PENDAHULUAN
Berdasarkan tuntutan arus perubahan yang demikian cepat, Gerakan Koperasi di Kota Samarinda diharapkan dapat memberikan kontribusi dan peranan nyata dalam mendukung perwujudan tatanan dan paradigma baru pembangunan ekonomi dalam era otonomi daerah saat ini, karena sebagaimana diamanatkan dalam rangka upaya meningkatkan taraf hidup kesejahteraan rakyat (penjelasan UU No. 22/1999 Pasal 43 huruf e), “Koperasi merupakan perwujudan konsep demokrasi ekonomi yang ideal, yang harus
dilakukan secara bersama-sama melalui fasilitasi dan pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang mencakup permodalan, pemasaran, pengembangan teknologi, produksi, dan pengolahan serta pembinaan dan pengembangan sumber daya manusianya.”
Untuk memberdayakan koperasi agar dapat menjawab tantangan dan memanfaatkan peluang yang ada sebagai akibat dari krisis yang terjadi, pendekatan yang dapat dilakukan seyogianya konsisten dengan amanat dan batasan yang ada dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, yaitu koperasi dibangun dan membangun dirinya.
Pendekatan koperasi dibangun, berarti ada komitmen dan keberpihakan dari pemerintah dan masyarakat yang memungkinkan koperasi itu tumbuh dan berkembang sedangkan koperasi membangun dirinya, berarti harus ada komitmen, partisipasi dan upaya proaktif dari anggota, pengelola dan pengurus koperasi itu sendiri untuk mengembangkan potensi dan sumberdaya yang dimilikinya untuk ikut serta mengatasi krisis yang terjadi, yang antara lain upaya-upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional.
Untuk dapat menjawab tantangan dan memanfaatkan peluang tersebut, Proses pendirian, seluk beluk kelembagaan dan pengelolaan koperasi periu terus diinformasikan kepada masyarakat luas. Koperasi sebagai salah satu lembaga ekonomi akan semakin dapat dipahami dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Untuk mengaktualisasikan komitment tersebut, pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha melalui wadah koperasi. Sebagai wadah pengembangan usaha ekonomi rakyat, koperasi diharapkan dapat menjadi pilar utama peningkatan kesejahteraan anggota dan sekaligus menumbuhkan semangat kehidupan demokrasi ekonomi dalam masyarakat.
Berbagai kemudahan telah diusahakan oleh pemerintah. Salah satunya adalah mengganti Inpres 4 tahun 1984 dengan Inpres 18 tahun 1998 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Kepmenkop RI no. 139 tahun 1998 jo. No. 226 tahun 1999 tentang penunjukan.
pejabat yang berwenang untuk memberikan pengesahan akta pendirian dan perubahan
Anggaran dasar Koperasi serta Pembubaran Koperasi.
PENGERTIAN
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
PRINSIP
Seluruh Koperasi di Indonesia wajib menerapkan dan melaksanakan prinsip-prinsip
koperasi, sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian sisa basil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan perkoperasian.
7. Kerjasama antar koperasi.
BENTUK DAN KEDUDUKAN
1. Koperasi terdiri dari dua bentuk, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.
2. Koperasi Primer adalah Koperasi yang beranggotakan orang seorang, yang dibentuk
oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
3. Koperasi Sekuder adalah Koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi,
yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum.
4. Pembentukan Koperasi (Primer dan Sekunder) dilakukan dengan akta pendirian yang
memuat anggaran dasar.
5. Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
6. Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh
Pemerintah.
7. Di Indonesia hanya ada 2 (dua) badan hukum yang diakui kedudukannya sebagai badan hukum, yaitu Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT). Oleh karena itu kedudukan/status hukum Koperasi sama dengan Perseroan Terbatas.
PENDIRIAN KOPERASI
PERSIAPAN MENDIRIKAN KOPERASI
1. Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasamya Koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi.
2. Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsipprinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan dari pemerintah.
3. Adanya alasan yang nyata dan jelas untuk membentuk suatu usaha bersama dalam bentuk organisasi koperasi. Usaha bersama harus digerakkan oleh adanya satu kebutuhan bersama, benar-benar dirasakan dan sangat mendesak untuk dipenuhi dalam rangka memperoleh manfaat ekonomis, atau untuk menggalang kekuatan dalam menghadapi suatu ancaman (kelangkaan barang, kesulitan pemasaran dll).
4. Adanya sekelompok individu anggota masyarakat yang memiliki kepentingan ekonomi yang sama, yang berfungsi sebagai anggota pendiri dan yang bekerja kearah perwujudan.
5, Keterpaduan kepentingan antara para anggota kelompok koperasi, segera setelah
koperasi dibentuk.
6. Orang-orang yang bergabung dalam koperasi itu harus slap untuk bekerjasama, artinya
harus ada hubungan atau ikatan sosial di antara para anggota.
7. Para anggota harus memiliki suatu tingkat pengetahuan minimum tertentu. Mereka harus dapat merasakan kelebihan atau keunggulan dari kegiatan koperasi, dan memahami prinsip, praktek, hak, dan kewajiban dalam berkoperasi.
8. Harus ada yang menjadi pemimpin, yaitu orang yang telah dipersiapkan dan mampu memotivasi kelompok tersebut, serta mampu mengarahkan aktivitasnya untuk mencapai tujuan koperasi.
RAPAT PEMBENTUKAN KOPERASI
1. Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan kenanggotaanya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepenbngan dan kebutuhan ekonomi anggotanya, misalnya ; Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Produksi, Koperasi Konsumsi, Koperasi Pemasaran, dan Koperasi Jasa.
2. Pelaksanaan Rapat Pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam Berita
Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.
3. Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka pemerintah dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
PENGESAHAN BADAN HUKUM
1. Para pendiri Koperasi mengajukan perrnohonan pengesahan akta pendirian secara
tertulis kepada Dinas pemernitah, dengan melampirkan :
a.Dua rangkap Akta Pendirian, satu diantaranya bermaterai.
b.Dua rangkap petikan berita acara rapat beserta lampirannya.
c.Dua rangkap lembar Neraca Permulaan atau Bukti Setor Modal Awal.
d.Rencana awal kegiatan usaha.
e.Daftar hadir rapat pembentukan.
f.Foto Copy KTP dari masing-masing anggota pendiri.
g. Surat Keterangan Domisili.
2. Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pemerintah, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Kepala Dinas Koperasi Kabupaten/Kota mengesahkan akta pendirian Koperasi
primer dan sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten.
b. Kepala Dinas Koperasi Propinsi mengesahkan akta pendirian Koperasi primer dan sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Propinsi yang bersangkutan.
c. Sekretaris Menteri Koperasi mengesahkan akta pendirian Koperasi sekunder yang
anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi.
3. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
4. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan
permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
5 Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling
lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permintaan pengesahan.
6. Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan
setelah diterimanya permintaan pengesahan.
7. Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
ANGGARAN DASAR KOPERASI
Penyusunan isi Anggaran Dasar Koperasi berangkat dari tujuan Koperasi dan sistimatika yang telah disepakati. Isi Anggaran Dasar berupa kesepakatan yang merupakan aturan main dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak yang terlibat.
Isi Anggaran Dasar harus singkat, jelas dan dengan bahasa yang tidak rumit, sehingga mudah dipahami oleh anggota, pengurus, pengawas, manajer, dan karyawan. Disamping itu, isi Anggaran Dasar tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dan peraturan yang lebih tinggi, seperti UUD 1945, Undang-Undang dan lain-lain.
Sistimatika Anggaran Dasar Koperasi terdiri dari Pembukaan dan Batang Tubuh :
I. Pembukaan, Pembukaan berisi tentang latar belakang, maksud, tujuan, dan cita-cita
didirikannya Koperasi.
II. Batang Tubuh, Batang tubuh terdiri dari bab, pasal, dan ayat, yang berisi paling sedikit
tentang :
a. Nama dan tempat kedudukan
Nama Koperasi ditetapkan berdasarkan jenis Koperasi, bukan berdasarkan fungsi
anggota. Tempat kedudukan adalah alamat kantor pusat berikut wilayah pelayanannya.
b. Maksud dan Tujuan
Maksud didirikannya koperasi adalah jawaban dari latar belakang dan cita-cita didirikannya koperasi. Sedangkan tujuan adalah sesuatu yang diinginkan sebagai jawaban maksud tersebut. Tujuan sebaiknya sesuatu yang jelas dan dapat diukur. Dengan begitu, mudah bagi kita untuk mengetahui, sejauh mana tujuan tersebut sudah tercapai.
c. Usaha
Usaha yang akan diselenggarakan oleh Koperasi hendaknya memiliki hubungan dengan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Seseorang bergabung dalam koperasi karena memiliki kegiatan usaha atau kepentingan yang berkaitan dengan usaha koperasinya. Bila tidak memiliki kegiatan usaha atau kepentingan yang berkaitan dengan koperasinya, sejatinya tidak bergabung dengan koperasi tersebut. Dengan begitu, antara anggota dalam satu koperasi mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama, sehingga koperasi akan dapat lebih mudah melayani semua anggotanya.
d. Ketentuan Mengenai Keanggotaan
Mengatur tentang persyaratan keanggotaan, hak dan kewajiban anggota, sanksi dan berakhirnya keanggotaan. Persyaratan keanggotaan adalah syarat minimal yang harus dipenuhi oleh seseorang anggota bila hendak bergabung dengan koperasi. Syarat normatifnya, memiliki kegiatan dan kepentingan ekonomi yang berkaitan dengan koperasinya. Hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh. Dan bila hak ini tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat menuntut. Tetapi, bila hak tersebut tidak digunakan, tidak dikenakan sanksi. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan, dan bila dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Aturan tentang sanksi ini tercantum dalam AD dan ART. Sanksi adalah ketentuan yang dikenakan bagi seseorang yang melanggar ketetapan yang tertuang dalam AD dan ART. Berakhirnya keanggotaan adalah berupa peristiwa yang menyebabkan seseorang kehilangan status keanggotaannya.
e. Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
Didalam Koperasi, Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi. Keputusan- keputusan penting dan strategis ditetapkan dalam Rapat Anggota. Di sini diatur tentang kedudukan, mekanisme, hak suara, pengambilan keputusan, jenis, fungsi, wewenang, tugas dan kuorum Rapat Anggota.
f. Azas dan Prinsip
Asas koperasi Indonesia adalah kekeluargaan, artinya, koperasi Indonesia dibangun atas semangat kekeluargaan. Intl dari semangat kekeluargaan adalah semangat kebersamaan. Kebersamaan dalam segala hal. Mulai dari membangun rasa, cita-cita dan tujuan bersama samapai menciptakan dan membesarkan organisasi milik bersama (koperasi) yang bertujuan memperbaiki kondisi sosial dan ekonomi secara bersama-sama agar lebih balk lagi. Kekeluargaan bukan berarti hanya
memperjuangkan kemakmuran keluarga, kolega atau kelompok sendiri saja, tetapi kemakmuran bersama semua anggota, tanpa terkecuali. Prinsip adalah nilai-nilai yang mendasari gerakan koperasi dalam menjalankan organisasi dan usahanya. Prinsip merupakan pedoman sekaligus cermin. Melalui prinsip ini, gerakan koperasi dapat mengevaluasi dirinya sendiri, apakah berada pada jalan yang benar atau salah. Jab diri dapat dilihat dari sejauh mana gerakan koperasi taat alas terhadap prinsip-prinsip tersebut.
g. Pengurus
Pengurus adalah pemegang kuasa Rapat Anggota untuk mengelola koperasi, yang dipilih dari, oleh dan untuk anggota dalam Rapat Anggota. Mengelola koperasi terdiri dari dau hal, yaitu organisasi dan usaha. Sebaiknya, pengelolaan organisasi dan usaha ini dilakukan oleh dua pihak yang berbeda. Organisasi oleh pengurus, sedang usaha oleh manajer dan karyawan yang profesional.
h. Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang mendapat kuasa dari Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota yang khususnya menyangkut organisasi, kelembagaan, pendidikan, serta penyuluhan. Pengawas dipilth dari, oleh dan untuk anggota. Sebenarnya, tugas pengawas bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan untuk menjaga agar kegiatan yang dilaksanakan oleh koperasi sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Apabila menemukan kesalahan, maka pengawas perlu mendiskusikanya bersama pengurus untuk kemudian diambil tindakan. Setelah itu, basil pengawasan dilaporkan kepada Rapat Anggota.
i. Modal
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Sebaiknya, modal sendiri lebih besar dari modal pinjaman. Semakin besar modal sendiri, maka semakin sehat sebuah koperasi. Modal sendiri terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan dan hibah.
j. Pembukuan
Pembukuan koperasi diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Koperasi Indonesia. Tabun bukunya, biasanya menggunakan tahun takwim, 1 ]anuari sampai dengan 31 Desember.
k. Transaksi
Transaksi mengatur hubungan dagang antara anggota dan koperasinya. Hubungan ini akan semakin kuat, bila antara anggota dan koperasi dikukuhkan dalam sebuah kontrak pelayanan. Sehingga ada jaminan dan kekuatan hukum yang pasti.
l. Sisa Hasil Usaha (SHU)
Secara normatif, SHU adalah kelebihan yang diperoleh dari basil efisiensi biaya yang dilakukan koperasi atas pelayanannya kepada anggota. Secara teknis, SHU adalah total pendapatan dikurangi total biaya. Disamping menjelaskan pengertian, pada bagian ini diatur juga pembagian SHU untuk siapa saja, berapa besarnya dan bagairnana cara menghitungnya.
m. Jangka Waktu Pendirian
Lazimnya, sebuah koperasi didirikan dalam jangka waktu yang tidak terbatas, selama masih seirama dengan maksud dan tujuan didirikannya koperasi. Kecuali bagi koperasi-koperasi yang secara khusus dibatasi oleh sumber days produksi, misalnya. Sehingga jangka waktu berdirinya koperasi juga menjadi terbatas.
n. Sanksi
Pengaturan tentang sanksi ini diperlukan untuk menegakkan disiplin organisasi dan menjamin kepastian pelaksanaan organisasi dan usaha koperasi. Saksi yang dijatuhkan, antara lain berupa :
• Sanksi terhadap tidak dipenuhinya kewajiban oleh anggota, pengurus dan
pengawas.
• Sanksi terhadap pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang dan tugas yang
telah dibebankan kepada pengurus dan pengawas
• Sanksi terhdap kesengajaan dan atau kelalaian yang dilakukan oleh pengurus
dan pengawas yang menimbulkan kerugian koperasi.
o. Pembubaran Koperasi
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan kepada :
1) Keputusan Rapat Anggota
2) Keputusan Pemerintah
Sebelum dibubarkan, lazimnya dibentuk "Tim Penyelesaian", tim ini bertugas :
1)Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi serta
mewakilinya didalam dan diluar Pengadilan.
2)Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan
3)Memanggil anggota dan bekas anggota tertentu, Pengurus serta Pengawas balk
sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama.
4)Memperoleh, memeriksa dan menggunakan catatan-catatan serta arsip Koperasi.
5)Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan
dan hutang lainnya.
6)Menetapkan oleh siapa dan menurut perbandingan bagaimana biaya
penyelesaian harus dibayar.
7)Mempergunakan sisa kekayaan Koperasi sesuai dengan azas dan tujuan, atau
Koperasi atau menurut keputusan Rapat Anggota terabit sebagaimana tercantum
dalam Anggaran Dasar.
8)Membagikan sisa basil penyelesaian kepada anggota.
9)Menetapkan tanggungan anggota, bila temyata sisa kekayaan koperasi tidak
mampu menutupi seluruh kewajibannya terhadap pihak lain.
10)Menetapkan tanggungan pengurus, pengawas, manajer atau karyawan, bila
terbukti bahwa merekalah yang menyebabkan kehancuran atau kerugian
Koperasi.
11) Membuat berita acara penyelesaian.
p. Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar Kopersi hares dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang diadakan untuk itu, dan wajib membuat Beata Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah, dengan pengajuan secara tertulis oleh Pengurus kepada Pemerintah.
TAHAP-TAHAP MENDIRIKAN KOPERASI
Untuk mendirikan koperasi ada tiga tahap, tahap pertama adalah persiapan dengan
membentuk panitia yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara. Panitia ini bertugas:
a. Membuat undangan yang ditujukan kepada calon anggota dan kepala kantor koperasi
daerah setempat
b.Menyiapkan daftar hadir
c. Menyiapkan konsep anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
d.Menyiapkan berita acara rapat.
Tahap kedua adalah pelaksanaan. Tahap ini merupakan tahap penyelenggaraan rapat
pembentukan koperasi yang dihadiri oleh seluruh calon anggota, pejabat dari kantor
koperasi di daerah setempat dan undangan lainnya dengan susunan acara :
a. Pembukaan
b. Pengarahan dan pembinaan oleh pejabat kantor koperasi
c. Mengesahkan berdirinya koperasi
d. Membahas dan mengesahkan AD dan ART
e. Pemilihan dan pelantikan pengurus dan pengawas
f. Penutup.
Tahap ketiga adalah mengajukan permohonan untuk mendapatkan pengesahan sebagai
badan hukum. Setelah selesai rapat pembentukan, pengurus segera mengajukan pengesahan badan hukum dengan mengajukan surat permohonan pengesahan badan hukum kepada pejabat kantor koperasi setempat dengan surat permohonan bermaterai
dilampiri dengan :
a. Akta pendirian dan anggaran dasar dibuat rangkap dua, satu di antaranya bermaterai
b. Berita acara pembentukan koperasi
c. Daftar hadir rapat pembentukan
d. Susunan pengurus dan pengawas
e. Neraca awal/permulaan.
Setelah menerima surat permohonan tersebut, pejabat koperasi setempat segera memberikan surat tanda penerimaan yang ditandatangani dan diberi tanggal kepada pemohon. Apabila syarat-syarat tersebut di atas telah dipenuhi pejabat tersebut mencatat koperasi tersebut dalam buku daftar pencatatan yang telah tersedia pada kantor koperasi.
Berdasarkan penelitian dan pemeriksaan selama 3 (tiga) bulan oleh pejabat koperasi
setempat ditetapkan :
a. Menyetujui pembentukan koperasi yang bersangkutan agar mendapat hak badan hukum
koperasi.
b. Menolak atau menunda pembentukan dan pemberian badan hokum koperasi. Untuk koperasi yang telah memenuhi persyaratan dan pejabat koperasi menyatakan persetujuannya, koperasi akan mendapat nomor badan hokum dan koperasi tersebut resmi berbadan hukum serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI). Untuk koperasi yang ditolak dapat mengajukan permohonan ulang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya surat penolakan Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang sudah diperoleh oleh koperasi tersebut dalam jangka waktu satu bulan.
PEMBUBARAN KOPERASI
Pembubaran koperasi dilakukan berdasarkan keputusan pemerintah dan keputusan rapat
anggota.
a. Keputusan Pemerintah
Pembubaran koperasi oleh pemerintah dapat dilakukan diantaranya dengan alasan
terdapat bukti bahwa koperasi tersebut tidak memenuhi ketentuan :
1) Undang-Undang.
2) Kegiatannya berrentangan dengan keterriban umum atau kesusilaan.
3) Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
Keputusan pembubaran koperasi oleh pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat empat (4) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran. Dalam jangka waktu paling lambat dua bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan. Keputusan pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling lambat satu bulan sejak tanggal diterimanya surat keberatan tersebut.
b. Keputusan Rapat Anggota
Pembubaran koperasi harus dipertimbangkan terlebih dahulu secara matang dan mendasar. Sebelum diputuskan untuk dibubarkan, kondisi koperasi harus dilihat secara teliti apakah sudah tidak dapat dipertahankan keberadaannya atau selalu menderka kerugian. Kemudian rapat anggota membentuk tim penyelesai untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan pembubaran koperasi. Tim tersebut memberkahukan secara tertulis tentang rencana pembubaran koperasi tersebut kepada semua kreditur dan pemerintah. Keputusan pembubaran dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah menunjuk tim penyelesai tersendiri. Tim penyelesai yang dibentuk oleh rapat anggota dan tim penyelesai yang dibentuk pemerintah bekerja sama untuk menyelesaikan seluruh persoalan terutama menyangkut utang- piutang. Selama dalam penyelesaian koperasi tetap ada dengan sebutan koperasi dalam penyelesaian.
PENUTUP
Anggota harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya.
Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, balk dalam bidang perdata maupun pidana. Usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu memberikan kemanfaatan ekonomi bagi anggotanya.
Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan Koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang-orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirkan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal.
Welcome to Forum Komunikasi Pemuda Peduli Indonesia "LSM FKP2I"
Company ProfileAverage User Review There is no review for this company - Write a review
Registration Date: Jan. 14, 2009
Last Updated: Jan. 15, 2009
Company Contact
Name: Mrs.Busani [Director/CEO/General Manager]
E-mail: lsm_fkp2i@yahoo.com
Mobile Number: 081346393484
Phone Number: 081803207191
Fax Number: (0328) --------
Address: RT/002/RW/003/dusun Laok - Bates - Dasuk - Sumenep.
Office : Jl. KH. Sajad No. 48 Sumenep Jawatimur - Indonesia.
PHONE. +6281803207191, +6281346393484
Website : http://forumkomunikasipemudapeduliindonesia.blogspot.com.
"FKP2I PEDULI" melalui :
Bank BRI: 009501012806500,
Attn : Busani
Bank BTN ( e' BATARA POS) :10115-01-57-017382-3
Attn : Forum Komunikasi Pemuda Peduli Indonesia
Company Brief
- FKP2I
- Sumenep, Jawatimur, Indonesia
- Alhamdulillah kami bersyukur- kepada Allah SWT hanya dengan pertolongan-Nyalah akhirnya kami dapat menyelesaikan Website melalui blogspot.com Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM – FKP2I ) Sebelum menuju permasalahan berikutnya saya akan memberi tahu bahwa Company Profil yang kami sajikan adalah sebagai dasar serta pandangan dalam menyibak dan menulusuri Visi& Misi LSM FKP2I. Dalam kesempatan ini Keluarga besar FKP2I mengucapkan banyak terima kasih kepada segenap orang-orang yang telah menberikan dukungan dalam menyusun naskah ini, dan dengan demikian, Profil ini kami anggap sudah maksimal walaupun isi pokok pada naskah ini kurang sempurna dalam sistematis, namun harapan dari kami semoga dengan adanya Profil yang kami presentasikan dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin.
Jumat, Agustus 13, 2010
Langganan:
Poskan Komentar (Atom)
Sosialisasi Anti Narkoba pada 28 Juli DINSOS Kabupaten Sumenep bekerjasama dengan LSM FKP2I
hal terindah yang dapat kita rasakan adalah saat dimana orang lain percaya kepada kita tentang suatu hal. Dinas sosial kabupaten Sumenep berjasama dengan LSM FKP2I untuk lakukan sosialisasi Narkoba tahun 2010. hal ini tentunya menjadi kabanggan tersendiri karena tidak semua LSM dapat lakukan ini. dan satu-satunya mitra kerja Dinas Sosial dalam kegiatan ini hanyalah LSM FKP2I
Seminar tentang Hukum bagi masyarakat tidak mampu. oleh DPD DPR RI. ( 1 Februari 2010 )
Bareskrimpolri menyampaikan ide - ide cerdas untuk bangsa pada seminar Hukum bagi masyarakat tidak mampu.
Patrialis Akbar, MENTERI HUKUM DAN HAM RI.
Membangun Politik Penegakan Hukum yang Mengakomodasi Warga tak Mampu dengan Tema : di Gedung Nusantara V MPR/DPR/DPD RI Jakarta. Senin 1 Februari 2010 Formalisasi kebijakan penyelesaian perkara diluar Pengadilan
JAYA SUPRANA
Rekor Muri yang telah diraih Ramadhan Pohan adalah kebangaan bangsa dan kebanggan kami, sebagai Jurnalist handal dan profesional
Megawati Soekarno Putri bersama Pramono Hanung dalam Kongres Konverda III
Kehadiran Megawati Soekarno Putri dikabupaten Sumenep pada 7 Maret 2010, disambut baik dan antusiasme masyarakat Sumenep. meski kehadirannya adalah keterkaitan dengan Partai Politik, namun tidaklah mengurangi rasa hormat karena telah bert anjangsana ke Kabupaten Sumenep dengan segala keberandaannya
0 komentar:
Poskan Komentar
teruslah berjuang... percayalah bahwa disetiap kesulitan itu ada suatu Kemudahan