan, kejujuran dan kesucian&lt;br /&gt;2. Warna merah melambangkan daya upaya, kemampuan dan kekuatan didasari keberanian, keteguhan dan militansi&lt;br /&gt;3. Kotak dengan  berwarna biru melambangkan kebersamaan didasari tekad serta kegigihan&lt;br /&gt;4. Tulisan LSM - FKP2I warna putih dengan dasar warna biru yang berarti Lembaga Swadaya Masyarakat Cerdas, Akurat, Kreatif, Rasional, Aktual dalam mewujudkan kesejahteraan dan kedamaian&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 9&lt;br /&gt;Atribut&lt;br /&gt;LSM - FKP2I mempunyai atribut berupa topi, badge, rompi, jas dan simbol simbol organisasi lainnya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB IV&lt;br /&gt;IKRAR DAN HYMNE&lt;br /&gt;Pasal 10&lt;br /&gt;Ikrar&lt;br /&gt;1. LSM - FKP2I mempunyai Ikrar sebagai pernyataan tekad, semangat dan ucapan janji bagi anggota dalam melaksanakan kegiatan dan aktifitas organisasi&lt;br /&gt;2. Naskah selengkapnya dari ikrar LSM - FKP2I serta tata cara pengungkapannya diatur dalam ART&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 11&lt;br /&gt;Hymne&lt;br /&gt;LSM - FKP2I mempunyai lagu berupa hymne LSM - FKP2I&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB V&lt;br /&gt;KEANGGOTAAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 12&lt;br /&gt;Anggota&lt;br /&gt;Yang menjadi anggota LSM - FKP2I ialah siapa saja yang mempunyai kepedulian dan mau bekerja sama demi mencapai maksud dan tujuan lembaga dengan tetap senantiasa memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang undangan yang berlaku&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 13&lt;br /&gt;Hak Hak Anggota&lt;br /&gt;Setiap Anggota mempunyai :&lt;br /&gt;1. Hak bicara dan mengeluarkan pendapat&lt;br /&gt;2. Hak mencalonkan, memilih dan dipilih&lt;br /&gt;3. Hak usul dan menyokong usul perubahan terhadap kebijakan organisasi didalam forum musyawarah&lt;br /&gt;4. Hak untuk mengikuti kegiatan kegiatan organisasi&lt;br /&gt;5. Hak untuk memperoleh informasi, pendidikan, bimbingan, perlindungan dan pembelaan dari organisasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 14&lt;br /&gt;Kewajiban Anggota&lt;br /&gt;Setiap anggota berkewajiban :&lt;br /&gt;1. Menjunjung tinggi nama baik organisasi&lt;br /&gt;2. Tunduk dan patuh serta mentaati pedoman Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Peraturan organisasi lainnya&lt;br /&gt;3. Melaksanakan program kerja organisasi dan keputusan keputusan rapat pengurus&lt;br /&gt;4. Membayar iuran organisasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 15&lt;br /&gt;Tata Cara Menjadi Anggota&lt;br /&gt;1. Permohonan permintaan menjadi anggota diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Pusat/Pengurus Wilayah/ Pengurus Daerah melalui beberapa tingkatan organisasi dan calon anggota tersebut terlebih dahulu hendaklah diperkenalkan oleh sekurang kurangnya dua orang anggota&lt;br /&gt;2. Setelah permohonan diterima, Pimpinan Pusat/ Pengurus Wilayah/Pengurus Daerah akan mempertimbangkan dengan sebelumnya meminta penjelasan tentang calon anggota tersebut kepada pimpinan organisasi diberbagai tingkatan, kemudian memutuskan apakah calon anggota tersebut berhak diterima menjadi anggota atau tidak&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 16&lt;br /&gt;Identitas Anggota&lt;br /&gt;1. Dalam kegiatan operasionalnya, LSM - FKP2I menerbitkan Tanda Pengenal Anggota dan tanda pengenal tersebut dilengkapi pasphoto serta identitas anggota dan ditandatangani oleh Pimpinan/Pengurus LSM - FKP2I yang mengeluarkan Kartu Tanda Pengenal tersebut&lt;br /&gt;2. Tanda Pengenal fungsionaris LSM - FKP2I dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat LSM - FKP2I&lt;br /&gt;3. Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah LSM - FKP2I dapat mengeluarkan Tanda Pengenal Anggota atau Kartu Anggota lainnya, yang secara berkala dilaporkan jumlahnya kepada Pimpinan Pusat LSM - FKP2I&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 17&lt;br /&gt;Berakhirnya Keanggotaan&lt;br /&gt;1. Atas permintaan sendiri&lt;br /&gt;2. Meninggal dunia&lt;br /&gt;3. Dipecat atau diberhentikan karena membuat kesalahan kesalahan yang merugikan organisasi secara sengaja&lt;br /&gt;4. Tata cara pemecatan atau Pemberhentian dan membela diri diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Organisasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB IV&lt;br /&gt;TINGKATAN, BADAN PENGURUS DAN WEWENANG&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 18&lt;br /&gt;Tingkatan Organisasi&lt;br /&gt;Tingkatan Organisasi LSM - FKP2I terdiri dari :&lt;br /&gt;1. Pimpinan Pusat LSM - FKP2I berkedudukan dan berkantor di Sumenep  dan dapat mendirikan perwakilan di seluruh nusantara.&lt;br /&gt;2. Tingkat Provinsi disebut Pengurus Wilayah LSM - FKP2I berkedudukan di Ibukota Provinsi&lt;br /&gt;3. Tingkat Kabupaten/Kota disebut Pengurus Daerah LSM - FKP2I berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota&lt;br /&gt;4. Tingkat Kecamatan disebut Pengurus Cabang LSM - FKP2I berkedudukan di Ibukota Kecamatan&lt;br /&gt;5. Tingkat Desa/Kelurahan disebut Warga Terpadu LSM - FKP2I berkedudukan di Desa/Kelurahan masing masing&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 19&lt;br /&gt;Badan Pengurus&lt;br /&gt;1. LSM - FKP2I dipimpin oleh Badan Pengurus yang terdiri dari Pengurus Harian dan Pengurus Pleno, dengan struktur sebagai berikut :&lt;br /&gt;a. Pimpinan Pusat terdiri dari :&lt;br /&gt;i. Ketua Umum dengan beberapa Ketua Harian&lt;br /&gt;ii. Sekretaris Jendral dengan beberapa sekretaris&lt;br /&gt;iii. Bendahara Umum dengan beberapa Wakil Bendahara&lt;br /&gt;iv. Departemen Departemen&lt;br /&gt;b. Pengurus Wilayah Terdiri dari :&lt;br /&gt;i. Ketua dengan beberapa Wakil Ketua&lt;br /&gt;ii. Sekretaris dengan beberapa Wakil Sekretaris&lt;br /&gt;iii. Bendahara dengan beberapa Wakil Bendahara&lt;br /&gt;iv. Biro Biro&lt;br /&gt;c. Pengurus Daerah Terdiri dari :&lt;br /&gt;i. Ketua dengan beberapa Wakil Ketua&lt;br /&gt;ii. Sekretaris dengan beberapa Wakil Sekretaris&lt;br /&gt;iii. Bendahara dengan beberapa Wakil Bendahara&lt;br /&gt;iv. Bidang Bidang&lt;br /&gt;d. Pengurus Cabang Terdiri dari :&lt;br /&gt;i. Ketua dengan beberapa Wakil Ketua&lt;br /&gt;ii. Sekretaris dengan beberapa Wakil Sekretaris&lt;br /&gt;iii. Bendahara dengan beberapa Wakil Bendahara&lt;br /&gt;iv. Seksi Seksi&lt;br /&gt;e. Pengurus Warga Terpadu terdiri dari :&lt;br /&gt;i. Ketua dengan beberapa Wakil Ketua&lt;br /&gt;ii. Sekretaris dengan beberapa Wakil Sekretaris&lt;br /&gt;iii. Bendahara dengan beberapa Wakil Bendahara&lt;br /&gt;iv. Anggota&lt;br /&gt;2. Badan Pengurus dipilih dalam musyawarah anggota sebagai forum lembaga untuk priode masa jabatan sesuai dengan tingkatan, akan tetapi sewaktu waktu dapat dibekukan/diberhentikan jika dianggap telah menyimpang dari ketentuan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Lembaga lainnya, melalui Keputusan Pengurus setingkat diatasnya dan dilaporkan kepada Pimpinan Pusat LSM - FKP2I&lt;br /&gt;3. Masa jangka Priode Jabatan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga LSM - FKP2I&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 20&lt;br /&gt;Penasehat&lt;br /&gt;LSM - FKP2I mempunyai Penasehat yang anggotanya adalah sesepuh yang sudah berpengalaman dan tokoh yang pada masa aktif pernah menduduki satu jabatan pada Instansi Pemerintah Sipil, TNI-POLRI, atau Tokoh Masyarakat, Agama, Organisasi dan Pakar.&lt;br /&gt;Tugas dan fungsinya adalah diminta atau tidak diminta Penasehat memberikan nasehat, masukan dan saran pada Pengurus demi kemajuan Organisasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 21&lt;br /&gt;Wewenang&lt;br /&gt;1. Dalam menjalankan kebijakan umum, Pimpinan Pusat LSM - FKP2I merupakan badan pengambil keputusan tertinggi lembaga&lt;br /&gt;2. Segala aktifitas dan pelaksanaan program kerja LSM - FKP2I disemua tingkatan yang ada, tetap berorientasi dan berkoordinasi kepada Pengurus setingkat diatasnya dan dilaporkan kepada Pimpinan Pusat LSM - FKP2I yang berkedudukan dan berkantor pusat di Kota Sumenep&lt;br /&gt;3. Pimpinan Pusat LSM - FKP2I berwenang mengesahkan Pengurus Wilayah berdasarkan Permohonan Mandataris/Formatur dari masing masing tingkatan&lt;br /&gt;4. Pengurus Wilayah LSM - FKP2I berwenang mengesahkan Pengurus Daerah berdasarkan Permohonan Mandataris/Formatur dari masing masing tingkatan&lt;br /&gt;5. Pengurus Daerah LSM - FKP2I berwenang mengesahkan Pengurus Cabang berdasarkan Permohonan Mandataris/Formatur dari masing masing tingkatan&lt;br /&gt;6. Pengurus Cabang LSM - FKP2I berwenang mengesahkan Pengurus Warga Terpadu berdasarkan Permohonan Mandataris/Formatur da&lt;font style="font-weight: bold;"&gt;&lt;/font&gt;ri masing masing tingkatan&lt;br /&gt;7. Jika pada suatu Provinsi belum ada Pengurus Wilayah maka Pimpinan Pusat berhak membentuk Pengurus Daerah Kabupaten/Kota dan bila pada suatu daerah belum ada Pengurus Daerah maka Pimpinan Pusat juga berhak membentuk Pengurus Cabang Kecamatan&lt;br /&gt;8. Pimpinan LSM - FKP2I diberbagai tingkatan berhak mewakili lembaga dalam hal perbuatan, baik didepan dan/atau diluar kepentingan lembaga ini, satu dan lain dengan pembatasan bahwa untuk :&lt;br /&gt;a. Meminjam atau meminjamkan uang untuk dan atas nama lembaga&lt;br /&gt;b. Membeli, menjual atau dengan cara apapun juga memperoleh dan melepaskan harta tidak bergerak dari lembaga&lt;br /&gt;c. Mengagunkan dan atau menjaminkan dengan cara apapun juga harta kekayaan lembaga&lt;br /&gt;d. Diperlukan persetujuan tertulis dan keputusan dari Pengurus yang diputuskan dalam Rapat Pengurus&lt;br /&gt;e. Rapat Pengurus baru berhak mengambil keputusan yang sah jika dalam rapat tersebut hadir sekurang kurangnya ½ (setengah) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota Badan Pengurus&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB V&lt;br /&gt;MUSYAWARAH DAN RAPAT RAPAT&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 22&lt;br /&gt;Musyawarah&lt;br /&gt;Musyawarah LSM - FKP2I berdasarkan tingkatan sebagai berikut :&lt;br /&gt;1. Musyawarah Pimpinan Pusat&lt;br /&gt;2. Musyawarah Pimpinan Pusat Luar Biasa&lt;br /&gt;3. Musyawarah Pimpinan Wilayah&lt;br /&gt;4. Musyawarah Pimpinan Wilayah Luar Biasa&lt;br /&gt;5. Musyawarah Pimpinan Daerah&lt;br /&gt;6. Musyawarah Pimpinan Daerah Luar Biasa&lt;br /&gt;7. Musyawarah Pimpinan Cabang&lt;br /&gt;8. Musyawarah Pimpinan Cabang Luar Biasa&lt;br /&gt;9. Musyawarah Pimpinan Warga Terpadu Desa/Kelurahan&lt;br /&gt;10. Musyawarah Pimpinan Warga Terpadu Desa/Kelurahan Luar Biasa&lt;br /&gt;11. Tentang ketentuan, tata cara dan waktu pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga LSM - FKP2I&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 23&lt;br /&gt;Rapat Rapat&lt;br /&gt;1. Rapat Pimpinan Pusat LSM - FKP2I sebagai berikut&lt;br /&gt;a. Rapat Kerja Pimpinan Pusat&lt;br /&gt;b. Rapat Umum Pimpinan Pusat&lt;br /&gt;c. Rapat Rutin Pimpinan&lt;br /&gt;d. Rapat Umum Pengurus Harian&lt;br /&gt;2. Rapat Pengurus Wilayah LSM - FKP2I sebagai berikut :&lt;br /&gt;a. Rapat Kerja Wilayah&lt;br /&gt;b. Rapat Pimpinan Wilayah&lt;br /&gt;c. Rapat Rutin Pengurus&lt;br /&gt;d. Rapat Pengurus Harian&lt;br /&gt;3. Rapat Pengurus Daerah LSM - FKP2I sebagai berikut :&lt;br /&gt;a. Rapat Kerja Daerah&lt;br /&gt;b. Rapat Pimpinan Daerah&lt;br /&gt;c. Rapat Rutin Pengurus&lt;br /&gt;d. Rapat Pengurus Harian&lt;br /&gt;4. Rapat Pengurus Cabang LSM - FKP2I sebagai berikut :&lt;br /&gt;a. Rapat Kerja Cabang&lt;br /&gt;b. Rapat Rutin Pengurus&lt;br /&gt;c. Rapat Pengurus Harian&lt;br /&gt;5. Rapat Pengurus Warga Terpadu LSM - FKP2I sebagai berikut :&lt;br /&gt;a. Rapat Kerja Warga Terpadu&lt;br /&gt;b. Rapat Rutin Warga Terpadu&lt;br /&gt;c. Rapat Pengurus Harian&lt;br /&gt;6. Tentang ketentuan, tata cara dan waktu pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga LSM - FKP2I&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 24&lt;br /&gt;Suara dan Qourum&lt;br /&gt;Dalam tiap musyawarah diberbagai tingkatan setiap Peserta Utusan berhak mengeluarkan 1 (Satu) suara, Musyawarah dianggap sah jika dihadiri oleh sekurang kurangnya ½ (Setengah) ditambah 1 (Satu) dari jumlah undangan Peserta Utusan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika Musyawarah tersebut tidak memenuhi Quorum maka dalam tempo 1 (Satu) bulan sesudah itu dapat diadakan Musyawarah yang ke 2 (dua), dalam rapat tersebut dapat diambil keputusan yang sah dengan tidak mengindahkan jumlah Peserta Utusan yang hadir dalam Musyawarah tersebut.&lt;br /&gt;Segala keputusan jika tidak adanya kesepakatan melalui musyawarah dalam anggaran dasar ini diambil dengan suara terbanyak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Segala sesuatu yang tidak termasuk dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga dan Peraturan Peraturan lainnya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB VI&lt;br /&gt;KEKAYAAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kekayaan LSM - FKP2I ini diperoleh dari :&lt;br /&gt;1. Uang pangkal dan Uang iuran&lt;br /&gt;2. Sumbangan/bantuan sukarela yang tidak mengikat&lt;br /&gt;3. Badan Badan Usaha/Otonom milik lembaga&lt;br /&gt;4. Lain lain pendapatan yang sah yang tidak bertentangan dengan hukum dan perundang undangan&lt;br /&gt;5. Jumlah uang pangkal dan uang iuran akan ditetapkan dalam rapat pengurus&lt;br /&gt;6. Uang perkumpulan yang tidak diperlukan untuk keperluan sehari – hari harus disimpan dalam Bank yang ditunjuk Badan Pengurus.&lt;br /&gt;7. Segala Kuitansi,cek,giro dan surat berharga uang lainnya yang sah jika ditanda tangani oleh Ketua Umum untuk Tingkat Pengurus Pusat,Ketua untuk berbagai Tingkatan,bersama – sama dengan Bendahara Umum / Bendahara.&lt;br /&gt;8. Hal – hal lain yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan – peraturan lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB VII&lt;br /&gt;PERUBAHAN AD/ART&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LSM - FKP2I dapat dilakukan sesuai perkembangan Zaman dan situasi serta adanya hal – hal yang belum termaktub dalam Anggaran Dasar ini,disusun oleh Tim Kerja yang dibentuk oleh Pimpinan Pusat LSM - FKP2I.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LSM - FKP2I harus disosialisasikan pada semua pengurus dan anggota LSM - FKP2I dan pihak – pihak yang memerlukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB VIII&lt;br /&gt;PEMBUBARAN LEMBAGA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;LSM - FKP2I dapat dibubarkan oleh pendiri LSM - FKP2I melalui hasil Musyawarah Pimpinan Pusat LSM - FKP2I yang dihadiri oleh sekurang – kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah Peserta Utusan sedangkan keputusan yang diambil dengan persetujuan sekurang – kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara yang dikeluarkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika dalam Musyawarah Pimpinan Pusat jumlah Peserta Utusan yang hadir tidak memenuhi qourum seperti tersebut dalam bab ini maka dalam tempo 1 (satu) bulan sesudah itu tetapi paling cepat 2 (dua) minggu,dalam Musyawarah 2 (dua) dapat diambil keputusan yang sah dan mengikat tanpa mengindahkan jumlah Peserta Utusan yang hadir,asal saja keputusan itu disetujui oleh sekurang – kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara yang dikeluarkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika LSM - FKP2I dibubarkan,maka segala aktifa dan passiva dari lembaga akan ditetapkan dan diputuskan dalam Musyawarah Pimpinan Pusat yang tersebut dalam ayat bab ini.&lt;br /&gt;Untuk membubarkan LSM - FKP2I berlaku apa yang disebut dalam pasal 1665 dari Kitab Undang – Undang Hukum Perdata dengan ketentuan jika ada sisa harta kekayaan akan dibagikan kepada badan – badan sosial menurut keputusan hasil Musyawarah Pimpinan Pusat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB IX&lt;br /&gt;ATURAN PERALIHAN&lt;br /&gt;1. Anggaran Dasar LSM - FKP2I ini disusun oleh Pendiri LSM - FKP2I dan tim yang dibentuk Pendiri.&lt;br /&gt;2. Hal – hal yang belum dapat ditetapkan dan dibuat dalam Anggaran Dasar ini dapat diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB X&lt;br /&gt;PENUTUP&lt;br /&gt;Anggaran Dasar Forum Komunikasi Pemuda Peduli Indonesia ini disusun dan ditetapkan di Sumenep pada hari kamis tanggal 16 Januari 2009 oleh Pendiri LSM - FKP2I dan Tim yang dibentuk Pendiri.&lt;br /&gt;Ditetapkan Di : Sumenep&lt;br /&gt;Pada Tanggal : 16 Januari 2009&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendiri :&lt;br /&gt;1. Busani&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Team Penyusun :&lt;br /&gt;1. Mohammad Hefni&lt;br /&gt;2. Drs. Wibowo Budiono&lt;br /&gt;3. Abd. Rahem&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ANGGARAN RUMAH TANGGA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB I&lt;br /&gt;NAMA ORGANISASI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 1&lt;br /&gt;Organisasi ini bernama Forum Komunikasi Pemuda Peduli Indonesia disingkat dengan LSM - FKP2I,berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PRINSIP LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 2&lt;br /&gt;1. LSM - FKP2I lahir didasari oleh kepedulian terhadap kepentingan masyarakat yang mencakup Sosial budaya,sosial ekonomi, sosial politik dan hukum, kelestarian alam dan lingkungan hidup juga kepedulian terhadap disiplin dan kinerja aparatur Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR/DPRD) dan aparat penegak hukum. Dalam upaya pemberdayaan masyarakat, pemerataan pembangunan, mencerdaskan masyarakat, meningkatkan wawasan dan kesejahteraan masyarakat yang pada hakikatnya mewujudkan cita cita perjuangan bangsa yakni memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa yang berkeadilan sosial.&lt;br /&gt;2. LSM - FKP2I dalam menjalankan tugasnya bersifat frofessional, Independen, musyawarah, ikhlas, jujur, militan dan bertanggung jawab.&lt;br /&gt;3. LSM - FKP2I sesuai dengan maksud dan tujuannya berpartisipasi dalam pengembangan dan peningkatan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia yang bertujuan meningkatkan wawasan dan kesejahteraan masyarakat serta menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup, dengan memberikan pendidikan, pelatihan, seminar, penelitian konsultasi dan jasa jasa lain kepada masyarakat.&lt;br /&gt;IKRAR FKP2I&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 3&lt;br /&gt;Ikrar FKP2I&lt;br /&gt;Kami anggota LSM - FKP2I dengan ini berjanji&lt;br /&gt;Senantiasa menjunjung tinggi dan menjaga nama baik organisasi.&lt;br /&gt;Dengan penuh rasa tanggung jawabMelaksanakan amanat dan tugas – tugas organisasi&lt;br /&gt;Sesuai yang tercermin dalam arti LSM - FKP2I, Forum Komunikasi pemuda peduli  Indonesia.&lt;br /&gt;Kami anggota LSM - FKP2I dengan ini berjanji,&lt;br /&gt;Dalam menjalankan roda organisasi lebih mengedepankan kepentingan masyarakat, membela hak hak masyarakat, meningkatkan perekonomian masyarakat, peduli lingkungan hidup serta mengangkat harkat dan martabat bangsa, dalam melaksanakannya berpegang kepada sifat LSM - FKP2I Profesional, Independen, Musyawarah, Ikhlas, Jujur, Militan, dan bertanggungjawab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB II&lt;br /&gt;KEANGGOTAAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 4&lt;br /&gt;1. Mengisi formulir permohonan untuk menjadi anggota LSM - FKP2I&lt;br /&gt;2. Menyatakan diri untuk siap mematuhi dan mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LSM - FKP2I dan Peraturan Peraturan Organisasi lainnya&lt;br /&gt;3. Menyatakan diri siap untuk mengikuti kegiatan kegiatan organisasi, baik secara internal maupun eksternal&lt;br /&gt;KARTU TANDA PENGENAL&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 5&lt;br /&gt;1. Kartu Tanda Pengenal dilengkapi dengan Identitas anggota, pasphoto, dan jabatan Organisasi diberbagai tingkatan yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jendral untuk Pimpinan Pusat, Untuk Pimpinan Wilayah dan Pengurus Daerah ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris&lt;br /&gt;2. Kartu Tanda Pengenal Fungsionaris LSM - FKP2I dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat LSM - FKP2I&lt;br /&gt;3. Kartu Tanda Pengenal berlaku selama Priode Masa Jabatan disetiap tingkatan sejak dikeluarkannya Surat Keputusan&lt;br /&gt;4. Jika anggota berhenti dan atau diberhentikan, maka Pimpinan Pusat/Pengurus Wilayah/Pengurus Daerah berhak menarik/mencabut Kartu Tanda Pengenal yang didelegasikan kepada Pengurus diberbagai tingkatan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PEMBERHENTIAN ANGGOTA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 6&lt;br /&gt;1. Yang bersangkutan diketahui telah meninggal dunia&lt;br /&gt;2. Yang bersangkutan membuat Surat Pernyataan Pengunduran diri yang ditulis pada kertas bermaterai/ segel serta dilengkapi dengan alasan berhenti dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, selanjutnya surat tersebut ditujukan kepada Pimpinan LSM - FKP2I melalui berbagai tingkatan organisasi&lt;br /&gt;3. Yang bersangkutan diketahui dengan jelas dan pasti yang dilengkapi dengan bukti bukti bahwa telah melanggar hukum dan ketentuan AD/ART dan peraturan organisasi, sehingga dengan perbuatannya telah merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi&lt;br /&gt;4. Pemberhentian/pemecatan anggota dapat dilakukan oleh Pengurus LSM - FKP2I diberbagai tingkatan yang dilaporkan kepada Pimpinan Pusat LSM - FKP2I&lt;br /&gt;5. Anggota yang diberhentikan oleh Pimpinan LSM - FKP2I diberbagai tingkatan diperkenankan memajukan permasalahannya dalam Rapat Pengurus dan yang akan memutuskan dalam tingkat tertinggi tentang permasalahan tersebut&lt;br /&gt;6. Yang bersangkutan diberikan kesempatan mengklarisifikasi/membela diri dengan cara membuat Surat Pernyataan/Perjanjian untuk tidak mengulangi/melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan ketentuan AD/ART dan hal hal yang dapat merugikan Organisasi, diatas kertas bermaterai/segel.&lt;br /&gt;7. Bagi anggota yang diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus diberbagai tingkatan dianggap berhenti pada hari diambilnya keputusan tersebut, terkecuali jika keputusan tersebut dibatalkan oleh Rapat Pengurus&lt;br /&gt;8. Para anggota LSM - FKP2I harus tunduk dan patuh kepada dan mentaati serta melaksanakan AD/ART, Peraturan Organisasi dan Keputusan Rapat Pengurus lainnya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB III&lt;br /&gt;TINGKAT DAN KEDUDUKAN ORGANISASI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 7&lt;br /&gt;1. Pimpinan Pusat LSM - FKP2I berkedudukan dan berkantor pusat di Kota Sumenep dan dapat mendirikan Kantor Perwakilan di Kabupaten Sumenep&lt;br /&gt;2. Pengurus Wilayah berkedudukan di Ibukota Provinsi&lt;br /&gt;3. Pengurus Daerah berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota&lt;br /&gt;4. Pengurus Cabang berkedudukan di Ibukota Kecamatan&lt;br /&gt;5. Pengurus Warga Terpadu berkedudukan di Desa/Kelurahan Masing Masing&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;STRUKTUR ORGANISASI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 8&lt;br /&gt;1. Pimpinan Pusat LSM - FKP2I terdiri dari :&lt;br /&gt;a. Ketua Umum dengan beberapa Ketua Harian&lt;br /&gt;b. Sekretaris Jendral dengan beberapa orang Sekretaris&lt;br /&gt;c. Bendahara Umum dengan beberapa Wakil Bendahara&lt;br /&gt;d. Departemen Departemen :&lt;br /&gt;i. Departemen Kaderisasi, Organisasi dan Keanggotaan&lt;br /&gt;ii. Departemen Hubungan Antar Lembaga&lt;br /&gt;iii. Departemen Informasi, Komunikasi dan Penyiaran&lt;br /&gt;iv. Departemen Investigasi, Intelejen dan Bedah Kasus&lt;br /&gt;v. Departemen Advokasi, Hukum dan Tata Negara&lt;br /&gt;vi. Departemen Pemberdayaan Perempuan dan Kesetaraan Gender&lt;br /&gt;vii. Departemen Pendidikan dan Sosial Budaya&lt;br /&gt;viii. Departemen Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam&lt;br /&gt;ix. Departemen Kelautan, Perikanan dan Potensi Pinggiran Pantai&lt;br /&gt;x. Departemen Kehutanan, Pertanian dan Perkebunan&lt;br /&gt;xi. Departemen Pemberdayaan Ekonomi, UKM, Koperasi dan Ketenagakerjaan&lt;br /&gt;xii. Departemen Penelitian dan Pengembangan IPTEK&lt;br /&gt;xiii. Departemen Analisa Masalah Dampak Lingkungan&lt;br /&gt;xiv. Departemen Konsultan dan Hubungan Luar Negeri&lt;br /&gt;2. Pengurus Wilayah LSM - FKP2I terdiri dari :&lt;br /&gt;a. Ketua dengan beberapa Sekretaris&lt;br /&gt;b. Sekretaris dengan beberapa Wakil Sekretaris&lt;br /&gt;c. Bendahara dengan beberapa Wakil Bendahara&lt;br /&gt;d. Biro-Biro&lt;br /&gt;3. Pengurus Daerah LSM - FKP2I terdiri dari :&lt;br /&gt;a. Ketua dengan beberapa Wakil Ketua&lt;br /&gt;b. Sekretaris dengan beberapa Wakil Sekretaris&lt;br /&gt;c. Bendahara dengan beberapa Wakil Bendahara&lt;br /&gt;d. Bidang Bidang&lt;br /&gt;4. Pengurus Cabang LSM - FKP2I terdiri dari :&lt;br /&gt;a. Ketua dengan beberapa orang Wakil Ketua&lt;br /&gt;b. Sekretaris dengan beberapa Wakil Sekretaris&lt;br /&gt;c. Bendahara dengan beberapa Wakil Bendahara&lt;br /&gt;d. Seksi Seksi&lt;br /&gt;5. Pengurus Warga Terpadu LSM - FKP2I terdiri dari :&lt;br /&gt;a. Ketua dengan beberapa orang Wakil Ketua&lt;br /&gt;b. Sekretaris dengan beberapa Wakil Sekretaris&lt;br /&gt;c. Bendahara dengan beberapa Wakil Bendahara&lt;br /&gt;d. Anggota&lt;br /&gt;6. Susunan Biro Biro, Bidang Bidang dan Seksi Seksi sama dengan Departemen Departemen di Pimpinan Pusat LSM - FKP2I, kecuali Konsultan dan Hubungan Luar Negeri hanya ada pada Pimpinan Pusat LSM - FKP2I dan susunan tersebut sesuai dengan kebutuhan serta setuasi masing masing Wilayah, Daerah dan Cabang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PRIODE JABATAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 9&lt;br /&gt;1. Priode masa jabatan Pengurus Pimpinan Pusat LSM - FKP2I selama 5 (Lima) tahun berdasarkan hasil musyawarah Pimpinan Pusat LSM - FKP2I untuk selanjutnya dipilih kembali&lt;br /&gt;2. Periode masa Jabatan Pengurus Wilayah LSM - FKP2I selama 4 (empat) Tahun berdasarkan hasil Musyawarah Wilayah LSM - FKP2I untuk selanjutnya dipilih kembali.&lt;br /&gt;3. Periode masa Jabatan Pengurus Daerah LSM - FKP2I selama 4 (empat) Tahun berdasarkan hasil Musyawarah Daerah LSM - FKP2I untuk selanjutnya dipilih kembali.&lt;br /&gt;4. Periode masa Jabatan Pengurus Cabang LSM - FKP2I selama 3 (tiga) Tahun berdasarkan hasil Musyawarah Cabang LSM - FKP2I untuk selanjutnya dipilih kembali.&lt;br /&gt;5. Periode masa Jabatan Pengurus Cabang LSM - FKP2I selama 3 (tiga) Tahun berdasarkan hasil Musyawarah Cabang LSM - FKP2I untuk selanjutnya dipilih kembali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MUSYAWARAH DAN RAPAT RAPAT&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 10&lt;br /&gt;1. Musyawarah dan Rapat – rapat Pimpinan Pusat LSM - FKP2I :&lt;br /&gt;a. Musyawarah Pimpinan Pusat dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali untuk memilih Pengurus, Menetapkan Program Kerja LSM - FKP2I, Perubahan AD / ART dan Peraturan Organisasi, Mengevaluasidan Mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban serta menetapkan Penasehat,yang kemudian disahkan dan ditanda tangani Pendiri LSM - FKP2I.&lt;br /&gt;b. Musyawarah Pimpinan Pusat Luar Biasa dilaksakan jika keberadaannya sudah mengkhawatirkan dan membahayakan kelangsungan organisasi dan atas usulan 2/3 (dua pertiga) jumlah Unsur Pengurus Pimpinan Pusat, 2/3 (dua pertiga) Pengurus Daerah, serta melalui Pertimbangan dari Pendiri LSM - FKP2I.&lt;br /&gt;c. Rapat Kerja Umum Pimpinan Pusat dilaksanakan sedikitnya 2 (dua) tahun sekali dalam rangka menyusun Program Kerja Organisasi dan mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja sebelumnya dan menetapkan pelaksaan program kerja selanjutnya&lt;br /&gt;d. Rapat Umum Pimpinan sedikitnya dilaksanakan 1 (Satu) tahun sekali untuk mengevaluasi terhadap pelaksanaan program sebelumnya dan menetapkan pelaksanaan program kerja selanjutnya&lt;br /&gt;e. Rapat Rutin Pimpinan sedikitnya dilaksanakan 1 (Satu) bulan sekali, merupakan rapat pleno Pimpinan Pusat membahas kegiatan dan rutinitas organisasi serta mengevaluasi kegiatan kegiatan dari program kerja yang telah dilaksanakan dan menetapkan kegiatan dari program kerja selanjutnya&lt;br /&gt;f. Rapat Umum Pengurus Harian dilaksanakan sesuai kebutuhan, untuk membahas dan membicarakan kegiatan rutinitas organisasi&lt;br /&gt;2. Musyawarah dan Rapat Rapat Pengurus Wilayah LSM - FKP2I :&lt;br /&gt;a. Musyawarah Wilayah dilaksanakan 4 (Empat) Tahun sekali untuk memilih pengurus, menetapkan Program Kerja untuk wilayah dengan berpedoman kepada program kerja Pimpinan Pusat, mengesahkab Laporan pertanggungjawaban serta menetapkan penasehat.&lt;br /&gt;b. Musyawarah Wilayah Luar Biasa dilaksanakan jika keberadaannya sudah mengkhawatirkan dan membahayakan kelangsungan organisasi dan atas usulah 2/3 (dua pertiga) Unsur pengurus Wilayah, 2/3 (dua pertiga) Pengurus Daerah dan melalui pertimbangan Pimpinan Pusat.&lt;br /&gt;c. Rapat Kerja Wilayah dilaksanakan sedikitnya 1 (Satu) tahun sekali dalam rangka menyudun Program Kerja Wilayah dan mengevalusi terhadap pelaksanaan Program Kerja sebelumnya dan menetapkan pelaksanaan Program Kerja selanjutnya.&lt;br /&gt;d. Rapat Pimpinan Wilayah dilaksanakan sedikitnya 6 (Enam) bulan sekali untuk mengevaluasi terhadap pelaksanaan Program kerja sebelumnya dan menetapkan kegiatan Proram Kerja selanjutnya&lt;br /&gt;e. Rapat Rutin Pengurus dilaksanakan sedikitnya 1 (Satu) Bulan sekali merupakan Rapat Pleno Pengurus Wilayah membahas kegiatan rutinitas organisasi serta mengevaluasi kegiatan kegiatan dari Program Kerja yang telah dilaksanakan dan menetapkan kegiatan Program Kerja selanjutnya.&lt;br /&gt;f. Rapat Pengurus Harian dilaksanakan sesuai kebutuhan untuk membahas dan membicarakan kegiatan rutinitas organisasi.&lt;br /&gt;3. Musyawarah dan Rapat Rapat Pengurus Daerah :&lt;br /&gt;a. Musyawarah Daerah dilaksanakan 4 (Empat) Tahun sekali untuk memilih pengurus, menetapkan Program Kerja untuk daerah dengan berpedoman kepada program kerja Pimpinan Pusat, mengesahkab Laporan pertanggungjawaban serta menetapkan penasehat.&lt;br /&gt;b. Musyawarah Daerah Luar Biasa dilaksanakan jika keberadaannya sudah mengkhawatirkan dan membahayakan kelangsungan organisasi dan atas usulah 2/3 (dua pertiga) Unsur pengurus Daerah, 2/3 (dua pertiga) Pengurus Cabang dan melalui pertimbangan Pengurus Wilayah yang diteruskan kepada Pimpinan Pusat LSM - FKP2I.&lt;br /&gt;c. Rapat Kerja Daerah dilaksanakan sedikitnya 1 (Satu) tahun sekali dalam rangka menyusun Program Kerja Daerah dan mengevalusi terhadap pelaksanaan Program Kerja sebelumnya dan menetapkan pelaksanaan Program Kerja selanjutnya.&lt;br /&gt;d. Rapat Pimpinan Daerah dilaksanakan sedikitnya 6 (Enam) bulan sekali untuk mengevaluasi terhadap pelaksanaan Program kerja sebelumnya dan menetapkan kegiatan Proram Kerja selanjutnya&lt;br /&gt;e. Rapat Rutin Pengurus dilaksanakan sedikitnya 1 (Satu) Bulan sekali merupakan Rapat Pleno Pengurus Daerah membahas kegiatan rutinitas organisasi serta mengevaluasi kegiatan kegiatan dari Program Kerja yang telah dilaksanakan dan menetapkan kegiatan Program Kerja selanjutnya.&lt;br /&gt;f. Rapat Pengurus Harian dilaksanakan sesuai kebutuhan untuk membahas dan membicarakan kegiatan rutinitas organisasi.&lt;br /&gt;4. Musyawarah dan Rapat Rapat Pengurus Cabang :&lt;br /&gt;a. Musyawarah Cabang dilaksanakan 3 (Tiga) Tahun sekali untuk memilih pengurus, menetapkan Program Kerja untuk Cabang dengan berpedoman kepada program kerja Pimpinan Pusat, mengesahkan Laporan pertanggungjawaban serta menetapkan penasehat.&lt;br /&gt;b. Musyawarah Cabang Luar Biasa dilaksanakan jika keberadaannya sudah mengkhawatirkan dan membahayakan kelangsungan organisasi dan atas usulah 2/3 (dua pertiga) Unsur pengurus Cabang dan atas pertimbangan Pengurus Daerah yang diteruskan kepada Pengurus Wilayah dan dilaporkan kepada Pimpinan Pusat LSM - FKP2I.&lt;br /&gt;c. Rapat Kerja Cabang dilaksanakan sedikitnya 1 (Satu) tahun sekali dalam rangka menyusun Program Kerja Cabang dan mengevalusi terhadap pelaksanaan Program Kerja sebelumnya dan menetapkan pelaksanaan Program Kerja selanjutnya.&lt;br /&gt;d. Rapat Rutin Pengurus dilaksanakan sedikitnya 1 (Satu) Bulan sekali merupakan Rapat Pleno Pengurus Cabang membahas kegiatan rutinitas organisasi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan dan menetapkan kegiatan Program Kerja selanjutnya.&lt;br /&gt;e. Rapat Pengurus Harian dilaksanakan sesuai kebutuhan untuk membahas dan membicarakan kegiatan rutinitas organisasi.&lt;br /&gt;5. Musyawarah dan Rapat Rapat Pengurus Warga Terpadu :&lt;br /&gt;a. Musyawarah Pengurus Warga Terpadu dilaksanakan 3 (Tiga) Tahun sekali untuk memilih pengurus, menetapkan Program Kerja untuk Cabang dengan berpedoman kepada program kerja Pimpinan Pusat, mengesahkan Laporan pertanggungjawaban serta menetapkan pengurus.&lt;br /&gt;b. Musyawarah Cabang Luar Biasa dilaksanakan jika keberadaannya sudah mengkhawatirkan dan membahayakan kelangsungan organisasi dan atas usulah 2/3 (dua pertiga) jumlah Unsur pengurus Warga Terpadu dan atas pertimbangan Pengurus Cabang yang diteruskan kepada Pengurus Daerah LSM - FKP2I.&lt;br /&gt;c. Rapat Kerja Warga Terpadu dilaksanakan sedikitnya 1 (Satu) tahun sekali dalam rangka menyusun Program Kerja Cabang dan mengevalusi terhadap pelaksanaan Program Kerja sebelumnya dan menetapkan pelaksanaan Program Kerja selanjutnya.&lt;br /&gt;d. Rapat Rutin Pengurus dilaksanakan sedikitnya 1 (Satu) Bulan sekali merupakan Rapat Pengurus membahas kegiatan rutinitas organisasi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan dan menetapkan kegiatan Program Kerja selanjutnya.&lt;br /&gt;e. Rapat Pengurus Harian dilaksanakan sesuai kebutuhan untuk membahas dan membicarakan kegiatan rutinitas organisasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Segala Keputusan hasil Rapat Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah akan dibahas dalam Rapat Pimpinan Pusat LSM - FKP2I dan hasilnya akan disampaikan kembali kepada masing masing tingkatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PESERTA MUSYAWARAH DAN RAPAT RAPAT&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 11&lt;br /&gt;1. Musyawarah dan Rapat Rapat mulai dari tingkat Pimpinan Pusat, Pengurus Wilayah, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang dan Pengurus Warga Terpadu dihadiri oleh Peserta Utusan, Peserta Peninjau dan Peserta Undangan&lt;br /&gt;2. Peserta Utusan terdiri dari Ketua Umum dan Sekretaris Jendral / Ketua dan Sekretaris, Peserta Peninjau adalah Pengrus lain yang ikut serta dalam musyawarah atau rapat rapat yang jumlahnya ditentukan oleh Pimpinan Organisasi disetiap tingkatan, sedangkan Peserta Undangan adalah peserta yang ikut serta dalam musyawarah atau Rapat Rapat diluar Unsur Pengurus.&lt;br /&gt;3. Tata cara Peserta Musyawarah atau Rapat Rapat dan mengenai hak suara diatur dalam peraturan organisasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB IV&lt;br /&gt;KEKAYAAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 12&lt;br /&gt;Badan Usaha / Otonom&lt;br /&gt;1. Dalam melaksanakan kegiatan dan aktifitasnya yang bersifat komersial dan nirlaba LSM - FKP2I membentuk badan badan usaha/otonom yang sesuai dengan maksud dan tujuan lembaga&lt;br /&gt;2. Bentuk dan jenis usaha diatur dalam Peraturan Organisasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB V&lt;br /&gt;ATURAN PERALIHAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 13&lt;br /&gt;1. Anggaran Rumah Tangga LSM - FKP2I ini disusun oleh Pendiri LSM - FKP2I dan Tim yang dibentuk oleh Pendiri&lt;br /&gt;2. Hal hal lain yang belum ditetapkan dan dibuat dalam Anggaran Rumah Tangga ini dapat diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Organisasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB VI&lt;br /&gt;PENUTUP&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 14&lt;br /&gt;Anggaran Rumah Tangga Forum Komunikasi Pemuda Peduli Indonesia ini disusun dan ditetapkan di Sumenep pada Hari Kamis 15 Januari 2009 oleh Pendiri LSM - FKP2I dan Tim yang dibentuk Pendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditetapkan Di : Sumenep&lt;br /&gt;Pada Tanggal : 15 Januari 2009&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendiri :&lt;br /&gt;1. Busani&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Team Penyusun :&lt;br /&gt;1.  Echiecho, Ozaina R, A, La Putri&lt;br /&gt;2. Akh Jazuli Yusuf&lt;br /&gt;3. Akh. Afandi&lt;br /&gt;4. …………………&lt;br /&gt;5. ………………….&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4823987516991274154-6703936458896796312?l=forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/feeds/6703936458896796312/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2009/07/bab-i-nama-waktu-badan-hukum-kedudukan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/6703936458896796312'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/6703936458896796312'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2009/07/bab-i-nama-waktu-badan-hukum-kedudukan.html' title='AD ART LSM FKP2I'/><author><name>FKP2I</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04537622564190011701</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_MDVRUWp0y1o/TNu6ekqoWkI/AAAAAAAAAxU/PYdW--o8c3o/S220/Ketua%2BLSM%2BFKP2I%2Bbagrond%2Borent.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4823987516991274154.post-4618070812011316106</id><published>2009-07-25T14:29:00.001+07:00</published><updated>2009-08-11T10:06:40.193+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Title'/><title type='text'></title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_MDVRUWp0y1o/Smq0ldsHd8I/AAAAAAAAAAs/f1JTQ1p-4wQ/s1600-h/Cover+salinan.JPG"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 239px; height: 320px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_MDVRUWp0y1o/Smq0ldsHd8I/AAAAAAAAAAs/f1JTQ1p-4wQ/s320/Cover+salinan.JPG" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5362296862055823298" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4823987516991274154-4618070812011316106?l=forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/feeds/4618070812011316106/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2009/07/blog-post.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/4618070812011316106'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/4618070812011316106'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2009/07/blog-post.html' title=''/><author><name>FKP2I</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04537622564190011701</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_MDVRUWp0y1o/TNu6ekqoWkI/AAAAAAAAAxU/PYdW--o8c3o/S220/Ketua%2BLSM%2BFKP2I%2Bbagrond%2Borent.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_MDVRUWp0y1o/Smq0ldsHd8I/AAAAAAAAAAs/f1JTQ1p-4wQ/s72-c/Cover+salinan.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4823987516991274154.post-3939351681337388242</id><published>2009-07-25T11:58:00.001+07:00</published><updated>2009-08-11T10:06:40.193+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Title'/><title type='text'></title><content type='html'>&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4823987516991274154-3939351681337388242?l=forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/feeds/3939351681337388242/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2009/07/blog-post_24.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/3939351681337388242'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4823987516991274154/posts/default/3939351681337388242'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com/2009/07/blog-post_24.html' title=''/><author><name>FKP2I</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04537622564190011701</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_MDVRUWp0y1o/TNu6ekqoWkI/AAAAAAAAAxU/PYdW--o8c3o/S220/Ketua%2BLSM%2BFKP2I%2Bbagrond%2Borent.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
